Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

    Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

    “Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

    Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.

    Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

    Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]

     

  • Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Pada bagian depan kantor terdapat papan berisi nama perusahaan tersebut yaitu PT WS. Terdapat satu unit mobil LCGC merah terparkir di halaman depan kantor tersebut.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, diketahui PT WS pernah terlibat dalam beberapa proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proyek-proyek yang ditangani perusahaan tersebut berjalan selama masa jabatan Sugiri Sukoco sebagai Bupati Ponorogo selama periode pertama. Saat ini Sugiri berstatus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan jual beli jabatan.

    Megaproyek itu di antaranya meliputi pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp73,87 miliar, serta proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. [rma/beq]

  • Dianggap Langgar Kerja Sama, Developer Perumahan PT Sekar Pamenang Digugat

    Dianggap Langgar Kerja Sama, Developer Perumahan PT Sekar Pamenang Digugat

    Kediri (beritajatim.com) – Devolper perumahan PT Matahari Sedjakti Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sekar Pamenang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (26/11/2025). Hal ini setelah ada sejumlah dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.

    Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mokhlas, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana ditetapkan dalam izin persetujuan bangunan gedung. Ia menyebut realisasi pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

    “Artinya, di sini ada kepentingan publik yakni, Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

    Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan tergugat dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

    Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah telah termasuk BPHTB. Namun, ia menilai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.

    Dari data yang diajukan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Jika berbicara pajak itu acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegasnya.

    Selain itu, pihak penggugat menarik Kejaksaan Negeri setempat sebagai turut tergugat agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

    Dalam gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa kerja sama kedua belah pihak dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan. Persoalan muncul setelah tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

    Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya. Masih kata Emi, semua pihak berhak mengajukan gugatan, termasuk PT Matahari Sedjakti Sejahtera dengan materi versi pengugatnya.

    “Haknya PT Matahari mengajukan gugatan terhadap materinya itu versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang tentu juga punya bantahan yang akan kami tuangkan di dalam jawaban nanti,” terangnya melalui sambungan telepon.

    Dalam perkara ini, turut tergugat lainnya meliputi notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

    Gugatan wanprestasi ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan dalam proses pemasaran rumah. Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. [nm/but]

  • Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Gresik (beritajatim.com) – Husen (66), seorang lansia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kebingungan saat tiba di Gresik. Hanya bermodal pakaian yang melekat dan uang seadanya, warga Majalengka ini tersesat tanpa tujuan. Selanjutnya, ia diantar pulang secara gratis.

    Dirinya menceritakan asal mula bisa sampai ke Gresik lalu terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Semula lansia ini naik bus dari arah utara, kemudian diturunkan di sisi luar Terminal Bunder. Husen bingung lalu meminta alamat kantor Polres Gresik.

    “Saya bingung, tersesat. Maunya ke Surabaya, tapi ongkos buat naik kendaraan sudah habis. Akhirnya turun di Gresik dan minta tolong orang diantar ke kantor polisi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Setelah tiba di Polres Gresik, petugas piket mengira ada warga melapor pencurian. Namun setelah diceritakan bahwa ia tersesat dan kehabisan ongkos untuk balik pulang ke Majalengka, petugas jaga kemudian melaporkan hal ini ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Beberapa menit kemudian, petugas Dinsos Gresik datang ke Polres. Setelah berkoordinasi, Husen difasilitasi untuk kembali ke kampung halamannya.

    Tak hanya itu, sebagai bentuk empati, Polres Gresik turut memberikan bantuan biaya perjalanan dan mengantar ke terminal bus agar dapat kembali ke Majalengka dengan aman.

    Keluarga Husen yang mengetahui kondisinya selama di Gresik menyampaikan banyak terima kasih. Mereka mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena ia bisa pulang dengan selamat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menuturkan dirinya salut terhadap anggota yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tugas polisi tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi dan membantu warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian darurat, baik itu kriminalitas maupun permintaan bantuan.

    “Silakan menghubungi call center 110 bila membutuhkan bantuan selama 24 jam. Kami hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam kondisi apa pun,” pungkasnya. (dny/kun)

  • KPK Gerebek Kantor di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Gerebek Kantor di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Bupati Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di Ketintang, Surabaya, tepatnya di jalan Ketintang Permai Blok BB no 20.

    Informasi yang beredar, penggeledahan tersebut terkait perkara yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang saat ini ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan penggeledahan di rumah yang bertuliskan PT Widya Satria tersebut. Petugas dari kepolisian bersenjata tampak menjaga proses penggeledahan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon belum merespons. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta 12 nama lain. [uci/kun]

  • Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Suami, Dokter Meiti Dihukum Percobaan

    Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Suami, Dokter Meiti Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/11/2025) disebutkan bahwa dokter Meiti terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Terdakwa Meiti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran usai sidang.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Galih, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Meiti dipidana 6 bulan penjara tanpa percobaan. JPU menilai perbuatan Meiti seharusnya masuk Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Menurut JPU Galih, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda berdasarkan hasil visum korban, dr. Benjamin Kristianto. “Pasal 44 ayat 2 mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.

    Atas putusan majelis hakim, baik JPU Galih maupun terdakwa Meiti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami ajukan banding,” kata JPU Galih.

    Perkara ini bermula dari keributan saat Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Ketika menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut dengan Benjamin.

    Pertengkaran memuncak hingga Meiti menyiram minyak panas dan memukul suaminya menggunakan alat penjepit masak. Pukulan itu mengenai tangan dan lengan korban. Dalam nota pembelaannya, Meiti menyatakan perbuatannya merupakan reaksi spontan untuk membela diri. [uci/ian]

  • Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Suami, Dokter Meiti Dihukum Percobaan

    Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Suami, Dokter Meiti Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/11/2025) disebutkan bahwa dokter Meiti terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Terdakwa Meiti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran usai sidang.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Galih, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Meiti dipidana 6 bulan penjara tanpa percobaan. JPU menilai perbuatan Meiti seharusnya masuk Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Menurut JPU Galih, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda berdasarkan hasil visum korban, dr. Benjamin Kristianto. “Pasal 44 ayat 2 mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.

    Atas putusan majelis hakim, baik JPU Galih maupun terdakwa Meiti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami ajukan banding,” kata JPU Galih.

    Perkara ini bermula dari keributan saat Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Ketika menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut dengan Benjamin.

    Pertengkaran memuncak hingga Meiti menyiram minyak panas dan memukul suaminya menggunakan alat penjepit masak. Pukulan itu mengenai tangan dan lengan korban. Dalam nota pembelaannya, Meiti menyatakan perbuatannya merupakan reaksi spontan untuk membela diri. [uci/ian]

  • Aniaya Istri Berulang hingga Trauma, Alvirdo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Aniaya Istri Berulang hingga Trauma, Alvirdo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Irene Gloria Ferdian membawa sang suami Alvirdo Alim Siswanto ke persidangan di PN Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025,saat keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

    Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

    Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

    Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

    Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

    Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

    Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:
    Anxiety atau kecemasan yang sangat parah, Depresi berat,
    Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

    Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/ian]

  • Diduga Cabuli 4 Bocah, Oknum Pendeta Blitar Melawan Dakwaan Lewat Nota Keberatan

    Diduga Cabuli 4 Bocah, Oknum Pendeta Blitar Melawan Dakwaan Lewat Nota Keberatan

    Blitar (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (25/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

    Terdakwa DBH sebelumnya telah diamankan dan ditahan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur menyusul laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya. Diduga sang pendeta telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 4 orang anak.

    Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, membenarkan agenda persidangan hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh terdakwa.

    “Agenda persidangan hari ini adalah eksepsi. Kita memberikan kesempatan kepada terdakwa, setelah pembacaan surat dakwaan, untuk tetap boleh mengajukan eksepsi,” ujar Iqbal, saat dikonfirmasi di PN Blitar, Selasa (25/11).

    Iqbal menjelaskan, setelah eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Nanti setelah eksepsi, kita akan menunggu tanggapan dari penuntut umum. Kalau eksepsinya ditolak, baru kita akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.

    Menyikapi sifat kasus yang melibatkan anak di bawah umur, PN Blitar memastikan akan menjaga kerahasiaan data dan proses persidangan.

    “Intinya selama proses persidangan kita sama-sama menjaga kode etik data yang harus kita jaga. Persidangan pasti akan tertutup untuk umum,” tegasnya. “Ada data yang bisa kita berikan, juga ada data yang harus silent (dirahasiakan) demi kepentingan korban,” imbuh Iqbal.

    Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah DBH ditangkap Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut di sejumlah lokasi yang berbeda. (owi/ian)

  • Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Prabowo Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

    Jakarta (beritajatim.com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

    Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan.

    “Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum,” kata Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

    Praseto menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

    Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

    “DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

    Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. (hen/but)