Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkotika di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

    Tersangka berinisial E (45), warga Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas hingga ke tengah sawah.

    Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 59,02 gram, yang disembunyikan dalam kresek hitam ke area persawahan saat kejar-kejaran berlangsung.

    “Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Redmi 13 C, sebuah tas, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat L 4608 CAL yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (22/09/2025).

    Iptu Kiswoyo juga menyebut, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sodik untuk diantarkan ke pembeli di Surabaya. Atas perannya sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.250.000. “Barang ini rencananya akan dibawa ke Surabaya. Tersangka bukan warga Bangkalan, melainkan berdomisili di Sidoarjo,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[sar/kun]

  • Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

    Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Pria berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AI ditangkap di depan rumahnya sesaat setelah menghisap sabu. Saat digeledah, di rumahnya ditemukan 108 poket sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/09/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka AI berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan.

    “Dari tangan AI, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, kemudian satu alat hisap (bong), satu korek api, handphone, dan plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    “Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Ia menegaskan, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, karena Polri telah berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Kepergok Balap Liar, Remaja Gresik Dihukum Hormat di Atas Barrier Pembatas

    Kepergok Balap Liar, Remaja Gresik Dihukum Hormat di Atas Barrier Pembatas

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi balap liar kembali meresahkan warga di Kabupaten Gresik. Empat remaja, masing-masing Muhammad (21) serta tiga lainnya berinisial F, A, dan H yang masih berusia 16 tahun, kepergok aparat saat memacu kendaraan di Jalan Raya Manyar, Gresik.

    Keempatnya langsung diamankan ke Mapolres Gresik. Sebagai efek jera, mereka diberi hukuman hormat sambil berdiri di atas barrier pembatas jalan.

    Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dengan knalpot brong di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan patroli dan pengintaian.

    “Memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, namun tetap saja mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” ujar Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, Senin (22/9/2025).

    Menurut Heri, keberadaan para pembalap jalanan itu terendus di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. “Sewaktu anggota kami datang, mereka sempat bersembunyi di sebuah bengkel,” tambahnya.

    Setelah diperiksa, para remaja tersebut dibawa ke Mapolres Gresik untuk mendapat pembinaan. Polisi juga menyita motor yang digunakan karena tidak dilengkapi surat-surat dan sudah dimodifikasi tidak sesuai standar.

    “Nantinya, proses pengambilan motor harus didampingi orang tua. Pemilik juga wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar keselamatan. Sebagai tambahan, kami berikan sanksi berdiri di atas barrier sambil hormat,” tegas Heri.

    Salah satu pelaku, F (16), berdalih hanya mengetes motor setelah membeli sparepart. “Hanya ngetes saja, nggak ada niat balapan,” ucapnya.

    Hal senada dikatakan A (16) yang mengaku hanya ikut temannya. “Bukan buat balapan, cuma ngetes saja, tapi sudah kepergok polisi,” katanya. [dny/but]

     

     

  • 18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

    18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam (20/9/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB itu menyasar sejumlah warung di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

    Operasi pekat dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebelum pelaksanaan, petugas menggelar apel pengarahan sekaligus membagi tim untuk menyisir lokasi target. Sebanyak empat tim diturunkan ke dua titik operasi, tim 1 dan 2 bergerak di sekitar warung-warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

    Sedangkan tim 3 dan 4 melakukan penertiban di warung-warung yang berada di Jalan Raya Awang-Awang, sebelah selatan pom bensin. Hasilnya, 18 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan petugas. Dari jumlah tersebut, delapan orang diamankan di tiga warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

    Sementara 10 lainnya diamankan dari empat warung di Jalan Raya Awang-Awang. Seluruh pelanggar telah didata dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebelum dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) di Kediri untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

    “Dari 18 orang yang diamankan, tujuh di antaranya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Kami menegaskan penertiban ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, Senin (22/9/2025).

    Dengan adanya operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif, bebas dari praktik penyakit masyarakat. [tin/but]

     

  • Kejari Surabaya Tunjuk Sembilan Jaksa Tangani Kerusuhan Grahadi

    Kejari Surabaya Tunjuk Sembilan Jaksa Tangani Kerusuhan Grahadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menugaskan sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Surabaya dan berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi serta beberapa kantor polisi.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyebut pihaknya telah menerima sembilan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tujuh berkas perkara, dan 13 tersangka. “Kita sudah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkasnya,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

    Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Dengan masuknya SPDP tersebut, proses hukum memasuki tahap baru di mana jaksa peneliti akan memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

    Diketahui, kerusuhan terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu ketika unjuk rasa di Surabaya berujung anarkis. Massa aksi melakukan pembakaran di sejumlah titik, termasuk Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari. Selain itu, sejumlah saksi melaporkan adanya perusakan dan penjarahan.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut. [uci/beq]

  • Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

    Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung karena menganiaya Wakapolsek Pakel saat bertugas. Peristiwa itu terjadi saat korban mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan polisi.

    “Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

    Dalam perjalanan, konvoi terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya. “Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pencarian,” tutur AKP Ryo.

    Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

    “Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

    AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [nm/beq]

  • Kapolres Pacitan Ingatkan Siswa Jaga Diri Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    Kapolres Pacitan Ingatkan Siswa Jaga Diri Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    Pacitan (beritajatim.com) – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, memberikan pesan khusus kepada siswa SMP Negeri 1 Pacitan usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di sekolah tersebut. Dalam upacara bendera, Senin (22/9/2025), Kapolres menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri, terutama bagi siswa perempuan.

    “Terkait dengan seks bebas, bukan berarti kita bebas melakukan apapun tanpa batas. Untuk adik-adik perempuan, tetap jaga kehormatan,” tegas Kapolres di hadapan ratusan siswa.

    Ia juga mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam bergaul, baik di sekolah maupun di lingkungan luar. Kapolres menekankan bahwa pergaulan yang salah dapat berakibat buruk di kemudian hari. “Ayo adik-adik sekalian, bantu Bu Guru, bantu Pak Guru. Peraturan yang ada di sekolah itu pasti baik,” ujarnya.

    AKBP Ayub turut menyinggung maraknya praktik perundungan atau bullying, baik secara lisan, fisik, maupun melalui media sosial. Menurutnya, bullying bukanlah hal yang wajar, melainkan tindakan yang bisa berdampak serius terhadap mental korban, bahkan membuat siswa enggan untuk bersekolah.

    “Adik-adik, saya sering melihat kalian di media sosial, khususnya TikTok. Sesungguhnya, secara usia, adik-adik ini belum boleh menggunakan TikTok,” imbuhnya.

    Kasus dugaan pelecehan seksual di SMP Negeri 1 Pacitan mencuat setelah seorang guru Bahasa Indonesia berinisial AD dilaporkan wali murid ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. AD diduga melakukan pelecehan terhadap tiga siswa laki-laki dan satu siswa perempuan.

    Sebagai tindak lanjut, AD diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengajar di sekolah lain. Namun, langkah tersebut justru memicu simpati dari pihak sekolah dan sebagian siswa yang kemudian membuat video dukungan dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral. [tri/beq]

  • Pacitan Mencekam, 10 Sekolah Libur Imbas Pelaku Pembunuhan Berkeliaran

    Pacitan Mencekam, 10 Sekolah Libur Imbas Pelaku Pembunuhan Berkeliaran

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak sepuluh lembaga pendidikan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, diliburkan sementara waktu. Keputusan ini diambil sebagai imbas dari belum tertangkapnya pelaku pembunuhan yang meresahkan warga. Salah satu sekolah yang meliburkan siswanya adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Temon.

    “Berdasarkan kesepakatan dengan wali murid, siswa untuk sementara belajar di rumah,” ujar Sumaryani, seorang guru SDN 2 Temon, pada Senin (22/9/2025).

    Pantauan di lapangan kondisi suasana sekolah yang sepi dan terkunci rapat. Hanya beberapa guru yang terlihat hadir. Sumaryani mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari risiko, mengingat pelaku pembunuhan, Wawan, masih belum tertangkap. Selain itu, rumah para siswa juga berada jauh dari sekolah dan harus melewati hutan.

    “Saat pulang pergi ke sekolah, mereka harus melewati hutan,” jelasnya.

    Kekhawatiran siswa semakin meningkat setelah salah satu murid SDN 2 Temon, Arga Novalleky Saputra (11), menjadi korban pembacokan oleh pelaku. Saat ini, Arga masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Kondisi serupa juga terjadi di enam sekolah lain di Kecamatan Arjosari. Para siswa untuk sementara waktu mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing.

    Sekolah yang diliburkan yakni SDN 1 hingga 4 Arjosari, Madrasah ibtidaiyah Guppi Temon, SMP PGRI Arjosari, MTS/MA Darul Huda Arjosari dan Empat Lembaga Paud sebanyak 3 lembaga.

    Camat Arjosari, Didik Darmawan, membenarkan bahwa pasca-peristiwa pembunuhan, situasi di desa sempat bergejolak. Bahkan, pelaku dikabarkan mengancam sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Aparat keamanan bersama warga terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,” tegas Didik. (tri/but)

  • Guru BK di Sampang Kecewa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Kunjung Tuntas

    Guru BK di Sampang Kecewa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Kunjung Tuntas

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media sosial yang menimpa seorang guru Bimbingan Konseling (BK), Dwi Ariani, di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, hingga kini belum menemui titik terang. Meski terlapor berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum dinilai jalan di tempat karena belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

    Dwi Ariani mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini oleh Polres Sampang. Ia merasa diabaikan karena sudah lama tidak mendapatkan kabar lanjutan dari penyidik.

    “Saya hanya ingin tahu saja sejauh mana proses penanganan kasus ini. Sudah hampir setahun, tapi belum ada kejelasan. Kami seperti diabaikan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Iptu Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    “Terlapor sudah dua kali dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Eko.

    Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa upaya paksa.

    “Kami akan segera lakukan pemanggilan ulang. Jika masih tidak hadir, maka akan kami ambil tindakan paksa,” tegasnya. [sar/beq]

  • 21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Salah satunya, melakukan perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Senin (22/9/2025) siang menegaskan, barang bukti yang disita berupa puluhan batu paving untuk merusak pos Polisi, sejumlah tiang bambu dan bendera merah putih, telepon genggam, flash disk, baju dan celana, jaket hodie, STNK motor dan masker penutup wajah.

    Danang membeberkan, kronologis perusakan berawal di hari Minggu 31 Agustus 2025, salah satu tersangka berinisial FS, membagikan sebuah poster di
    WhatsApp Group “T—–OETARA” yang berisi “TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN” terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang.

    Kemudian, sementara pelaku lain berinisial RA, lanjut mengirimkan pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae”. FS lalu menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”.

    “Mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain. Sekitar pukul 03.00
    WIB, para terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor (ranmor R2) pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen (selatan) dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar pukul 03.15 WIB, kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji,” ungkap Danang.

    Dalam peristiwa tersebut, lanjut Danang, seorang terduga pelaku berinisial SD, berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji. Sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen. Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    “Para terduga pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MRA dan FPA. Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving yang
    mengakibatkan kerusakan,” tegasnya

    Akibat lemparan batu, pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah dan rusak. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, dan kaca Polsek Pakisaji mengalami kerusakan atau pecah. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah. Dan Pos Laka Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami kerusakan atau pecah.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai
    identitas pelaku lainnya. Satreskrim Polres Malang yang intens melakukan penyelidikan akhirnya meringkus 21 orang tersangka sejak 31 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan kami, motif yang dilakukan pelaku melakukan perusakan karena terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi yang terjadi saat itu. Modus operandi para pelaku konvoi menggunakan sepeda motor, kemudian mencari gedung atau bangunan Polri dan melakukan
    pelemparan menggunakan batu dan tiang bendera (bambu) yang ada di sekitar gedung Polri (Polres Malang),” beber Danang.

    Danang menambahkan, para tersangka di jerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Polisi juga menyimpulkan, keberadaan tersangka tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. [yog/aje]