Category: Beritajatim.com Nasional

  • Brankas Uang PAD Lebakrejo Pasuruan Dicuri, Kerugian Rp 118 Juta

    Brankas Uang PAD Lebakrejo Pasuruan Dicuri, Kerugian Rp 118 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan melanda Kantor Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (30/12/2025) dini hari. Kawanan pencuri yang diduga menggunakan mobil tersebut berhasil membawa kabur sebuah brankas besi dari dalam ruang sekretariat desa.

    Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 03.00 WIB oleh perangkat desa setempat yang menemukan kondisi pintu kantor sudah rusak. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu samping bagian dapur sebelum merusak pintu kaca ruang penyimpanan brankas.

    “Telah terjadi pencurian brankas yang berisi uang tunai dan BPKB kendaraan di dalam kantor Desa Lebakrejo,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Rabu (31/12/2025).

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), brankas tersebut berisi uang tunai dengan total mencapai kurang lebih Rp118.000.000. Dana yang hilang mencakup berbagai anggaran desa mulai dari Pendapatan Asli Desa (PAD), uang rehab mushola, hingga dana insentif RT/RW.

    “Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara merusak pintu samping kantor sebelah kiri bagian dapur kemudian brankas diambil. Didalamnya ada uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Senilai Rp 40,3 juta,” jelas Joko terkait modus operandi para pelaku.

    Selain menggasak brankas, pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang ini juga merusak dan membawa kabur recorder DVR CCTV kantor. Langkah tersebut diduga kuat dilakukan untuk menghilangkan jejak rekaman aktivitas mereka selama berada di dalam gedung.

    “Pelaku langsung merusak recorder DVR CCTV lalu mengambil brankas tersebut dan membawanya pergi,” tambah Joko.

    Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang teridentifikasi menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver. Tim Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca pintu dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. (ada/but)

  • 2025 Pasuruan Masih Jadi Sarang Narkoba, Wilayah Barat Zona Merah

    2025 Pasuruan Masih Jadi Sarang Narkoba, Wilayah Barat Zona Merah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini seiring dengan melonjaknya jumlah kasus yang berhasil diungkap. Kepolisian mencatat tren peredaran barang haram ini terus meluas dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

    “Sepanjang tahun 2025 ini tercatat ada 301 kasus narkoba dengan total tersangka laki-laki 398 orang dan perempuan 15 orang,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo.

    Kuantitas laporan polisi pada tahun ini terbukti melampaui data tahun 2024. Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 493,1 gram serta sabu-sabu mencapai 2.856 gram.

    “Dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus memang lebih banyak di tahun 2025, namun penyelesaiannya juga lebih tinggi,” tambahnya.

    Peta kerawanan peredaran narkoba saat ini masih berpusat di wilayah barat yang meliputi Kecamatan Pandaan, Prigen, Gempol, hingga Bangil. Tingginya angka kriminalitas di zona merah tersebut memicu kepolisian untuk memperketat pengawasan dan tindakan represif.

    “Zona merah narkoba berada di wilayah Pandaan, Prigen, Gempol, dan Bangil,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Yoyok Hardianto.

    Salah satu fakta yang menonjol di tahun ini adalah keberhasilan polisi membongkar jaringan ganja asal Medan pada bulan November lalu. Selain penindakan, kepolisian juga berupaya melakukan langkah preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk menekan angka pengguna baru.

    “Selama 2025 ini yang paling menonjol adalah pengungkapan jaringan ganja Medan di bulan November,” jelas. Yoyok. [ama/but]

  • Polres Mojokerto Kota Perketat Pengamanan Usai Malam Tahun Baru 2026, Antisipasi Konvoi dan Miras

    Polres Mojokerto Kota Perketat Pengamanan Usai Malam Tahun Baru 2026, Antisipasi Konvoi dan Miras

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menyiapkan pola pengamanan khusus menjelang dan setelah malam pergantian tahun 2026. Fokus pengamanan tidak hanya dilakukan pada detik-detik pergantian tahun, tetapi justru diperketat pada saat pembubaran aktivitas masyarakat setelah perayaan.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kerap muncul usai perayaan tahun baru selesai, terutama dari aktivitas konvoi kendaraan dan pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

    “Kami tidak fokus hanya pada saat pergantian malam tahun baru, tetapi lebih fokus pada saat pembubaran. Biasanya setelah acara selesai, terutama di tempat hiburan, potensi gangguan justru muncul,” ungkap AKBP Herdiawan Arifianto saat rilis akhir tahun, Senin (29/12/2025) kemarin.

    Menurutnya, kepolisian bersama jajaran polsek akan mengantisipasi berbagai pelanggaran, khususnya peredaran minuman keras dan aksi konvoi kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan tidak akan mentoleransi konvoi yang mengganggu ketertiban umum.

    “Kami khawatirkan mereka yang setengah mabuk. Kalau sudah mabuk biasanya sudah tidak bisa berkendara, tapi yang setengah mabuk ini justru berbahaya. Jika ada konvoi kendaraan, akan kami tindak tegas. Pengawasan juga dilakukan terhadap tempat hiburan malam,” kayanya.

    AKBP Herdiawan juga menyampaikan bahwa tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota diberlakukan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan pengelola tempat hiburan agar tidak mengizinkan pengunjung pulang dalam kondisi mabuk.

    “Kami minta pihak tempat hiburan menahan dulu pengunjung yang dalam keadaan mabuk agar tidak langsung pulang dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api serta menghindari hura-hura berlebihan,” ujarnya.

    Imbauan tersebut sejalan dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/8/417.101.3/2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam instruksi tersebut, masyarakat diminta merayakan pergantian tahun tanpa kegiatan yang membahayakan.

    “Tidak ada konvoi, tidak ada pesta kembang api, dan tidak ada hura-hura. Kita semua diajak untuk empati, apalagi saudara-saudara kita di Aceh sedang mengalami musibah. Pemerintah daerah juga memilih kegiatan doa bersama, baik Pemerintah Kabupaten muapun Pemerintah Kota Mojokerto,” ucapnya.

    Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, Polres Mojokerto Kota menyiagakan sedikitnya 337 personel gabungan. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi yang berpotensi menjadi jalur konvoi kendaraan.

    Pengamanan difokuskan di empat pos utama, yakni Pos Pelayanan Simpang Empat Sekarputih, Pos Pengamanan Utara Jembatan Gajah Mada, Pos Pengamanan Exit Tol Gedeg, serta Pos Terpadu Alun-Alun Wiraraja.

    AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kendaraan berknalpot brong, tidak sesuai spesifikasi teknis, maupun pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan.

    “Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota khususnya, agar merayakan tahun baru dengan sederhana dan melakukan introspeksi diri. Harapannya, di tahun 2026 kita semua bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Kasus Tindak Pidana Melibatkan Perguruan Silat di Tulungagung Turun Signfikan, Ini Kuncinya

    Kasus Tindak Pidana Melibatkan Perguruan Silat di Tulungagung Turun Signfikan, Ini Kuncinya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Angka kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan di tahun 2025 ini. Polres Tulungagung mencatat penurunan signifikan dalam kasus tersebut. Dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus turun hingga 100 persen.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi mengatakan dari data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 37 laporan tindak pidana yang melibatkan anggota perguruan pencak silat. Namun pada tahun 2025, jumlah laporan tersebut nihil atau tidak ada laporan pidana yang masuk. Nihilnya laporan tersebut bukan berarti tidak terjadi peristiwa atau gesekan antar anggota perguruan pencak silat. Namun sejumlah persoalan tetap terjadi diselesaikan melalui jalur non hukum atau di luar proses pidana.

    “Bukan berarti tidak ada peristiwa. Di tahun 2025 itu ada sekitar 19 peristiwa yang terjadi, tapi para pihak yang terlibat tidak melaporkannya secara pidana,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

    Penyelesaian di luar jalur hukum tersebut merupakan model penyelesaian konflik yang mulai diterapkan sejak November 2024. Model ini terinspirasi dari praktik yang telah berjalan di Kecamatan Besuki, Tulungagung.

    “Di Kecamatan Besuki ini sudah ada model penyelesaian. Ketika ada gesekan antar warga atau antar anggota perguruan pencak silat, pimpinan perguruanlah yang berperan sebagai orang tua untuk menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

    Menurut Kapolres, ide tersebut muncul dari masukan para pimpinan perguruan pencak silat dalam sebuah pertemuan pada November 2024. Saat itu, para pimpinan menyampaikan bahwa tidak semua konflik harus langsung dibawa ke ranah hukum.

    “Ketika ada konflik, pimpinan perguruan saling berkomunikasi. Para ketua, pelatih, atau pengurus inilah yang kemudian mendudukkan perkara dan menyelesaikannya,” tuturnya.

    Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa mekanisme ini memiliki batasan yang jelas. Jika upaya komunikasi tidak menemukan titik temu dan salah satu pihak menghendaki proses hukum, maka kepolisian tetap akan memproses laporan tersebut.

    “Catatannya jelas. Kalau sudah menjadi laporan polisi, baik di Polsek maupun Polres, proses hukum tidak boleh dihentikan. Karena itu, komunikasi di tahap awal antar pimpinan perguruan harus benar-benar dioptimalkan,” tegasnya.

    Sepanjang tahun 2025, metode tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh para pimpinan perguruan. Dari 19 peristiwa yang terjadi, semuanya diselesaikan secara internal tanpa harus berujung pada laporan pidana.

    “Modelnya macam-macam. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada yang membantu biaya pengobatan, ada juga yang mengganti kerusakan sebagai bentuk toleransi dan empati,” terangnya.

    Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif, terutama dalam menekan keterlibatan anak-anak dalam proses hukum. Pada tahun 2024, tercatat ada 10 tersangka anak di bawah umur dalam kasus yang melibatkan perguruan pencak silat.

    “Dengan metode ini, potensi anak berhadapan dengan hukum bisa kita minimalkan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Terdakwa Dugaan Pelempar Bom Molotov ke Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

    Terdakwa Dugaan Pelempar Bom Molotov ke Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi sejatinya akan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2025 yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki.

    Namun, proses hukum terhadap pemuda kelahiran 21 tahun silam ini harus terhenti karena dia harus kehilangan nyawa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, (30/12 2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjeratnya gugur demi hukum.

    Kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari otoritas rutan terkait penyebab kematian tahanan tersebut.

    JPU Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alfarisi meninggal dunia. Menurut jaksa asal Surabaya ini, Alfarisi diduga mengalami kejang dan meninggal dunia.

    Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi

    Saat ditanya apakah proses hukum terhadap terdakwa sudah dihentikan? Muzzaki mengaku akan menyampaikan kabar ini ke hakim terlebih dahulu.

    “Belum mbak, agenda minggu depan saksi, nanti saya laporkan ke hakim beserta surat kematiannya,” ujar Muzzaki, Rabu (31/12/2025).

    Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi di Surabaya.

    Keluarga menyebut, beberapa hari sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius.

    Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.

    “Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul Khoir.

    Penurunan Berat Badan Drastis

    KontraS mencatat selama masa penahanan terjadi penurunan berat badan Alfarisi secara ekstrem, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.

    Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Ia ditangkap pada 9 September 2024 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Sejak itu, seluruh aktivitas dan keselamatan Alfarisi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.

    Desakan Investigasi Independen
    KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan alarm serius kegagalan sistem pemasyarakatan. Negara dinilai tidak boleh berhenti pada klaim medis semata, melainkan wajib melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, termasuk membuka akses bagi keluarga serta lembaga pemantau independen.

    “Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.

    KontraS mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kelalaian aparat, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. [uci/ted]

  • Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Pelanggar Disiplin Anggota Polri Meningkat, Kapolda Jatim: Saya Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Tren pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Jatim cenderung meningkat pada periode 2025 ini. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto Konferensi Pers Akhir Tahun di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2025, di Gedung Mahameru, Senin (29/12/2025).

    Namun orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur ini bakal menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar disiplin. Bahkan dia tak segan untuk langsung menandatangani pemecatan secara tidak hormat pada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.

    “Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

    Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang menyangkut tindak pidana umum maupun pelanggaran internal.

    Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 19 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.

    “Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara,” ujarnya.

    Selain kasus pidana, pelanggaran disiplin juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, Bidpropam Polda Jatim mencatat sebanyak 135 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 45 kasus.

    “Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024,” kata Kapolda.

    Meski demikian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka tertinggi sebanyak 291 kasus.

    “Kasus kode etik pada tahun 2025 tercatat 217 perkara. Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus,” ujarnya.

    Irjen Pol Nanang Avianto menilai penurunan pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.

    “Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” kata Kapolda Jatim menegaskan.

    Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bersama anggota polisi untuk bisa mengemban amanah menjadi anggota Polisi,” tuturnya. [uci/ian]

  • Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi mencatatkan kenaikan efisiensi penyelesaian perkara sebesar 23 persen dengan menuntaskan total 1.281 kasus kriminalitas sepanjang tahun 2025. Meski volume laporan polisi (LP) secara keseluruhan meningkat 16 persen menjadi 1.433 laporan dibandingkan tahun sebelumnya, kepolisian setempat sukses mempercepat penanganan kasus melalui optimalisasi penyidikan dan jalur keadilan restoratif.

    Capaian kinerja tahunan ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Rupatama Wira Pratama, Selasa (30/12/2025). Didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, Kasatreskrim Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna, dan Kasi Humas Ipda Suwandono, Kapolresta membeberkan dinamika kamtibmas di ujung timur Pulau Jawa tersebut.

    Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengakui adanya tren kenaikan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke meja kepolisian selama dua belas bulan terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.235 laporan polisi, sementara tahun ini angka tersebut menyentuh 1.433 laporan.

    Namun, pertumbuhan angka kriminalitas tersebut diimbangi dengan produktivitas penyelesaian perkara yang lebih masif. Jika tahun lalu Polresta Banyuwangi menuntaskan 1.039 kasus, tahun 2025 ini angka penyelesaian perkara melonjak tajam menjadi 1.281 kasus.

    “Adapun rincian penyelesaian kasus tahun 2025 yakni, Henti lidik sebanyak 610 kasus, Tahap II 355 kasus, Restorative Justice 260 kasus, Henti sidik 65 kasus, Limpah 19 kasus,” jelas Kombes Pol. Rama saat merinci mekanisme penyelesaian perkara yang dilakukan jajarannya.

    Berdasarkan hasil pemetaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat lima jenis tindak pidana yang paling sering dilaporkan. Kasus penganiayaan menduduki peringkat pertama dengan 303 laporan, di mana kepolisian berhasil merampungkan 277 kasus atau setara dengan tingkat penyelesaian 75 persen.

    Peringkat kedua adalah kasus pencurian biasa dengan total 179 laporan, dengan tingkat penyelesaian sebesar 77 persen atau sebanyak 137 kasus yang berhasil dituntaskan. Sementara itu, kasus penipuan mencatatkan hasil yang signifikan dengan 147 laporan, di mana tingkat keberhasilan pengungkapannya mencapai nyaris sempurna, yakni 98 persen atau menyisakan hanya 3 kasus yang masih berproses.

    Tindak pidana lainnya yang menonjol adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 120 laporan, yang mana 100 kasus di antaranya atau 83 persen telah diselesaikan. Terakhir, kasus penggelapan mencatatkan 79 laporan dengan tingkat penanganan sebesar 76 persen atau 60 perkara yang dinyatakan tuntas.

    “Jadi itu lima perkara tindak pidana yang cukup tinggi di Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol. Rama menutup rilis capaian kinerja tersebut. [tar/ian]

  • Angka Kriminalitas Kota Malang 2025 Turun Tajam 41 Persen, Kasus Narkoba Justru Naik

    Angka Kriminalitas Kota Malang 2025 Turun Tajam 41 Persen, Kasus Narkoba Justru Naik

    Malang (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kota Malang mencatat penurunan signifikan sebesar 41,71 persen sepanjang tahun 2025 dengan total 1.364 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Data ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.340 kasus, menjadikannya pencapaian penting bagi kondusivitas wilayah di Jawa Timur.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa dari total kejadian tersebut, gangguan kamtibmas masih mendominasi dengan 1.049 kasus. Secara terperinci, jumlah tersebut terdiri dari 826 kasus kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan, 222 kasus kejahatan transnasional, dan satu kasus kejahatan terhadap kekayaan negara.

    “Lalu, dari hasil pengungkapan Satreskirm Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran yakni sebanyak 127 pelanggaran, 186 gangguan ketertiban dan dua kejadian bencana,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono saat konferensi pers rilis akhir tahun di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/12/2025).

    Meski angka kriminalitas umum menyusut, sektor penyalahgunaan narkoba justru menunjukkan anomali dengan kenaikan tren. Polresta Malang Kota mencatat 25 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 32 tersangka, meningkat tipis dari tahun sebelumnya yang hanya 22 kasus.

    Barang bukti yang berhasil disita dari jaringan narkotika ini tergolong masif. Petugas mengamankan 31,2 kilogram ganja, 1,2 kilogram sabu, 2.098 butir ekstasi, hingga 406.000 butir pil dobel L yang berpotensi merusak generasi muda di Kota Pendidikan tersebut.

    Sepanjang tahun 2025, terdapat 12 perkara tindak pidana menonjol yang menyita perhatian publik nasional maupun lokal. Rentetan kasus tersebut meliputi aksi pencabulan, perampokan terhadap pengemudi ojek online (ojol), penculikan anak, hingga kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan wisma dan rumah kos.

    “Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengungkap beberapa kasus menonjol yang terjadi di penghujung tahun 2025 ini. Yaitu pembunuhan di Jalan Ikan Gurami dan aksi tawuran serta pengeroyokan sesama mahasiswa dari NTT hingga menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka berat,” jelas Nanang di hadapan awak media.

    Selain kasus berat, kepolisian juga aktif melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk menjaga kenyamanan ruang publik. Sebanyak 105 kasus tipiring diproses, mencakup masalah parkir, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga oknum yang mabuk di tempat umum dengan total sitaan 781 botol miras.

    Langkah preventif dan represif ini diambil guna memastikan citra Kota Malang tetap aman bagi wisatawan maupun mahasiswa. Penurunan angka kriminalitas secara keseluruhan menjadi modal penting bagi stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah berjuluk Kota Bunga ini menyongsong tahun baru.

    “Kami mengajak masyarakat Kota Malang, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan kamtibmas yang ada. Kami juga turut mengawal dan menangani berbagai hal, demi menjaga masyarakat tetap aman dan nyaman dengan situasi yang kondusif,” tutur Nanang. [luc/ian]

  • Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Kriminalitas Lumajang 2025: Kasus Curat dan Peredaran Narkoba Meningkat Tajam

    Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), terutama pencurian hewan dan kendaraan bermotor, sebagai jenis kejahatan konvensional yang paling mendominasi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025.

    Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang setidaknya menerima 416 laporan kasus kejahatan dalam setahun terakhir dengan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tren kejahatan konvensional di wilayah hukumnya masih berpusat pada komoditas ekonomi warga, yakni sektor peternakan dan transportasi. Hal ini menjadi atensi serius mengingat Lumajang merupakan daerah dengan basis masyarakat agraris dan mobilitas kendaraan yang tinggi.

    “Jadi yang mendominasi ini cenderung kasus konvensional, yaitu curat, curas. Untuk tipenya pencurian hewan dan kendaraan bermotor,” terang Alex saat memaparkan analisis dan evaluasi tahunan di Mapolres Lumajang, Selasa (30/12/2025).

    Meski angka laporan mencapai ratusan, Polres Lumajang mengklaim produktivitas penyelesaian perkara oleh Satreskrim mencapai 402 kasus dari total 416 laporan yang masuk. Angka ini menunjukkan persentase keberhasilan pengungkapan kasus yang signifikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Selain kejahatan konvensional, sektor penyalahgunaan narkotika juga mencatatkan angka yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang menerima 193 laporan kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 perkara diklaim telah dinyatakan selesai melalui proses penyidikan.

    AKBP Alex Sandy Siregar menyoroti lonjakan drastis pada kasus narkoba jika dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat hanya ada 111 perkara yang ditangani, sehingga terjadi kenaikan sebesar 80 kasus pada periode tahun ini.

    “Untuk penanganan perkara narkoba mengalami peningkatan signifikan atau naik sebanyak 80 perkara. Untuk narkoba ada 117 tersangka yang sudah kita laksanakan proses penyidikan,” ungkap Alex.

    Dalam operasi pemberantasan narkotika setahun terakhir, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dengan jumlah yang masif. Rinciannya meliputi sabu seberat 352,38 gram, ganja 1.132,69 gram, ekstasi sebanyak 2 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) yang mencapai angka fantastis yaitu 360.007 butir.

    Tingginya angka penyitaan okerbaya ini mengindikasikan adanya ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar segmen usia produktif di Lumajang. Pihak kepolisian pun terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkotika di masa mendatang. [has/ian]

  • Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kinerja Polres Bangkalan dalam penindakan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data rilis akhir tahun, jumlah kasus narkoba di Bangkalan naik sekitar 71 persen, dari 124 kasus dengan 177 tersangka di tahun 2024 menjadi 212 kasus dengan 299 tersangka pada 2025.

    Meskipun angka pengungkapan meningkat, hal ini justru menyoroti kenyataan bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut masih sulit dikendalikan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa kenaikan jumlah kasus yang terungkap mencerminkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. “Peningkatan jumlah kasus yang kami ungkap menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2025, kami meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di seluruh wilayah,” ujarnya.

    Namun, meski jumlah kasus meningkat, data barang bukti yang disita justru menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi, menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba di Bangkalan. Pada tahun 2024, polisi menyita 1.306,50 gram sabu, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 1.843,30 gram. Tak hanya sabu, polisi juga berhasil menyita 84,31 gram ganja dan 132,45 gram ekstasi.

    Kapolres Hendro mengakui bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkoba. “Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pengguna. Untuk pengedar, kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya,” jelasnya.

    Kritik muncul terkait dominasi pengguna dalam data tersangka. Sebanyak 206 tersangka tercatat sebagai pengguna, sedangkan 93 lainnya berperan sebagai pengedar. Hal ini memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum saat ini lebih banyak menyentuh lapisan bawah, sementara bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang lebih tinggi belum sepenuhnya terungkap ke publik.

    Selain itu, penerapan kebijakan restorative justice juga menjadi sorotan. Dalam 98 kasus, dengan 158 tersangka, Polres Bangkalan menerapkan kebijakan restorative justice bagi pengguna narkoba.

    Meskipun pendekatan ini dianggap lebih humanis, kebijakan tersebut berisiko apabila tidak disertai dengan rehabilitasi yang ketat. “Restorative justice kami terapkan sesuai aturan, khususnya bagi pengguna. Namun rehabilitasi dan pengawasan tetap menjadi syarat utama agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres Hendro.

    Dari sisi wilayah, Kecamatan Kota Bangkalan dan Socah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus narkoba tertinggi pada 2025, disusul Sukolilo, Kamal, dan Tanjung Bumi. Hampir seluruh kecamatan di Bangkalan juga tercatat tersentuh kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

    Meski angka pengungkapan narkoba terus meningkat, lonjakan kasus dari 2024 ke 2025 menunjukkan bahwa peningkatan penindakan belum sejalan dengan keberhasilan pencegahan. Tanpa strategi yang lebih serius untuk menyasar bandar besar, jalur distribusi narkoba, serta edukasi masyarakat yang masif, Bangkalan berisiko terus menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. [sar/suf]