Category: Beritajatim.com Nasional

  • Operasi Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Bekuk 11 Pengedar

    Operasi Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Bekuk 11 Pengedar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan 11 pengedar narkoba di Bumi Reog. Mereka dibekuk dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

    Penangkapan dilakukan sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025 di sejumlah titik di wilayah Ponorogo. Dari belasan tersangka tersebut, 2 orang diketahui residivis dengan kasus serupa.

    “Hasil tumpas narkoba Semeru kita mengungkap 9 kasus dan 11 tersangka yang diantaranya 2 orang residivis,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (23/9/2025).

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Antara lain 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, serta 1,18 gram sabu-sabu.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan sebanyak 500 orang dari bahaya narkoba serta obat terlarang,” tegas Andin.

    Dari total tersangka itu, polisi juga mengamankan 2 perempuan yang juga berperan sebagai pengedar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka terhubung dengan jaringan peredaran obat terlarang lintas daerah. Sebab, barang-barang haram tersebut, disinyalir dari luar Ponorogo.

    “Masih kita kembangkan, dari sebelas orang itu kita juga amankan dua orang perempuan yang juga bertindak sebagai pengedar,” pungkas Andin. (end/kun)

  • Patroli Balap Liar di Pasuruan Ungkap Motor Curian, Pemilik Terharu

    Patroli Balap Liar di Pasuruan Ungkap Motor Curian, Pemilik Terharu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Patroli balap liar yang digelar Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Selasa (23/9/2025), berujung pada penemuan mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya ketika kabur dari lokasi razia.

    Awalnya, aparat mendapati sekelompok remaja tengah melakukan balapan liar di Jalan Panglima Sudirman. Begitu petugas mendekat, para remaja itu langsung melarikan diri dan meninggalkan beberapa kendaraan di lokasi.

    Motor-motor yang tertinggal kemudian diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk diperiksa lebih lanjut. Unit Reskrim melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka sesuai prosedur identifikasi. Dari pemeriksaan, satu unit Honda Beat putih merah terdeteksi sebagai kendaraan curian yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Malang.

    “Begitu terdeteksi, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang untuk tindak lanjut,” ujar Kapolsek Purworejo.

    Setelah koordinasi antar-polres, motor tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik sahnya di Mapolsek Purworejo. Proses serah terima disaksikan Wakapolsek dan jajaran terkait.

    Suasana penyerahan berlangsung penuh haru. Pemilik motor, Mohamad Nurbuat, tidak menyangka kendaraannya bisa kembali setelah lama hilang. “Alhamdulillah motor saya bisa kembali. Saya sangat berterima kasih kepada kepolisian atas kerja kerasnya,” ungkap Nurbuat.

    Kapolsek Purworejo menegaskan patroli balap liar tidak hanya bertujuan menekan aksi ugal-ugalan di jalan, tetapi juga mampu mengungkap tindak pidana lain seperti curanmor. “Patroli rutin terbukti efektif bukan hanya mencegah balap liar, tapi juga mengungkap kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat terus bekerja sama menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

    Polsek Purworejo memastikan intensitas patroli dan razia akan ditingkatkan di titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Pasuruan. [ada/beq]

  • Warga Probolinggo Dibacok saat Nonton Karnaval Kedung Sumpit, Motif Diduga Cemburu

    Warga Probolinggo Dibacok saat Nonton Karnaval Kedung Sumpit, Motif Diduga Cemburu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Suasana karnaval yang seharusnya penuh hiburan di Desa Kedung Sumpit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berubah menjadi tragedi. Seorang penonton bernama Muhammad Andri (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh tiga pemuda tak dikenal, hingga tubuhnya dipenuhi 48 luka bacokan.

    Korban yang tidak mengetahui duduk persoalan diserang secara tiba-tiba dengan senjata tajam. Andri menderita luka parah di tangan hingga beberapa jarinya nyaris putus. Ironisnya, alasan para pelaku hanyalah cemburu buta, menuduh korban memiliki hubungan dengan seorang perempuan.

    “Padahal saya tidak pernah mengenal wanita yang dimaksud, bahkan saya tidak punya HP android untuk berkomunikasi,” ujar Andri dengan nada getir saat ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (23/9/2025).

    Tragedi ini membuat keluarga korban naik pitam dan melurug Polres Probolinggo Kota. Mereka menuntut aparat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

    “Adik saya nyaris mati dibacok orang yang tidak dikenal. Kami tidak terima, pelaku lain juga harus ditangkap karena adik saya kini cacat dan tidak bisa bekerja,” tegas Nur Laili, kakak korban, dengan penuh emosi.

    Dari hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku berinisial Deni sudah teridentifikasi. Namun, dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Kasus ini sudah kami tangani dan proses penyelidikan terus berjalan,” katanya singkat.

    Keluarga korban meminta agar proses hukum tidak berjalan lambat. Mereka menekankan bahwa pelaku harus dihukum setimpal agar tidak ada lagi korban berikutnya.

    “Kami hanya berharap ada keadilan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, karena luka fisik dan batin yang dialami adik saya sangat berat,” ungkap keluarga korban dengan suara bergetar. [ada/beq]

  • Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – KC melaporkan atasannya, yakni BN, ke Polda Jatim. Korps Bhayangkara ini pun resmi melakukan penahanan terhadap bos PT. Pragita Perbawa Pustaka tersebut.

    Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, saat ini BN ditahan atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan KC.

    Penasehat hukum korban yakni Rizki Leneardiek membenarkan atas laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

    Lalu tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

    Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan PT.Pragita Perbawa Pustaka. Beberapa di antara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.

    Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

    Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

    “Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

    Billy menegaskan perbuatan yang dilakukan BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.

    Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner Pragita Group atau PT. Pragita Prabawa Pustaka. Selain itu, BN juga menjadi Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI), perusahaan yang menaungi karya-karya pencipta lagu antara lain seperti Denny Caknan – Kartonyono Medot Janji, Happy Asmara – Tak Ikhlasno, Tri Suaka – Sia Sia Berjuang, Ndarboy Genk, Koyo Jogja Istimewa, Kukuh Kudamai – Mendung Tanpo Udan, Richo Irfanto (Ali Gangga) – Kalah Materi, hingga Evan Loss – Full Senyum Sayang serta 11 Ribu Lagu di katalog Praghita yang berasal lebih dari 700 Orang pencipta lagu.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal itu. Saat dikonfirmasi ia menegaskan telah dilakukan penahanan pada tersangka.

    “Sudah ditahan,” kata Abast.

    Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.

    “Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tutupnya. [uci/but]

  • Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (22/9/2025). Hasil persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp3 juta dengan masa percobaan enam bulan.

    Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di toko bernama Ultra pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek.

    “Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).

    Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas penindakan di lapangan. Seluruh proses hukum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.

    “Razia kami lakukan sesuai aturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.

    Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai.

    Menurut Feri Ardianto, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

    “Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan. (ada/but)

  • Polisi Amankan Pria Pamer Alat Kelamin di Jalan Klorogan–Kebonsari Madiun

    Polisi Amankan Pria Pamer Alat Kelamin di Jalan Klorogan–Kebonsari Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang nekat mempertontonkan alat kelaminnya di Jalan Klorogan–Kebonsari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Geger Polres Madiun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Geger AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AS (30), warga Desa Klorogan.

    “Barang bukti berupa jaket dan celana hitam yang sesuai dengan unggahan di media sosial, serta pengakuan yang bersangkutan, semakin menguatkan identitas pelaku,” terang AKP Hafiz, Selasa (23/9/2025).

    Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa AS memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga, yang menyebutkan perawatan AS sempat terhenti karena kendala ekonomi.

    “AS pernah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan jiwa, tetapi tidak berlanjut. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar yang bersangkutan dirujuk ke RS Radjiman Wediodiningrat Malang,” tambahnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Polsek Geger meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.

    “Kami mengajak masyarakat segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat bila menemukan kejadian yang meresahkan,” tegas Kapolsek Geger. [rbr/beq]

  • Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Heri Wibowo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon jemaah umroh melalui biro perjalanan PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84 Surabaya.

    Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan paket super hemat umroh selama sembilan hari senilai Rp32.500.000 per orang. Tiga jemaah sudah melakukan pembayaran dengan total Rp97.500.000, namun gagal diberangkatkan.

    Dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, JPU menegaskan bahwa Heri terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Wibowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Siska, Selasa (23/9/2025).

    Sidang akan berlanjut pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Catatan persidangan mengungkap bahwa Heri Wibowo bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara tiga tahun oleh PN Tulungagung pada 2023 dalam kasus serupa, dan kini kembali disidangkan di PN Surabaya.

    Kasus ini bermula saat saksi Anindya Pasca Rachmadiani menemukan akun Instagram “Arofah Mina Umrah & Haji Plus” yang dikelola Heri Wibowo selaku Direktur. Bersama Sunarsini, SSI, MSI, ia mendatangi kantor PT Arofah Mina dan bertemu customer service bernama Arifin. Mereka sepakat mengambil paket super hemat untuk tiga orang: Sumartini, Anindya, dan Sunarsini.

    Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama Arofah Mina, dengan rincian Rp22,5 juta tunai, Rp27,5 juta melalui BCA, Rp25 juta melalui BRI, dan Rp25 juta melalui Mandiri. Setelah pembayaran lunas, calon jemaah diminta menyerahkan paspor.

    Namun, pada 30 Januari 2023, para saksi menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui aplikasi Zoom. PT Arofah Mina kemudian mengeluarkan surat pembatalan umroh dan janji pengembalian dana Rp97,5 juta pada 7 Maret 2023. Faktanya, uang tersebut tidak dikembalikan dan justru digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran calon jemaah tahun sebelumnya.

    Selain itu, tiga calon jemaah ini juga tidak didaftarkan dalam sistem Siskopatuh Kemenag, tidak dibuatkan visa, tiket pesawat, pemesanan hotel, maupun perlengkapan ibadah. Akibatnya, saksi Joko Siswanto, suami Sunarsini, mengalami kerugian sebesar Rp97,5 juta. [uci/beq]

  • Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak dalam pengadaan lahan PT GFT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin (22/9/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyoroti sejumlah kejanggalan pada proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

    Heru menilai, sejak awal penyidikan, kejaksaan tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diwajibkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039 Tahun 2010. Ia menyebut hal ini merupakan cacat formil yang seharusnya membatalkan proses hukum.

    “Dari 41 bukti surat yang diajukan termohon (Kejaksaan Negeri Ngawi) tidak ada satu pun SPDP. Padahal itu syarat formil yang wajib ada. Kalau tidak dibuat, berarti proses penyidikan cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Heru.

    Selain itu, Heru juga menyoroti ketiadaan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, klaim kejaksaan yang menyebut pernah mengirim surat ke MKN pada 23 Juli 2025 tidak terbukti dalam persidangan.

    “Kami sudah tanyakan, dan surat itu memang tidak ada. Jadi baik SPDP maupun izin MKN tidak pernah dibuat. Logikanya, jika benar ada, pasti sudah ditunjukkan di persidangan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Heru menuding kejaksaan sengaja mengulur waktu agar praperadilan kehilangan relevansi begitu pokok perkara bergulir di Pengadilan Tipikor.

    “Ini bukan sekadar menzalimi klien kami, tapi juga menzalimi kami sebagai kuasa hukum. Kalau memang yakin dengan bukti, kenapa harus mengulur waktu?” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Keterangan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Ponorogo Berubah-ubah

    Keterangan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Ponorogo Berubah-ubah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi terus mendalami kasus tragis tewasnya pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (63), warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, yang diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sukar (30). Saat diamankan, penyidik menemukan keterangan pelaku kerap berubah-ubah dan belum konsisten.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyampaikan bahwa Sukar sempat mengaku membunuh karena mengira ada ular besar masuk ke dalam rumah.

    “Pengakuan tersangka, dia membunuh ular besar yang masuk ke dalam rumah. Pengakuan saat ini masih kita dalami,” jelas Imam Mujali, ditulis Selasa (23/9/2025).

    Selain motif yang ganjil, polisi juga menemukan ketidakjelasan terkait alat yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Sukar beberapa kali memberikan keterangan berbeda mengenai benda yang dipakai untuk menghabisi kedua orang tuanya.

    “Terkait alat yang digunakan, tersangka juga memberikan keterangan yang tidak konsisten. Polisi menduga korban dipukul dengan benda tumpul seperti kayu atau linggis,” terang Imam.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan terdapat luka pada bagian kepala belakang. Luka di kepala belakang itu dialami kedua korban dan diduga akibat hantaman benda keras.

    “Ini yang jelas benda tumpul. Luka di kepala bagian belakang, dua-duanya ada bekas luka,” tegas Imam.

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga mengungkap kondisi mengenaskan pasangan lansia tersebut. Kedua korban ditemukan dalam posisi menengadah ke atas, tubuh mereka ditelungkupi pasir, lalu ditutup dengan sarung.

    Situasi ini menambah duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, Kaseno dan Sarilah dikenal hidup sederhana. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik Ponorogo. Warga berharap kepolisian segera mengungkap secara terang benderang motif di balik pembunuhan yang mengoyak nurani tersebut. [end/beq]

  • Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

    Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

    Kediri (beritajatim.com) – Penasihat hukum empat remaja berinisial DA, CF, DR, dan FP yang terseret kasus kerusuhan pada 30 Agustus lalu menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Menurut Mohamad Rofian, kliennya tidak melakukan pencurian maupun perusakan sebagaimana didakwakan.

    Pernyataan itu ia sampaikan usai mendampingi para terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sidang digelar secara tertutup lantaran para terdakwa masih berusia di bawah umur.

    “Pasal yang ditetapkan oleh mereka tidaklah tepat, karena para remaja tersebut sejatinya tidaklah mencuri dan juga tidak membuat kerusuhan,” ujar Rofian.

    Rofian menjelaskan, keempat remaja itu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Mereka awalnya hanya nongkrong sambil ngopi, lalu karena penasaran setelah melihat informasi kerusuhan di media sosial, menuju ke depan kantor Pemkab Kediri.

    Di lokasi, salah seorang remaja melihat pelat bertuliskan “Aset Milik Negara” tercecer dan membawanya pulang. “Sebenarnya klien kami, empat-empatnya ini dia tidak melakukan aksi unjuk rasa dan dia juga tidak merusak,” jelasnya.

    Tak lama kemudian, patroli gabungan aparat mengamankan dua remaja di kawasan Wates. Dari keterangan keduanya, polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka. “Terus yang dua orang ini kemudian dimintai keterangan, dari situ keterangannya mengarah ke empat pelaku, empat terdakwa, empat tersangka,” tambah Rofian.

    Menurut Rofian, perbuatan kliennya tidak bisa dikategorikan pencurian karena tidak ada unsur perusakan maupun penggunaan alat khusus. Nilai barang yang diambil pun hanya berkisar Rp1 juta hingga di bawah Rp2,5 juta, yang menurutnya masuk kategori tindak pidana ringan.

    “Karena dia hanya mengambil plat. Jadi sebenarnya bukan mencuri, karena dia tidak ada apa nyongkel. Tidak ada. Tidak ada alat-alat lah, tidak dipersiapkan sebelumnya,” tegasnya.

    Ia berharap aparat penegak hukum lebih cermat dalam memilah peran individu yang terlibat dalam kerusuhan. “Harapan kami sebagai penasihat hukum, aparat lebih bisa memilah, mana yang hanya ikut-ikutan saja dan mana yang memang benar-benar ikut melakukan kerusuhan maupun aktor intelektualnya. Dan anak-anak ini enggak ikut kerusuhan,” pungkasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. [nm/beq]