Category: Beritajatim.com Nasional

  • Meski Sedih, Puluhan Siswa SMK Wlingi Blitar Rela Musnahkan Knalpot Brong Miliknya

    Meski Sedih, Puluhan Siswa SMK Wlingi Blitar Rela Musnahkan Knalpot Brong Miliknya

    Blitar (beritajatim.com) – Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Wlingi Kabupaten Blitar rela memusnahkan knalpot brong miliknya sendiri usai terjerat operasi Zebra Semeru 2025.

    Meski sedih namun 37 siswa tersebut rela membawa knalpot brong yang dibelinya dengan uang ratusan ribu untuk dilindas oleh alat berat, ekskavator.

    Pemusnahan knalpot brong ini disaksikan langsung oleh jajaran Satlantas Polres Blitar bersama para guru SMK PGRI Wlingi. Sebelum dimusnahkan para siswa yang ketahuan menggunakan knalpot brong itu juga dipertemukan dengan orangtuanya.

    Puluhan siswa itu pun langsung diminta untuk memperbaiki sepeda motornya sesuai standar di depan orangtuanya masing-masing. Langkah ini sengaja ditempuh pihak Satlantas Polres Blitar dan SMK PGRI Wlingi agar mereka sadar dan tak lagi menggunakan knalpot brong.

    “Kami mengimbau para pelajar untuk lebih disiplin berkendara. Keselamatan adalah hal utama, karena pelajar merupakan generasi penerus yang harus kita jaga,” ucap Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga, Kamis (27/11/2025).

    Sebagai bentuk edukasi dan apresiasi, para siswa yang telah melengkapi kendaraan sesuai standar diberikan helm dan jas hujan oleh petugas. Langkah ini diharapkan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib sejak dini.

    “Kami mengimbau para pelajar untuk lebih disiplin berkendara. Keselamatan adalah hal utama, karena pelajar merupakan generasi penerus yang harus kita jaga,” tegasnya.

    Penertiban ini tidak hanya berhenti pada penindakan. Pihak sekolah menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung Operasi Zebra Semeru 2025 dan mencegah aksi balap liar di kalangan siswanya. Sebagai tindakan tegas dan edukatif, puluhan knalpot brong yang disita dari para siswa langsung dimusnahkan di lokasi.

    Dalam sebuah pemandangan yang memberikan efek jera, knalpot-knalpot tidak standar tersebut dilindas hingga pipih menggunakan ekskavator. Selain itu, para siswa diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.

    Sutjiati, Koordinator BK SMK PGRI Wlingi, menyambut baik inspeksi mendadak ini. “Bagi kami sangat membantu, karena tidak semua anak-anak tanpa kesadaran dirinya melakukan hal tersebut karena usia pelajar masih pengen eksis,” katanya.

    “Kami sangat berterima kasih karena inspeksinya mendadak sekali, kami ikut terkejut. Tentunya ini membantu memberikan contoh kepada siswa yang lain. Ini untuk pembelajaran,” lanjutnya.

    Ia juga menambahkan bahwa sekolah sebenarnya telah melarang penggunaan knalpot brong dengan aturan hanya motor standar dan lengkap yang boleh parkir di area dalam sekolah. “Kebetulan mereka parkir di luar sekolah,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) –  Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gresik untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kegiatan ini dikemas dalam bentuk seminar nasional yang dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan di bidang hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta profesi advokat dan notaris.

    Seminar yang bertajuk Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana ini diadakan untuk memperkenalkan regulasi baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

    Otto Hasibuan, yang merupakan mantan pengacara ternama, membuka forum dengan sebuah pernyataan yang mengundang perhatian. “Aturannya sudah disahkan sejak 2023. Tapi, saya meyakini hanya 1 persen di ruangan ini yang sudah memahami,” ujarnya sambil tersenyum, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

    Pemerintah Daerah Gresik turut mendapatkan apresiasi dari Otto Hasibuan, atas inisiatif mereka untuk mengadakan seminar ini. Langkah ini dinilai sejalan dengan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui peraturan yang telah diundangkan.

    “Forum seminar ini perlu dimasifkan, agar masyarakat dan pemangku kebijakan benar-benar paham dan mematuhi aturan,” tambah Otto Hasibuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Peradi Pusat ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pasca-berlakunya KUHP, peraturan pemerintah yang lebih spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal diharapkan dapat diusulkan, dengan tetap menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi semangat Undang-Undang ini.

    “Aturan kearifan lokal budaya Gresik bisa diusulkan. Namun, tetap harus bernafaskan HAM sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP baru. Menurutnya, KUHP yang baru ini bukan hanya menggantikan regulasi kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis.

    “Yang penting sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Gresik,” jelas Fandi Akhmad Yani.

    Dengan disahkannya KUHP baru ini, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal yang berlaku di masing-masing daerah. [dny/suf]

  • Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

    Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi mencatat adanya peningkatan jumlah temuan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Di tahun 2025 ini terhitung sejak Januari – Oktober, total ada 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang ilegal tersebut diketahui telah dimusnahkan pada Selasa (25/11/2025).

    “Perkiraan nilai barang ini cukup besar, yaitu Rp1.603.421.545,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu, pada periode sama di tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi juga mencatat pemusnahan 575.884 batang rokok ilegal dan 3.155,3 liter miras ilegal senilai Rp997.431.920.

    “Kalau kita lihat dari statistik, tiap tahun ada kenaikan sekitar 150 persen. Ini mencerminkan bahwa konsolidasi, koordinasi, dan sinergi dengan para stakeholder berlangsung intens,” ujarnya.

    Dukungan instansi mitra, termasuk media dan kesadaran masyarakat, disebut berperan besar dalam keberhasilan pengawasan. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat pesisir.

    Latif menjelaskan, petugas rutin menyasar kapal-kapal nelayan di sekitar Selat Bali untuk memberikan edukasi terkait bahaya dan pelanggaran rokok ilegal. Dalam setahun, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan sekitar sepuluh kali patroli laut dan patroli darat secara terjadwal.

    Kegiatan ini melibatkan sinergi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi lain. Penyisiran wilayah dilakukan mulai dari Wongsorejo hingga ujung kawasan pesisir selatan Banyuwangi. Bea Cukai mencatat, jalur laut masih rawan dimanfaatkan sebagai rute distribusi barang kena cukai ilegal.

    “Bulan lalu kami mengamankan kiriman MMEA yang dibawa menggunakan jeriken oleh kapal ikan dari Bali,” kata Latif.

    Dalam sejumlah patroli, petugas menemukan nelayan yang membawa rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut disita, sementara nelayan diberikan pembinaan agar tidak menjadi target pasar pelaku peredaran ilegal.

    “Nelayan itu konsumen, mereka kami edukasi dan kami beri teguran supaya tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. [alr/suf]

  • Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Sabung Ayam di Singojuruh, Tak Ada Toleransi untuk Perjudian

    Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Sabung Ayam di Singojuruh, Tak Ada Toleransi untuk Perjudian

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi membongkar total sebuah arena sabung ayam yang digunakan sebagai lokasi praktik perjudian di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh. Pembongkaran ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas breng brengan sabung ayam di wilayah tersebut.

    Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., bersama anggota Resmob dan Polsek Singojuruh langsung melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian.

    Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyuwangi yang tidak memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Upaya ini juga untuk menepis isu negatif yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pembiaran sabung ayam di wilayah tersebut.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat terhadap setiap laporan. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas perjudian tanpa pandang bulu,” tegasnya Kamis (27/11/2025).

    Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mendapati sarana arena perjudian sabung ayam. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Meski demikian, tindakan penertiban tetap dilanjutkan dengan membongkar seluruh arena dan mengamankan berbagai barang bukti.

    Barang bukti yang diamankan antara lain terpal, karpet, kain alas arena, bak air, timba, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan sebagai fasilitas praktik sabung ayam. “Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Singojuruh untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

    Selain penindakan, Polresta Banyuwangi juga meningkatkan patroli dan langkah pencegahan di titik-titik yang berpotensi dijadikan lokasi sabung ayam. Masyarakat diminta terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Rudy. [alr/beq]

  • Pengunjung Diskotek di Surabaya Tewas Dikeroyok, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

    Pengunjung Diskotek di Surabaya Tewas Dikeroyok, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas usai dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di sebuah diskotek kawasan Surabaya Pusat, Kamis (27/11/2025) dini hari. Polisi menyebut korban tidak membawa kartu identitas sehingga jati dirinya belum dapat dipastikan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban sebelumnya terlibat cekcok dengan pengunjung lain di dalam diskotek di Jalan Simpang Dukuh. Pertikaian tersebut berkembang menjadi pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

    Keributan sempat memaksa petugas keamanan diskotek turun tangan. Situasi berhasil diredam, namun kondisi korban terlanjur kritis. Korban dievakuasi menggunakan kursi roda ke lantai bawah sebelum akhirnya ditemukan tergeletak di teras Andhika Plaza ketika polisi tiba.

    “Pas petugas datang itu sudah keluar darah banyak dan meninggal dunia,” kata Parman, salah satu pedagang kopi yang berada di sekitar lokasi.

    Parman menuturkan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala dan bahu kiri. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak medis.

    Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku maupun kronologi lengkap kejadian.

    “Masih penyelidikan mas. Semua informasi yang masuk tentu akan kami tampung dan cek kebenarannya. Sampai saat ini kami masih terus bekerja,” jelas Vian. [ang/beq]

  • Dua Minggu Hilang, Motor Guru Lamongan Ditemukan di Semak Persawahan

    Dua Minggu Hilang, Motor Guru Lamongan Ditemukan di Semak Persawahan

    Lamongan (beritajatim.com) – Motor milik seorang guru di Lamongan yang hilang selama dua minggu akhirnya ditemukan di area semak persawahan Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah.

    Rasa lega, haru, dan syukur menyelimuti Benak Syihab Muhandis, seorang guru di Kabupaten Lamongan. Sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang sempat hilang dicuri akhirnya berhasil ditemukan oleh Unit Satreskrim Polsek Kalitengah setelah menghilang selama kurang lebih dua minggu.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan pada Selasa (25/11/2025). Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, diketahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pencurian sesuai laporan korban atas nama Drs. Syihab Muhandis.

    “Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Selasa pagi, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi,” kata Hamzaid, Kamis (27/11/2025).

    Motor itu hilang saat berada di rumah. Saat kejadian, anak korban keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun ketika kembali sekitar setengah jam kemudian, pintu rumah terlihat terbuka dan sepeda motor sudah raib.

    Begitu mendapat kabar bahwa motor miliknya telah ditemukan, Syihab langsung menuju Polsek Kalitengah untuk memastikan kendaraan tersebut.

    “Alhamdulillah, sepeda motor saya ketemu dan ini masih rejeki. Saya mendapat WA dari Bapak Polisi yang menanyakan apakah benar motor yang ditemukan itu milik saya. Setelah saya cek, ternyata betul. Saya langsung menuju ke Polsek Kalitengah. Terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu menemukan motor saya,” ujar Syihab.

    Meski motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan. Diduga kuat pelaku menuntun motor itu hingga ke lokasi penemuan, mengingat tidak ditemukan bekas kerusakan pada kendaraan tersebut.

    Polsek Sukodadi berkomitmen mengungkap pelaku pencurian dan terus melakukan pendalaman guna memastikan rasa aman bagi masyarakat. [fak/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba hingga bahan peledak.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkracht sepanjang Januari hingga November 2025. Ratusan ribu barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, ketertiban umum, hingga kasus OHARDA.

    Berdasarkan data Kejari Ponorogo, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Disusul 13 perkara Kamtibum, seperti perjudian dan bahan peledak, serta 17 perkara OHARDA yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindak asusila.

    Di lokasi pemusnahan, petugas terlebih dahulu menghancurkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram itu dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus kami amankan dan musnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (27/11/2025).

    Berbagai barang bukti lainnya, seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik berupa 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.

    Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.

    “Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya. [end/beq]

  • DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sentimen publik terhadap kasus Ira Puspadewi berbalik signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, menurut analisis DEEP Indonesia yang mencatat lonjakan sentimen positif hingga 68 persen.

    Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menyebut langkah tersebut menjadi potret nyata bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal menegakkan hukum secara akuntabel hingga menimbulkan kriminalisasi tanpa dasar kuat.

    Menurut Neni, kegagalan sistemik itu tercermin dari analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan publik di media sosial yang dilakukan DEEP Indonesia pada periode 19–24 November 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi 80 persen sentimen negatif, jauh melampaui sentimen positif (14 persen) dan netral (6 persen).

    Ia menegaskan bahwa besarnya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada tinggi untuk mengkritik putusan majelis hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

    Sentimen negatif yang mencapai 80 persen itu bukan hanya mengenai vonis, tetapi juga menyasar inkonsistensi putusan. Publik mempertanyakan keadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan “tidak terbukti memperkaya diri”, ditambah adanya dissenting opinion yang mengusulkan vonis onslag (bebas). Kontradiksi tersebut memicu keraguan apakah putusan dibangun berdasarkan keadilan substantif atau tekanan untuk menghasilkan vonis korupsi meski tidak ada bukti memperkaya diri.

    Dalam monitoring percakapan di seluruh platform sosial, termasuk X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis tersebut. DEEP mencatat persentase negatif dominan di platform diskusi seperti X dan Facebook mencapai kisaran 53–57 persen, menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.

    Namun dinamika sentimen publik berubah drastis setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi. Berdasarkan penarikan data DEEP Indonesia pada 24–26 November 2025 pukul 15.40 WIB, sentimen positif naik signifikan menjadi 68 persen, sentimen netral 4 persen, dan negatif turun menjadi 28 persen.

    Neni menilai intervensi Presiden Prabowo telah berhasil melakukan reputation repair secara cepat dan dramatis. “Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif,” ujarnya.

    DEEP Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran besar bagi sistem peradilan Indonesia. Ada dua kegagalan utama yang disorot:

    1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
    Putusan yang memvonis terdakwa karena “memperkaya orang lain” dalam konteks akuisisi tanpa adanya mens rea untuk memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa majelis hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik dan sesuai prosedur, meski berujung kerugian, tidak seharusnya dipidana. Pemidanaan seperti ini mengirimkan sinyal bahaya bagi direksi BUMN bahwa keputusan strategis yang berisiko dapat berakhir di penjara.

    2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
    Sebelum rehabilitasi diberikan, putusan tersebut menciptakan efek dingin (chilling effect) yang fatal. Manajemen BUMN berpotensi mengambil langkah serb-aman, menghindari risiko, dan menolak inovasi. Kondisi ini dinilai akan merugikan daya saing BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rehabilitasi Presiden menghilangkan sebagian risiko itu, namun akar masalah tetap berada pada proses peradilan.

    DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, namun menegaskan bahwa rehabilitasi saja tidak cukup. Mereka mendesak adanya reformasi struktural dalam penegakan hukum. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

    1. Reformasi hukum oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
    DEEP mendesak MA dan KY memperkuat pelatihan hakim Tipikor terkait Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule. Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat niat jahat.

    2. Penetapan standar mens rea yang lebih jelas dalam pemidanaan BUMN
    DPR RI dan Pemerintah diminta mempertegas definisi niat jahat dalam UU Tipikor agar tidak ada lagi celah hukum yang mempidana keputusan bisnis beritikad baik.

    3. Perlindungan bagi whistleblower dan auditor internal BUMN
    DEEP juga meminta Presiden memastikan perlindungan bagi pengawas internal agar mampu melaporkan indikasi KKN tanpa menghambat ruang inovasi eksekutif.

    Neni menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi adalah momen penting untuk memastikan bahwa keadilan harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. “Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan otomatis hadir dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks,” ujar Neni. [beq]

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

    Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

    “Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).

    Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

    Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

    “Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.

    Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.

    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]