Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), terutama pencurian hewan dan kendaraan bermotor, sebagai jenis kejahatan konvensional yang paling mendominasi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025.

    Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang setidaknya menerima 416 laporan kasus kejahatan dalam setahun terakhir dengan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tren kejahatan konvensional di wilayah hukumnya masih berpusat pada komoditas ekonomi warga, yakni sektor peternakan dan transportasi. Hal ini menjadi atensi serius mengingat Lumajang merupakan daerah dengan basis masyarakat agraris dan mobilitas kendaraan yang tinggi.

    “Jadi yang mendominasi ini cenderung kasus konvensional, yaitu curat, curas. Untuk tipenya pencurian hewan dan kendaraan bermotor,” terang Alex saat memaparkan analisis dan evaluasi tahunan di Mapolres Lumajang, Selasa (30/12/2025).

    Meski angka laporan mencapai ratusan, Polres Lumajang mengklaim produktivitas penyelesaian perkara oleh Satreskrim mencapai 402 kasus dari total 416 laporan yang masuk. Angka ini menunjukkan persentase keberhasilan pengungkapan kasus yang signifikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Selain kejahatan konvensional, sektor penyalahgunaan narkotika juga mencatatkan angka yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang menerima 193 laporan kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 perkara diklaim telah dinyatakan selesai melalui proses penyidikan.

    AKBP Alex Sandy Siregar menyoroti lonjakan drastis pada kasus narkoba jika dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat hanya ada 111 perkara yang ditangani, sehingga terjadi kenaikan sebesar 80 kasus pada periode tahun ini.

    “Untuk penanganan perkara narkoba mengalami peningkatan signifikan atau naik sebanyak 80 perkara. Untuk narkoba ada 117 tersangka yang sudah kita laksanakan proses penyidikan,” ungkap Alex.

    Dalam operasi pemberantasan narkotika setahun terakhir, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dengan jumlah yang masif. Rinciannya meliputi sabu seberat 352,38 gram, ganja 1.132,69 gram, ekstasi sebanyak 2 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) yang mencapai angka fantastis yaitu 360.007 butir.

    Tingginya angka penyitaan okerbaya ini mengindikasikan adanya ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar segmen usia produktif di Lumajang. Pihak kepolisian pun terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkotika di masa mendatang. [has/ian]

  • Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kinerja Polres Bangkalan dalam penindakan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data rilis akhir tahun, jumlah kasus narkoba di Bangkalan naik sekitar 71 persen, dari 124 kasus dengan 177 tersangka di tahun 2024 menjadi 212 kasus dengan 299 tersangka pada 2025.

    Meskipun angka pengungkapan meningkat, hal ini justru menyoroti kenyataan bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut masih sulit dikendalikan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa kenaikan jumlah kasus yang terungkap mencerminkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. “Peningkatan jumlah kasus yang kami ungkap menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2025, kami meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di seluruh wilayah,” ujarnya.

    Namun, meski jumlah kasus meningkat, data barang bukti yang disita justru menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi, menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba di Bangkalan. Pada tahun 2024, polisi menyita 1.306,50 gram sabu, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 1.843,30 gram. Tak hanya sabu, polisi juga berhasil menyita 84,31 gram ganja dan 132,45 gram ekstasi.

    Kapolres Hendro mengakui bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkoba. “Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pengguna. Untuk pengedar, kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya,” jelasnya.

    Kritik muncul terkait dominasi pengguna dalam data tersangka. Sebanyak 206 tersangka tercatat sebagai pengguna, sedangkan 93 lainnya berperan sebagai pengedar. Hal ini memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum saat ini lebih banyak menyentuh lapisan bawah, sementara bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang lebih tinggi belum sepenuhnya terungkap ke publik.

    Selain itu, penerapan kebijakan restorative justice juga menjadi sorotan. Dalam 98 kasus, dengan 158 tersangka, Polres Bangkalan menerapkan kebijakan restorative justice bagi pengguna narkoba.

    Meskipun pendekatan ini dianggap lebih humanis, kebijakan tersebut berisiko apabila tidak disertai dengan rehabilitasi yang ketat. “Restorative justice kami terapkan sesuai aturan, khususnya bagi pengguna. Namun rehabilitasi dan pengawasan tetap menjadi syarat utama agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres Hendro.

    Dari sisi wilayah, Kecamatan Kota Bangkalan dan Socah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus narkoba tertinggi pada 2025, disusul Sukolilo, Kamal, dan Tanjung Bumi. Hampir seluruh kecamatan di Bangkalan juga tercatat tersentuh kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

    Meski angka pengungkapan narkoba terus meningkat, lonjakan kasus dari 2024 ke 2025 menunjukkan bahwa peningkatan penindakan belum sejalan dengan keberhasilan pencegahan. Tanpa strategi yang lebih serius untuk menyasar bandar besar, jalur distribusi narkoba, serta edukasi masyarakat yang masif, Bangkalan berisiko terus menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. [sar/suf]

  • Blitar Darurat Kejahatan Anak, Cek Data Berikut

    Blitar Darurat Kejahatan Anak, Cek Data Berikut

    Blitar (beritajatim.com) – Alarm keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Blitar Raya berbunyi nyaring sepanjang tahun 2025. Data akhir tahun menunjukkan lonjakan angka kriminalitas yang signifikan, menembus angka 20 persen di kedua wilayah hukum, baik Kota maupun Kabupaten Blitar.

    Peningkatan ini tidak hanya didominasi oleh kejahatan konvensional, namun juga diwarnai oleh fenomena memprihatinkan yakni tingginya kasus kekerasan terhadap anak serta keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku kejahatan. Serta beberapa kriminalitas menonjol.

    Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, grafik kejahatan menunjukkan tren lonjakan yang tajam. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 294 laporan kasus yang masuk ke Polres Blitar Kota, angka itu naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 244 laporan.

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengakui bahwa dinamika ini memerlukan perhatian serius. Fenomena ini pun harus dijadikan perhatian serius secara bersama-sama.

    “Jumlah laporan kriminalitas tahun 2025 naik sekitar 50 kasus atau 20 persen dibandingkan tahun 2024. Ini menunjukkan dinamika Kamtibmas yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Kompol Subiyantana.

    Ironisnya, di tengah lonjakan laporan, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) justru mengalami penurunan. Dari 294 laporan, polisi menyelesaikan 252 kasus. Angka ini menurun jika disandingkan dengan performa tahun 2024.

    Kompol Subiyantana berdalih, penurunan rasio penyelesaian ini disebabkan fokus petugas yang tersita untuk kasus-kasus menonjol dengan tingkat kesulitan tinggi. “Ada perkara yang butuh penanganan mendalam, termasuk dua kasus penganiayaan di Sukorejo yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Secara rinci, kasus penipuan menduduki peringkat teratas dengan 44 laporan, disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) 39 laporan. Yang tak kalah mengerikan, kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak mencapai 32 laporan, setara dengan kasus penganiayaan.

    Polres Blitar: Darurat Kejahatan Anak

    Kondisi di wilayah hukum Polres Blitar setali tiga uang, bahkan mencatatkan kenaikan yang lebih tinggi secara persentase, yakni 22,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Meski penyelesaian perkara naik 11,1 persen, sorotan tajam tertuju pada profil para pelaku kejahatan. Dari 33 kasus menonjol yang diungkap dengan total 113 tersangka, fakta mengejutkan terungkap yakni 47 di antaranya adalah tersangka anak-anak.

    Angka ini menjadi sinyal bahaya bagi kondisi sosial di Kabupaten Blitar, di mana hampir separuh dari total tersangka kasus menonjol adalah anak di bawah umur (tersangka dewasa 66 orang).

    “Kejahatan di wilayah hukum kita memang ada tren peningkatan namun itu diimbangi juga adanya peningkatan penyelesaian kasus yang ditangani,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.(owi/but)

  • Kasus Pengeroyokan BRN Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polres Pasuruan

    Kasus Pengeroyokan BRN Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Empat orang penasihat hukum dari Buser Rentcar Nasional (BRN) mendatangi Polres Pasuruan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa klien mereka. Kedatangan para pengacara ini dipicu oleh kekecewaan atas lambannya penetapan tersangka meski peristiwa kekerasan tersebut sudah dilaporkan sejak sepekan lalu.

    “Ke sini karena untuk menanyakan perkembangan proses hukum yang kami laporkan itu sampai mana,” ujar Suhartono, salah satu penasihat hukum pelapor, Selasa (30/12/2025).

    Pihak kuasa hukum menilai proses hukum berjalan di tempat, padahal insiden yang terjadi di Desa Kalirejo pada 22 Desember lalu itu melibatkan puluhan orang penyerang. Penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut ini membuat tim pengacara merasa perlu melakukan koordinasi langsung dengan tim penyidik di Mapolres Pasuruan.

    “Iya, menurut saya memang lama ini. Padahal harapan kami kemarin, karena ini target menanggulangi premanisme, sudah ada yang ditetapkan tersangka,” tutur Suhartono menyayangkan.

    Hingga saat ini, status perkara memang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun polisi masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum menyayangkan belum adanya tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

    “Tadi sudah dijelaskan sama penyidik, kasusnya sudah naik ke sidik seminggu yang lalu, tapi sekarang masih memeriksa saksi dari pelapor-pelapor,” kata Suhartono menambahkan.

    Kasus yang bermula dari upaya penarikan mobil rental yang digelapkan ini mengakibatkan lima anggota BRN terluka dan tujuh unit kendaraan operasional mereka rusak parah. Meski bukti-bukti telah diserahkan, pihak korban merasa negara belum memberikan perlindungan maksimal melalui kecepatan penanganan hukum.

    “Saya mempercayakan penuh kepada penyidik, teman-teman kita, bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” pungkas Sukardi, yang juga penasihat hukum. (ada/kun)

  • Pencurian dan Penipuan Dominasi Kriminalitas di Pamekasan Sepanjang 2025

    Pencurian dan Penipuan Dominasi Kriminalitas di Pamekasan Sepanjang 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dan penipuan masih menjadi jenis kriminalitas yang paling dominan di Kabupaten Pamekasan sepanjang 2025. Data tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 Polres Pamekasan yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Kompleks Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81, Senin (29/12/2025).

    Berdasarkan hasil ungkap kasus Polres Pamekasan, angka kriminalitas selama periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025 tercatat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah laporan kriminal tercatat sebanyak 491 laporan, dengan 426 kasus di antaranya berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian 86,76 persen.

    Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah laporan meningkat menjadi 659 laporan, dengan 543 kasus dinyatakan selesai atau setara 82,4 persen. Meski secara persentase tingkat penyelesaian lebih tinggi pada 2024, jumlah laporan kriminal pada 2025 justru bertambah signifikan, yakni naik 168 laporan.

    “Kriminalitas sepanjang 2025 ini kita klasifikasikan dalam tiga kategori berbeda, meliputi tindak pidana umum sebanyak 626 laporan dengan 516 kasus selesai, tindak pidana khusus sebanyak 25 laporan dengan 21 kasus selesai, serta tindak pidana siber sebanyak 8 laporan dengan 6 kasus selesai,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.

    Dari keseluruhan data tersebut, tindak pidana umum menjadi kategori dengan jumlah kasus paling tinggi. Mayoritas kasus dalam kategori ini didominasi oleh pencurian dan penipuan. Untuk kasus penipuan atau perbuatan curang, tercatat sebanyak 116 laporan sepanjang 2025, dengan 98 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

    Sementara untuk kasus pencurian, jumlahnya bervariasi berdasarkan jenis tindak pidana. Pencurian biasa tercatat sebanyak 50 laporan, pencurian dengan pemberatan 53 laporan, pencurian ringan 9 laporan, pencurian dengan kekerasan 8 laporan, serta pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 65 laporan. Selain itu, kasus penggelapan juga tergolong tinggi dengan total 74 laporan.

    Meski angka kriminalitas relatif tinggi, Polres Pamekasan menegaskan sebagian besar kasus telah berhasil ditangani. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kasus curanmor, di mana kepolisian secara simbolis mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, setelah beberapa bulan dilaporkan hilang.

    Untuk kategori tindak pidana khusus, kasus yang paling mendominasi adalah pelanggaran cukai rokok. Sepanjang 2025, tercatat 8 laporan kasus cukai rokok dan seluruhnya dinyatakan selesai. Sementara itu, pada tindak pidana siber, kasus judi online menjadi yang terbanyak dengan 5 laporan, di mana 3 kasus di antaranya telah berhasil dituntaskan.

    Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pencurian dan penipuan yang masih menjadi ancaman utama bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pamekasan. [pin/beq]

  • Malam Tahun Baru 2026 di Ponorogo, Knalpot Brong Tak Bakal Ditoleransi

    Malam Tahun Baru 2026 di Ponorogo, Knalpot Brong Tak Bakal Ditoleransi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Malam pergantian tahun selalu menjadi perayaan euforia. Namun bagi Polres Ponorogo, momentum itu justru menjadi titik krusial untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Salah satu perhatian utama aparat kepolisian adalah maraknya penggunaan knalpot brong yang kerap memecah ketenangan warga.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang toleransi bagi pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak standar, khususnya pada malam pergantian tahun 2026.

    “Penggunaan knalpot brong tidak hanya dilarang saat malam tahun baru, tetapi setiap hari. Keberadaannya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,”kata AKP Dewo, Selasa (30/12/2025).

    Dia memastikan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindak sesuai aturan. Tahapan penindakan diawali dengan teguran, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan tegas bila pelanggaran tetap diulang.

    Langkah tersebut, menurut Dewo, bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan tidak merugikan orang lain.

    “Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat bisa merayakan tahun baru dengan cara yang aman,” ungkapnya.

    Selain penertiban knalpot brong, Polres Ponorogo akan mengoptimalkan patroli di sejumlah titik keramaian pada malam pergantian tahun. Patroli tersebut difokuskan pada pusat kota dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

    Tak hanya itu, rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan di seputaran Kota Ponorogo. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan di jalur-jalur utama saat malam puncak perayaan.

    Sementara itu, pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru juga diperkuat melalui Operasi Lilin 2025–2026. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    Dalam operasi tersebut, Polres Ponorogo mendirikan 7 pos strategis, terdiri dari satu pos pelayanan terpadu di kawasan Alun-alun Ponorogo serta 6 pos pengamanan lainnya. Pos-pos tersebut tersebar di wilayah perbatasan, kawasan wisata, hingga lokasi rumah ibadah. Keberadaan pos pengamanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas selama libur akhir tahun, sekaligus memperkuat kehadiran negara di ruang-ruang publik. (end/but)

  • 85 Orang Tewas di Jalan Raya, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ngawi Masih Tinggi Sepanjang 2025

    85 Orang Tewas di Jalan Raya, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ngawi Masih Tinggi Sepanjang 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ngawi sepanjang 2025 masih menyisakan catatan kelam. Sebanyak 85 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden di jalan raya. Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, aparat kepolisian menilai angka korban jiwa itu tetap tinggi dan memprihatinkan.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 1.037 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya dengan total korban mencapai 1.929 orang. Dibandingkan tahun 2024, jumlah korban kecelakaan mengalami penurunan sebanyak 331 orang.

    “Penurunan memang terjadi, tetapi 85 korban meninggal dunia bukanlah angka kecil. Itu nyawa manusia yang hilang di jalan raya dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Charles saat rilis akhir tahun di Mako Polres Ngawi, Minggu (29/12/2025).

    Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, faktor manusia masih menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Kesalahan yang paling sering ditemukan adalah perilaku menyalip kendaraan secara tidak aman, terutama dari sisi kiri. Padahal, aturan lalu lintas secara tegas mewajibkan kendaraan bermotor menyalip dari sebelah kanan, namun dalam praktiknya kerap diabaikan oleh pengguna jalan.

    “Menyalip dari kiri itu kesalahan fatal. Risiko kecelakaannya sangat tinggi,” jelas Charles.

    Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak hanya membahayakan pengendara lain, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri. Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, hingga warga di sekitar jalan.

    Dari sisi demografi, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ngawi masih didominasi kelompok usia produktif 16 hingga 30 tahun. Pada 2024, jumlah korban dari kelompok usia ini tercatat sebanyak 862 orang. Angka tersebut menurun menjadi 702 orang pada 2025 atau berkurang 160 orang.

    Charles menjelaskan, kelompok usia muda cenderung memiliki intensitas berkendara yang tinggi serta pengalaman mengemudi yang masih terbatas. Secara psikologis, usia produktif juga dinilai memiliki kecenderungan lebih berani mengambil risiko di jalan raya.

    “Usia muda masih memiliki jiwa petualang dan sering kali kurang berhati-hati. Ini yang menjadi salah satu pemicu kecelakaan,” terangnya.

    Sementara itu, data kepolisian menunjukkan pelanggaran marka jalan di Kabupaten Ngawi justru mengalami peningkatan sepanjang 2025. Pelanggaran tersebut umumnya dilakukan secara sadar, seperti menerobos lampu lalu lintas atau melanggar marka meski kondisi jalan tidak aman.

    “Pelanggaran marka ini bukan karena tidak tahu aturan, tetapi disengaja. Kesadaran hukum masih rendah, sehingga justru meningkat pada 2025,” tegas Kapolres.

    Polres Ngawi terus mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, menaati rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Keselamatan di jalan raya, menurut kepolisian, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

    “Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian bisa berakibat hilangnya nyawa,” pungkas Charles. [fiq/beq]

  • Kriminalitas di Malang Turun 2,68 Persen Sepanjang 2025, Pengungkapan Kasus Tembus 93 Persen

    Kriminalitas di Malang Turun 2,68 Persen Sepanjang 2025, Pengungkapan Kasus Tembus 93 Persen

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pos Terpadu Karanglo, Kabupaten Malang, Selasa (30/12/2025). Paparan tersebut menyoroti keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan jalanan hingga peredaran narkotika.

    Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 2.357 laporan kejahatan dari total 2.833 kejadian kriminal yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.211 kasus berhasil diselesaikan, mencerminkan tingkat pengungkapan perkara yang tinggi.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa capaian tersebut berdampak langsung pada menurunnya risiko masyarakat menjadi korban kejahatan.

    “Angka kejadian secara umum menurun 2,68 persen dibandingkan tahun lalu, dan rasio risiko kejahatan turun dari 92 menjadi 89. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran,” ujar Danang, Selasa (30/12/2025).

    Meski tren kriminalitas menurun, pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi laporan masyarakat. Sepanjang 2025, tercatat 313 kasus Curat, dengan lokasi kejadian terbanyak di perumahan warga, disusul jalan umum dan area publik.

    “Curat memang masih tertinggi. Tapi dari sisi penegakan hukum, kami berhasil menyelesaikan 415 kasus Curat, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 282 kasus,” jelas Danang.

    Untuk kategori kejahatan 3C, Polres Malang mencatat 105 kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun jumlah pengungkapan justru melampaui laporan, dengan 121 kasus berhasil diungkap, termasuk penyelesaian perkara tunggakan.

    “Pengungkapan curanmor kami melebihi jumlah laporan karena termasuk penyelesaian kasus tunggakan. Ini menunjukkan komitmen kami menekan kejahatan jalanan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 19 kasus, dengan 14 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

    Selain kejahatan konvensional, Polres Malang juga mengungkap 15 kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, 8 kasus pembalakan hutan, serta 2 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG.

    Sorotan besar lainnya datang dari pengungkapan kasus narkotika. Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 168 kasus narkoba, meningkat dibandingkan 114 kasus pada tahun 2024. Seiring peningkatan jumlah kasus, tingkat penyelesaian juga mengalami lonjakan signifikan.

    “Kami berhasil menyelesaikan 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka, terdiri dari bandar dan pengedar. Pengungkapan naik 21,85 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Danang.

    Barang bukti narkoba yang diamankan meliputi 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, 36 batang pohon ganja, 11.401 butir obat keras berbahaya, serta 120 liter minuman keras.

    Danang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak luas bagi keselamatan masyarakat.

    “Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

    Dalam pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, Polres Malang juga menerapkan restorative justice melalui rehabilitasi terhadap 43 kasus narkoba dengan total 69 tersangka pengguna.

    Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kasus TPPO, dengan tingkat penyelesaian perkara meningkat hingga 108 persen.

    “Untuk kasus TPPO, penyelesaian meningkat tajam. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut kejahatan kemanusiaan,” ujar Danang.

    Kapolres menegaskan bahwa Polres Malang akan terus fokus pada pengungkapan kasus kriminal, peningkatan profesionalisme aparat, serta menjaga rasa aman masyarakat Kabupaten Malang ke depan. [yog/beq]

  • Angka Kriminalitas di Madiun Menurun Sepanjang 2025, Penipuan Masih Mendominasi

    Angka Kriminalitas di Madiun Menurun Sepanjang 2025, Penipuan Masih Mendominasi

    Madiun (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Madiun menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam laporan akhir tahun Polres Madiun yang digelar pada Senin (29/12/2025).

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, total laporan tindak pidana yang masuk sejak Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 159 kasus. Jumlah tersebut menurun sekitar 4,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 169 kasus.

    Meski secara umum mengalami penurunan, kasus penipuan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan. Sepanjang 2025, Polres Madiun menangani 33 laporan penipuan. Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 18 kasus, perjudian 13 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 11 kasus, serta tindak kekerasan terhadap barang maupun orang sebanyak 11 kasus.

    “Modus penipuan semakin beragam. Ada yang mengaku aparat, petugas keamanan, hingga pihak tertentu lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada nomor atau pihak yang tidak jelas,” ujar Kemas.

    Untuk penanganan kriminal khusus, Polres Madiun sepanjang 2025 menangani 10 kasus. Jenis perkara tersebut meliputi pornografi, BBM oplosan, illegal logging, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, tercatat pula 69 peristiwa kriminal non-konvensional, antara lain penemuan mayat, kebakaran, tersengat listrik, bunuh diri, hingga temuan bahan peledak di wilayah hukum Polres Madiun.

    Di bidang penyakit masyarakat, penindakan terhadap peredaran minuman keras justru mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, aparat mengungkap 640 kasus miras, meningkat sekitar 49,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3.651 botol minuman keras.

    Sementara itu, kasus narkotika tercatat sebanyak 73 perkara, meningkat tipis dibandingkan tahun 2024. Namun jumlah tersangka justru mengalami penurunan menjadi 78 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.300,55 gram, ganja 12,37 gram, serta 13.200 butir pil double L.

    Pada sektor lalu lintas, jumlah pelanggaran tercatat menurun menjadi 7.509 kasus dari sebelumnya 8.060 kasus. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong juga menurun menjadi 289 kasus.

    Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas tercatat sedikit meningkat menjadi 654 kejadian sepanjang 2025. Meski jumlah kecelakaan naik, jumlah korban meninggal dunia justru menurun dan tercatat sebanyak 106 orang.

    Menutup rilis akhir tahun, Kapolres Madiun mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan aman.

    “Pergantian tahun sebaiknya diisi dengan doa dan kebersamaan keluarga. Hindari konvoi, penggunaan knalpot brong, maupun aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. [rbr/beq]

  • Hasil Evaluasi, Wilayah Kepulauan Sumenep Dikategorikan Rawan Peredaran Narkoba

    Hasil Evaluasi, Wilayah Kepulauan Sumenep Dikategorikan Rawan Peredaran Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – Wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep dikategorikan sebagai wilayah rawan peredaran narkoba. Beberapa kecamatan kepulauan yang dinilai rawan adalah Pulau Kangean, Masalembu, dan Sapeken.

    “Kalau melihat dari peta pengungkapan kasus narkoba di Sumenep, wilayah kepulauan memang rawan jadi tempat peredaran narkoba. Karena itu, kami memberi atensi khusus untuk kepulauan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (30/12/2025).

    Satuan Resnarkoba Polres Sumenep mulai Januari – Desember 2025 menyita 500,27 gram sabu, 69 butir pil inex, dan 11.065 butir pil YY. Barang bukti tersebut disita dari 70 perkara, dengan 98 tersangka.

    Dari 98 tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 diantaranya berstatus bandar, 45 pengedar, 24 pemakai, dan 27 kurir. Untuk dua bandar tersebut masing-masing berinisial YF dan MW, keduanya warga Batumarmar Pamekasan.

    “Dari hasil pemeriksaan, rata-rata mereka mendapat pasokan barang dari luar Madura. Salah satunya Banyuwangi. Kalau dari Madura, terbanyak dari wilayah pantura,” ungkap Anwar.

    Ia menjelaskan, salah satu kesulitan pengembangan pengungkapan kasus narkoba di kepulauan adalah kondisi geografis. Sulitnya transportasi seringkali menyebabkan operasi kepolisian bocor.

    “Terutama untuk kepulauan jauh. Butuh waktu lama untuk menyeberang, sehingga rawan bocor. Ketika sampai di lokasi, sudah banyak yang tahu. Ini memang tantangan kami,” ujarnya.

    Namun ia memastikan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

    Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tandasnya. (tem/ted)