Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangani 915 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus yang ditangani, 82,4 persen atau 754 di antaranya berhasil diselesaikan.

    Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024, baik total kasus yang ditangani (crime total) maupun kasus yang berhasil diselesaikan (crime clearance). Untuk 2024, total tindak pidana yang ditangani sebanyak 334 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 60,5 persen atau 202 kasus.

    Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengatakan peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana kriminal merupakan buah dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan.

    “Kami fokus pada percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” katanya, Senin (29/12/2025).

    Dari data yang ada, tindak pidana kriminal yang paling menonjol selama 2025 adalah kasus penganiayaan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Peningkatan jumlah kasus yang kami tangani ini juga merupakan indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Bagi kami, sangat penting adanya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.

    Selain itu, peningkatan penyelesaian perkara juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan pelaporan, sehingga koordinasi antarunit dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

    Kapolres menjelaskan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan dan pendekatan humanis. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” tandas Rivanda. (tem/kun)

  • Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SM yang tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam mengalami enam luka tusuk.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa akar permasalahan bermula usai keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online open BO. Setelah menuntaskan syahwatnya, pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan, ternyata tidak bisa membayar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

    “Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh, Senin (29/12/2025).

    Saat gagal bayar, sebenarnya pelaku sempat menawarkan pembayaran dengan jaminan telepon genggam. Namun, korban yang menginginkan uang tunai mengancam akan melaporkan ke warga. Merasa terancam, pelaku yang panik berlari ke dapur indekos dan menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. “Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (luc/kun)

  • Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SM yang tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam mengalami enam luka tusuk.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa akar permasalahan bermula usai keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online open BO. Setelah menuntaskan syahwatnya, pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan, ternyata tidak bisa membayar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.

    “Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh, Senin (29/12/2025).

    Saat gagal bayar, sebenarnya pelaku sempat menawarkan pembayaran dengan jaminan telepon genggam. Namun, korban yang menginginkan uang tunai mengancam akan melaporkan ke warga. Merasa terancam, pelaku yang panik berlari ke dapur indekos dan menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. “Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (luc/kun)

  • Polda Jatim Tangkap Samuel, Otak Pengusiran Paksa dan Kekerasan Nenek Elina di Surabaya

    Polda Jatim Tangkap Samuel, Otak Pengusiran Paksa dan Kekerasan Nenek Elina di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

    Tersangka utama berinisial S-A-K alias Samuel resmi ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang, sementara satu tersangka lain berinisial M-Y atau Yasin masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Samuel diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang dari organisasi kesukuan untuk mengusir paksa korban dari kediamannya. Saat dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos hijau botol, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar terkait penangkapan dirinya.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal selama 6 tahun.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini. Kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Nenek Elina sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam keterangannya, Elina menceritakan detik-detik mencekam saat puluhan orang berseragam merah mendatangi rumahnya dan memaksa dirinya keluar tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

    “Saya diminta surat. Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang gak punya memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat,” ujar Elina saat menceritakan awal mula perselisihan tersebut.

    Kekerasan fisik terjadi saat korban berusaha mempertahankan hak atas rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2011 tersebut. Elina mengaku tubuhnya diangkat secara paksa oleh beberapa orang agar tidak bisa masuk kembali ke dalam rumahnya sendiri.

    “Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat empat. Kaki dua orang, tangan dua orang. Ya saya lawan, posisi saya dibawa agak luar,” lanjut Elina.

    Menurut Elina, Samuel hanya membawa sebuah map saat kejadian namun menolak memperlihatkan isinya ketika ditantang untuk adu dokumen. “Saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit aja, terus pergi,” tuturnya.

    Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menambahkan bahwa akibat pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025 tersebut, kliennya mengalami luka fisik serius. Berdasarkan kesaksian kerabat dan penghuni rumah lainnya, mulut Nenek Elina sempat mengeluarkan darah setelah diturunkan paksa oleh massa.

    “Jadi para penghuni rumah yang diperiksa. Kalau Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Beliau diangkat, setelah itu disuruh keluar. Di lokasi banyak orang. Setelah bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” ungkap Wellem.

    Wellem juga menyoroti adanya kejanggalan hukum dalam klaim kepemilikan oleh Samuel. Ia menemukan fakta bahwa akta jual beli (AJB) yang diklaim tersangka baru dibuat pada 24 September 2025, atau satu bulan setelah pengusiran paksa terjadi, di mana nama penjual dan pembelinya adalah Samuel sendiri.

    “Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel). Sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Eliana maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali,” tegas Wellem.

    Selain kasus kekerasan, pihak kuasa hukum berencana melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting dan harta benda milik kliennya yang terjadi pasca-pengusiran. Beberapa dokumen yang raib antara lain Letter C tanah, sertifikat rumah, hingga surat-surat perhiasan emas.

    Wellem juga membantah klaim tersangka yang menyatakan telah melakukan pendekatan humanis sebelum pengusiran. Ia menilai klaim pembelian rumah yang disebut terjadi pada 2014 namun baru digugat pada 2025 adalah hal yang tidak masuk akal secara hukum dan logika transaksi.

    “Kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah, membeli tanah tahun 2014 terus kemudian 11 tahun kemudian baru mengklaim, itu ya kalian bisa nilai sendirilah. Apakah itu benar-benar terjadi transaksi jual-beli atau enggak. Iya itu sepihak. Karena kita sama sekali tidak pernah ditujukan suratnya,” ujar Wellem. [uci/ian]

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Razia Puluhan Miras di Dua Warkop

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Razia Puluhan Miras di Dua Warkop

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun, Sat Samapta Polres Gresik melakukan razia miras di dua warung kopi (warkop) di Kecamatan Dukun. Dari hasil itu, petugas menindak dua penjual yang terang-terangan menyediakan minuman haram itu.

    Penindakan itu, setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat tentang peredaran miras di dua warung. Tepatnya, di Jalan Lowayu-Petiyin, Kecamatan Dukun, Gresik. Selain mengamankan penjual, petugas juga meminta keterangan sejumlah pramusaji.

    Dua penjual miras diamankan, masing-masing berinisial MY dan ST. Keduanya adalah warga luar daerah Gresik. Selanjutnya, diber tindak pidana ringan (Tipiring).

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, kegiatan tindak tipiring penjual miras dilakukan malam hari. Usai anggotanya mendapat informasi serta laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras dari dua warung di Kecamatan Dukun, Gresik.

    “Dari dua warung kami razia ada sekitar 36 miras berbagai jenis merek yang siap edar,” katanya, Senin (29/12/2025).

    Dari jumlah itu, rinciannya 12 botol merek blackcurrent, 4 botol alexis, 4 botol alexis hijau, 5 botol bintang, 3 botol guinees, 2 botol anggur hijau, dan 6 botol blackcurrent.

    “Puluhan miras ditemukan di dalam ruangan dalam warung tersebut dan siap disajikan bila ada pembeli,” urai Satryono.

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, dari keterangan kedua penjual. Yang bersangkutan baru berjualan kurang lebih 4 bulan, dan ada yang sudah 6 bulan.

    “Penjualnya sudah kami mintai keterangan dan dikenai tipiring. Apabila masih nekat berjualan lagi akan ditindak lebih berat,” imbuhnya. [dny/ian]

  • Polres Mojokerto Kota Ungkap 233 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025, Penipuan Mendominasi

    Polres Mojokerto Kota Ungkap 233 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025, Penipuan Mendominasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mengungkap sebanyak 233 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2025. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penipuan dan kejahatan jaminan fidusia (sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda) menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 didampingi Kabag Ops Polres Mojokerto Kota Kompol Sulianto. Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota.

    “Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota menangani 233 kasus tindak pidana. Kasus yang paling menonjol adalah penipuan atau perbuatan curang sebanyak 57 kasus, disusul kejahatan jaminan fidusia sebanyak 33 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 21 kasus,” ungkapnya, Senin (29/12/2025).

    Selain penipuan, AKBP Herdiawan menyebut, kejahatan konvensional masih tergolong cukup tinggi. Diantaranya penggelapan sebanyak 15 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 18 kasus, pengeroyokan sembilan kasus, serta penganiayaan sembilan kasus. Kejahatan yang menyasar kelompok rentan juga menjadi perhatian serius.

    Sepanjang 2025, Polres Mojokerto Kota menangani delapan kasus kejahatan perlindungan anak, tujuh kasus persetubuhan terhadap anak, serta satu kasus kekerasan seksual. Sementara itu, di bidang kejahatan jalanan tercatat tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus curat.

    “Untuk kejahatan berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), polisi menangani 6 kasus. Kasus-kasus ini menjadi fokus kami ke depan, terutama penipuan yang banyak memanfaatkan media sosial serta kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat secara ekonomi,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, AKBP Herdiawan juga memaparkan capaian penyelesaian perkara. Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil menuntaskan 104 kasus, dengan rincian penipuan dan penggelapan sebanyak 20 kasus, curat 18 kasus, judi 11 kasus, serta curanmor sembilan kasus.

    “Penyelesaian perkara terus kami optimalkan melalui pendekatan preventif dan represif, termasuk patroli rutin serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Di tahun 2026, kita akan meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum secara berkelanjutan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegasnya. [tin/suf]

  • Dua Perampok Lansia Modus Antar Undangan Pengajian Ditangkap di Hotel Sarangan Magetan

    Dua Perampok Lansia Modus Antar Undangan Pengajian Ditangkap di Hotel Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) dengan modus mengantar undangan pengajian.

    Kedua pelaku diringkus saat tengah beristirahat di sebuah hotel kawasan wisata Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berpakaian preman langsung merangsek masuk ke kamar hotel. Salah satu pelaku diketahui sedang duduk santai, sementara rekannya tertidur pulas. Keduanya tak berkutik saat diborgol dan diamankan petugas.

    Korban dalam kasus ini adalah Sumini (72), warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Aksi perampokan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir Jalan MT Haryono, wilayah Kepolorejo. Saat itu korban berjalan kaki hendak berbelanja ke pasar.

    Korban dihampiri sebuah mobil dan diajak naik dengan dalih mengantarkan undangan pengajian dari seorang ustadzah yang dikenalnya. Namun, di dalam mobil itulah korban yang sudah lanjut usia dirampas uangnya lebih dari Rp3 juta, lalu diturunkan begitu saja di pinggir jalan.

    Korban, Sumini, menuturkan dirinya tak menaruh curiga saat diajak naik mobil. “Saya jalan kaki mau ke pasar, dihampiri mobil, dibilang ada undangan dari ustazah. Setelah masuk, uang saya diambil lalu saya diturunkan,” ujarnya.

    Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mulyadi (50) asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dan Andre Gunawan (42) warga Kabupaten Tanah Datar. Polisi berhasil mengidentifikasi keduanya setelah melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV saat menurunkan korban.

    Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengecam keras aksi para pelaku yang menyasar korban lansia. “Perbuatannya keterlaluan karena menyasar lansia. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Sarangan,” tegas Kapolres.

    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi juga mengungkap sebelumnya telah menangkap dua pelaku perampokan lansia lainnya dengan modus berbeda, yakni berpura-pura menanyakan alamat. Aparat menduga keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari jaringan perampok yang menyasar warga lanjut usia.

    Data Kriminalitas Polres Magetan Tahun 2025

    Berdasarkan data kriminalitas Polres Magetan tahun 2025, tercatat 154 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian mencapai 87,7 persen. Adapun jenis kejahatan terbanyak didominasi oleh penipuan: 24 kasus, lalu penganiayaan, 21 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus.

    Polres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan undangan, bantuan, maupun ajakan dari orang tidak dikenal, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. [fiq/suf]

  • Rutan Ponorogo Kian Sesak, Remisi Belum Mampu Menyelesaikan Masalah Kelebihan Hunian

    Rutan Ponorogo Kian Sesak, Remisi Belum Mampu Menyelesaikan Masalah Kelebihan Hunian

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, persoalan klasik pemasyarakatan kembali mengemuka, yakni kelebihan kapasitas. Program remisi yang rutin digulirkan pemerintah setiap tahun ternyata belum sepenuhnya mampu menahan laju pertambahan warga binaan.

    Rutan yang idealnya hanya menampung 107 warga binaan (wabin) itu kini harus berbagi ruang dengan 239 orang, baik berstatus narapidana maupun tahanan. Artinya, daya tampung telah terlampaui lebih dari dua kali lipat.

    Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, tak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut, meski jumlah penghuni saat ini mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya, situasi overload masih terjadi di rutan yang bangunannya merupakan peninggalan kolonial Belanda itu.

    “Meski jumlahnya menurun dari biasanya yang mencapai 300-an, tapi kondisinya tetap overload,” ungkap Muhammad Agung Nugroho, Senin (29/12/2025).

    Fenomena ini bukan semata persoalan lokal. Menurut Agung, hampir seluruh rutan dan lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah menghadapi masalah serupa, yakni jumlah penghuni tak sebanding dengan kapasitas fisik bangunan.

    Namun demikian, Rutan Ponorogo masih dinilai mampu mengelola kondisi tersebut secara terkendali. Pengaturan blok hunian, pengawasan, hingga pelayanan dasar bagi warga binaan tetap dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Memang biasanya jadi lokasi layaran dari daerah lain, tapi sejak tujuh bulan terakhir ini kita belum dapat layaran,” ungkap Agung.

    Menariknya, meski dalam kondisi padat, Rutan Kelas IIB Ponorogo tetap menjalankan fungsi ganda. Selain menampung warga binaan laki-laki, rutan ini juga menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan perempuan. Sehingga pengelolaan keamanan dan ketertiban dilakukan dengan pengawasan ekstra.

    Agung menegaskan, standar keamanan tetap diberlakukan ketat, baik untuk warga binaan maupun pengunjung. Prosedur pemeriksaan dan pengamanan tidak dikendurkan meski jumlah penghuni meningkat. Ia juga mengungkapkan bahwa latar belakang kasus para penghuni rutan sangat beragam. Hal itu pun menjadi sebuah potret kecil dari kompleksitas persoalan hukum di masyarakat. “Kasus yang menjerat para napi ini bervariasi, mencerminkan beragam latar belakang pelanggaran hukum,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lamongan Turun tapi Narkotika Meningkat

    Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lamongan Turun tapi Narkotika Meningkat

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil menekan kasus kriminalitas di sepanjang tahun 2025. Tapi tidak demikian dengan kasus peredaran narkotika.

    Data Polres Lamongan menyebutkan pada tahun 2025, terjadi 617 tindak pidana kriminalitas. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka 776 kasus.

    Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyebut kasus kriminal tahun ini didominasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sebanyak 128 kasus.

    Beragam jenis barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani Polres Lamongan sepanjang 2025, dalam rilis yang digelar di Mapolres Lamongan, Senin (29/12/2025).

    “Kemudian disusul kasus penipuan sebanyak 86 kasus, dan penganiayaan 55 kasus,” kata Agus, dalam rilis akhir tahun 2025, di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (31/12/2024).

    Dari 617 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun ini, yang berhasil diselesaikan Polres Lamongan sebanyak 556 kasus atau sebesar 90,11 persen.

    “Sisanya masih berjalan. Ada yang berkasnya belum lengkap, ada yang masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

    Beragam jenis barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani Polres Lamongan sepanjang 2025, dalam rilis yang digelar di Mapolres Lamongan, Senin (29/12/2025).

    Meski tingkat kriminalitas berhasil ditekan, namun tak demikian dengan kasus peredaran narkoba, yang justru meningkat.

    Tahun lalu, tercatat 78 kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Lamongan. Sedangkan tahun ini tercatat sebanyak 110 kasus.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 441,8 gram sabu-sabu, 212,38 gram ganja, pil ekstasi dan 26.274 butir pil Daftar G.

    “Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak 137 orang,” tuturnya.

    Selain kasus kriminal dan peredaran narkoba, sepanjang tahun 2025 Polres Lamongan juga menangani 4 kasus korupsi, dengan kerugian negara Rp 649.793.267. Kemudian menyita 515 knalpot tidak standar, serta kebih dari 5 ribu liter miras berbagai jenis, dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). (fak/but)

  • Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Pamekasan Meningkat

    Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya sepanjang 2025, relatif meningkat dari tahun sebelumnya hingga mencapai angka sebanyak 659 lapor dari 491 lapor pada 2024.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus selama 1 Januari hingga 29 Desember 2025 yang disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, yang digelar Polres Pamekasan, di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (29/12/2025).

    “Untuk ungkap kasus kriminalitas sepanjang 2025, tercatat sebanyak 659 lapor, dan sebanyak 543 di antaranya dinyatakan selesai atau 82,4 persen dinyatakan tuntas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi.

    Memang angka tersebut relatif lebih tinggi dibanding angka kasus pada tahun sebelumnya, termasuk lebih rendah dari aspek prosentase. “Pada 2024, angka kriminalitas di Pamekasan mencapai angka sebanyak 491 lapor dan 426 lapor dinyatakan selesai. Prosentase mencapai angka 86,76 persen,” ungkapnya.

    “Angka kasus kriminalitas pada 2025 ini, meliputi tindak pidana umum yang tercatat sebanyak 626 lapor dan 516 selesai, tindak pidana khusus sebanyak 25 lapor dan 21 selesai, serta tindak pidana siber sebanyak 8 lapor dan 6 selsai,” imbuhnya.

    Bahkan dari total kasus tersebut, sebagian di antaranya masih dalam proses penanganan, termasuk 1 orang yang dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus di Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

    “Dari total kriminalitas ini, satu orang dinyatakan DPO kasus pembunuhan di Lesong Dhaja, Batumarmar, beberapa waktu lalu. DPO ini atas mana Samheri (45 tahun), warga Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,” pungkasnya. [pin/but]