Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketenangan warga di Jalan KH. Agus Salim, Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, mendadak terusik pada Kamis (27/11/2025) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, dua unit mobil berwarna hitam berhenti di depan sebuah rumah warga.

    Suasana semakin tak biasa ketika sejumlah personel polisi dengan senjata lengkap terlihat turun mengawal rombongan tersebut. Belakangan diketahui, tamu tak diundang itu adalah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan.

    Seorang penjaga toko di sekitar lokasi, yang meminta namanya disamarkan, menjadi saksi mata kedatangan rombongan tersebut. “Iya, kemarin ada polisi juga yang berjaga. Mobil hitam berhenti, penumpangnya langsung masuk. Tapi saya tidak tahu pasti ada kasus apa,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

    Rumah yang menjadi sasaran tersebut dihuni oleh Esti, seorang ibu rumah tangga. Saat dikonfirmasi, Esti membenarkan adanya kedatangan sejumlah orang yang dikawal aparat bersama adik kandungnya sendiri. Meski begitu, Esti mengaku tidak tahu-menahu perihal tujuan kedatangan mereka.

    Ia memilih berada di bagian belakang rumah saat penyidik melakukan aktivitasnya. “Saya kurang paham ada apa, soalnya saya di belakang rumah. Yang jelas kemarin ada beberapa orang datang, ada juga perempuannya,” ungkap Esti.

    Ketika disinggung mengenai sosok adiknya yang turut hadir, Esti menyebut sang adik memang jarang pulang karena bekerja di luar kota.

    Sementara itu, sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya sempat meminta izin ke Pemerintah Desa Kauman sebelum bergerak.

    Menurut sumber tersebut, rumah yang ditinggali Esti bukanlah target utama, melainkan hanya tercatat sebagai alamat administrasi dari sebuah perusahaan jasa konstruksi.

    “Benar, kemarin tim KPK meminta izin ke Pemdes Kauman. Tapi rumah Bu Esti itu hanya alamat kantor tertulis saja,” jelas sumber tersebut.

    Karena tidak menemukan aktivitas perkantoran yang signifikan, tim antirasuah itu dikabarkan tidak membawa berkas apa pun dari rumah Esti. Mereka lantas bergerak menuju lokasi lain yang diduga menjadi kantor operasional perusahaan di kawasan Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan kehadiran anggotanya di lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa peran kepolisian hanya sebatas permintaan pengamanan. “Ya, benar. Kami hanya dimintai pengamanan saja,” ujar AKBP Afrian singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail kasus maupun barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan di Kota Migas tersebut. [lus/kun]

  • Polisi Gresik Sita Ratusan Miras di Dua TKP Berbeda

    Polisi Gresik Sita Ratusan Miras di Dua TKP Berbeda

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digaungkan oleh Polres Gresik. Kali ini aparat penegak hukum tersebut menyita ratusan miras berbagai merek yang dijual bebas di dua TKP yang berbeda.

    Berawal dari informasi masyarakat, ada persediaan miras yang dijual di warung kopi (Warkop) Desa Padeh, Kecamatan Cerme. Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan ada sejumlah miras jenis bir dan arak yang disimpan di dalam kardus.

    Pemilik warkop berinisial AP langsung diamankan beserta barang bukti ratusan miras yang dijual bebas. Tidak hanya berhenti di Cerme, polisi melakukan razia serupa di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Di tempat ini, ada kios yang mencurigakan berjualan di tepi jalan.

    Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari. “Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, Jumat (28/11/2025).

    Puluhan botol miras dari dua lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    AKP Satriyono menjelaskan dari tangan AP pemilik warkop diamankan 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, dan 2 botol Arak Bali. Kemudian dari M disita 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa-Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, dan 5 botol Api.

    Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. “Penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. (dny/kun)

  • Dua Sopir Truk Dirampok di JLU Lamongan, Satu Korban Dipukuli hingga Masuk Rumah Sakit

    Dua Sopir Truk Dirampok di JLU Lamongan, Satu Korban Dipukuli hingga Masuk Rumah Sakit

    Lamongan (beritajatim.com) – Dua sopir truk menjadi korban perampasan oleh dua orang tak dikenal saat berhenti untuk beristirahat di Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, Jumat (28/11/2025). Kedua insiden terjadi di lokasi yang berdekatan dan diduga melibatkan pelaku yang sama.

    Peristiwa pertama terjadi menjelang Subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, dengan korban bernama Syaiful Anam, warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Saat itu Syaiful menghentikan truknya untuk beristirahat sekaligus mendinginkan ban di JLU yang masuk wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Deket.

    Ketika turun untuk buang air kecil, ia tiba-tiba didatangi seorang pria yang langsung merampas ponsel dan dompetnya, serta mengambil uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang disimpan di dashboard truk. Pelaku kemudian melarikan diri dengan dibonceng pria lain yang telah menunggu di atas kendaraan.

    Pada hari yang sama, sopir truk lain bernama Iwan Budianto, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, juga menjadi korban perampasan di lokasi yang sama. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

    Iwan sempat melawan, namun justru dipukuli oleh kedua pelaku hingga mengalami luka di bagian pundak dan kaki. Ia kemudian mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan dua insiden tersebut. Ia menyebut ponsel dan uang tunai Rp3 juta milik Iwan turut raib dalam aksi perampasan tersebut.

    “Polres Lamongan telah menangani dua kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di JLU. Pamapta dan Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan olah TKP atas kejadian tersebut,” ujar Hamzaid pada Jumat (28/11/2025).

    Hamzaid mengimbau para sopir truk yang beristirahat di kawasan JLU agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berhenti di area minim penerangan atau jauh dari pemukiman, untuk mencegah insiden serupa kembali terulang. [fak/beq]

  • Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).

    Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

    Penahanan Heru Sugiharto dilakukan setelah namanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut. Peran itu terungkap dalam persidangan sebelumnya terhadap para terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses dalam kasus serupa.

    Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, JPU memutuskan menahan yang bersangkutan.

    “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Reza menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan agar dapat dilimpahkan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.

    Dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa tersebut pada 2023–2024. Bambang Soedjatmiko divonis tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. [lus/beq]

  • Polres Bondowoso Amankan Seorang Kakek Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Polres Bondowoso Amankan Seorang Kakek Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali.

    Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda, yaitu di kamar mandi sebuah sekolah, di dalam kelas, dan di areal persawahan.

    Untuk membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wawan Triono saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Kamis (27/11/2025).

    Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari beberapa saksi terkait kejadian tersebut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2, jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1, jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Ibrahim masih berlangsung dan pelaku masih dalam tahanan polisi. (awi/kun)

  • Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kota Probolinggo. Ayah korban, S, akhirnya membawa laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota setelah putrinya yang masih berusia belia, berinisial S, menjadi korban kejahatan seksual. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB. Korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial RBT (24) bersama beberapa rekannya ke sebuah rumah kosong di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan. Di lokasi itu, korban diduga mengalami persetubuhan paksa yang menyebabkan rasa sakit hebat pada bagian vitalnya.

    Suwandi mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan tengah menjalani masa pendidikan. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban, Agus Sugianto, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini tanpa kompromi. Menurutnya, dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan paling serius dan harus segera ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas.

    “Ini kejahatan berat. Kami meminta penyidik bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi yang terlibat, melakukan visum lanjutan, dan mengamankan para terduga pelaku. Korban adalah anak di bawah umur yang hak-haknya jelas dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

    Agus menambahkan, lembaganya akan memastikan proses hukum berjalan hingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian keadilan. Ia juga meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. “Kami ingin semua pihak bijak. Ini menyangkut masa depan seorang anak,” katanya.

    Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.

    Menurut keluarga, penerapan pasal yang tegas sangat penting agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Probolinggo Kota. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Pihak kepolisian juga diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini serta menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

    Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan seksual.

    Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan lembaga bantuan hukum yang menyoroti peningkatan laporan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir. [ada/beq]

  • Pelaku Eksibisionis di Udanawu Blitar Tertangkap, Emak-emak Hadiahi Dinsum ke Polisi

    Pelaku Eksibisionis di Udanawu Blitar Tertangkap, Emak-emak Hadiahi Dinsum ke Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Polsek Udanawu menangkap SO (25), pelaku eksibisionis yang selama ini meresahkan emak-emak dan para pelajar putri. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu ditangkap usai memamerkan alat vitalnya ke emak-emak di jalan raya.

    Selama ini SO (25) memang sangat meresahkan. Masyarakat utamanya emak-emak dan pelajar merasa terganggu oleh aksi SO (25) yang suka memamerkan alat vitalnya di jalan raya sembari menaiki sepeda motor.

    Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Udanawu ini pun sontak mengundang apresiasi dari emak-emak dan para pelajar. Bahkan emak-emak tersebut menghadiahi dimsum kepada jajaran petugas Polsek Udanawu yang telah menangkap pelaku eksibisionis.

    “Dari kami mendapatkan laporan dari masyarakat khususnya pelajar perempuan itu merasa terintimidasi yang bersangkutan ini punya gangguan eksibisionis,” ucap AKP Achmat Rochan, Kapolsek Udanawu pada Jumat (28/11/2025).

    Bukan hanya memamerkan alat vitalnya, SO (25) juga tak jarang melakukan pelecehan seksual kepada para pelajar putri. Pria yang diketahui memiliki gangguan eksibisionis itu beberapa kali meremas area vital pelajar perempuan yang sedang berkendara.

    Dalam aksinya pelaku memang mengendarai sepeda motor. Pelaku pun terbilang nekat karena berani melancarkan aksinya pada siang bolong.

    “Sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan memang yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan jadi kami rujuk ke rumah sakit jiwa,” tegasnya.

    Kini pelaku eksibisionis itu telah dibawa oleh Polsek Udanawu ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kecamatan dan kepolisian berharap upaya pengobatan ini bisa menyembuhkan kejiwaan pelaku sehingga nantinya kejadian serupa tak terulang kembali. [owi/beq]

  • 3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

    Penetapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Enam orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

    Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

    “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” jelas Darwis, Kamis (27/11/2025).

    Enam tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

    Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” jelas Darwis.

    Modus perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP. Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

    Selain itu, mark up HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

    “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.

    Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

    Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Saat disinggung kerugian negara yang dialami, Darwis menjelaskan jika Kejari Tanjung Perak masih menunggu Hasil Audit Resmi. “Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung,” jelasnya.

    Namun Darwis menjelaskan berdasarkan kontrak yang dilakukan, mencapai total kerugian disesuaikan dengan nilai kontrak. “Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” jelasnya. [uci/ted]

  • Surabaya Dihantui Marak Pencurian Kabel PJU, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Surabaya Dihantui Marak Pencurian Kabel PJU, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menghadapi maraknya aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU), yang telah menyebabkan kerugian signifikan. Tercatat sejak 12 Februari 2025, total kehilangan kabel mencapai 2.640 meter.

    Kerugiannya ditaksir mencapai Rp250.800.000 (Rp250 juta). Pencurian ini juga mengakibatkan padamnya fasilitas lampu PJU di beberapa lokasi.

    Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi, menjelaskan bahwa kabel yang dicuri adalah jenis kabel tanam.

    “Kabelnya ini ada di bawah (kabel tanam), karena jaringannya rusak akhirnya (banyak PJU) padam,” kata Agung, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Agung, pencurian tersebut menyebar dan terjadi di 17 lokasi. Meliputi jaringan dari 88 tiang gawang PJU.

    “Total (kerugian) 88 gawang diperkirakan mencapai Rp250.800.000,” urainya

    Dia menduga aksi ini terorganisir dan dilakukan secara berkelompok dan berkomplot. Sehingga Dishub Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar para pelaku dapat segera tertangkap.

    “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait ini, supaya pencurinya bisa segera tertangkap,” ucap Agung.

    Berdasarkan catatan Dishub, sejumlah titik yang menjadi sasaran pencurian itu. Terdiri dari Jalan Tunjungan sisi timur, Jalan Panglima Sudirman sisi barat, Frontage Timur Jalan A. Yani, Jalan Pemuda sisi selatan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Indrapura, dan Jalan Urip Sumoharjo. (rma/but)

  • OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tidak berhenti pada penetapan klaster kasus yang sudah diumumkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan selalu membuka ruang bagi KPK untuk menilai apakah pola serupa juga terjadi pada sektor lain.

    “Dalam perkembangannya tentu setiap kegiatan tertangkap tangan, menjadi pintu awal bagi KPK untuk masuk. apakah dugaan tindak pidana korupsi ini juga terjadi di sekat-sekat lainnya atau dinas-dinas lainnya,” jelas Budi, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sugiri Sancoko tidak bersifat tunggal. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo dan Kota Madiun. Terbaru, tim kembali menyasar sebuah kantor di Surabaya. Kantor yang merupakan rekanan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban itu digeledah dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

    “Oleh karena itu, tim secara maraton melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk hari kemarin tim masih di lapangan. Salah satunya di Surabaya untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan perkara ini,” katanya.

    KPK belum merinci temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Terkait update kasus Ponorogo, masih berjalan dan progresif,” pungkas Budi.

    Dengan pernyataan resmi ini, arah penyidikan KPK tampak makin melebar. OTT terhadap bupati menjadi kunci pembuka untuk mengurai potensi praktik rasuah di berbagai dinas di Ponorogo. Masyarakat kini menunggu, apakah gelombang pengungkapan akan berlanjut ke sektor-sektor lain. (end/but)