Category: Beritajatim.com Nasional

  • Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Polsek Pasongsongan setelah terbukti membawa kabur sepeda motor dan uang ringgit milik tetangganya. Korban berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, Desa Pasongsongan.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pasongsongan menerima laporan dari korban. “Saat ditangkap, tersangka DD mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti yang dia curi dari rumah korban,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang lain dari rumahnya. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah setempat.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, serta empat lembar uang ringgit Malaysia.

    “Tersangka ditahan di Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Widiarti. [tem/beq]

  • 415 Anak Dibawah Umur Terlibat Dalam Demonstrasi Anarkis di Jatim

    415 Anak Dibawah Umur Terlibat Dalam Demonstrasi Anarkis di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Demonstrasi yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu melibatkan anak dibawah umur.

    Dari data yang dicatat Polda Jatim, 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota diamankan. Dari jumlah tersebut, 582 orang merupakan dewasa, sementara 415 adalah anak di bawah umur (ABH).

    Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan 682 orang telah dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.

    Sedangkan sisanya, 315 orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur,” kata Nanang, Sabtu (20/9/2025).

    Nanang mengaku prihatin dengan banyaknya remaja yang ikut dalam aksi anarkis. Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.

    “Ini sangat disayangkan. Harusnya para orangtua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” ujarnya.

    Polisi dengan 2 bintang di pundaknya itu menyatakan telah memulangkan anak-anak yang sebelumnya diamankan kepada orangtua masing-masing. Ia berharap para orangtua mengawasi anak-anak secara ketat agar hal serupa tak terulang kembali.

    “Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” tuturnya. [uci/ted]

  • Konvoi di Mojoagung Jombang Berakhir Bentrok, Polisi Amankan 22 Remaja dan Sita 12 Motor

    Konvoi di Mojoagung Jombang Berakhir Bentrok, Polisi Amankan 22 Remaja dan Sita 12 Motor

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung mengamankan puluhan remaja yang terlibat bentrokan dengan warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Sabtu (20/9/2025) dini hari.

    Kejadian ini bermula ketika sekitar 50 remaja melakukan konvoi motor di Jalan Raya Dukuhdimoro. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh warga setempat karena perilaku menggeber-geber kendaraan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

    Ketika warga mencoba menghentikan aksi mereka, dua remaja tertangkap dan sepeda motor mereka dirusak. Kedua remaja ini pun melarikan diri dan bersembunyi di ladang jagung. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mojoagung.

    Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang melakukan penyisiran, yang hasilnya, 22 remaja berhasil ditangkap dan 12 sepeda motor disita sebagai barang bukti.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengonfirmasi bahwa para remaja yang tertangkap dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Polisi juga mendata identitas para remaja tersebut.

    Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan adanya gangguan keamanan yang lebih besar, seperti gangster, Kompol Yogas memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi ke arah tersebut.

    “Mereka kebanyakan para pelajar. Jumlahnya sekitar 50 anak. Belum kita temukan adanya indikasi gangster. Para pelajar tersebut berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Wonosalam, Bareng, Bandarkedungmulyo, bahkan ada yang berasal dari Nganjuk,” ujar Yogas.

    Sebagai bagian dari proses pembinaan, orang tua dan guru dari para remaja tersebut dipanggil untuk memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Sepeda motor yang digunakan para remaja dalam konvoi juga dikenakan tilang.

    Kapolsek mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat jam malam. “Misalnya, pukul sepuluh malam, anak-anak harus sudah berada di rumah. Karena saat mereka berkumpul, sangat berpotensi untuk melakukan konvoi sepeda motor,” pungkasnya. [suf]

  • Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

    Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah telah memasuki babak baru.

    Seorang wanita Adelaeda Adriana Tamalongggehe (42) warga Ikan Gurami Tanjung Perak Surabaya, kini berstatus tersangka dan segera menghadapi persidangan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

    Yoshua Cahyono SH, selaku kuasa hukum PT Artha Adipersada, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.

    Audit tersebut menemukan adanya tindakan fiktif berupa pemalsuan invoice dan tanda tangan yang merugikan perusahaan sekitar Rp 600 juta.

    Menurut Yoshua yang didampingi Muh Fiqri Kurniawan Nasir SH, modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan memanipulasi invoice dan reimbursement. Pemalsuan invoice untuk mecairkan uang di kasir untuk service mobil kemudian tersangka (AAT) setelah diaudit ternyata mobil tersebut tidak diservis.

    Hal ini menyebabkan dana perusahaan yang dicairkan ternyata  untuk kepentingan pribadi, bukan untuk peruntukannya.

    “Dia (terdakwa) melakukan ini katanya untuk renovasi rumah,” ungkap Yoshua.

    Meskipun laporan polisi baru dilayangkan pada 13 September 2023, kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak ditemukannya dugaan penggelapan pada tahun 2018-2019. Pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya, sempat mencoba jalur persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

    Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai HRD perusahaan sebelumnya menunjukkan itikad baik dengan menyicil sebagian uang dan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, prosesnya terhambat ketika suaminya melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

    “Hanya cicilan sekitar Rp 90 juta yang sempat dibayarkan. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi,” jelas Yoshua.

    Pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kasus penggelapan ini kini telah memasuki tahap 2, di mana berkas dan terdakwa telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

    Saat ini, terdakwa telah ditahan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh kejaksaan. Kuasa hukum dari PT Artha Adipersada, Yoshua Cahyono SH, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun terdakwa tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian. (ted)

  • Pencabulan Anak di Sukolilo Surabaya Gagal karena Korban Terus Berteriak

    Pencabulan Anak di Sukolilo Surabaya Gagal karena Korban Terus Berteriak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak di Sukolilo, Kota Surabaya, terungkap usai korban mempunyai keberanian melawan pelaku dan menceritakan peristiwa kepada orang tuanya.

    Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu terjadi pada awal September 2025. Ada dua anak-anak yang menjadi korban. Salah satu korban yang masih duduk di bangku kelas Sekolah Dasar (SD) dengan berani melawan pelaku.

    “Terungkapnya dari salah satu korban yang berani bercerita kepada orang tuanya. Dia (korban) juga berani melawan terduga pelaku MU ketika menjalankan aksinya,” kata Haryo, salah satu warga Sukolilo.

    Dari keterangan korban, aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah tempat di belakang pasar yang ada di Sukolilo. Satu korban mengaku diraba di area dada. Sementara, satu lainnya yang melawan MU (52) mengaku pakaian bagian bawah dilucuti hingga area sensitifnya diraba. Korban terus berteriak sehingga akhirnya pelaku takut dan gagal bertindak lebih jauh.

    “Tadi sudah mau dipukuli sama keluarga beserta warga yang geram dengan aksi MU. Namun, beruntung diamankan terlebih dahulu oleh pihak Polsek Sukolilo,” jelasnya.

    Haryo menjelaskan, MU merupakan warga asli Sukolilo. Sejak ia kecil, Haryo sudah menetap di wilayah Sukolilo. Sehari-hari MU tidak memiliki pekerjaan pasti. Ia hanya mengandalkan upah dari pemilik kos dan kontrakan yang ia jaga.

    “Dia sudah berkeluarga. Sehari-hari ya normal saja. Kita semua bahkan ga menyangka dia melakukan hal tersebut. Karena sehari-hari baik orangnya,” punglas Haryo.

    Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianus Mamoto membenarkan bahwa pelaku MU sudah diserahkan oleh pihak Polsek Sukolilo. Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut.

    “Ada pelimpahan dari Polsek Sukolilo. Saat ini masih penyelidikan,” kata Eddy.

    Eddy menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan maksimal. Ia berkomitmen akan segera membuat terang kasus ini secepatnya. Selain kecepatan dan ketepatan dalam proses hukum, Eddy juga memprioritaskan kondisi pemulihan psikis korban dan akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

    “Tentunya peristiwa seperti ini akan kami prioritaskan apalagi korbannya anak-anak,” pungkasnya. (ang/but)

  • Kakek 52 Tahun Cabuli Anak di Sukolilo Terungkap Usai Korban Berani Bercerita

    Kakek 52 Tahun Cabuli Anak di Sukolilo Terungkap Usai Korban Berani Bercerita

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak di Sukolilo terungkap usai korban mempunyai keberanian melawan pelaku MU (52) dan menceritakan peristiwa tidak mengenakan yang dialami ke orang tuanya.

    Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu terjadi pada awal September 2025. Ada dua anak-anak di wilayah rumah korban yang menjadi korban. Salah satu korban yang masih duduk di bangku kelas Sekolah Dasar (SD) dengan berani melawan pelaku.

    “Terungkapnya dari salah satu korban yang berani bercerita kepada orang tuanya. Dia (korban) juga berani melawan terduga pelaku MU ketika menjalankan aksinya,” kata Haryo, salah satu warga Sukolilo.

    Dari keterangan korban, aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah tempat di belakang sebuah pasar yang ada di Sukolilo. Satu korban mengaku diraba di area dada. Sementara, satu lainnya yang melawan MU (52) mengaku pakaian bagian bawah dilucuti hingga area sensitifnya diraba.

    “Tadi sudah mau dipukuli sama keluarga beserta warga yang geram dengan aksi MU. Namun, beruntung diamankan terlebih dahulu oleh pihak Polsek Sukolilo,” jelasnya.

    Haryo menjelaskan jika MU merupakan warga asli Sukolilo. Sejak ia kecil, Haryo sudah menetap di wilayah Sukolilo. Sehari-hari MU tidak memiliki pekerjaan pasti. Ia hanya mengandalkan upah dari pemilik kos dan kontrakan yang ia jaga.

    “Dia sudah berkeluarga. Sehari-hari ya normal saja. Kita semua bahkan ga menyangka dia melakukan hal tersebut. Karena sehari-hari baik orangnya,” punglas Haryo.

    Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianus Mamoto membenarkan bahwa pelaku MU sudah diserahkan oleh pihak Polsek Sukolilo. Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut.

    “Iya ada pelimpahan dari Polsek Sukolilo. Saat ini masih penyelidikan,” kata Eddy.

    Eddy menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan maksimal. Ia berkomitmen akan segera membuat terang kasus ini secepatnya. Selain kecepatan dan ketepatan dalam proses hukum, Eddy juga memprioritaskan kondisi pemulihan psikis korban dan akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

    “Tentunya peristiwa seperti ini akan kami prioritaskan apalagi korbannya anak-anak,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Montir di Gresik Setubuhi Siswi SD, Terungkap Usai Orang Tua Temukan Chat Mesum

    Montir di Gresik Setubuhi Siswi SD, Terungkap Usai Orang Tua Temukan Chat Mesum

    Gresik (beritajatim.com) – Tindakan bejat DF (20), pria yang bekerja sebagai montir, akhirnya terbongkar. Pelaku yang tega menyetubuhi siswi Sekolah Dasar (SD) itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Gresik.

    Kasus ini terungkap setelah DF melakukan aksinya sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2025. Modus yang digunakan, pelaku asal Madiun tersebut membujuk korban melalui video call, sebelum akhirnya mengajak bertemu di tempat kosnya.

    “Setelah tiba di tempat kos tersangka, korban dibujuk rayu berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban menolak karena takut hamil,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).

    Meski korban menolak, DF tetap memaksa dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi korban bila sampai hamil. Persetubuhan pun terjadi dan kembali terulang pada 29 Agustus 2025.

    Aksi pelaku akhirnya terbongkar saat korban pulang larut malam. Kecurigaan orang tua korban makin besar hingga mereka memeriksa ponsel anaknya. Dari situlah ditemukan sejumlah pesan mesum dengan pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pacarnya.

    Keluarga yang syok dengan pengakuan anaknya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap DF pada Senin (15/9).

    “Dihadapan penyidik tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama setahun, kenal melalui TikTok. Persetubuhan baru dilakukan sebanyak dua kali,” imbuh Abid.

    Kini DF telah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/ian]

  • Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan atas tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dengan pemohon Nafiaturrohmah, seorang notaris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Jumat (19/9/2025). Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya.

    “Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Selain itu, majelis hakim juga meminta kami membuat resume yang kemudian dibacakan di persidangan,” ujar Heru usai sidang.

    Dalam permohonannya, Heru menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:

    1. Pemeriksaan dilakukan tanpa izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
    2. Tidak ada pemberitahuan maupun penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    3. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
    4. Surat penahanan berbeda dengan surat penetapan tersangka, sehingga dianggap tidak sah.

    “Surat perintah penyidikan keluar pada 22 Juli, pada hari yang sama klien kami langsung ditahan dan ditetapkan tersangka. Padahal seharusnya penyidikan dimulai dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

    Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 27 alat bukti surat kepada majelis hakim. Heru menyebut, pihaknya masih akan menambahkan tiga alat bukti baru pada sidang berikutnya.

    Sidang sempat diskors untuk ibadah Jumat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian surat. Rencananya, pada sidang lanjutan hari Senin (22/9/2025), pihak pemohon akan menghadirkan saksi-saksi.

    “Seharusnya saksi sudah kami hadirkan hari ini, namun karena masih berada di luar kota maka ditunda Senin siang pukul 13.00 WIB. Selain itu, majelis juga memberi kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan, untuk menyampaikan jawaban pada hari yang sama,” pungkas Heru. [fiq/suf]

  • Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pacitan. Seorang oknum guru berinisial AD dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswa.

    Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Ika mengadu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pada Jumat (12/9/2025). Ika melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah ke pelecehan seksual.

    “Pada hari Rabu kami memberikan surat perintah tugas (SPT) kepada guru yang bersangkutan. Dia kami tugaskan ke SMP Kebonagung,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jumat (19/9/2025).

    Rino menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk mencegah situasi memanas di lingkungan sekolah. Guru yang bersangkutan juga tidak diizinkan bertugas di SMP 1 Pacitan.

    Berdasarkan laporan yang diterima Dindik Pacitan, terdapat empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu siswa perempuan dan empat siswa laki-laki.

    Lebih jauh, Rino menyampaikan, ada empat siswa yang melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Bentuknya mulai dari dicubit, diberi candaan tidak pantas, hingga dipukul dengan penggaris. Namun, ia memastikan empat siswa tersebut bukan anak pejabat DPRD.

    “Salah satunya justru anak pegawai bank,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi viral setelah pihak sekolah menerima SPT tersebut. Sejumlah siswa bahkan menangis karena tidak mau ditinggal oleh guru tersebut. Momen ini direkam oleh guru lain dan diunggah ke media sosial, sehingga semakin memperluas jangkauan kasus ini. (tri/but)

  • Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pacitan. Seorang oknum guru berinisial AD dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswa.

    Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Ika mengadu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pada Jumat (12/9/2025). Ika melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah ke pelecehan seksual.

    “Pada hari Rabu kami memberikan surat perintah tugas (SPT) kepada guru yang bersangkutan. Dia kami tugaskan ke SMP Kebonagung,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jumat (19/9/2025).

    Rino menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk mencegah situasi memanas di lingkungan sekolah. Guru yang bersangkutan juga tidak diizinkan bertugas di SMP 1 Pacitan.

    Berdasarkan laporan yang diterima Dindik Pacitan, terdapat empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu siswa perempuan dan empat siswa laki-laki.

    Lebih jauh, Rino menyampaikan, ada empat siswa yang melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Bentuknya mulai dari dicubit, diberi candaan tidak pantas, hingga dipukul dengan penggaris. Namun, ia memastikan empat siswa tersebut bukan anak pejabat DPRD.

    “Salah satunya justru anak pegawai bank,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi viral setelah pihak sekolah menerima SPT tersebut. Sejumlah siswa bahkan menangis karena tidak mau ditinggal oleh guru tersebut. Momen ini direkam oleh guru lain dan diunggah ke media sosial, sehingga semakin memperluas jangkauan kasus ini. (tri/but)