Category: Antaranews.com Politik

  • Mendagri: Pemda wajib dukung program tiga juta rumah

    Mendagri: Pemda wajib dukung program tiga juta rumah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.

    “Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Tito.

    Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat. Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Berdasarkan catatan Mendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

    Adapun 17 daerah sisanya diimbau untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Daerah-daerah tersebut antara lain: Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

    “Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/5).

    Ia juga mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf f yang berbunyi, “Melaksanakan program strategis nasional.”

    Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian. “Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegas Tito.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya terhadap percepatan program perumahan rakyat dengan mengedepankan keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

    Maruarar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah memungkinkan lahirnya berbagai kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB.

    “Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo panggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang (developer).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Evakuasi WNI dari Yaman

    Evakuasi WNI dari Yaman

    Pemerintah mengevakuasi 10 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait situasi di Yaman wilayah utara yang tidak kondusif akibat konflik internal di negara tersebut.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi.

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dibarengi dengan adanya penerapan penalti bagi parpol yang melakukan penyelewengan dana.

    “Mungkin sebelum sampai ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius gitu ya, dengan semua penalti yang mungkin diterapkan atau ditetapkan untuk partai yang nakal,” kata Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Siti Zuhro menilai penalti terhadap parpol yang menyelewengkan dana tersebut harus memuat sanksi yang tegas dan berat agar parpol tidak menjadikannya sebagai “bancakan” politik.

    “Katakan siapa pun yang mencuri uang untuk partai itu dipenalti secara sangat serius. Jadi, ada klausul yang membunyikan itu. Kalau enggak, ya bancakan lagi, bancakan lagi,” ujarnya.

    Adanya pengaturan tersebut, dia berharap mampu menjadi pengingat agar parpol senantiasa waspada dalam mengelola dana tersebut demi optimalisasi kerja-kerja kepartaian.

    “Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi,” ucapnya.

    Ia optimistis penambahan bantuan keuangan itu dapat efektif mencegah praktik korupsi yang kerap diselewengkan untuk menopang operasional parpol.

    Menurut dia, besaran bantuan keuangan itu dapat diberikan kepada parpol sesuai dengan pengelompokan atas raihan suara dalam pemilu sehingga pemanfaatannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.

    “Menurut saya daripada korupsi besar-besaran seperti ini, mending partai itu didanai sesuai dengan platformnya. Jadi, platformnya itu dia partai besar, menengah, atau kecil. Jadi sesuai, enggak terus juga disamaratakan, beda,” tuturnya.

    Terakhir, dia mengingatkan agar pemberian dana bantuan parpol itu harus dibarengi pula dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor independen yang profesional ketimbang audit tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Harus diaudit uang tadi itu sehingga kalau dicuri dan sebagainya penalti bagi partai itu. Itu baru mantap,” kata dia.

    Siti Zuhro lantas melanjutkan, “Jangan sampai digelontorkan uang ini sih nambah korupsi saja, percuma, tambal sulam.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa lembaganya mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia.

    “KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

    Apalagi, kata Wakil Ketua KPK ini, pihak yang ingin menjadi kepala desa, wali kota, bahkan menjadi presiden membutuhkan dana yang besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKN dukung rumah subsidi ASN lewat pemutakhiran data pegawai

    BKN dukung rumah subsidi ASN lewat pemutakhiran data pegawai

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik Pegawai bersama Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

    “Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyaluran rumah subsidi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Imas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa masing-masing instansi yang tergabung dalam paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, LAN, dan ANRI, telah memperoleh kuota awal rumah subsidi sebanyak 1.000 unit untuk ASN di lingkungan masing-masing.

    “Penyaluran rumah subsidi diprioritaskan kepada ASN yang berpenghasilan dibawah Rp14 juta per bulan dan belum memiliki rumah,” ujar Rini.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kementeriannya siap menjadi ujung tombak dalam menyalurkan subsidi rumah, tidak hanya kepada ASN, TNI, dan POLRI, tetapi juga kepada masyarakat luas.

    “Sebagai perpanjangan tangan presiden di bidang perumahan, Kementerian PKP akan membantu menyalurkan subsidi rumah untuk rakyat kecil. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya realisasi KPR Rumah Subsidi yang merupakan salah satu kinerja KemenPKP yang naik sebesar 1.173,92 persen atau lebih dari 11 kali lipat pada Triwulan I Tahun 2025,” jelas Maruarar.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah mengumpulkan data dari 23 komunitas prioritas, termasuk petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa pihaknya sedang berkolaborasi dengan BKN dan Kementerian PANRB untuk memastikan integrasi data ASN ke dalam sistem data tunggal sosial ekonomi nasional. Melalui kerja sama ini, BP Tapera akan memverifikasi status kepemilikan rumah para ASN, sebagai syarat utama penerima subsidi.

    “Tugas Tapera adalah untuk mengecek apakah ASN tersebut sudah punya rumah atau belum, karena syarat utama dari pemberian rumah kepada ASN ini adalah belum memiliki rumah,” pungkas Amalia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Ia menjelaskan, saat ini KPU Sulsel telah mengambil alih tugas KPU Kota Palopo dalam menyelenggarakan PSU Pilkada Palopo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada serentak 27 November di Kota Palopo pada 2024 lalu.

    “PSU ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi lokal, sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dan stabilitas daerah,” ujarnya.

    Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel atas dukungan dan perhatiannya dalam turut membantu menyukseskan pelaksanaan PSU di Kota Palopo.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan PSU di Kota Palopo merupakan momentum penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas perjalanan demokrasi.

    Pihaknya juga mengajak seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menjaga agar proses demokrasi melalui PSU itu berlangsung jujur dan adil.

    “Indeks kerawanan Pilkada Kota Palopo menurun jelang PSU. Kita pertahankan kondisi ini agar tidak ada kejadian-kejadian yang melanggar aturan,” papar Bagja menekankan.

    Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, Bawaslu bersama aparat kepolisian terus melakukan patroli pengawasan sehari sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan hingga penghitungan suara.

    Patroli pengawasan tersebut, kata dia menambahkan, akan terus ditingkatkan sampai pelaksanaan PSU di Kota Palopo berakhir. Tujuannya, guna mencegah potensi pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang yang dampaknya kembali terjadi PSU.

    Sebelumnya, KPU Sulsel resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut calon wali kota dan wakil wali Kota untuk berkompetisi ulang pada PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025 melalui rapat pleno terbuka.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Penunjukan Dirjen Bea Cukai hak prerogatif presiden

    Ketua MPR: Penunjukan Dirjen Bea Cukai hak prerogatif presiden

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saja itu hak prerogatif Presiden melalui Kementerian Keuangan untuk menunjuk siapa,” kata Muzani di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

    Muzani menegaskan Presiden tentunya telah mempertimbangkan dengan matang siapa sosok yang akan menduduki jabatan-jabatan punya dampak besar dalam kelangsungan bangsa.

    “Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Muzani soal penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

    Dia yakin sosok yang ditunjuk Presiden Prabowo bisa memberikan kontribusi nyata terhadap negara.

    “Presiden berharap penunjukan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut, perpajakan dan Bea Cukai,” kata Muzani.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

    “Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

    Berikut daftar pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik Menkeu Sri Mulyani:

    1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi

    2. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu

    3. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman

    4. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto

    5. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama

    6. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti

    7. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban

    8. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani

    9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto

    10. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline

    11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

    12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo

    13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto

    14. Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi

    15. Staf Ahli bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal

    16. Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti

    17. Staf Ahli bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo

    18. Staf Ahli bid Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Mochamad Agus Rofiuidn

    19. Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara: Sudarto

    20. Staf Ahli bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono

    21. Staf Ahli bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono

    22. Staf Ahli bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menginstruksikan seluruh jajaran pengawas beserta Sentra Gakkumdu melakukan patroli secara masif menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita telah memasuki tahapan yang krusial. Malam ini, Bawaslu bersama jajaran Panwascam se-Kota Palopo dan Sentra Gakkumdu harus melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada PSU yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat.

    Ia menekankan, dalam konsolidasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan PSU Pilkada Palopo 2024 bahwa pentingnya dilaksanakan aktivitas pencegahan di masa krusial menjelang pencoblosan di PSU Palopo.

    Rahmat juga berpesan agar jajaran penyelenggara di Kota Palopo dapat mengambil pelajaran dari kejadian pada Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran praktik politik uang.

    “Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Bawaslu RI yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Ia menuturkan, kegiatan ini guna memperkuat komitmen dan sinergisitas jajarannya dalam hal pengawasan serta penindakan menghadapi hari pencoblosan PSU Pilkada Kota Palopo dilaksanakan pada setiap TPS.

    “Semoga pemungutan suara ulang yang dilaksanakan besok 24 Mei 2025 di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik, dan jangan tidak sampai terjadi PSU lagi” ujarnya menekankan.

    Rapat konsolidasi tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Palopo, Panwascan Kecamatan, anggota sentra Gakkumdu Sulsel dan anggota sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel bersama KPU Palopo telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) dan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali Kota untuk PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025.

    Penetapan nomor urut paslon wali Kota Palopo untuk PSU tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Kantor KPU Kota Palopo, Sulsel beberapa Waktu lalu.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    “Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” kata Nasir di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan beleid yang mengatur penempatan Iqbal termaktub pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa jabatan ASN diisi dari pegawai ASN.

    Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, menurut dia, Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menyatakan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dia pun menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

    “Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” kata dia.

    Sebelumnya Irjen Pol Mohammad Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

    Sejalan dengan hal tersebut Iqbal kemudian juga menerima kenaikan pangkat dari Irjen Pol menjadi Komjen Pol.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.