Category: Antaranews.com Politik

  • Bappeda Jayapura: MBG beri dampak ekonomi ke masyarakat

    Bappeda Jayapura: MBG beri dampak ekonomi ke masyarakat

    Jayapura (ANTARA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, menilai program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, terutama UMKM, petani, dan nelayan di daerah ini.

    Plt Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Yusuf Yambe Yabdi di Sentani, Papua, Selasa, mengatakan sejak implementasi program MBG pada awal tahun ini, perputaran ekonomi di sektor penyedia bahan pangan mengalami peningkatan signifikan.

    “Program MBG ini bukan hanya soal makanan bergizi untuk anak sekolah, ini juga soal bagaimana uang negara masuk langsung ke kantong masyarakat, karena bahan makanan yang digunakan bersumber dari petani, peternak dan nelayan lokal,” katanya.

    Yusuf mencontohkan pengadaan telur, sayur, ikan segar dan pangan lokal lainnya seperti singkong dan pisang kini semakin melibatkan kelompok tani dan koperasi kampung.

    “Hal ini membuat masyarakat di kampung-kampung ikut merasakan manfaat ekonomi dari program nasional ini. Pendekatan pembangunan yang melibatkan rantai pasok lokal seperti MBG merupakan wujud nyata dari visi kemandirian daerah,” ujarnya.

    Dia menjelaskan dengan mengoptimalkan produksi pangan lokal, Kabupaten Jayapura tidak hanya menciptakan ketahanan pangan, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.

    “Kami di Bappeda melihat ada perputaran uang yang menyentuh petani dan pelaku usaha kecil, kami juga memantau perkembangan dampak ekonomi MBG melalui instrumen pengawasan dan evaluasi berbasis data,” katanya lagi.

    Dia menambahkan selain dampak ekonomi, program MBG ini juga berdampak pada penguatan kelembagaan masyarakat, masyarakat mulai membentuk kelompok kerja pangan untuk memastikan pasokan berjalan lancar.

    “Kami berharap ke depan program ini terus diperkuat, terutama dalam aspek distribusi dan dukungan logistik ke wilayah yang masih sulit dijangkau,” ujarnya lagi.

    Pewarta: Agustina Estevani Janggo
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati-Walikota Bogor sepakat selesaikan masalah sampah bersama

    Bupati-Walikota Bogor sepakat selesaikan masalah sampah bersama

    “Kita ingin ada sebuah kebijakan yang kita tetapkan bersama. Tapi kebijakan itu jangan sampai melampaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Walikota Bogor Dedie A Rachim sepakat untuk menyelesaikan masalah sampah bersama-sama, saat keduanya bertemu di Balai Kota Bogor, Jawa Barat.

    Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa, menerangkan, kedatangannya ke Balai Kota Bogor pada Senin (19/5), salah satunya membahas tentang kerja sama penggunaan TPA Galuga yang segera habis kontrak dalam waktu dekat.

    Karena, TPA Galuga yang berada di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, namun kepemilikan asetnya dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Sehingga Pemkab Bogor harus selalu memperbaharui kerja sama.

    “Kita ingin ada sebuah kebijakan yang kita tetapkan bersama. Tapi kebijakan itu jangan sampai melampaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy Susmanto.

    Semantara Walikota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa, Pemkot Bogor memiliki lahan TPA Galuga seluas 37,7 hektare yang telah digunakan selama 20 tahun.

    “Alhamdulillah dari total lahan tersebut, sudah ada sekitar 6 hingga 8 hektare yang dibatalkan penggunaannya, sehingga masih tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kota dan Kabupaten Bogor dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    “Kita berkolaborasi dan bersinergi untuk bersama-sama mencari solusi persoalan sampah. Sejarah ini tidak akan pernah terlupakan, dan mudah-mudahan sinergi antara kota dan kabupaten semakin kuat ke depan,” kata Dedie.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.

    Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.

    Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.

    “PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.

    Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.

    Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.

    “Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian,” ujarnya.

    RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.

    “Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun,” ucapnya.

    Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.

    “Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja,” katanya.

    Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.

    Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
    hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden beri arahan untuk Djaka Budi sebelum jabat Dirjen Kemenkeu

    Presiden beri arahan untuk Djaka Budi sebelum jabat Dirjen Kemenkeu

    Nanti pengumuman resminya ditunggu saja dari Kementerian Keuangan.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan untuk Sekretaris Utama BIN Letjen TNI Djaka Budi Utama sebelum menjabat posisi direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Keuangan.

    Hal itu disampaikan Bimo Wijayanto usai dirinya dan Djaka Budi menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    “Hari ini, saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden, beliau memberikan banyak arahan,” kata Bimo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Diungkapkan pula bahwa dirinya dan Djaka Budi diberikan mandat untuk bergabung di Kementerian Keuangan.

    Saat ditanya soal posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai yang akan dijabat Djaka Budi, Bimo meminta agar awak media menunggu pengumuman resmi, sekaligus pelantikan di Kementerian Keuangan.

    “Nanti pengumuman resminya ditunggu saja dari Kementerian Keuangan,” kata Bimo.

    Dalam pertemuannya dengan Presiden, Kepala Negara memberi arahan kepada kedua calon dirjen Kementerian Keuangan tersebut soal komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

    Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dirjen Bea Cukai Askolani akan diganti oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama.

    Dirjen Bea Cukai Askolani saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senin (19/5), hanya menjawab tidak tahu-menahu perihal wacana pergeseran kursi jabatan yang ia duduki saat ini.

    “Oh, enggak tahu saya,” ujarnya.

    Askolani telah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021. Di sisi lain, Djaka Budi Utama kini menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PCO jelaskan maksud Presiden tak ingin gembar-gembor “dua periode”

    PCO jelaskan maksud Presiden tak ingin gembar-gembor “dua periode”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang tak ingin ada gembar-gembor dirinya kembali mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode kedua.

    Hasan menyebut Presiden Prabowo saat ini fokus bekerja mewujudkan janji-janji kampanyenya saat Pilpres 2024, dan tidak ingin membicarakan kemungkinan-kemungkinan politik 5 tahun ke depan.

    “Bukan sekarang waktunya mikirin politik. Kira-kira Presiden mau bilang begitu. Waktu mikirin politik ada nanti waktunya. Sekarang waktunya kita semua kerja. Buktikan dulu apa yang dijanjikan kepada masyarakat itu bisa terealisasi, bisa terwujud,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin.

    Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun mengajak para pendukungnya untuk fokus mendukung program-program pemerintah.

    “Hari ini Presiden mau mengajak kita semua untuk semangat bekerja. Semuanya dirangkul untuk bisa bekerja merealisasikan janji-janji ketika masa kampanye kemarin. Ada Astacita, ada 17 program prioritas, ada 8 program hasil terbaik cepat, dan ada lebih banyak lagi program-program dalam buku Visi Misi ketika kampanye,” kata Hasan Nasbi.

    Presiden Prabowo saat berpidato dalam Kongres IV PP Tidar di Jakarta, Sabtu (17/5) minggu lalu, melarang para pendukungnya untuk gembar-gembor soal “dua periode”.

    Prabowo mewanti-wanti mereka untuk menyimpan dukungan dan harapan tersebut dalam hati.

    “Tadi terima kasih, ada yang sebut Prabowo dua periode. Saya kira, saya mau koreksi. Kader-kadernya muda, saya mau koreksi saudara-saudara. Please, tolong jangan sebut seperti itu. Kita belum 1 tahun menjalankan amanah,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian mengingatkan kepada kader-kader partainya dan anggota Tidar, keputusan untuk maju kembali itu akan mempertimbangkan hasil-hasil kerja pemerintahan selama 5 tahun ke depan.

    “Niat itu silakan disimpan dalam hati. Tetapi, saya sudah katakan, nanti yang menentukan apakah Prabowo dua periode atau tidak, selain Yang Mahakuasa, Prabowo sendiri. Kalau saya menilai bahwa diri saya tidak mencapai apa yang saya canangkan, saya tidak mau maju lagi sebagai Presiden RI,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian menegaskan jika dirinya gagal, maka dia berharap kader-kadernya tidak lagi memintanya untuk kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.

    “Kalau seandainya saya menilai diri saya tidak berhasil, saya mohon dengan sangat, jangan saudara harapkan saya mau maju lagi. Sebagai seorang pejuang, kita hanya ingin berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara,” kata Presiden Prabowo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu

    Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    “Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas.

    Dia mengatakan penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.

    “Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa sebetulnya RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Namun pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri untuk RUU tersebut.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    “Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa,” katanya.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Indonesia sudah melewati sejumlah ajang politik yang paling rumit di dunia.

    Menurut dia, pemilu yang telah lalu pun menyisakan berbagai catatan evaluasi, tetapi tak berarti sistem yang sudah digunakan bakal semuanya dibongkar.

    Maka dari itu, penyusunan RUU tersebut tidak boleh mengabaikan sejarah yang telah dilewati sekaligus harus mempelajari semua putusan MK terkait uji materi UU tentang Pemilu tersebut.

    “Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri sebut pemerintah gunakan lima landasan untuk RUU Pemilu

    Wamendagri sebut pemerintah gunakan lima landasan untuk RUU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah menggunakan lima landasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu jika nantinya dibahas di DPR.

    “Walaupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tersebut merupakan usul inisiatif DPR, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki ide dan pemikiran,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik.

    “Paling tidak, kalau orang bertanya apa yang menjadi landasan pemerintah ketika ikut memikirkan tentang UU Pemilu ini, ada lima poin,”

    Yang pertama, dia menjelaskan, bahwa apapun yang akan direvisi nantinya, UU tersebut harus memperkuat sistem presidensial.

    Menurut dia, revisi itu tidak boleh berjalan mundur dan justru membuat sistem pemilu menjadi parlementer.

    Lalu yang kedua, dia mengatakan bahwa UU Pemilu yang baru nantinya harus memperkuat kualitas representasi.

    Menurut dia, ada beberapa opsi dalam perbaikan sistem representatif berdasarkan masukan dari para peneliti.

    Kemudian, dia menjelaskan poin yang ketiga adalah UU Pemilu harus menyederhanakan sistem kepartaian.

    Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan dalam pemilu atau ambang batas parlemen harus mempertimbangkan poin penyederhanaan kepartaian tersebut.

    “Menyederhanakan sistem kepartaian tidak mudah, setiap saat bisa ada letupan fluktuasi,” kata dia.

    Selain itu, menurut dia, poin yang keempat adalah soal otonomi daerah yang tidak boleh dilupakan dalam desain politik.

    Poin tersebut, kata dia, akan menyangkut terhadap pembahasan usulan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.

    “Nyambung nggak dengan konsep otonomi daerah? Nyambung nggak dengan sistem presidensial?” kata dia.

    Yang terakhir, dia mengatakan bahwa RUU Pemilu itu harus memperkokoh integrasi bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jangan sampai desain sistem politik yang timbul justru memecah kesatuan bangsa. Jadi ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita bersama, sehingga jangan sampai kepentingan politik menihilkan tadi semua,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Kebutuhan kebijakan berbasis bukti semakin mendesak

    Kemendagri: Kebutuhan kebijakan berbasis bukti semakin mendesak

    Jakarta (ANTARA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kebutuhan adanya kebijakan berbasis bukti semakin mendesak di tengah kompleksitas yang berkembang, baik di pusat maupun daerah.

    Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, menekankan bahwa kebijakan tidak boleh disusun berdasarkan opini maupun asumsi yang tidak mendasar.

    Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah merevisi Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Revisi tersebut berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti.

    “Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” kata Noudy.

    Ia menjelaskan transformasi lembaga penelitian, termasuk BSKDN, dalam menguatkan kebijakan berbasis bukti menuntut adanya penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas.

    Revisi Permendagri dimaksud diharapkan dapat berdampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama menyangkut pelayanan dasar di masyarakat yang lebih inklusif.

    Pembaruan ini, imbuh Noudy, juga diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan terutama yang berorientasi pada inklusivitas dan kualitas pelayanan publik.

    “Strategi kebijakan harus disiapkan untuk pelayanan publik yang berkeadilan. Kolaborasi kita kuatkan demi daerah yang semakin berkemajuan,” tuturnya.

    Pembahasan Revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 telah dilaksanakan dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Jakarta, Kamis (15/5).

    FGD diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi kebijakan untuk menyusun regulasi yang relevan dan aplikatif.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR minta pengelola grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap

    Anggota DPR minta pengelola grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pengelola grup media sosial Facebook Fantasi Sedarah, lantaran menyebarkan konten menyimpang yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    “Kami dorong aparat penegak hukum untuk bisa mencari dan menemukan pengelola akun tersebut. Karena akun tersebut telah menyebarkan dan mengampanyekan penyimpangan orientasi sosial yang itu sangat bertentangan dengan budi pekerti bangsa Indonesia,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Nasir mengatakan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak ada satu agama pun yang membenarkan soal hubungan sedarah. Terlebih hal itu juga bertentangan dengan budi pekerti bangsa.

    “ini kampanye yang paling buruk ya, karena dia mengampanyekan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh ada. Ajaran agama mana pun tidak membenarkan hal itu. Apalagi kita republik yang punya Pancasila dan itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama “Fantasi Sedarah” tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.

    “Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” katanya.

    Diketahui, warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama ‘Fantasi Sedarah’ berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial.

    Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

    Terkait isu tersebut, Polrestabes Medan menangkap kakak beradik pasangan inses yang membuang mayat bayinya menggunakan ojek daring.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dari jajaran KPU daerah. Pasalnya, ada daerah yang memiliki anggaran besar dan di sisi lain ada daerah yang anggarannya kecil.

    “Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita,” kata Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Terkadang, kata dia, ada daerah yang memiliki kemudahan untuk memiliki anggaran yang banyak karena KPU di daerah tersebut berhubungan baik dengan kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada. Sebaliknya, ada juga KPU yang kerepotan dalam menyiapkan anggaran.

    “Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa pada tahun 2024, ada jajaran KPU di daerah yang perlu melobi pemerintah daerah terkait kucuran anggaran Pilkada.

    Di saat yang bersamaan, jajarannya itu juga sedang menyiapkan pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. Dengan begitu, menurut dia, fokus penyelenggara pemilu akan terpecah.

    “Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan,” kata dia.

    Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari pandangannya sebagai penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.

    “Pada intinya pemilu ini praktik lapangannya kadang-kadang lebih maju dari apa yang kita atur, maka penting kita dengar perspektif peserta,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.