Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]

  • Perempuan Surabaya Nekat Curi HP Operator Bus, Ketahuan Karena Sinyal Hotspot Mati

    Perempuan Surabaya Nekat Curi HP Operator Bus, Ketahuan Karena Sinyal Hotspot Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan asal Jalan WR Supratman diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (09/09/2025) kemarin. Perempuan berinisial SH (35) itu diamankan karena mencuri handphone salah satu operator Suroboyo bus berinisial NA.

    K Genteng Kompol Grandika mengatakan, SH sebenarnya sudah berhasil membawa keluar handphone korban keluar dari bus. Namun, aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di dalam bus.

    “Pelaku belum kabur terlalu jauh karena korban segera menyadari handphonenya dicuri dari sinyal hotspot yang hilang,” kata Grandika, Kamis (18/9/2025).

    Kepada polisi, korban bercerita jika saat itu handphone yang diambil pelaku sedang diisi daya di ddeds satu sudut bis. Korban menyadari handphonenya hilang setelah bus meninggalkan halte Jalan Dharmawangsa.

    “Sinyal hotspot dari handphone yang diisi daya menghilang. Sehingga korban menghubungi rekannya untuk meminta rekaman CCTV di dalam bus,” imbuh Grandika.

    Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengambil handphone saat akan turun dari bus. Berbekal rekaman CCTV itu, korban menyebar informasi ciri-ciri pelaku. Upayanya membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam, salah satu rekannya memberikan informasi pelaku berada di halte Panglima Sudirman.

    “Pelaku sempat ke WTC untuk mereset handphone dan membuang kartu SIM. Dia hendak pulang dengan Suroboyo Bus. Namun segera diamankan oleh petugas,” jelas Grandika.

    Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)

  • Bhayangkari Tuban Berbagi Nasi Kotak pada Ojol dan Tukang Becak

    Bhayangkari Tuban Berbagi Nasi Kotak pada Ojol dan Tukang Becak

    Tuban (beritajatim.com) – Bhayangkari Cabang Tuban menggelar kegiatan bakti sosial. Kegiatan berupa pembagian sebanyak 200 nasi kotak kepada komunitas ojek online (ojol) yang ada di Kabupaten Tuban.

    Ketua Bhayangkari Cabang Tuban, Ny. Meily William mengatakan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian Bhayangkari terhadap masyarakat kecil.

    “Sedikit untuk memberi semangat kepada bapak-bapak yang berjuang mencari nafkah di jalan,” ungkap Ny. Meily William, Kamis (18/09/2025).

    Bantuan juga diberikan kepada tukang becak. Terlihat senyum sumringah para ojol dan tukang becak ketika mendapatkan nasi kotak.

    “Kami berharap semua berkenan dan berkah bagi kita semua,” terang istri Kapolres Tuban itu.

    Bhayangkari Cabang Tuban saat membagikan nasi kotak kepada tukang becak.

    Menurutnya, istri Polri tentu mendukung program kepolisian dalam mengayomi masyarakat dan mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

    Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Bhayangkari. Menurutnya kegiatan ini sangat positif dan mendukung program Polres Tuban dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.

    “Semoga menjadi inspirasi dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutup Kapolres Tuban. [dya/but]

  • Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Uang di Bank, Isabella Dihukum 14 Bulan

    Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Uang di Bank, Isabella Dihukum 14 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isabella Angellia Yohanes, seorang terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima Yang Mulia,” ucap Isabella setelah hakim membacakan keputusan, Kamis (18/9/2025).

    Kasus bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri, mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan di rekening Bank BCA KCU Darmo Surabaya.

    Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2020, terdapat pencairan dana sebesar Rp225 juta yang dilakukan menggunakan cek dengan tanda tangan yang ternyata tidak sesuai dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

    Penyelidikan lebih dalam, termasuk pemeriksaan oleh laboratorium forensik, mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada cek tersebut palsu. Isabella diduga dengan sengaja menandatangani cek dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak 2018. Uang hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

    Akibat perbuatannya, ahli waris Boenawan, Conny Susanna beserta anak-anaknya, mengalami kerugian finansial hingga Rp225 juta. Kasus ini mencerminkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pemalsuan surat yang dapat merugikan pihak lain, baik secara materiil maupun secara hukum. [uci/suf]

  • Rugikan PT. Nusa Indah Metalindo Rp 6,2 Miliar, Henry Wibowo Dituntut 27 Bulan

    Rugikan PT. Nusa Indah Metalindo Rp 6,2 Miliar, Henry Wibowo Dituntut 27 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Henry Wibowo, pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA), kini tengah menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan atau 27 bulan atas dakwaan penggelapan besi milik PT. Nusa Indah Metalindo.

    Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 September 2025.

    Dalam proses persidangan, Jaksa menyatakan bahwa Henry Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Tindakannya dianggap dengan sengaja menguasai barang milik orang lain, yang dalam hal ini adalah besi dari PT. Nusa Indah Metalindo.

    “Menuntut terdakwa Henry Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ungkap Jaksa Estik Dilla Rahmawati, yang memimpin sidang tersebut.

    Kronologi Kasus Penggelapan Besi

    Kasus ini bermula ketika Henry Wibowo melalui perusahaan CV. Baja Inti Abadi melakukan pembelian besi beton berbagai ukuran, kanal UNP, dan CNP dari PT. Nusa Indah Metalindo. Pembelian ini berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, dengan total 367 invoice yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp31,7 miliar.

    Namun, dari jumlah tersebut, 305 invoice senilai Rp25,5 miliar sudah dibayar oleh Henry Wibowo. Sementara itu, 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO) senilai Rp6,2 miliar masih belum dilunasi hingga saat ini. Kejadian ini membuat PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian yang cukup signifikan.

    Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, pihak PT. Nusa Indah Metalindo telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pembayaran, termasuk mengirimkan somasi dan mengadakan pertemuan dengan Henry Wibowo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi. [uci/suf]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap dalam Dua Bulan

    Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap dalam Dua Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam periode Juli–Agustus 2025, jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek berhasil merampungkan 64 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari total 73 laporan yang masuk, atau sekitar 87 persen.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menyampaikan dari 64 kasus tersebut, polisi mengamankan 47 pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap berasal dari satuan reskrim baik di Polrestabes Surabaya maupun Polsek jajaran. Dari total 47 pelaku, 45 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Rina, Kamis (18/9/2025).

    Rina menjelaskan, sembilan dari pelaku merupakan residivis kambuhan, sementara sisanya baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor.

    “Pelaku yang diamankan pada periode Juli–Agustus 2025 mayoritas adalah pencuri baru,” ungkapnya.

    Modus operandi masih didominasi cara lama, yakni pelaku berboncengan berkeliling mencari sasaran di perkampungan, pertokoan, hingga parkiran pinggir jalan. Dari 64 kasus yang terungkap, 60 pelaku merusak rumah kunci, tiga kasus terjadi karena kunci tertinggal, sementara satu kasus lainnya bermula dari pencurian kunci motor korban.

    “Untuk modus yang unik itu ada satu kasus yang melibatkan dua pelaku perempuan. Pelaku perempuan merayu korban supaya bisa mencuri kunci motor lalu diserahkan kepada pelaku lain,” jelas Rina.

    Berdasarkan data, 41 kasus terjadi di wilayah perkampungan atau perumahan padat, 15 kasus di jalanan, dan delapan kasus di pertokoan. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 17 sepeda motor, 10 STNK, 13 kunci T, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku.

    Rina menegaskan, kendaraan yang berhasil diamankan langsung dikembalikan secara gratis kepada pemilik. “Untuk menekan angka curanmor memang perlu sinergi dengan masyarakat. Minimal selalu waspada dengan melengkapi kendaraan kunci ganda atau GPS, tidak parkir sembarangan, hingga tidak meninggalkan kunci di sembarang tempat,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Kemplang Uang Setoran Konsumen, SPG Dituntut 18 Bulan 

    Kemplang Uang Setoran Konsumen, SPG Dituntut 18 Bulan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Melly Olivia Lius dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

    Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta ini, Jaksa menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan yakni tidak menyetor uang dari nasabah ke tempat dia bekerja yakni di CV DAK.

    ” Terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 44 juta,” ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai  Ferdinand Marcus Leander.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melly Olivia Lius, dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”tambah jaksa Diah Ratri, Rabu (17/09/2025).

    Menyatakan barang bukti seluruhnya,tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pembelaan.

    Terdakwa Melly Olivia Lius bekerja di CV DAK, sebagai Online sales dengan gaji Rp 6.500.000,- / bulan.

    CV DAK dan CV GCK  serta CV.EKK, memasarkan produk merk Toko Kemasan Kita.

    Tugas dan tanggungjawab terdakwa mencari pelanggan baru, menawarkan produk ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan, memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer di rekening perusahaan terkait penjualan produk.

    Tanggungjawab atas laporan, data administrasi, cara mencatat semua transaksi dan melaporkan ke bagian terkait.

    Sebagai Sales Online mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP), mempunyai pemesanan dari konsumen kemudian melakukan perincian biaya sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.

    Menerbitkan dokumen Order. Menghubungi bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.

    Meminta konsumen untuk membayar sesuai harga pesanan barang ke rekening CV Gamma Cipta Kita atau an. CV EKK.

    Terdakwa sebagai Online Sales pada 07 Maret 2024, membuat Order Pemesanan/Pembelian dari konsumen CV Trimitra kepada CV.EKK, dengan rincian barang, dengan SubTotal Rp.43.511.700,00.

    Setelah membuat order pembelian, Terdakwa sudah dikenal CV T , meminta CV T melakukan pembayaran pesanan Rp 43.511.700,- cara mentransfer ke rekening BCA  an. CV.POL, Lalu CV T melakukan transfer, dan menerima barang sesuai order.

    CV DAK kembali menerima order konsumen Rumah Makan Padang Sederhana Ruko Taman Gapura D-1 Gwalk Citraraya, Lontar Kec. Sambikerep Surabaya, berupa 98 pck toples bulat polos 500ml tutup aluminium silver total harga Rp 539.000,-, dan telah.membayar cara transfer, atas perintah Terdakwa.

    CV POL  tidak memiliki hubungan hukum dengan CV DAK, CV.GCK dan CV EKK, terdakwa bertindak sebagai Persero Komanditer.

    Transfer order pembelian kepada CV.EKK oleh CV T Rp 43.511.700,-dan order pembelian oleh Rumah Makan Padang Sederhana Rp 539.000,-dengan  total Rp 44.050.700,- .

    Setelah ditransfer ke CV POL, perusahaan milik terdakwa, tidak pernah di setorkan ke rekening baik rekening CV GCK dan CV.EKK.

    Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Kristono M. Widjaja selaku Direktur CVDAK , CV.GCK dan CV.EKK , mengalami kerugian Rp 44.050.700. [uci/ted]

  • Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Surabaya (beritajatim.com) – Saudara kembar MK (7) bocah yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu ternyata juga menjadi korban.

    Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka juga kerap menganiaya saudara kembar MK berinisial AS. Hal itu didapat dari pengakuan korban dan diamini oleh tersangka.

    “Korban MK ini empat bersaudara. Dua kakak laki-laki tinggal bersama nenek. Sementara MK tinggal saudara kembar berinisial AS. MK dan AS sama-sama kerap mendapatkan penganiayaan dari kedua tersangka,” kata Nurul.

    Awal penganiayaan terhadap kedua anak di bawah umur itu bermula dari ibu kandung MK, Eni Fitriah (40) menjalin hubungan asmara dengan Siti Nur (42). Pasangan lesbian ini lantas tinggal bersama. Untuk menyamarkan identitas asli kepada kedua anak kandung Eni, Siti Nur mengaku bernama Juna.

    “SN bukan ayah kandung. Mereka sama-sama perempuan. Untuk menyamarkan, SN memperkenalkan diri ke kedua korban dengan panggilan Ayah Juna,” imbuh Nurul.

    Kedatangan Siti Nur membuat neraka di kehidupan kedua korban. Terutama MK. Ayah Juna menganggap bahwa MK adalah anak yang nakal. Sehingga, ia kerap dipukul, ditendang, dibanting bahkan disiram air panas. Tidak hanya itu.

    Ayah Juna juga menyiram MK dengan bensin dan membakar korban di sebuah ladang tebu hingga wajahnya rusak. Ayah Juna juga memukul tangan kanan MK dengan kayu hingga patah.

    “Dengan segala kekejian yang dilakukan tersangka SN, ibu kandung korban melakukan pembiaran. Bahkan, sepakat untuk membuang MK ke Jakarta,” jelas Nurul.

    Penyidik menemukan bukti manifest keberangkatan Eni Fitriah bersama MK ke Jakarta. Mereka berangkat dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Setelah sampai di Jakarta, Eni meninggalkan korban begitu saja dengan kondisi luka parah hingga akhirnya ditemukan oleh petugas.

    “Dengan berbagai bukti yang penyidik temukan, kami menetapkan EF dan SN sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan,” jelasnya.

    Nurul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan anak. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi kepada para pelaku yang menganiaya para generasi penerus bangsa.

    “Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. (ang/ian)

  • Hasil Reka Adegan Terungkap Alvi Memutilasi Korban Selama Dua Jam

    Hasil Reka Adegan Terungkap Alvi Memutilasi Korban Selama Dua Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekontruksi atau reka ulang yang dilakukan penyidik Polres Mojokerto mengungkap bagaimana Alvi secara sadis membantai korban Tiara Angelina yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Selama dua jam, tubuh wanita asal Lamongan ini dipotong oleh Alvi.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi usai reka adegan di Tempat Kejadian Perkara yakni kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

    “Kami dari Satreskrim Polres Mojokerto telah melaksanakan rekonstruksi langsung di TKP Kejadian dengan merangkaikan kejadian yang dulu dilakukan oleh pelaku tersangka AM,” ujar AKP Fauzi, Rabu (17/9/2025).

    AKP Fauzi menyebut, total reka adegan yang dilaksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosan-nya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang barang bukti di Pacet sampai Alvi kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kos-kosan.

    Apakah penyidik menemukan fakta baru dalam rekonstruksi hari ini? AKP Fauzi menyebut rekonstruksi yang dilakukan Alvi merupakan fakta dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

    Dari 37 adegan yang dilakukan Alvi, untuk mutilasi yang dilakukan masuk ke adegan sembilan. Alvi melakukannya sekitar pukul 2 dini hari.

    ” Kemudian pelaku melakukan mutilasi itu kurang lebih sekitar 2 jam, 2 jam lebih itu baru dia kumpulkan (potongan) kemudian dia langsung melakukan pembersihan area TKP baru malam harinya dia lakukan pembuangan barang bukti tersebut di Pacet,” ujar AKP Fauzi.

    AKP Fauzi menambahkan, Alvi melakukan pembunuhan terhadap Tiara di lantai dua.

    ” Jadi setelah pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa langsung pelaku membawa atau bahasanya menyeret ya menyeret daripada tubuh korban dibawa ke lantai bawah langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (Memutilasi),” ujar AKP Fauzi. [uci/ian]

  • Tim Kompolnas Kunjungi Polresta Sidoarjo untuk Pemantauan Kinerja Polri

    Tim Kompolnas Kunjungi Polresta Sidoarjo untuk Pemantauan Kinerja Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja ke wilayah Polda Jawa Timur, salah satunya ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 17 September 2025.

    Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja Polri di wilayah tersebut. Selain itu, kunjungan ini juga merupakan bagian dari proses pengumpulan dan penyusunan database terkait rekam jejak Pamen dan Pati Polri.

    Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicakono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengumpulan database ini adalah untuk memetakan kepemimpinan Polri ke depan. Database yang akan disusun mencakup hasil assessment, catatan personel, penilaian kinerja, hingga rekam jejak media.

    Menurutnya, database ini sangat penting untuk memantau dan mengawasi calon pimpinan Polri yang akan memimpin institusi kepolisian di masa depan. “Tujuannya untuk memantau, mengawasi, dan mendata calon pimpinan Polri masa depan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, turut menyampaikan harapannya terhadap kegiatan monitoring ini. Menurutnya, kegiatan tersebut akan memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    “Selain itu juga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutur Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Kunjungan ini juga terkait dengan klarifikasi atas saran dan keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri, serta evaluasi terhadap kasus menonjol, termasuk kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Proses pemantauan ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya. [isa/suf]