Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

    Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar resmi melarang adanya kegiatan konvoi dan karnaval sound horeg di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Larangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan pemusnahan knalpot brong.

    Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua pelanggaran di malam tahun baru 2026 mendatang termasuk konvoi kendaraan dan sound horeg. Hal itu sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat terkait petunjuk pengamanan perayaan tahun baru.

    “Akan kita tindak tegas, perlu diketahui bersama bahwa perayaan malam pergantian tahun ini kita sudah mendapatkan imbauan dari pemerintah pusat agar tidak merayakan secara berlebih lebihan apa lagi dengan menyalakan kembang api dan sebagainnya karena kita berempati dengan saudara kita yang berada di lokasi bencana,” ungkap Arif pada Selasa (30/12/2025).

    Polres Blitar pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan. Kegiatan pawai sound horeg atau pemutaran sound dengan volume tinggi pun juga akan ditindak secara tegas.

    “Kita akan sita knalpotnya begitu juga sound yang berlebihan sehingga mengganggu masyarakat silahkan hubungi call center 110, silahkan kasih tahu kami kami akan hadir bersama forkopimda kami akan tindak,” tegasnya.

    Langkah dari Polres Blitar ini pun direspon positif oleh masyarakat. Masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh Polres Blitar ini sudah cukup tepat.

    “Bener itu masa negara lagi bersedih karena banyak bencana disini justru ada konvoi atau sound horeg kan itu menyalahi empati kita,” ungkap Endang, warga Blitar.

    Biasanya perayaan malam tahun baru di Blitar tak jarang diwarnai dengan kegiatan konvoi kendaraan. Bahkan di beberapa titik masih ditemukan pawai sound horeg yang dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

    “Karena keberadaan konvoi dan sound horeg itu juga mengganggu masyarakat,” tegasnya. [owi/beq]

  • Pelaku Curanmor di Gresik Tertangkap Warga, Motornya Dibakar

    Pelaku Curanmor di Gresik Tertangkap Warga, Motornya Dibakar

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap warga di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut memicu kemarahan warga hingga sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar massa sampai hangus.

    Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu akhirnya berhasil diamankan petugas ke Polsek Manyar guna menghindari amukan warga. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena ratusan warga sudah terlanjur emosi dan berupaya menghakimi pelaku.

    Polisi sempat kewalahan menenangkan massa yang berkerumun di lokasi. Situasi berangsur kondusif setelah Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, yang merupakan putra daerah asal Desa Tanggulrejo, turut membantu meredam emosi warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi curanmor tersebut terjadi pada pagi hari. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani tambak di perbatasan Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, dengan Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar.

    Korban kemudian menghubungi rekannya untuk melakukan penghadangan. Dari hasil pengejaran, warga berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

    “Pencurinya ada dua orang. Satu berhasil lolos, sementara satu lagi tertangkap warga, dipukuli, dan motornya dibakar,” ujar Ridwan, salah satu warga setempat.

    Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan pelaku sudah diamankan oleh jajarannya.

    “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Manyar. Untuk lokasi kejadian sebenarnya masuk wilayah Kecamatan Duduksampeyan,” ujar Iptu Gifari, Selasa (30/12/2025).

    Perwira pertama Polri ini juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, meski emosi dan kemarahan terhadap pelaku tindak kejahatan sulit dibendung.

    “Kami mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [dny/but]

  • Polres Pacitan Akan Ungkap Kasus Korupsi di Bulan Februari 2026

    Polres Pacitan Akan Ungkap Kasus Korupsi di Bulan Februari 2026

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan tengah menangani kasus korupsi berskala besar yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut rencananya akan dipublikasikan secara resmi pada awal tahun 2026, tepatnya pada Februari mendatang.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut sudah berjalan dan penyelidikan telah dilakukan sejak hampir satu tahun terakhir. Namun demikian, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Kami sudah melakukan penyelidikan. Insyaallah Februari akan kami sampaikan. Proses hukum sudah berjalan,” ujar AKBP Ayub saat Press Conference di Gedung Graha Bhayangkara Senin (29/12/2025).

    Ia mengungkapkan, kasus korupsi tersebut telah mengerucut pada instansi pemerintah desa di wilayah Kecamatan Bandar. Salah satu yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi dana desa.

    “Salah satunya korupsi dana desa di wilayah Bandar. Nanti kita lihat kerugian negaranya berapa, karena yang bisa menentukan kerugian negara bukan kami, melainkan instansi lain,” imbuhnya.

    Ayub juga menyoroti tren modus korupsi sepanjang tahun 2025, dimana dana desa masih menjadi pos anggaran yang paling rawan disalahgunakan.

    Untuk menekan potensi korupsi dana desa, Polres Pacitan telah mengerahkan jajaran personel hingga tingkat Bhabinkamtibmas guna melakukan pengawasan. Selain itu, peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mengawal penggunaan dana desa.

    “Masyarakat saya mohon ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Artinya, tiap desa diminta untuk transparan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolres Pacitan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Pacitan menangani sebanyak lima kasus tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya satu kasus.

    “Perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara meningkat. Tahun 2024 satu kasus, sedangkan tahun 2025 menjadi lima kasus atau naik 400 persen,” ujar.

    Sejumlah kasus korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Pacitan. (tri/but)

  • Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Zero Halinar

    Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Zero Halinar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Senin (29/12/2025) kemarin, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

    Barang haram tersebut diselundupkan oleh salah satu pengunjung perempuan saat jam kunjungan. Sekitar pukul 09.49 WIB, pengunjung berinisial R (25) warga Mojokerto yang merupakan istri dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S, kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu.

    Sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada suaminya yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kronologi bermula dari adanya informasi yang diterima petugas terkait rencana WBP S memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto yang terletak di Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto melalui kunjungan.

    Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan bersama barang bukti dan WBP berinisial S yang mendapatkan barang selundupan berupa sabu-sabu. [Foto: ist]Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan WBP yang bersangkutan. Pada pukul 09.22 WIB, R datang berkunjung bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas belum menemukan hal mencurigakan.

    Namun saat berada di ruang kunjungan, petugas pengawas kunjungan mencurigai gerak-gerik R yang terlihat tidak wajar saat menggendong anaknya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menghentikan WBP S usai kunjungan dan melakukan penggeledahan lanjutan.

    Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban coklat dan kondom. Berdasarkan pengakuan awal saat interogasi, barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat kelamin bagian dalam pengunjung perempuan tersebut.

    Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan bersama barang bukti dan WBP berinisial S yang mendapatkan barang selundupan berupa sabu-sabu. [Foto: ist]Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan penggagalan penyelundupan tersebut. “Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui dipesan langsung oleh WBP S dari luar Lapas melalui fasilitas wartel dan diselundupkan oleh sang istri,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari pengawasan berlapis dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba. Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MIMPAS).

    “Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami tidak main-main dengan pelanggaran HP, pungli, dan narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mendukung program Zero Halinar,” tegasnya.

    Usai kejadian tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum. Berdasarkan hasil penimbangan oleh pihak kepolisian, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 9,44 gram.

    “Pengunjung, barang bukti, dan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut. Hasilnya, pelaku pemasok berinisial P berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

    Sebagai langkah lanjutan, pihaknya memerintahkan sterilisasi seluruh blok hunian guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan motivasi kepada pengunjung serta WBP agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto. “Kami mengapresiasi sinergi dan respons cepat dari Lapas Mojokerto. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku secara profesional dan tuntas,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono turut mengapresiasi keberhasilan tersebut. “Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” tegasnya. [tin/but]

  • Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY atau Yasin, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, tersangka S sudah diamankan pada Senin (29/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

    “Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

    Tersangka utama berinisial SAK atau Samuel yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

    SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

    “Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12/2025).

    Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. [uci/ted]

  • Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen Sepanjang 2025, Kasus Minta-minta Justru Naik

    Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen Sepanjang 2025, Kasus Minta-minta Justru Naik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mencatat penurunan signifikan dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, di tengah tren positif tersebut, satu jenis pelanggaran justru mengalami lonjakan cukup tajam, yakni aktivitas meminta-minta di tempat umum.

    Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota.

    “Secara umum, penanganan tipiring oleh Satsamapta mengalami penurunan hingga 32,6 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, ada satu tren yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni meningkatnya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” ungkap Kompol Sulianto, Senin (29/12/2025).

    Berdasarkan data Satsamapta Polres Mojokerto Kota, jumlah kasus tipiring pada 2024 tercatat sebanyak 892 perkara. Angka tersebut menurun menjadi 601 perkara pada 2025. Penurunan paling drastis terjadi pada pelanggaran keramaian tanpa izin seperti konvoi dan balap liar.

    Dari 218 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025 atau turun sebesar 69,7 persen. Disusul kasus asusila yang menurun 58,5 persen, serta penjualan bahan petasan yang berhasil ditekan hingga nol kasus atau turun 100 persen.

    Namun, di sisi lain, kasus meminta-minta di tempat umum justru mengalami peningkatan signifikan. Dari 44 kasus pada 2024, jumlahnya naik menjadi 78 kasus pada 2025 atau meningkat sebesar 43,6 persen. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh jenis tipiring.

    Sementara itu, pelanggaran lainnya juga menunjukkan tren penurunan, di antaranya penjualan minuman keras ilegal turun 18,7 persen. Mabuk di tempat umum turun 25,7 persen, penggunaan knalpot brong turun 35,6 persen, kenakalan remaja turun 2,6 persen, serta kos tanpa izin yang turun hingga 85,7 persen.

    Dalam rangka penegakan tipiring sepanjang 2025, Satsamapta Polres Mojokerto Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.323 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.077,8 liter. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.114 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 124 botol arak Jawa kemasan 1,5 liter, serta 85 botol minuman keras berbagai merek,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif dan penegakan hukum secara humanis. “Kami berharap tren penurunan ini bisa terus dipertahankan, sementara peningkatan kasus sosial seperti meminta-minta dapat ditangani secara kolaboratif,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Perang Narkoba di Sumenep! Sepanjang 2025 Polisi Sita 500 Gram Sabu dan 11 Ribu Pil Terlarang

    Perang Narkoba di Sumenep! Sepanjang 2025 Polisi Sita 500 Gram Sabu dan 11 Ribu Pil Terlarang

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep mulai Januari–Desember 2025 menyita 500,27 gram sabu, 69 butir pil inex, dan 11.065 butir pil YY. Barang bukti tersebut disita dari 70 perkara, dengan 98 tersangka.

    Angka tersebut naik tajam dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, barang bukti berupa sabu yang disita sebanyak 183,72 gram, pil inex sebanyak 15 butir, dan pil YY sebanyak 1.102 butir. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 sebanyak 45 perkara dengan 68 tersangka.

    “Naiknya pengungkapan tindak pidana narkoba itu merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Senin (29/12/2025).

    Menurutnya, peningkatan pengungkapan kasus narkoba itu juga merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar, pengedar, maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

    Dari 98 tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 di antaranya berstatus bandar, 45 pengedar, 24 pemakai, dan 27 kurir. Untuk dua bandar tersebut masing-masing berinisial YF dan MW, keduanya warga Batumarmar, Pamekasan.

    “Bandar ini kami tangkap hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Jadi tersangka A kami tangkap, dia mengatakan dapat barang dari B, dan B mengaku membeli dari C dan seterusnya. Kami kembangkan hingga bisa mengungkap siapa bandarnya,” terang Kapolres.

    Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tandas Rivanda. (tem/kun)

  • Polda Jatim Pastikan Motif Pembunuhan Mahasiswa UMM Karena Ekonomi

    Polda Jatim Pastikan Motif Pembunuhan Mahasiswa UMM Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan motif terjadinya pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), karena tersangka Bripka Agus Sulaiman (anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo) sakit hati dan memiliki keinginan menguasai harta milik korban.

    Widi menambahkan, motif sakit hati dan keinginan menguasai harta korban tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum. Selain itu, kata Widi, pihaknya juga menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil.

    Terkait isu perselingkuhan sebagai faktor penyebab pembunuhan, sementara ini tidak ditemukan. Perbuatan pembunuhan sendiri terjadi di daerah Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana. “Pak Kapolda telah menyampaikan akan melakukan tindakan tegas dan tidak akan mengizinkan pidana sendiri,” tegasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus yang juga merupakan kakak ipar korban tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu teman masa kecilnya, Suyitno. Agus telah menikahi kakak korban selama kurang lebih empat tahun dan memiliki satu anak bernama Air Langga.

    Mengenai dugaan pembayaran kepada Suyitno oleh Agus, Widi menjelaskan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan lanjutan karena keterangan yang ada masih berbeda. “Unsur-unsur lain selain motif yang sudah kami yakini sedang kami dalami dan akan ditindaklanjuti apabila terbukti,” katanya. [uci/kun]

  • Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dan Buka Peluang Tersangka Baru

    Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dan Buka Peluang Tersangka Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina dari dalam rumahnya. Kedua tersangka diketahui berada di lokasi saat kejadian. Namun, polisi memastikan masih ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan bahwa dari identifikasi yang dilakukan pihaknya, jumlah tersangka masih akan bertambah setelah pemeriksaan lanjutan dan hasil analisis tim penyidik.

    Terkait peran tersangka Samuel, Direskrimum mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Samuel merupakan pihak yang datang membawa beberapa orang ke rumah Nenek Elina.

    Soal keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), Direskrimum menegaskan bahwa dalam perkara ini merupakan perbuatan individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

    Untuk peran tersangka MY, Direskrimum menyampaikan bahwa MY adalah pihak yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina bersama empat orang lainnya. “Jadi MY ini bersama dengan empat atau tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina, dengan cara mengangkat dan mengeluarkan,” jelasnya.

    Perlu diketahui, satu dari dua tersangka pelaku kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina telah ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin siang.

    Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial S-A-K (Samuel), yang diketahui menyuruh dan berada di lokasi saat Nenek Elina diusir paksa dari dalam rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, satu tersangka lain berinisial M-Y (Yasin) hingga malam ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun. [uci/kun]

  • Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Polres Sumenep Tangani 915 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Lebih dari 82 Persen Berhasil Diselesaikan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangani 915 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus yang ditangani, 82,4 persen atau 754 di antaranya berhasil diselesaikan.

    Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024, baik total kasus yang ditangani (crime total) maupun kasus yang berhasil diselesaikan (crime clearance). Untuk 2024, total tindak pidana yang ditangani sebanyak 334 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 60,5 persen atau 202 kasus.

    Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengatakan peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana kriminal merupakan buah dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan.

    “Kami fokus pada percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” katanya, Senin (29/12/2025).

    Dari data yang ada, tindak pidana kriminal yang paling menonjol selama 2025 adalah kasus penganiayaan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Peningkatan jumlah kasus yang kami tangani ini juga merupakan indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Bagi kami, sangat penting adanya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.

    Selain itu, peningkatan penyelesaian perkara juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan pelaporan, sehingga koordinasi antarunit dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

    Kapolres menjelaskan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan dan pendekatan humanis. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” tandas Rivanda. (tem/kun)