Category: Beritajatim.com Nasional

  • 21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Salah satunya, melakukan perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Senin (22/9/2025) siang menegaskan, barang bukti yang disita berupa puluhan batu paving untuk merusak pos Polisi, sejumlah tiang bambu dan bendera merah putih, telepon genggam, flash disk, baju dan celana, jaket hodie, STNK motor dan masker penutup wajah.

    Danang membeberkan, kronologis perusakan berawal di hari Minggu 31 Agustus 2025, salah satu tersangka berinisial FS, membagikan sebuah poster di
    WhatsApp Group “T—–OETARA” yang berisi “TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN” terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang.

    Kemudian, sementara pelaku lain berinisial RA, lanjut mengirimkan pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae”. FS lalu menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”.

    “Mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain. Sekitar pukul 03.00
    WIB, para terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor (ranmor R2) pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen (selatan) dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar pukul 03.15 WIB, kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji,” ungkap Danang.

    Dalam peristiwa tersebut, lanjut Danang, seorang terduga pelaku berinisial SD, berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji. Sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen. Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    “Para terduga pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MRA dan FPA. Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving yang
    mengakibatkan kerusakan,” tegasnya

    Akibat lemparan batu, pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah dan rusak. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, dan kaca Polsek Pakisaji mengalami kerusakan atau pecah. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah. Dan Pos Laka Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami kerusakan atau pecah.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai
    identitas pelaku lainnya. Satreskrim Polres Malang yang intens melakukan penyelidikan akhirnya meringkus 21 orang tersangka sejak 31 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan kami, motif yang dilakukan pelaku melakukan perusakan karena terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi yang terjadi saat itu. Modus operandi para pelaku konvoi menggunakan sepeda motor, kemudian mencari gedung atau bangunan Polri dan melakukan
    pelemparan menggunakan batu dan tiang bendera (bambu) yang ada di sekitar gedung Polri (Polres Malang),” beber Danang.

    Danang menambahkan, para tersangka di jerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Polisi juga menyimpulkan, keberadaan tersangka tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. [yog/aje]

  • Polres Magetan Tunggu Hasil Audit Independen untuk Pastikan Kerugian Kasus Koperasi MSI

    Polres Magetan Tunggu Hasil Audit Independen untuk Pastikan Kerugian Kasus Koperasi MSI

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan memastikan penanganan kasus dugaan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPSS) MSI masih terus berjalan. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa saat ini tengah berlangsung proses audit independen untuk menghitung secara valid jumlah kerugian yang dialami masyarakat.

    “Proses audit independen ini betul-betul untuk menghitung berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat. Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan melalui posko-posko yang kita dirikan secara mandiri. Dari hitungan awal, kerugian sekitar Rp40 miliar. Angka itu nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit independen,” jelasnya, Senin (22/9/2025).

    Kapolres menambahkan, audit independen akan mengumpulkan data transaksi koperasi MSI agar hasilnya akurat. Dari sana akan terlihat apakah ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

    Ia menegaskan, Polres Magetan tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan untuk memahami secara utuh konstruksi perkara. “Jangan sampai kita salah menetapkan. Jadi langkah ini dilakukan hati-hati agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

    Selain itu, diketahui ada laporan perdata yang diajukan oleh lembaga bantuan hukum yang mewakili 31 korban MSI. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

    “Karena ini masuk konstruksi hukum perdata dan sudah ada laporannya, kita akan melihat apakah unsur pidananya bisa diproses atau menunggu proses perdata selesai,” terang Kapolres.

    Ia juga merespons keresahan masyarakat terkait perkembangan kasus MSI yang banyak disampaikan melalui pesan pribadi maupun laporan langsung. “Jangan khawatir, Polres Magetan terus bergerak secara maraton. Kami tidak akan membiarkan masyarakat tanpa kepastian hukum. Hanya saja, proses ini tidak bisa gegabah. Harus dilakukan hati-hati agar tepat dalam penetapan unsur pidana,” tegasnya. [fiq/beq]

  • Konvoi Ganggu Ketertiban, 39 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Tuban

    Konvoi Ganggu Ketertiban, 39 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 39 orang yang tergabung dalam perguruan silat Pagar Nusa diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan konvoi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Kejadian pada Minggu, 21 September 2025, dan mendapat perhatian dari masyarakat setempat.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya konvoi yang mengganggu ketertiban di jalan raya. Segera setelah itu, pihak kepolisian melakukan patroli dan mendapati bahwa konvoi tersebut benar-benar terjadi.

    “Sebanyak 39 orang kami amankan, terdiri dari 13 orang dewasa, anak di bawah umur 26 orang. Kemudian kami juga mengamankan 18 unit motor dan 8 unit handphone,” jelas AKP Dimas.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Nganjuk, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Mereka rencananya mengadakan kegiatan kopi darat di Pantai Cemara Jenu, Tuban.

    Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti senjata tajam atau minuman keras. “Kami hanya mengamankan atribut Pagar Nusa karena konvoi dengan atribut ini bisa memicu bentrokan atau tindak kejahatan lainnya,” kata Dimas.

    Dimas menambahkan bahwa situasi seperti ini dapat memicu kerawanan dengan perguruan lain, yang berpotensi menyebabkan gesekan dan tindak pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan sanksi pembinaan kepada para pelaku dan meminta orang tua untuk datang menjemput serta mengambil kendaraan mereka, lengkap dengan surat kendaraan yang sah. Setelah itu, para anggota perguruan silat tersebut segera dipulangkan.

    Meskipun kegiatan kopi darat adalah niat baik, Dimas menyayangkan cara yang dipilih, yaitu dengan konvoi yang bisa meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa konvoi semacam ini sangat tidak dianjurkan, terutama bila melibatkan atribut yang sering memicu gesekan antar perguruan silat atau komunitas.

    “Kami tidak melarang adik-adik yang ingin bergabung dengan perguruan atau komunitas. Namun, hindarilah konvoi dan penggunaan atribut yang bisa memicu pergesekan atau bahkan tindak pidana,” tegasnya. [dya/suf]

  • Tragedi Pembacokan Sadis di Pacitan, Anak Pelaku Sebagai Saksi Kunci

    Tragedi Pembacokan Sadis di Pacitan, Anak Pelaku Sebagai Saksi Kunci

    Pacitan (beritajatim.com) – Insiden tragis terjadi pada Sabtu malam, 20 September 2025, di Dusun Drono, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, ketika seorang pria berinisial AS (45), yang dikenal dengan nama Wawan, melakukan aksi pembacokan terhadap lima orang.

    Akibatnya, mantan mertuanya, Timi, meninggal dunia. Sementara itu, mantan istri pelaku, Miswati (40), Miskun (60), Eki (27), dan AG (10) harus menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Pacitan.

    Dalam insiden yang menggegerkan warga setempat ini, BM (17), anak semata wayang dari pelaku, sempat menjadi sasaran ancaman ayahnya. BM yang merasa terancam, langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa BM tidak disandera oleh pelaku. “Anaknya tidak disandera, tetapi melarikan diri dan sekarang sudah diamankan di Polres. Ia sedang dimintai keterangan karena menjadi saksi kunci,” kata Kapolres, Minggu (21/9/2025).

    BM ditemukan pada Minggu pagi dan segera diamankan oleh petugas kepolisian sektor Arjosari demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, BM dipindahkan ke Polres Pacitan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan awalnya diamankan di Polsek Arjosari, lalu dipindahkan ke Polres Pacitan,” tambah Kapolres.

    Motif sementara dari pembacokan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya, yang berencana untuk menikah lagi. Wawan, yang bekerja sebagai penjaga sekolah, diduga tidak terima dengan keputusan tersebut. Setelah melakukan aksi keji ini, pelaku melarikan diri dan kini sedang diburu oleh aparat kepolisian yang dibantu oleh TNI serta warga setempat. [tri/suf]

  • Advokat Tak Boleh Janjikan Kemenangan Perkara, Klien Harus Jujur

    Advokat Tak Boleh Janjikan Kemenangan Perkara, Klien Harus Jujur

    Jember (beritajatim.com) – Advokat dibatasi dengan aturan dan etika profesi. Salah satunya dengan tidak menjanjikan kemenangan dalam sebuah perkara di persidangan.

    “Jadi kalau ada advokat yang menjanjikan kemenangan dengan hal-hal tertentu, itu jelas dalam tanda kutip diragukan. Itu jelas pelanggaran etik berat,” kata Jani Takarianto, Koordinator Wilayah Ikatan Advokat Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Timur, di sela-sela penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA), di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).

    Selain tak boleh menjanjikan kemenangan, menurut Jani, advokat tak boleh memberatkan klien. “Contoh, misalnya objek sengketa tanahnya Rp100 juta, dia minta biaya atau honor di atas Rp 100 juta,” katanya.

    Ketua Ikadin Jember Joko Wahyudi mengatakan, masyarakat kadang terkelabui oleh penampilan luar seorang advokat yang meyakinkan klien soal kepastian untuk memenangi perkara. “Tapi dia harus habis banyak uangnya. Saya ingin pengacara itu yang benar-benar murni hasil kerja,” katanya.

    Joko mengingatkan bahwa setiap pengacara sudah disumpah untuk berpihak pada kebenaran. “Mereka harus mengatakan kalau ini salah ya salah, kalau ini benar ya benar. Katakan itu. Tapi kadang-kadang barang yang salah, (dijanjikan) kamu menang pasti. Ini banyak yang terjadi di masyarakat,” kataya.

    Menurut Jani, bisnis advokat adalah bisnis kepercayaan. “Sekarang masyarakat dengan sangat mudah mengecek identitas advokat dengan browsing di internet, dan apakah yang disampaikan oleh advokat ini benar atau tidak. Kalau tidak benar, kepercayaan turun karena lawyer itu yang pertama dilihat adalah kepercayaan,” katanya.

    Namun di lain pihak, kata Jani, klien harus jujur menyampaikan fakta-fakta apa adanya kepada pengacara. “Kalau klien tidak jujur, apa yang disampaikan dia seandainya itu masuk ke ranah litigasi, sampai persidangan, pasti terungkap. Maka dari itu saya bilang kepada setiap klien yang datang ke kantor saya, Anda harus jujur. Kejujuran itu yang menolong Anda. Kami hanya membantu meluruskan,” katanya.

    Etika ini yang menurut Joko ditekankan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA) angkatan pertama, yang digelar Ikadin Jember bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, 23 Agustus-21 September 2025.

    PPKA Diikuti 33 peserta, salah satunya warga negara Indonesia yang berada di Hongkong. “Kami ingin profesi advokat ke depan lebih terorganisir. Ikadin tidak mau advokat asal-asalan jadi. Kasihan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Joko.

    “Kami di Ikadin bertekad menyiapkan calon-calon advokat yang mempunyai kompetensi prima, karena advokat ini pelayan masyarakat, mewakili kepentingan masyarakat, mewakili kepentingan pencari keadilan,” kata Jani.

    Dalam hal ini, menurut Jani, advokat harus memiliki ilmu yang cukup dan integritas moral yang tinggi. “Jangan hanya karena honor, jangan hanya karena ada uangnya, semua persoalan dianggap bisa diatasi dengan cara-cara yang kurang benar,” katanya. [wir]

  • Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Jember (beritajatim.com) – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendukung segera dilaksanakannya hukuman mati untuk koruptor hingga satu generasi, sampai muncul kesadaran hukum yang baik.

    “Kita tidak ada daya dan upaya lagi kecuali menegakkan hukum secara ekstrem. Mungkin hukuman mati ini perlu kita terapkan 25 tahun ke depan, karena korupsi sudah masif,” kata Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar, usai menghadiri penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA), di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).

    Adardam mengatakan, tantangan dan problematika hukum tidak berubah. “Moral dan integritas penegak hukum. Jadi perlu ada tokoh yang memang mampu menyelesaikan ini. Jadi kita kalau menyelesaikan masalah sekarang dari diskusi ke diskusi tidak selesai,” katanya.

    Adardam pesimis dengan hukuman perampasan aset dan pemiskinan koruptor saja. “Itu cerita apa pemiskinan? Dari dulu sudah pemiskinan kok, koruptornya silih berganti. Satu-satunya jalan ya hukuman mati. Di China kenapa bisa maju, hukuman mati,” katanya.

    “Kita krisis moral, krisis kejujuran, krisis integritas. Seluruh kebobrokan sudah di seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Sosial, politik, ekonomi, hukum. Semua bisa kita lihat. Tidak ada suatu lembaga, badan, yang terbebas dari korupsi dan suap-menyuap,” kata Adardam.

    Menurut Adardam, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah mengatur masalah hukuman mati itu. “Di pasal 2 ayat (2), bahwa hukuman mati itu dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Misalnya korupsi ibadah haji. Dan itu sesuai dengan syariat Islam loh. Jadi Ikadin konsen kepada penegakan hukuman mati,” katanya.

    “Cuma memang kalau kita bicara KUHP yang baru kan hukuman matinya menjadi bias. Tidak perlu dilaksanakan, dalam waktu 10 tahun akan diamati. Sekarang coba bagaimana menyelesaikan masalah korupsi?” kata Adardam.

    Adardam juga menegaskan, perlunya Indonesia memiliki kepemimpinan nasional yang berani, berkarakter, dan pantas menjadi panutan. “Jadi jangan pemimpin yang tidak baik mengajak masyarakat kepada kebaikan. Percuma,” katanya. [wir]

  • Polres Blitar Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Warga Diimbau Aktifkan Siskamling

    Polres Blitar Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Warga Diimbau Aktifkan Siskamling

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar kembali memperkuat komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan menggelar patroli dan razia skala besar secara serentak di berbagai wilayah rawan kejahatan. Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman patroli ini difokuskan pada titik-titik yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan. Ini merupakan upaya dari Polres Blitar untuk mempersempit ruang gerak kriminalitas.

    “Kami ingin memastikan bahwa Blitar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Patroli ini adalah langkah preventif kami untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal,” ujar Arif, Minggu (21/09/2025).

    Selain mengandalkan kekuatan kepolisian, Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian mendorong warga untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan swakarsa, seperti siskamling atau pos ronda, yang terbukti efektif dalam mencegah tindak kejahatan di tingkat lokal.

    “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif. Dengan siskamling, kita bisa membangun solidaritas dan mencegah kriminalitas secara bersama-sama,” tambahnya.

    Kegiatan patroli dan razia ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar bagi warga, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis. Polres Blitar menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif serupa demi memastikan harkamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah hukum Blitar. (owi/but)

  • Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Darmo Hill, Surabaya mengeluh kesulitan mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesulitan karena adanya klaim eigendom dari sebuah perusahaan BUMN.

    Persoalan ini telah menghambat proses pengurusan surat-surat rumah bagi sekitar 300 KK warga di perumahan tersebut. Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.

    Warga pun telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) pada hari Kamis (18/9/2025) turun langsung mendampingi warga. Ia mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

    “Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan. Tapi kawasan hunian resmi,” ujar Cak Ji di hadapan warga, Kamis (18/9/2025).

    Dalam dialog pertemuan bersama warga, Cak Ji kemudian mendesak perusahaan BUMN kembali melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong pendampingan dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto. Sekaligus meminta warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI.

    “Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” kata Cak Ji.

    Sementara, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim perusahaan BUMN atas tanah warga ini didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

    Ia menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat. Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh BUMN tentunya sudah melalui dokumen-dokumen yang memenuhi syarat dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya.

    “Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan. Sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga, tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ucap Budi. (rma/but)

  • Polres Mojokerto Kota Bagikan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Sekitar Stasiun

    Polres Mojokerto Kota Bagikan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Sekitar Stasiun

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Personel Polres Mojokerto Kota melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar aksi sosial. Aksi sosial tersebut digelar dengan cara membagikan puluhan bubur kacang hijau kepada tukang becak, ojek online, dan masyarakat di sekitar Stasiun Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan menyampaikan bahwa aksi sosial tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui sentuhan kebaikan sederhana.

    “Pembagian bubur kacang hijau ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, namun juga menjadi momen yang membentuk ikatan emosional antara polisi dan warga. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra yang peduli,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).

    Personel Bagian SDM membagikan bubur kacang hijau di sepanjang ruas Jalan Bhayangkara, tepatnya di sekitar Stasiun Mojokerto. Aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari warga yang langsung menghampiri petugas untuk mendapatkan bubur kacang hijau.

    Masyarakat penerima manfaat, mulai dari tukang becak, ojek online, hingga warga yang beraktivitas di sekitar stasiun, tampak senang dengan aksi berbagi tersebut. Dengan keramahan dan kepedulian, anggota Polres Mojokerto Kota menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi mitra masyarakat.

    Yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. [tin/kun]

  • Remaja di Tuban Nekat Cabuli dan Rekam Video Korban 16 Tahun

    Remaja di Tuban Nekat Cabuli dan Rekam Video Korban 16 Tahun

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja berinisial KA (19) diamankan Satreskrim Polres Tuban usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan merekam aksinya.

    Diketahui, korban berinisial RO (16) seorang pelajar kelas X di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Tuban ini menjalin hubungan dengan terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut, kini terduga pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

    “Awal mula kejadian pada tanggal 25 mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih kurang lebih 1 tahun ini janjian untuk bertemu di Pantai yang ada di Kabupaten Tuban,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander. Sabtu (20/09/2025).

    Kemudian, korban yang datang lebih dulu menghampiri pelaku yang sudah menunggu disalah satu gubug yang ada dilokasi pantai. Sehingga, keduanya ngobrol sambil menikmati keindahan pantai. “Setelah itu, pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsunya hingga terjadilah persetubuhan,” terang Kasat Reskrim.

    Saat melakukan persetubuhan tersebut, pelaku sempat merekam apa yang dia lakukan kepada korban. Namun, selang beberapa hari keduanya putus, hingga pelaku mengancam korban dengan mengirimkan video tersebut yang akan dikirim ke kerabat korban.

    “Dari peristiwa tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2025 orang tua korban melaporkan ke Unit UPPA Satreskrim Polres Tuban,” imbuhnya.

    Kini pelaku terjerat pasal 82 Jo, Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo, Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak. [dya/kun]