Category: Beritajatim.com Nasional

  • Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pacitan. Seorang oknum guru berinisial AD dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswa.

    Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Ika mengadu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pada Jumat (12/9/2025). Ika melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah ke pelecehan seksual.

    “Pada hari Rabu kami memberikan surat perintah tugas (SPT) kepada guru yang bersangkutan. Dia kami tugaskan ke SMP Kebonagung,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jumat (19/9/2025).

    Rino menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk mencegah situasi memanas di lingkungan sekolah. Guru yang bersangkutan juga tidak diizinkan bertugas di SMP 1 Pacitan.

    Berdasarkan laporan yang diterima Dindik Pacitan, terdapat empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu siswa perempuan dan empat siswa laki-laki.

    Lebih jauh, Rino menyampaikan, ada empat siswa yang melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Bentuknya mulai dari dicubit, diberi candaan tidak pantas, hingga dipukul dengan penggaris. Namun, ia memastikan empat siswa tersebut bukan anak pejabat DPRD.

    “Salah satunya justru anak pegawai bank,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi viral setelah pihak sekolah menerima SPT tersebut. Sejumlah siswa bahkan menangis karena tidak mau ditinggal oleh guru tersebut. Momen ini direkam oleh guru lain dan diunggah ke media sosial, sehingga semakin memperluas jangkauan kasus ini. (tri/but)

  • Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tindakan tegas sekaligus persuasif ditempuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo. Setelah melalui serangkaian konseling dan komunikasi intensif, petugas pajak akhirnya melakukan penyitaan aset milik PT Mitra Maharta (MM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tunggakan pajak tahun 2022 dan 2023 yang belum diselesaikan perusahaan tersebut.

    Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara dengan disaksikan langsung Direktur Agus Zamroni (AZ), selaku penanggung pajak. Tercatat ada 4 unit mesin pemanen padi jenis Mini Combine Harvester ZAAGA Tipe INOTECH BN 120 AT resmi diamankan sebagai jaminan pelunasan.

    Tunggakan pajak PT MM berawal dari ketetapan tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2022, perusahaan memang mengajukan permohonan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, namun aturan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak menunda proses penagihan. Sedangkan untuk tahun 2023, PT MM tidak menempuh upaya hukum, bahkan menyetujui koreksi fiskus pada pembahasan akhir pemeriksaan.

    Sebelum penyitaan, KPP Pratama Ponorogo telah menempuh pendekatan persuasif. Surat teguran disampaikan melalui pos dan aplikasi Coretax, sementara konseling tatap muka dilakukan dua kali, yakni pada 3 Juni dan 10 Juli 2025. Bahkan, pada 22 Juli 2025, AZ selaku penanggung pajak mengajukan surat permohonan percepatan penyelesaian kewajiban pajak. Hal itu dikarenakan kesulitan likuiditas, sembari menunjuk aset yang siap disita.

    Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan komunikasi, meskipun menjalankan aturan tegas. Mulai dari teguran, konseling, hingga akhirnya untuk pelunasan dilakukan penyitaan aset.

    “Kami menjalankan penagihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan konseling kepada Wajib Pajak. Kami menghargai langkah sukarela yang dilakukan PT MM dalam mengajukan aset untuk disita. Hal ini menunjukkan adanya komitmen positif dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Penegakan hukum diikuti itikad sukarela seperti ini diharapkan bisa ditiru Wajib Pajak lain dalam melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakan demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” ungkap Ali Machfud, Jumat (19/9/2025).

    Ali juga menambahkan, koreksi pajak atas biaya riset bukan substansi utama. Koreksi semata dilakukan karena sebagian biaya tidak didukung bukti yang kuat, sebagian lainnya telah disepakati wajib pajak, serta ada koreksi negatif yang justru memberi keuntungan pada PT MM. Menutup penjelasannya, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Coretax saat melaporkan SPT Tahunan 2025. (end/kun)

  • Warga Malang Tertipu Rp1 M dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Warga Malang Tertipu Rp1 M dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Niat berinvestasi dengan membeli lahan, Sugianto, warga Malang, justru mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial EM ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan serta pemberian keterangan palsu atau pemalsuan akta otentik dalam transaksi jual beli tanah.

    Kasus ini berawal pada 2020, ketika Sugianto membeli sebidang tanah di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dari EM.

    Setelah melewati berbagai proses, ia menyerahkan uang muka Rp1 miliar dari total transaksi sekitar Rp7 miliar. Namun, saat meninjau kembali lahan tersebut, ia didatangi oleh ahli waris pemilik tanah yang mengaku lahan itu masih dalam sengketa.

    “EM ini ternyata anak tiri dari pemilik tanah,” kata Edy Wilson Iskandar, kuasa hukum Sugianto, Selasa (16/9/2025).

    Edy menjelaskan, dasar transaksi adalah sertifikat hak milik (SHM). Namun sertifikat tersebut ternyata telah dibalik nama oleh EM dari orang tua almarhum KS ke dirinya sendiri tanpa persetujuan maupun sepengetahuan ahli waris anak kandung pemilik lahan.

    Atas temuan itu, Sugianto melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada pertengahan Agustus 2025. Saat ini, kata Edy, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kliennya. [uci/beq].

  • Pria Sukolilo Surabaya Nyaris Dimassa Usai Dituduh Cabuli Anak Tetangga

    Pria Sukolilo Surabaya Nyaris Dimassa Usai Dituduh Cabuli Anak Tetangga

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria warga Sukolilo, Surabaya, nyaris dimassa, Jumat (19/9/2025) pagi. Peristiwa itu dipicu adanya informasi yang beredar di masyarakat kampung bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap dua perempuan yang masih berusia anak-anak.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, peristiwa dugaan pencabulan itu diceritakan oleh dua korban perempuan yang masih berusia anak-anak. Kedua korban masing-masing mengaku dicabuli oleh pelaku di waktu yang berbeda sekitar awal September 2025 kemarin.

    Mendengar cerita dari para korban, kedua orang tua lalu mendatangi rumah pelaku di salah satu gang di kecamatan Sukolilo. Karena emosi, keributan pun tidak bisa dihindarkan. Warga sekitar yang sebelumnya menyimak permasalahan pelaku dan kedua orang tua korban lalu emosi.

    “Ya sempat ramai. Nyaris dipukuli warga. Yang bikin emosi, kedua korban masih anak-anak. Lalu salah satu korban (pencabulan) itu putrinya tokoh masyarakat lah,” jelas salah satu warga yang enggan namanya disebut.

    Keributan di lokasi tidak berlangsung lama. Anggota Polsek Sukolilo yang kebetulan sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku. Terduga pelaku yang memakai baju putih pun pasrah. Kedua tangannya ditali petugas. Ia pun mengakui semua perbuatan cabulnya kepada korban. Kini, pelaku sedang diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Risky belum memberikan komentar terkait peristiwa penyerahan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dari warga ke pihak Polsek. Namun, sejumlah petugas kepolisian di Polsek Sukolilo mengatakan penyerahan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya lantaran tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah perbuatan melawan hukum khusus.

    “Iya ini mau diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena (perbuatan) pidana khusus kan kami (Polsek Sukolilo) tidak bisa menangani. Nanti proses hukum ditangani Unit PPA ya,” jelas salah satu petugas di Polsek. [ang/beq]

  • Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.

    Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.

    Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.

    Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

    “Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).

    Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Motor Hilang Saat Pemilik Tidur di Warung, Diduga Digondol Pengunjung.

    Motor Hilang Saat Pemilik Tidur di Warung, Diduga Digondol Pengunjung.

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Arjosari, Pacitan. Kali ini, motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3146-TXR milik Rokhani (64), warga Dusun Krajan, Desa Gembong, raib saat diparkir di halaman warung, Rabu (17/9/2025) siang.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan motor di halaman warungnya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke dalam warung dan sempat tertidur di kursi.

    “Korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di halaman. Bersamaan dengan itu, seorang pria yang sebelumnya duduk di teras warung juga ikut menghilang tanpa membayar minuman yang dipesannya,” jelasnya.

    Pria tersebut datang sekitar pukul 10.30 WIB, berusia sekitar 30 tahun, berambut pendek, mengenakan kaos hitam, celana panjang, dan tas hitam. Ia sempat memesan segelas es jeruk, namun kemudian pergi meninggalkan warung bersamaan dengan hilangnya motor korban.

    Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013. Barang bukti berupa fotokopi BPKB motor juga sudah diamankan polisi.

    “Kami memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV, Hanya saja wajah terduga pelaku tidak terlihat jelas,” jelasnya lagi. [tri/aje]

  • Kejari Blitar Didesak Tangkap ‘Ikan Hiu’ di Balik Praktik Korupsi Proyek

    Kejari Blitar Didesak Tangkap ‘Ikan Hiu’ di Balik Praktik Korupsi Proyek

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar baru saja menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar.

    Dari hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Blitar, diketahui bahwa Dicky Cobandono diduga telah lalai dalam proses pengawasan proyek DAM Kali Bentak. Meski tidak ditemukan aliran uang yang mengalir ke Dicky, namun Kejari tetap menjerat Mantan Kadis PUPR tersebut karena kelalaiannya.

    “Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ucap Zulkarnaen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis (18/9/2025).

    Langkah berani Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga dan praktisi politik, Jaka Prasetya. Menurutnya, penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    Warga pun meminta agar Kejari Kabupaten Blitar mau membongkar lebih dalam soal praktik korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Warga berharap dengan tegasnya proses penyelidikan, kasus korupsi di Kabupaten Blitar bisa dihentikan.

    “Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru. Ini bukti bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Disisi lain Jaka juga menyoroti potensi adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Ia secara terbuka menyebut nama mantan Bupati Blitar, yang menurutnya bisa saja terseret jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.

    “Peluang masih terbuka lebar, termasuk bagi mantan Bupati Blitar. Kami berharap jaksa berani menangkap ‘ikan hiu’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek ini,” tegas Jaka.

    Jaka menambahkan, banyak fakta baru yang terungkap di persidangan sebelumnya diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak lain yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia berharap penyelidikan ini dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini hingga tuntas. (Owi)

  • Pencuri Emas 1,5 Kg di Rumah Bidan di Blitar Pakai Modus Ngaku dari Kementerian

    Pencuri Emas 1,5 Kg di Rumah Bidan di Blitar Pakai Modus Ngaku dari Kementerian

    Blitar (beritajatim.com) – Rumah bidan senior di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar disatroni komplotan maling pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu. Diketahui para pelaku menggasak emas seberat 1,5 kilogram senilai kurang lebih Rp2 miliar.

    Selain emas, komplotan maling juga membawa kabur uang tunai senilai Rp20 juta. Kuat dugaan pelaku pencurian ini merupakan sindikat atau komplotan spesialis pencurian dan perampokan.

    Pasalnya sebelum kejadian, ada dua orang terduga pelaku yang menyamar sebagai petugas dari kementerian. Mereka mendatangi rumah bidan tersebut dan mengajak berbicara sang pembantu dan suami dari korban yang sedang sakit.

    “Para pelaku ini mengaku dari petugas kementerian dia ngakunya ASN lagi survei dan mau menyalurkan bantuan pot bunga dari program presiden,” ucap B (74), pemilik rumah pada Jumat (19/9/2025).

    Saat sang pembantu dan suaminya sedang asyik ngobrol, pelaku lain diduga masuk ke rumah melalui pintu samping. Dalam hitungan menit uang 20 juta serta emas 1,5 kilogram yang disimpan di lemari pun raib digondol pelaku.

    Kedua terduga pelaku yang menyamar sebagai petugas dari kementerian itu pun kemudian pergi sesaat setelah aksi bisa dilancarkan.

    “Mereka ini seperti sudah ahli, langsung masuk kamar utama tanpa mengacak ngacak kamar yang lain, bahkan emas yang saya simpan di pojokan lemari juga digondol,” imbuhnya.

    Aksi pencurian bernilai fantastis tersebut, terjadi saat pemilik rumah yang merupakan bidan senior di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar sedang berkunjung ke Banyuwangi. Saat ditinggal itu, di rumah hanya ada sang suami dan pembantu.

    “Saat itu yang dirumah suami saya yang sedang sakit dan seorang pembantu, pelaku itu seperti sudah tahu dan langsung mencongkel pintu kamar utama tempat dimana emas dan uang saya simpan,” ungkap B (74), pemilik rumah saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025).

    Diketahui emas yang dicuri oleh para komplotan maling ini merupakan tabungan dan investasi dari sang bidan. Emas tersebut ditabung oleh sang bidan sejak tahun 1991 yang kemudian terkumpul hingga sekarang.

    Namun setelah terkumpul, emas dan perhiasan sekitar 1,5 kilogram tersebut justru raib usai digondol oleh komplotan maling. Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kesamben.

    “Uang tunainya sekitar Rp20 juta saya simpan di kresek, kemudian emas dan perhiasan seberat 1,5 kilogram,” imbuhnya.

    Menurut sang bidan, sebelum aksi pencurian itu, ada seorang pria yang datang ke rumahnya. Pria tersebut berpura-pura menanyakan lingkungan. Diduga pria tersebut sengaja mengalihkan perhatian sang pembantu yang ada di rumah agar komplotan tersebut bisa masuk.

    “Suami saya yang mau kencing juga ditemui sama satu lagi pelaku disitu sang pelaku juga bertanya-tanya dan mengalihkan perhatian,” tegasnya.

    Kini sang bidan berharap kasus ini bisa segera diungkap oleh polisi. Pasalnya emas dan uang tersebut merupakan tabungan masa tuanya.

    “Sebetulnya sudah ditindaklanjuti oleh polisi tapi saya berharap ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya. [owi/beq]

  • Kontras Laporkan Bima Hilang, Polisi Temukan di Klenteng Malang Jualan Mainan

    Kontras Laporkan Bima Hilang, Polisi Temukan di Klenteng Malang Jualan Mainan

    Malang(beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Bima Permana Putra (BPP) hilang pasca demonstrasi ricuh di Kwitang, Jakarta, pada 29-31 Agustus 2025 kemarin. Dia dilaporkan hilang bersama M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo.

    Polisi kemudian mengumumkan Bima Permana Putra ditemukan saat berjualan mainan barongsai mini di depan Klenteng Eng An Kiong di Jalan RE Martadinata, Kotalama, Kota Malang pada Rabu, (17/9/2025) kemarin. Dia diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Satpam Klenteng Eng An Kiong, Riyanto membenarkan penangkapan itu. BPP sebelum diamankan memang sering berada di depan Klenteng. Sejak 3 atau 4 September Bima yang mengaku bernama Putra saat berkenalan mengaku menunggu temanya untuk bertransaksi COD (bayar ditempat) untuk mainan barongsai.

    “Sempat saya tanya katanya mau COD sama orang dari Semarang untuk berjualan mainan. Terus tanggal 7 sampai 8 (September) itu juga masih menunggu mainan. Baru beberapa hari yang lalu dia berjualan,” ujar Riyanto, Kamis, (18/9/2025).

    Riyanto mengungkapkan Bima biasanya berjualan sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Keamanan Klenteng sempat menawarkan meja untuk berjualan namun Bima menolaknya. Uniknya, jarak berjualan Bima di depan Klenteng hanya berjarak sekira 10 meter dari Pos Lantas yang ada di samping Klenteng.

    “Lumayan banyak yang laku. Sehari sebelum ditangkap ngobrol sama saya laku 3 biji mainan di perkampungan. 1 biji seharga Rp15 ribu. Dia kalau berjualan pakai masker terus bawa tas rangsel mungkin pakaian sama kantong plastik untuk tempat jualan mainan,” ujar Riyanto.

    Riyanto tidak menyadari bahwa Bima adalah orang yang dicari karena dikabarkan hilang usai demo ricuh. Dia baru mengetahui saat personel polisi bersama salah seorang ketua RW dan warga mendatanginya pada Selasa malam.

    “Baru tahu kalau putra itu Bima anak hilang waktu demo di Jakarta. Bincang-bincang saya tanya asalnya mana katanya Tegal terus ngaku Cilacap. Selasa malam itu saya yang jaga didatangi orang Polda Metro Jaya sama Pak RW dan Mbak Chery,” ujar Riyanto.

    Riyanto mengatakan, bahwa sebelum ketangkap dia sempat mempertemukan Bima dengan Mbak Chery karena mencari kost-kostan. Saat itu, Mbak Chery meminta nomor ponsel Bima. Disinilah diketahui nomor Bima menghubungi Chery dan keberadaanya sedang di Malang. Polisi pun langsung bergerak menemukan Bima.

    “Sempat menghubungi Mbak Chery sepertinya disini dia ketahuan keberadaanya. Karena kok pas polisi datang kesini bersama Mbak Chery dan Pak RW. Dia ditangkap Rabu siang saat yang jaga bukan saya,” ujar Riyanto. (luc/ted)

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]