Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang didudukkan sebagai Terdakwa dalam kasus ini yakni anggota DPRD Ngawi Winarto dan juga notaris Nafiaturrohmah.

    Sidang yang dipimpin hakim Irlina ini mengagendakan keterangan ahli perdata dari UGM yakni Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Sayangnya ahli tidak bisa datang karena sakit sehingga keterangannya dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

    Dengan dibacakannya keterangan ahli ini diklaim oleh kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah penuh kejanggalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya SH dinilai memaksakan diri membawa kasus ini ke persidangan.

    Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah yakni Heru Nugroho SH MH, Sugihartono SH dan Dwi Priyono SH MH.

    Usai sidang Heru menyampaikan, dari awal penetapan tersangka terhadap kliennya yang kemudian dilakukan penahanan pihaknya sudah melakukan upaya hukum praperadilan, namun praperadilan yang diajukan tidak diterima karena Jaksa sudah melimpkahkan pokok perkara ke Pengadilan.

    Heru menambahkan, dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Banyak hukum acara yang dilanggar Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah surat ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

    “Karena klien kami yakni Terdakwa Nafiaturrohmah ini adalah seorang notaris, sesuai dalam UU Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 pasal 66 jelas diatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),” ujarnya.

    Kejanggalan kedua lanjut Heru adalah tentang berkas perkara dalam perkara ini dipisah (splitsing) yakni Terdakwa Nafiaturrohmah dan Winarto.

    “Tidak ada larangan pemisahan berkas (splitsing), tapi dalam perkara ini pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan yang seharusnya karena hanya mengkopi paste dari berkas Winarto ke berkas Nafiaturrohmah. Padahal dalam hukum acara pidana kan tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

    Pun demikian dengan keterangan saksi yang mengaudit kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun tahun 2016 bahwa kerugian negara itu harus nyata.

    “Minggu kemarin JPU menghadirkan saksi dari auditor Ngawi, kami tanya apakah juga melakukan audit untuk terdakwa Nafiaturrohmah? Saksi tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengaudit untuk terdakwa Nafiaturrohmah namun hanya mengaudit untuk terdakwa Winarto,” ujarnya.

    Heru menyayangkan sikap JPU yang menabrak hukum acara sesuai aturan yang ada dan lebih prihatin lagi hal itu juga diakomodir oleh pengadilan Tipikor Surabaya yang melanjutkan perkara sampai saat ini.

    “Karena ini adalah perkara pidana maka harusnya hukum acara ditegakkan, klien kami sudah direnggut kemerdekaannya dengan dilakukan penahanan sejak Juli 2025, ujarnya.

    Terkait ahli yang didatangkan JPU juga semuanya tidak hadir ada yang melalui zoom dan ada yang hanya dibacakan, sehingga pihak Terdakwa tidak bisa menggali lebih jauh dengan apa yang diterangkan ahli.

    “Waktu ahli yang diambil keterangannya melalui zoom, kami masih bisa bertanya. Contohnya kami tanyakan soal audit, apakah audit bisa dipakai terdakwa 1 kemudian dipakai terdakwa 2. Ahli menjawab tidak bisa, tapi ketika ditanya majelis hakim ahli menjawab bisa, ini kan tidak konsisten,” ujarnya.

    Untuk persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor, JPU Reza Prasetya SH mendatangkan ahli perdata dari UGM Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Ahli tidak bisa datang karena sakit, namun sayangnya keterangan sakit yang disampaikan JPU sudah dua bulan lalu.

    “Dengan keterangan ahli yang dibacakan maka banyak keterangan ahli yang tidak sesuai. Contohnya, ahli mengatakan apabila ada akta yang tidak ditandatangani maka itu batal demi hukum, padahal faktanya tidak ada satupun akta yang tidak ditandatangani. Saat pada saksi penjual tanah yang di hadirkan di persidangan, faktanya mereka bilang bahwa mereka tanda tangan, ” ujar Heru.

    Dengan pertanyaan yang diajukan JPU terhadap ahli perdata tersebut, Heru menduga adanya upaya framing yang dilakukan JPU bahwa Terdakwa Nafiaturrohmah saat menjalankan tugas sebagai notaris tidak dilakukan dengan benar.

    “Kalau menurut kami ini adalah bentuk kriminaliasi terhadap klien kami sebagai seorang notaris yang sudah melakukan tugasnya sebagai pejabat umum,” ucap Heru.

    Heru juga menyinggung terkait dakwaan Jaksa tentang kekurangan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait kekurangan bayar BPHTB menurut Heru harusnya masuk peradilan umum bukan peradilan korupsi karena subjek hukumnya adalah wajib pajak.

    “Tapi setelah persidangan tepatnya dua Minggu lalu yang mana Jaksa mendatangkan saksi dari Badan Keuangan Ngawi yakni Muhammad Arwan, saya tanya kepada saksi, apabila ada kekurangan bayar apa yang dilakukan Basan Keuangan? Saksi menjawab, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar. Untuk perkara ini, saksi mengaku tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tersebut karena memang tidak menemukan kekurangan bayar dalam perkara ini,” beber Heru. [uci/but]

     

  • Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan ribu liter minuman keras ilegal, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan barang bukti yang berhasil dilakukan diperkirakan bernilai mencapai Rp1,6 miliar.

    Sebagian rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sementara mayoritas lainnya dibakar di tempat pembuangan.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 352.663 batang.

    Sementara miras ilegal yang dimusnahkan berjumlah 10.152 liter. Sama seperti rokok ilegal, pemusnahan miras juga dilakukan dengan dua cara. Sebagian dituangkan pada wadah berisi pasir di halaman Kantor Bea Cukai. Sementara sisanya dibuang di tempat pembuangan.

    “Barang bukti yang kami musnahkan adalah barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui pemusnahannya oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jatim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.

    Latif menjelaskan, jumlah barang bukti rokok dan miras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Banyuwangi meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang ia miliki, peningkatan itu mencapai 150 persen.

    Di satu sisi, peredaran rokok dan miras ilegal juga makin beragam modusnya. Modus-mudus yang digunakan oleh para pelakunya, antara lain, memanfaatkan jasa sales dengan memberi iming-iming harga murah.

    Ada juga modus lain yang memanfaatkan distribusi perdagangan antarpulau. “Peningkatan tersebut juga cerminan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi stakeholder yang ada di sini. Baik itu instansi, institusi, lembaga yang saling mendukung dalam pemberantasan barang ilegal,” katanya.

    Latif juga menyebut, kesadaran masyarakat untuk melapor saat menemui peredaran barang tanpa cukai di pasaran juga meningkat. Hal itu dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus peredaran rokok atau miras ilegal yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.

    “Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar aktif memerangi barang tanpa cukai. Salah satunya caranya dengan malapor ke petugas berwajib jika menemui hal tersebut,” ujar dia. [alr/suf]

  • Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

    Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

    Surabaya (beritajatim.com) – Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya. Terdakwa berhasil mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta di Kamboja. Terdakwa menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai staf Shopee bodong.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Soekamto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jatim mendatangkan saksi korban, yakni Ferdian Candra Wijaya.

    Di persidangan, saksi menerangkan bahwa dia mengenal terdakwa pada bulan Juni 2025. Ia ditawari kerja di Kamboja. “Saya dikenalkan oleh Agung, tetangga saya, kerja sebagai staf Shopee bodong/scammer. Jadi kerjanya katanya mencari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” terangnya.

    Menurut saksi, dia sudah sempat disuruh mengurus paspor, namun akhirnya tidak jadi diberangkatkan ke Kamboja.

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda masih saksi dari JPU.
    Diketahui, mulanya Ferdian Candra meminta pekerjaan ke Agung Purnomo. Selanjutnya Agung mengenalkan Ferdian ke terdakwa Bayu Saputra, S.H., karena dapat memberangkatkan ke Kamboja.

    Terdakwa menjanjikan pekerjaan ke Ferdian di Kamboja sebagai staf Shopee bodong/scammer, tugas mencari konsumen membeli barang; setelah konsumen mentransfer uang, barang tidak dikirim kepada konsumen.

    Dijanjikan gaji Rp12.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
    Pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, Ferdian Candra Wijaya bersama terdakwa berencana ke Kantor Imigrasi Gresik, namun sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/gangguan.

    Terdakwa kemudian menghubungi Anton (makelar paspor) untuk dibuatkan paspor atas nama Ferdian Candra Wijaya. Anton mengarahkan terdakwa dan Ferdian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.

    Setelah bertemu anak buah Anton, keduanya diberi nomor antrian. Setelah selesai, paspor akan dikirim ke alamat Ferdian Candra Wijaya, dengan biaya pembuatan paspor Rp2.200.000 menggunakan uang terdakwa.

    Terdakwa kenal dengan Jhon, warga negara Malaysia, dikenalkan oleh Agung. Kemudian Jhon mengirimkan WhatsApp ke terdakwa: “Yu, tolong bikinkan paspornya aja. Untuk kerjaan yang lain, Jhon yang ngurus.”

    Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jhon, mengatakan: “Jika paspornya jadi, maka send ke mari.” Setelah terbitnya paspor, terdakwa mengirimkan paspor nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, warga Indonesia, habis berlaku 20 Juni 2030, kantor yang mengeluarkan Surabaya.

    Informasi dari Jhon, penyedia tiket pesawat atas nama Ferdian Candra Wijaya adalah pemberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Phnom Penh International Airport.

    Terdakwa dijanjikan oleh Jhon, apabila Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming, terdakwa mendapat komisi 300 USD (kurs rupiah Rp4.900.000). Terdakwa membantu percobaan tindak pidana perdagangan orang. [uci/kun]

  • Polres Ponorogo Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Satu Tersangka Diamankan

    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Satu Tersangka Diamankan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menetapkan kakek berinisial ME (55) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Korban, yang masih berusia 7 tahun, dilaporkan oleh pihak keluarga, setelah muncul gelagat yang dinilai mencurigakan. Pihak keluarga akhirnya mengetahui korban disetubuhi oleh tersangka dan diduga sudah dilakukan beberapa kali.

    Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk pendampingan khusus bagi korban yang masih dibawah umur. Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

    “Jadi kasus persetubuhan ini, sudah dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun 2023 lalu, dan sudah lebih dari 5 kali,” kata Kompol Ari Bayuaji, Selasa (25/11/2025).

    Penyidik mengungkap, hubungan kedekatan antara pelaku dan korban bermula ketika ME kerap mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dan membelikannya jajan. Modus tersebut membuat korban merasa akrab dan memudahkan tersangka melakukan pendekatan. Tersangka juga beberapa kali memberikan uang jajan kepada korban, termasuk sebelum maupun setelah peristiwa terjadi.

    “Pelaku memanfaatkan situasi dan pendekatan personal untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum itu,” jelas Wakapolres.

    Peristiwa persetubuhan ini, terjadi di kamar rumah tersangka. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian, antara lain celana dalam warna merah muda, kaos dalam putih, seprai bermotif hewan, serta pakaian milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

    Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kompol Ari Bayuaji menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.

    “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Yang utama, memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh,” pungkasnya. (end/ted)

  • Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

    Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan resmi pemusnahan barang rampasan yang digelar, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

    “Kami laksanakan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dikelola sesuai prosedur, sebagai komitmen integritas dan transparansi Kejaksaan,” ujar Kepala Kejari, Dezi Setia Permana.

    Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara periode Mei 2025 hingga November 2025, yang terdiri atas:

    7 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya,

    11 perkara pidana orang dan harta benda,

    8 perkara Narkotika,

    19 perkara TPUL lainnya

    Dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi.

    “Di mana pun kasus yang paling menonjol tetap narkotika dan obat-obatan keras,” lanjut Dezi.

    Berbagai barang bukti yang dihancurkan antara lain:

    40,72 gram sabu

    31 butir ekstasi

    12,07 gram ganja

    5 buah alat hisap narkotika (bong)

    473 butir obat-obatan keras (obat terlarang)

    1 unit handphone

    Pakaian dan barang lain hasil perkara susila serta perkara pidana umum lainnya

    Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk narkotika yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan uji laboratorium.

    Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Magetan dan sejumlah stakeholder lainnya. Kejari berharap, keterbukaan penegakan hukum seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti kejahatan. [fiq/aje]

     

  • Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Wanita Tuban Hingga Ratusan Juta, Kini Diamankan

    Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Wanita Tuban Hingga Ratusan Juta, Kini Diamankan

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus polisi gadungan di Kabupaten Tuban yang menipu seorang wanita dengan modus pacari korban dan berujung meminta uang hingga Rp 170 akhirnya pelaku diamankan oleh Polisi.

    Sempat diberitakan beberapa hari yang lalu, seorang wanita berinisial KNU (33) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada 20 November 2025 melaporkan telah ditipu seseorang yang diduga mengaku sebagai anggota Polri bagian Resmob.

    Atas laporan tersebut tim dari Jatanras Satreskrim Polres Tuban gerak cepat melakukan penyilidikan dan berhasil mengungkap identitas asli pelaku serta kini telah diamankan pada Senin 24 November 2025 malam.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah korban yang beralamatkan Desa Karangagung, Kecamatan Palang, korban telah ditipu oleh seorang laki-laki berinisial AT (32).

    “Pelaku ini asal Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang mengaku sebagai anggota Polisi,” ujar AKP Bobby sapanya. Selasa (25/11/2025).

    Lanjut, adapun modus pelaku yakni dengan menjalin hubungan dan AT yang berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar Polisi hingga memperlihatkan benda menyerupai pistol dan HT.

    Pelaku yang terus merayu korban dengan kata-kata melalui pesan whatshapp, hingga korban yang sudah dirasa jatuh cinta, pelaku kemudian memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang.

    “Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan asmara, lalu pada tanggal 20 Mei 2025 pelaku mulai meminta uang dengan alasan pelaku mengalami kecelakaan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

    Setelah itu, pelaku terus secara inten atau berkala meminta uang kepada korban sampai dengan total sebesar Rp 170.000.000. Puncaknya, korban akhirnya sadar apakah benar pelaku tersebut merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di bagian Resmob.

    “Korban lalu memulai melakukan pengecekan atau tanya-tanya ke teman-teman polisinya dan didapat informasi bahwa pelaku yang dimaksud bukan anggota Kepolisian atau hanya mengaku-ngaku saja,” kata Bobby.

    Pelaku telah diamankan pada hari Senin tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah nya yang beralamatkan di Magetan. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

    “Untuk barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku,” pungkasnya. [dya/aje]

  • Polda Jatim Amankan 7 Anggota Gangster Bersajam

    Polda Jatim Amankan 7 Anggota Gangster Bersajam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh orang anggota gangster bersenjata tajam (saham) diamankan tim Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur. Dari tangan pada gangster ini, petugas menyita empat senjata tajam.

    Penangkapan gangster ini dilakukan pada Senin (24/12025) dini hari di kawasan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

    Penyergapan bermula ketika petugas melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan dan mendapati sejumlah pemuda mengendarai motor sambil membawa senjata tajam.

    Saat dibuntuti, para pemuda tersebut ternyata bertemu temannya yang masih satu komplotan di lokasi tersebut, sebelum akhirnya disergap.

    Selama penangkapan, petugas menemukan 4 bilah senjata tajam dari tangan para tersangka, yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

    “Setelah disergap, kita langsung memeriksa dan menemukan senjata tajam. Semua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Karang Pilang untuk diproses sesuai hukum,” ungkap Ipda Akhmad Arif Suryadi, Danton Perintis Subdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim

    Setelah proses pemeriksaan awal, 7 orang pemuda tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Karang Pilang Surabaya untuk dilanjutkan proses hukumnya. [uci/ian]

  • Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial RAS (27) pelaku pencurian celana dalam (CD) perempuan hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Warga asal Perum Jetis Indah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

    Sebelum diringkus pelaku kerap mengincar pakaian dalam di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi ini dilakukan lebih dari sekali.

    Saat menjalani pemeriksaan, pelaku berdalih. Dirinya mengumpulkan CD perempuan untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.

    “Melakukan sebanyak tiga kali di desa yang sama, untuk kepuasan pribadi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kepada awak media, Senin (24/11/2025).

    Pama di Polres Gresik itu menjelaskan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Semuanya dilakukan pada siang hari.

    “RAS kami amankan usai pulang bekerja di Desa Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Gresik,” ungkapnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.

    Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara. [dny/ian]

  • Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Dipanggil Badan Kehormatan

    Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Dipanggil Badan Kehormatan

    Blitar (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, GP yang diduga selingkuh dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota akhirnya dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK). GP telah dipanggil BK DPRD Kota Blitar untuk dimintai klarifikasi terkait skandal yang menjeratnya.

    Menurut Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tahap awal dari proses etik atas kasus yang menjerat GP. Dalam tahap awal ini BK telah melakukan klarifikasi untuk mengetahui seperti apa sejatinya skandal perselingkuhan yang menjerat GP.

    “Sudah diproses, yang bersangkutan sudah kita klarifikasi,” ungkap Aris Dedi Arman pada Senin (24/11/2025).

    Setelah memanggil GP, Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar masih akan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait skandal tersebut. Nantinya keterangan dari sejumlah saksi tersebut akan menjadi bahan pelengkap keterangan, sebelum tim Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar memutuskan rekomendasi sanksi terhadap GP.

    “Masih akan kita panggil lagi sejumlah saksi, baru setelah itu kita rapatkan dan hasilnya akan kami paripurnakan,” tegasnya.

    Nantinya BK akan mengeluarkan rekomendasi sanksi terkait kasus yang menjerat GP. Hasil rekomendasi ini, kemudian akan dirapatkan secara paripurna bersama pimpinan DPRD Kota Blitar.

    “Setelah itu baru rekomendasi diparipurnakan, ini masih proses,” tandasnya.

    GP sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus skandal perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota. Bukan hanya GP, sang Polwan Polres Blitar Kota juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu. (owi/but)

  • Bandit Curanmor Viral di Surabaya Ditangkap Sehari Setelah Beraksi di Lidah Wetan

    Bandit Curanmor Viral di Surabaya Ditangkap Sehari Setelah Beraksi di Lidah Wetan

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya diamankan oleh anggota Polsek Sukomanunggal, Jumat (21/11/2025) kemarin. Penangkapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, bandit curanmor berinisial MZ (28) itu beraksi bersama rekannya yang masih buron di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, MZ saat itu beraksi bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial JA di salah satu kantor di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri. Kedua pelaku berboncengan. Pelaku MZ memakai hoodie warna putih, celana warna putih, dan memakai sandal jepit.

    Aksi kedua pelaku terekam CCTV dan diunggah oleh korban JA ke media sosial. Video aksi pencurian MZ dan rekannya yang buron pun viral di media sosial. “Iya benar, korban kemarin sudah langsung melapor ke Polsek Lakarsantri,” kata Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, AKP Sunaryo.

    Sunaryo membenarkan jika sehari setelah beraksi di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, salah satu pelaku ditangkap di Sukomanunggal. Saat ini, Polsek Lakarsantri dan Polsek Sukomanunggal sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan urusan hukum yang menjerat MZ.

    “Sudah tertangkap oleh Polsek Sukomanunggal. Kita masih berkoordinasi terus untuk memburu satu pelaku lainnya,” jelas Sunaryo.

    Senada dengan Sunaryo, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Andrianto menjelaskan jika anggotanya menangkap MZ di rumahnya di kawasan Simo Jawar. Saat diamankan, pihak kepolisian juga menemukan berbagai bukti aksi pencurian di lokasi lain, salah satunya di Lidah Wetan.

    “Kita tarik laporannya dari Polsek Lakarsantri. Saat ini kami terus berkomunikasi dengan pihak Polsek Lakarsantri untuk pengembangan,” tuturnya.

    Andrianto mengatakan saat ini MZ masih terus diperiksa. Ia belum bisa memastikan berapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disatroni oleh MZ. “Nanti detailnya akan saya sampaikan lebih lanjut. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ang/kun)