Category: Antaranews.com Politik

  • Komisi II: Tugas besar KPU-Bawaslu pendidikan politik untuk pemilih

    Komisi II: Tugas besar KPU-Bawaslu pendidikan politik untuk pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pendidikan politik kepada masyarakat selaku pemilih dalam kontestasi pemilu di tanah air.

    “Salah satu tugas terbesar KPU dan Bawaslu itu adalah justru bagaimana melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama generasi muda,” kata Dede saat rapat Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dede memandang pendidikan politik dan pemahaman terkait hak-hak demokrasi dibutuhkan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih generasi muda pada pemilu mendatang.

    “Itu menjadi sangat urgen, sangat krusial. Konteksnya adalah jangan sampai pemilih pemula mendapatkan informasi hanya dari media sosial. Ini saya pikir hal yang perlu kita pikirkan saat ini,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Saya sepakat dengan pendapat kawan-kawan untuk penggunaan digitalisasi, termasuk media sosial dan juga informasi-informasi lain itu harus melibatkan stakeholders.”

    Adapun terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) KPU maupun Bawaslu tahun 2026 yang menjadi agenda utama rapat hari ini, Dede menilai besaran angka yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu kepada Komisi II DPR RI sudah dilakukan penyesuaian sebagaimana arahan kebijakan efisiensi pemerintah.

    “Rata-rata cukup besar efisiensinya. Hanya saya melihat bahwa pendalaman itu akan kami butuhkan karena 2026 ini belum ada kegiatan-kegiatan yang menonjol dalam konteks kepemiluan,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan pendidikan politik untuk pemilih dalam bentuk sosialisasi.

    “Di program kami juga salah satu yang menjadi catatan penting program prioritas kami, yaitu pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan. Intinya sosialisasi,” kata Afif dalam rapat tersebut.

    Dia mengklaim KPU di tingkat kabupaten/kota telah melakukan sejumlah inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan pemilih pemula dan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Misal banyak KPU kabupaten/kota yang datang ke sekolah menjadi pembina acara dan seterusnya. Ini bagian dari upaya pendidikan pemilih dan sosial, termasuk memanfaatkan kelompok-kelompok hobi yang ada, podcast, dan seterusnya,” tuturnya.

    Dia pun mendukung program sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan atau terus menerus, dan tidak hanya digelar pada saat tahun pemilu.

    “Semua inovasi sedang dilaksanakan dengan semua keterbatasannya,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Wacana revisi UU MK tak terkait putusan soal pemilu

    Anggota DPR: Wacana revisi UU MK tak terkait putusan soal pemilu

    “Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

    Dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

    “Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

    “Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR. Kebetulan saja mungkin revisi UU MK itu berdekatan dengan putusan MK,” katanya.

    Namun, dia menilai bahwa sudah biasa jika sejumlah Anggota DPR atau sejumlah partai politik merespons dan memberikan komentar terhadap putusan MK tersebut. Menurut dia, hal itu memang sesuatu yang perlu dilakukan oleh partai politik.

    “Tentu saja banyak pihak yang pro dan kontra, dan itu hal yang lumrah di alam demokrasi,” katanya.

    Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran bagi Polri dan Kejaksaan RI untuk tahun anggaran 2026.

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat kerja pembahasan anggaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Lalu, Sari juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan RI sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp18,5 triliun sehingga menjadi sebesar Rp27 triliun.

    Dua keputusan tersebut turut diikuti dengan pernyataan sepakat dari para anggota Komisi III DPR RI dan ditegaskan dengan ketok palu oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Untuk selanjutnya, hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang telah disetujui akan disampaikan oleh Komisi III DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

    Pada Senin ini, Polri dan Kejaksaan RI mengikuti rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI.

    Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran 2026.

    Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat menerangkan bahwa usulan kebutuhan anggaran Polri tahun 2026 berdasarkan Surat Kapolri tertanggal 10 Maret 2025 adalah sebesar Rp173,4 triliun.

    Namun, pagu indikatif Polri tahun anggaran 2026 yang ditetapkan adalah sebesar Rp109,6 triliun sehingga terdapat kebutuhan tambahan anggaran Polri sebesar Rp63,7 triliun.

    Wahyu memerinci anggaran tersebut untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun, belanja barang Rp13,8 triliun, dan belanja modal Rp45,1 triliun.

    Sementara itu, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp18,5 triliun.

    Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI Narendra Jatna menerangkan bahwa pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp8,9 triliun.

    Jumlah tersebut, kata dia, menurun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025.

    Dia mengatakan bahwa penurunan signifikan itu menjadi perhatian serius Kejaksaan RI mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat.

    Selain itu, berdasarkan analisis Kejaksaan, pagu Rp8,9 triliun belum memenuhi kebutuhan ril sebesar Rp27,4 triliun sebagaimana yang telah diusulkan. Sehingga, terdapat defisit Rp18,5 triliun atau sebesar 67,4 persen.

    Adapun tambahan anggaran Rp18,5 triliun itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp16,68 triliun serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,84 triliun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Di BRICS, Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung perdamaian dunia

    Di BRICS, Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung perdamaian dunia

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung perdamaian dunia melalui multilateralisme dan keadilan dalam tata kelola global.

    Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendampingi Presiden Prabowo menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (6/7).

    “Bapak Presiden juga menegaskan menolak perang dan juga penggunaan standar ganda. Dan Bapak Presiden sejalan dengan hampir dari seluruh peserta mendorong reformasi multilateral dan keterwakilan ‘global south’ dalam tata kelola global, khususnya dalam institusi seperti PBB dan didorong agar kepemimpinan BRICS dapat mendorong kepemimpinan multilateral yang lebih adil,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin.

    Dalam pertemuan bertema “Strengthening Global South Cooperation for More Inclusive and Sustainable Governance” itu, Presiden Prabowo juga mengangkat pentingnya Bandung spirit dalam forum BRICS, terutama dalam memperjuangkan nasib negara-negara berkembang dan mendukung kemerdekaan Palestina.

    Dalam pandangan Indonesia, BRICS perlu menjadi kekuatan penyeimbang yang dapat menyuarakan kepentingan negara-negara “global south” secara adil dan konsisten.

    “Bapak Presiden menegaskan hubungan terhadap Palestina dan secara khusus untuk mengingatkan Bandung spirit agar bisa dibawa dalam forum, dilanjutkan dalam forum BRICS tersebut,” kata Airlangga.

    Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Tata) yang turut mendampingi Presiden dalam KTT tersebut menambahkan bahwa sebagian besar pemimpin negara anggota BRICS menyoroti situasi global yang makin tidak menentu.

    “Salah satu isu yang sangat banyak diangkat oleh negara anggota adalah pentingnya untuk BRICS mengambil kepemimpinan untuk ‘global south’ agar bisa mendorong me-reform sistem multilateral,” kata Tata.

    Menurutnya, konsolidasi negara-negara “global south” dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas internasional dan menciptakan ruang pembangunan yang kondusif bagi negara-negara berkembang.

    Dalam forum tersebut, Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap upaya reformasi serta menyambut baik solidaritas antaranggota BRICS untuk menciptakan sistem dunia yang lebih inklusif dan berimbang.

    “Oleh karena itu, tadi semangatnya adalah bagaimana BRICS bisa berkontribusi untuk mendorong reformasi, untuk mendorong penguatan dari sistem multilateral itu sendiri,” ucap dia.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polkam usul anggaran naik jadi Rp728,8 M, Rp250 M untuk Command Center

    Polkam usul anggaran naik jadi Rp728,8 M, Rp250 M untuk Command Center

    “Saat ini belum terdapat untuk alokasi program koordinasi pelaksanaan kebijakan padahal fungsi ini merupakan inti peran Kemenko sebagai pengampu operasional lintas sektor maupun kementerian dan lembaga,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR RI agar rancangan anggaran untuk 2026 naik menjadi Rp728,8 miliar, yang Rp250 miliar di antaranya dibutuhkan untuk membangun command center.

    Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan bahwa Kemenkopolkam memperoleh pagu indikatif untuk anggaran tahun 2026 sebesar Rp126,5 miliar. Angka tersebut, menurut dia, belum mencakup belanja untuk pelaksanaan tugas koordinatif yang menjadi inti daripada mandat Kementerian Koordinator (Kemenko)

    “Saat ini belum terdapat untuk alokasi program koordinasi pelaksanaan kebijakan padahal fungsi ini merupakan inti peran Kemenko sebagai pengampu operasional lintas sektor maupun kementerian dan lembaga,” kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan bahwa usulan anggaran sebesar Rp728,8 m, di antaranya untuk program koordinasi pelaksanaan kebijakan sebesar Rp195,3 miliar. Rinciannya, anggaran untuk koordinasi politik dalam negeri sebesar Rp29 miliar.

    Koordinasi politik luar negeri Rp23,5 miliar, koordinasi pertahanan negara dan satuan bangsa Rp34,5 miliar, koordinasi keamanan dan ketertiban sebesar Rp41,3 miliar, koordinasi komunikasi informasi dan komunikasi sebesar Rp30 miliar, Kompolnas Rp20 miliar, dan Komisi Kejaksaan Rp12 miliar.

    Kemudian, kata dia, usulan anggaran itu diperlukan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp533,5 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp250 miliar dibutuhkan untuk membangun Command Center Politik dan Keamanan.

    Menurut dia, command center diperlukan oleh Kemenkopolkam dan jajaran, bukan sekedar hanya infrastruktur fisik semata, tapi juga merupakan pusat pengelolaan data dan pemantauan situasi strategis nasional secara real time.

    Dia mengatakan bahwa tantangan negara saat ini semakin bersifat kompleks. Menurut dia, dunia cepat berubah secara simultan, diakibatkan eskalasi konflik, ancaman digital, gangguan ketertiban, hingga tekanan geopolitik regional maupun internasional.

    “Command center akan menjadi mata dan otak Kemenkopolkam dan jajarannya dalam memantau mengantisipasi dan mengkoordinasikan lintas kementerian lembaga,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banggar DPR raker dengan para Menko bahas rencana kerja anggaran 2026

    Banggar DPR raker dengan para Menko bahas rencana kerja anggaran 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan para Menteri Koordinator (Menko) untuk membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang besar. Berdasarkan World Economic Forum, risiko global tertinggi pada tahun 2026 adalah perang.

    “Oleh karenanya rapat dengan para Menko hari ini sungguh kami berharap ada sinergi dari para Menko, ada koordinasi dan sebagainya, untuk lebih memperkokoh ketahanan kita sebagai bangsa, baik secara politik dan ekonomi,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun para Menko yang hadir yaitu Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Kemudian Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Said mengatakan bahwa salah satu Menko yang berhalangan hadir yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, Airlangga sudah menyampaikan izin karena harus mendampingi Presiden dalam kunjungan kerjanya.

    Karena beban dan tugas Menko itu berat, menurut dia, usulan penambahan rancangan anggaran akan dianggap sebagai bagian dari persetujuan yang akan diambil dalam rapat kerja tersebut.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025, akan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Dia mengatakan bahwa tahun 2026, diproyeksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu. Konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi.

    “Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang (UU), sehingga pemerintah perlu membuka lebar seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebutkan selama ini pembuatan UU di DPR kerap mengabaikan kepentingan publik. Bahkan dalam proses pembuatan sejumlah UU, sering terdapat protes dan penolakan karena alasan mengabaikan hak masyarakat perihal keterlibatannya.

    “Hal ini tentu akan berdampak pada produk UU yang dihasilkan,” kata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik alias good governance, di antaranya adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.

    Lebih jauh, Sari menambahkan bahwa partisipasi publik dipandang sebagai bagian integral dari demokrasi. Ditambahkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan demokrasi bila keterlibatan warga negara, termasuk dalam penyusunan perundang-undangannya rendah.

    Maka dari itu dalam skripsinya, ia meneliti partisipasi publik dalam menyusun UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penyusunan UU itu, dirinya menilai yang menjadi pegangan DPR, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).

    Digunakan teori legislasi dalam penelitian tersebut untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, teori legislasi juga dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Wakil Ketua komisi DPR yang membidangi penegakan hukum tersebut pun menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

    Untuk itu hasil penelitian skripsi yang bertajuk Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU.

    “Partisipasi publik (meaningful participation) sekurang-kurangnya dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan, serta persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” kata dia.

    Baginya, partisipasi publik terbuka dalam setiap tahap penyusunan UU menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi dan kelancaran munculnya regulasi.

    Dia menekankan bahwa perlu dipahami bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi.

    Karena itu, sambung Sari, pemerintah perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. Dalam hal tersebut, keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh UU PPP.

    Guna melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut menegaskan proses pembentukannya harus memiliki partisipasi bermakna oleh publik, yang mampu menjangkau berbagai pihak.

    Selain itu, dikatakan bahwa pembentukan UU dinilai aspiratif apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat.

    Sari juga mengingat pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP, yang menekankan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

    Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

    “Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan, tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Sari menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    DPR raker dengan Kejagung-Polri bahas rencana kerja dan anggaran 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, yang kini merangkap sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Sedangkan Polri diwakili oleh Astamarena Polri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.

    “Rapat ini terbuka untuk umum ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, para Anggota Komisi III DPR RI akan mendalami rencana kerja dan anggaran dari dua institusi tersebut untuk tahun depan. Masing-masing perwakilan, kata dia, diberi waktu 20 menit untuk menyampaikan rencana kerjanya.

    Selain membahas rencana kerja dan anggaran, dia mengatakan bahwa rapat tersebut juga beragendakan pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat dari APBN tahun 2024.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025, akan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Dia mengatakan bahwa tahun 2026, diproyeksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu. Konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi.

    “Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo hadiri KTT BRICS 2025 di Brazil

    Presiden Prabowo hadiri KTT BRICS 2025 di Brazil

    Senin, 7 Juli 2025 09:58 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama pemimpin-pemimpin negara peserta KTT BRICS 2025 di Rio De Janeiro, Brazil, Minggu (6/7/2025). ANTARA FOTO/Xinhua/Li Xiang/bar

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT BRICS 2025 di Rio De Janeiro, Brazil, Minggu (6/7/2025). ANTARA FOTO/Reuters/Ricardo Moraes/bar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.