Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

    Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatat sejumlah capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut meliputi seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyampaikan bahwa pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak berhasil merealisasikan anggaran sebesar 99,99 persen dari total pagu anggaran Rp18,56 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target hingga 357,75 persen.

    “Realisasi PNBP mencapai Rp7,1 miliar dari target Rp1,98 miliar,” kata Darwis dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

    Ia menjelaskan, PNBP tersebut bersumber dari denda perkara, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan negara. Menurut Darwis, capaian tersebut mencerminkan optimalisasi kinerja sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Darwis menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan aset negara, serta pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

    “Penegakan hukum harus memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pada Bidang Intelijen, Kejari Tanjung Perak merealisasikan anggaran sebesar 100 persen. Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan antara lain penyelidikan dan pengamanan, pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, hingga penangkapan satu orang buronan. Atas capaian tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat satuan kerja terbaik se-Jawa Timur.

    Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjung Perak menangani 1.354 perkara pra-penuntutan, 1.511 perkara penuntutan, serta 1.021 perkara eksekusi. Selain itu, terdapat 21 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Bidang ini meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

    Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tanjung Perak mencatat penanganan 7 perkara penyelidikan, 10 perkara penyidikan, serta 23 perkara penuntutan terkait tindak pidana korupsi, cukai, dan kepabeanan. Bidang Pidsus bahkan meraih penghargaan terbaik pertama tingkat nasional untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp251,3 miliar melalui kegiatan litigasi, non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, serta kerja sama dengan berbagai instansi. Atas kinerja tersebut, Bidang Datun Kejari Tanjung Perak meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

    Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) turut menyumbang PNBP sebesar Rp5,67 miliar melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Bidang ini juga meraih peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

    Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum, sehingga kehadiran kejaksaan benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat. [uci/beq]

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Kota 2025 Naik 1 Persen, Fatalitas Korban Menurun

    Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Kota 2025 Naik 1 Persen, Fatalitas Korban Menurun

    Mojokerto (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota pada tahun 2025 disebut mengalami kenaikan sebesar 1 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, tingkat fatalitas korban kecelakaan justru mengalami penurunan.

    Data tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar di Ruang Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Senin (29/12/2025).

    “Angka kecelakaan di tahun 2024 sebanyak 368 kasus, sementara di tahun 2025 sebanyak 363 kasus,” ungkap Kompol Sulianto.

    Meski disebut terjadi kenaikan secara persentase, Kompol Sulianto menegaskan bahwa tingkat fatalitas korban kecelakaan mengalami penurunan. Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2024 tercatat sebanyak 54 orang, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 48 orang atau turun sekitar 11 persen.

    “Untuk korban luka berat juga mengalami penurunan dari 7 korban di tahun 2024 menjadi 1 korban di tahun 2025 atau turun 86 persen. Namun korban luka ringan mengalami kenaikan sebesar 7 persen, dari 436 korban di tahun 2024 menjadi 465 korban di tahun 2025,” jelasnya.

    Selain itu, nilai kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2024, kerugian tercatat sebesar Rp475.800.000, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp240.000.550 atau turun sekitar 50 persen.

    Namun demikian, jumlah kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan justru mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 529 unit sepeda motor terlibat kecelakaan, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 553 unit atau naik 5 persen.

    “Untuk mobil penumpang dan mobil barang yang terlibat kecelakaan di tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Mobil penumpang turun 15 persen dari 55 unit menjadi 43 unit, sementara mobil barang dari 84 unit menjadi 64 unit. Untuk pejalan kaki yang terlibat kecelakaan mengalami kenaikan 7 persen,” ujarnya.

    Jumlah kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki tercatat naik dari 27 kasus pada tahun 2024 menjadi 29 kasus pada tahun 2025.

    Dalam konferensi pers tersebut, Polres Mojokerto Kota juga memaparkan data pelanggaran lalu lintas selama tahun 2025. Pelanggaran yang dicatat meliputi tilang manual, tilang elektronik (ETLE), tilang elektronik INCAR, serta teguran simpatik.

    “Tilang manual mengalami penurunan sebesar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 4.586 pelanggaran di tahun 2024 menjadi 2.442 pelanggaran di tahun 2025. ETLE juga mengalami penurunan dari 1.334 pelanggaran di tahun 2024 menjadi 518 pelanggaran di tahun 2025 atau turun 68 persen,” tuturnya.

    Sementara itu, pelanggaran melalui sistem INCAR dan teguran simpatik justru mengalami peningkatan. INCAR meningkat 87 persen dari 322 pelanggaran pada tahun 2024 menjadi 1.368 pelanggaran pada tahun 2025. Teguran simpatik juga naik 34 persen, dari 15.081 pelanggaran pada tahun 2024 menjadi 18.062 pelanggaran pada tahun 2025.

    Dengan demikian, total pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota pada tahun 2025 tercatat meningkat 19 persen, dari 21.324 pelanggaran di tahun 2024 menjadi 23.390 pelanggaran di tahun 2025.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Galih Yasir Mubarroq menambahkan, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh kendaraan roda dua.

    “Kendaraan yang banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota didominasi kendaraan roda dua sebanyak 4.580 kasus, disusul truk 280 kasus, mobil pribadi 238 kasus, pick up 211 kasus, dan bus sebanyak 19 kasus,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Pembongkaran Semena-mena Rumah Nenek Elina, DPR Desak Pelaku Diproses Hukum

    Pembongkaran Semena-mena Rumah Nenek Elina, DPR Desak Pelaku Diproses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Dia pun mendesak pelaku pembongkaran diproses hukum.

    Abdullah menegaskan, tindakan pembongkaran rumah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut secara serius dan profesional.

    “Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Abdullah, Senin (29/12/2025).

    Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu meminta kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.

    Abdullah juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman. Ia berharap kasus yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke proses hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme,” kata Abdullah.

    Dia pun mengecam keras aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, praktik premanisme dengan berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

    “Premanisme yang berlindung di balik atribut ormas tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” ujarnya. (hen/but)

  • Satpol PP Surabaya Gagalkan Aksi Curanmor di Kawasan Wisata Kota Lama Saat Perayaan Natal

    Satpol PP Surabaya Gagalkan Aksi Curanmor di Kawasan Wisata Kota Lama Saat Perayaan Natal

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan wisata Kota Lama Surabaya pada malam perayaan Natal, Kamis (25/12/2025). Pelaku yang tertangkap langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

    Penggagalan aksi curanmor tersebut terjadi setelah petugas Satpol PP memantau pergerakan mencurigakan dua orang terduga pelaku melalui kamera pengawas (CCTV) kawasan wisata, sekitar pukul 20.39 WIB. Dari hasil pemantauan, petugas melihat salah satu pelaku berupaya membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi.

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa saat kejadian, anggotanya mendekati pelaku dengan cara senyap untuk memastikan aksi pencurian tersebut benar-benar terjadi sebelum dilakukan penindakan.

    “Begitu terlihat pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor, anggota Satpol PP langsung bergerak cepat dan melakukan penyergapan di lokasi,” ujar Zaini, Senin (29/12/2025).

    Ia mengungkapkan, penyergapan berjalan lancar dan dilakukan oleh empat anggota Satpol PP yang tergabung dalam Tim Alugoro 1.2. Keempat petugas tersebut yakni Komandan Regu (Danru) Choirul yang akrab disapa Gogon, bersama tiga anggota lainnya, yaitu Daus, Wahyudi, dan Deni.

    “Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bubutan,” tambah Zaini.

    Selain mengamankan pelaku, petugas Satpol PP juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian berupa satu buah kunci T rakitan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor milik korban.

    Zaini mengapresiasi kesiapsiagaan dan kekompakan jajarannya dalam menjalankan tugas pengamanan, khususnya di momen perayaan Natal yang dipadati pengunjung. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari disiplin patroli rutin, kepekaan petugas terhadap situasi di lapangan, serta kerja sama tim yang solid.

    “Saya mengapresiasi kepada seluruh anggota Tim Alugoro yang bertugas. Mereka menunjukkan respons cepat dan koordinasi yang baik sehingga aksi kriminal dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ucap Zaini. [rma/beq]

  • Kriminalitas di Pacitan Turun Sepanjang 2025, Polisi Catat Sejumlah Kasus Besar Sedot Perhatian

    Kriminalitas di Pacitan Turun Sepanjang 2025, Polisi Catat Sejumlah Kasus Besar Sedot Perhatian

    Pacitan (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, kepolisian mencatat sejumlah kasus besar yang sempat menyedot perhatian publik dan menjadi evaluasi serius aparat penegak hukum.

    Berdasarkan data Polres Pacitan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 105 kasus kriminalitas. Jumlah tersebut turun menjadi 86 kasus pada tahun 2025 atau mengalami penurunan sekitar 18 persen.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil dari upaya pencegahan, penegakan hukum berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    “Secara umum, angka kriminalitas di Pacitan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik aparat keamanan maupun peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Ayub.

    Namun demikian, sepanjang tahun 2025 terdapat sejumlah peristiwa kriminal menonjol yang menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi catatan penting bagi kepolisian.

    Salah satu kasus besar terjadi pada April 2025, tidak lama setelah pergantian pucuk pimpinan Polres Pacitan. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Ca Cahyadi yang menjabat sebagai Kasat Tahti, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak senonoh berupa pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan.

    Masih pada bulan yang sama, dua pria berinisial AJ dan AS terlibat kasus pengancaman akan mengebom Mapolres Pacitan. Kasus ini bermula saat keduanya mendatangi Polres Pacitan ketika aparat Gakkum Satlantas tengah memediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermuatan BBM ilegal milik rekan mereka. Dalam proses tersebut, pelaku diduga memaksa penyelesaian cepat dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat kepolisian.

    Kasus kriminal berat lainnya terjadi pada Mei 2025 di Dusun Ledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo. Seorang pria bernama Eko Armand Arifianto alias Slamet diduga mengamuk dan membacok tujuh orang warga yang merupakan tetangganya sendiri, sehingga menimbulkan kepanikan dan trauma di lingkungan setempat.

    Pada September 2025, peristiwa pembunuhan berencana terjadi di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Seorang pria bernama Arif Setiawan alias Wawan diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat. Akibat kejadian tersebut, mantan mertua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya yang merupakan keponakan pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Perhatian publik kembali tertuju ke Pacitan pada Oktober 2025 setelah viral pernikahan seorang pria lanjut usia berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan berusia 24 tahun, Sheila Arika, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena mahar berupa cek dengan nominal Rp3 miliar.

    Kasus tersebut berlanjut pada Desember 2025, ketika polisi menetapkan Tarman sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa cek yang digunakan sebagai mahar tersebut merupakan dokumen palsu.

    Kapolres Pacitan menegaskan bahwa meskipun tren kriminalitas menurun, kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

    “Penurunan angka kejahatan tidak membuat kami lengah. Setiap kasus, terutama yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat, akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar. [tri/beq]

  • Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Diborgol dan Digiring ke Polda Jatim

    Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Diborgol dan Digiring ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. Samuel, pria yang diduga menyuruh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi kesukuan untuk mengusir korban dari rumahnya, dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

    Pantauan di Mapolda Jatim, Samuel digiring ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan kaos hijau botol dan tangan terborgol. Ia dibawa oleh dua petugas kepolisian. Saat ditanya terkait penangkapan tersebut, Samuel memilih tidak memberikan komentar.

    Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

    Sebelumnya, Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Elina mengungkap kronologi dugaan pengusiran paksa yang dialaminya di rumah yang selama ini ia tempati.

    “Saya diminta surat. Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak punya malah memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia diam lalu pergi. Surat itu ya Letter C yang saya punya, tapi dia ngakunya yang punya surat,” ujar Elina.

    Elina mengaku, saat kejadian terdapat puluhan orang berseragam merah yang mengaku berasal dari sebuah organisasi kesukuan. Mereka datang ke rumahnya dan memaksa dirinya keluar dari dalam rumah.

    “Itu grup yang angkat saya keluar. Saya tidak boleh masuk ke dalam. Saya diangkat empat orang. Dua pegang kaki, dua pegang tangan. Saya melawan, posisi saya dibawa agak ke luar,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai dokumen kepemilikan rumah atau tanah yang dibawa oleh pihak yang mengusirnya, Elina menegaskan bahwa Samuel tidak pernah menunjukkan satu pun surat kepemilikan. Ia hanya membawa sebuah map, namun tidak pernah memperlihatkan isinya.

    “Saya tunjukkan Letter C saya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu. Dia diam saja, map-nya cuma dikempit, lalu pergi,” ungkap Elina.

    Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan penyidik Polda Jatim telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah.

    “Yang diperiksa adalah para penghuni rumah. Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Klien kami diangkat, disuruh keluar, dan di lokasi banyak orang. Setelah Bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” jelas Wellem.

    Wellem menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal Samuel sebelum peristiwa pengusiran tersebut. Elina baru mengetahui sosok Samuel pada malam kejadian.

    Ia juga menegaskan hingga kini Samuel tidak pernah menunjukkan bukti sah kepemilikan rumah atau tanah yang diklaimnya.

    Menurut Wellem, rumah tersebut telah dihuni oleh Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun pada 5 Agustus 2025, Samuel tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2014.

    “Selama 11 tahun itu tidak pernah ada klaim, tidak pernah menunjukkan sebagai pembeli. Tiba-tiba pada 2025 muncul dan mengklaim,” ujar Wellem.

    Sehari setelah klaim tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2025, terjadi pengusiran secara paksa terhadap Elina. Dalam proses pendampingan hukum, kuasa hukum menemukan adanya akta jual beli tertanggal 24 September 2025.

    “Akta itu baru dibuat. Penjualnya Samuel, pembelinya juga Samuel,” ungkap Wellem.

    Ia menambahkan, berdasarkan catatan Letter C desa, rumah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Namun pada 24 September 2025, Letter C tersebut diketahui telah dicoret tanpa melibatkan ahli waris.

    “Seharusnya pencoretan melibatkan ahli waris. Faktanya, tidak pernah ada penjualan baik oleh Bu Elisa, Bu Elina, maupun ahli waris lainnya,” tegasnya.

    Selain dugaan penguasaan rumah tanpa hak, pihak kuasa hukum juga menemukan adanya sejumlah dokumen penting milik kliennya yang hilang, antara lain Letter C tanah, sertifikat, serta surat emas perhiasan.

    “Kami akan melaporkan hilangnya dokumen-dokumen tersebut,” kata Wellem.

    Wellem juga membantah pernyataan Samuel yang menyebut telah melakukan pendekatan secara humanis sebelum pengusiran.

    “Kalau mengaku membeli tahun 2014 lalu 11 tahun kemudian baru mengklaim, silakan masyarakat menilai sendiri. Kami sama sekali tidak pernah ditunjukkan surat kepemilikan apa pun,” ujarnya. [uci/beq]

  • Open BO Tidak Bisa Bayar, Warga Pasuruan Bunuh Wanita Usai Kencan

    Open BO Tidak Bisa Bayar, Warga Pasuruan Bunuh Wanita Usai Kencan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial SM (23) warga Sukun, Kota Malang, dibunuh oleh Musa Krisdianto Warorowai (29) warga Sukorejo, Pasuruan. Pembunuhan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6 Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Sabtu (27/12/2025) malam.

    Motif di balik pembunuhan ini karena pelaku kesal SM lantaran tidak sesuai dengan foto profil. Sekaligus pelaku tidak bisa membayar layanan kencan online ini. Pelaku dan korban sebelumnya telah menjalin kesepakatan Rp200 ribu untuk sekali kencan.

    “Setelah transaksi berlanjut, melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka. Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp 200 ribu,” kata Penasihat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, Minggu, (28/12/2025).

    Cekcok antara kedua pihak diawali saat pelaku enggan membayar korban dengan alasan SM tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi kencan online. Pelaku sempat menjaminkan handphone pada korban. Namun korban mengancam lapor ke warga jika tidak diberi uang.

    “Karena tidak bisa bayar, akhirnya diganti dengan HP sebagai jaminan. Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar,” ujar Guntur.

    Setelah diancam dilaporkan ke warga sekitar, Musa mulai panik dan mengambil pisau di dapur. Hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk dari belakang tepat pada bagian leher korban.

    “Pakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. Tersangka ini menghabisi korban secara spontan,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, Romadhon warga sekitar yang menjadi saksi menuturkan bahwa terdengar jeritan wanita di malam nahas itu. Dengan jelas Romadhon bersama istrinya mendengar jeritan SM yang ternyata menjadi korban pembunuhan dengan pelaku Musa Krisdianto Warorowai berusia 29 tahun warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

    “Awalnya saya pikir suara orang bertengkar, ternyata suara perempuan berteriak minta tolong. Selanjutnya, warga berdatangan dan langsung masuk serta mendobrak rumah kos tersebut. Pelaku membawa sajam, warga kaget dan belum berani menangkapnya,” kata Romadhon, Minggu, (28/12/2025).

    Pelaku sempat berusaha kabur ke arah gang perumahan yang berada di samping rumah kos. Warga awalnya fokus naik ke lantai dua melihat korban yang saat itu masih hidup namun ditemukan banyak luka tusuk disejumlah bagian tubuh.

    “Saat warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka di bagian dada dan sepertinya luka ditusuk oleh pelaku. Untuk kondisi korban, saat ditemukan oleh warga masih hidup. Namun karena lukanya yang parah, akhirnya tak berselang lama korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Romadhon.

    Warga kemudian mengejar pelaku beberapa warga lainnya melapor ke Polsek Lowokwaru. Dan akhirnya pelaku ditemukan di di sebelah tandon bertutup banner di salah satu rumah warga. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. (luc/but)

     

  • Warga Dengar Teriakan Terakhir Wanita Korban Pembunuhan di Kota Malang

    Warga Dengar Teriakan Terakhir Wanita Korban Pembunuhan di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Perempuan berinisial SM (23 tahun) menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6 Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dia ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (27/12/2025) malam sekira pukul 22.15 WIB.

    Romadhon warga sekitar yang menjadi saksi menuturkan bahwa terdengar jeritan wanita di malam nahas itu. Dengan jelas Romadhon bersama istrinya mendengar jeritan SM yang ternyata menjadi korban pembunuhan dengan pelaku Musa Krisdianto Warorowai berusia 29 tahun warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

    “Awalnya saya pikir suara orang bertengkar, ternyata suara perempuan berteriak minta tolong. Selanjutnya, warga berdatangan dan langsung masuk serta mendobrak rumah kos tersebut. Pelaku membawa sajam, warga kaget dan belum berani menangkapnya,” kata Romadhon, Minggu (28/12/2025).

    Pelaku sempat berusaha kabur ke arah gang perumahan yang berada di samping rumah kos. Warga awalnya fokus naik ke lantai dua melihat korban yang saat itu masih hidup namun ditemukan banyak luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

    “Saat warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka di bagian dada dan sepertinya luka ditusuk oleh pelaku. Untuk kondisi korban, saat ditemukan oleh warga masih hidup. Namun karena lukanya yang parah, akhirnya tak berselang lama korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Romadhon.

    Warga kemudian mengejar pelaku beberapa warga lainnya melapor ke Polsek Lowokwaru. Pelaku akhirnya ditemukan di di sebelah tandon bertutup banner di salah satu rumah warga. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Malang Kota.

    Untuk korban langsung dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan motif Musa nekat membunuh SM secara tragis.

    “Saat ini, perkaranya telah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta. (luc/but)

  • Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Situbondo, Polres Autopsi 3 Jenazah

    Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Situbondo, Polres Autopsi 3 Jenazah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Minggu, 28 Desember 2025.

    Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, Tim Inafis Polres Situbondo melakukan autopsi terhadap tiga jenazah korban, masing-masing MH (58), S (38), dan UR alias N (20). Autopsi dilaksanakan di Instalasi Forensik RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo pada Minggu malam.

    Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian terlihat mendatangi rumah sakit, termasuk Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Kanit Pidum, serta jajaran penyidik lainnya. Proses autopsi dimulai sekitar pukul 18.25 WIB dan berlangsung hingga malam hari.

    Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, autopsi dilakukan untuk memperkuat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas.

    “Saat ini kami melaksanakan rangkaian penyelidikan lanjutan. Setelah melakukan olah TKP, kami tindak lanjuti dengan autopsi terhadap ketiga korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

    Selain autopsi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian itu, meski masih perlu pendalaman lebih lanjut.

    “Kami mengamankan pisau yang diduga sebagai alat, namun belum bisa kami pastikan. Selain itu, ada beberapa handphone serta rekaman CCTV yang akan kami kaji untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk,” jelasnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka maupun memastikan motif pembunuhan.
    “Untuk pelaku belum ada yang kami curigai. Motifnya juga belum bisa kami pastikan. Oleh karena itu, kami masih berupaya maksimal melakukan berbagai langkah penyelidikan guna mengungkap kasus ini,” tegas AKP Agung.

    Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap fakta di balik pembunuhan yang menggegerkan warga Situbondo tersebut. (awi/but)

  • Peras Pengusaha Tambak, Oknum Pemred Media Online Terjaring OTT di Probolinggo

    Peras Pengusaha Tambak, Oknum Pemred Media Online Terjaring OTT di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dunia pers di Probolinggo tercoreng. Seorang pemimpin redaksi (pemred) media online di Kabupaten Probolinggo, berinisial JD (50), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Polsek Kraksaan. Ia diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pemilik tambak udang dengan modus ancaman aksi demonstrasi warga.

    OTT dilakukan di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain JD, polisi juga mengamankan MR (60). Keduanya diketahui berasal dari Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.

    Korban dalam kasus ini adalah Andhika Reza Putra (36), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekaligus pemilik tambak udang di Desa Asembakor.

    Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan bermula dari komunikasi JD kepada korban pada Jumat (26/12/2025). Dalam komunikasi tersebut, JD menyampaikan akan ada aksi demonstrasi warga di sekitar tambak udang milik korban dengan dalih tuntutan kompensasi pencemaran lingkungan.

    Namun, ancaman tersebut disertai “solusi”. Keesokan harinya, korban kembali dihubungi dan diberi tawaran bahwa aksi demonstrasi bisa dibatalkan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

    “Uang tersebut disebut akan diberikan kepada warga. Korban merasa tertekan dan akhirnya melapor kepada kami,” ujar Iptu Setyo.

    Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati pelaku dan korban.

    “Setelah proses penyerahan uang selesai dan kami pastikan uang itu sudah diterima oleh JD, petugas langsung melakukan OTT. Keduanya langsung kami amankan,” tegasnya.

    Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya modus serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.

    Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pimpinan media online yang semestinya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, profesi pers justru diduga digunakan sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi. (ada/but)