Category: Antaranews.com Politik

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Polri untuk meningkatkan patroli digital guna memberantas keberadaan grup-grup komunitas yang menyimpang di media sosial.

    Hal itu disampaikan Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyusul berhasil terbongkarnya komunitas gay di media sosial oleh Polda Lampung.

    Dia mengatakan bahwa grup semacam itu di media sosial sangat meresahkan karena bisa memengaruhi banyak kalangan, termasuk anak muda.

    “Saya lihat juga belakangan komunitasnya terus berkembang dan ini sangat bahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, kini gay. Itu yang baru ketahuan di Facebook, belum di aplikasi dan media sosial lain seperti X, Telegram, dating app, dan lain-lain,” katanya.

    Maka dari itu, dirinya mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas para pelaku penyimpangan seksual yang bergabung di media sosial serta meminta kepolisian untuk meningkatkan patroli digital.

    “Saya minta polisi betul-betul meningkatkan patroli digitalnya. Ini menakutkan, mengerikan, dan sangat membahayakan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

    Sahroni selaku wakil ketua dari komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan itu juga mengingatkan bahwa fenomena serupa bukan kali ini saja terjadi. Terlebih, fenomena ini telah terbukti membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

    “Kita lihat dari kasus sebelumnya, ketika aparat membongkar pesta penyimpangan seksual di kawasan Puncak, Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak dari peserta yang positif HIV dan sifilis. Jadi, ini bukan lagi sekedar soal preferensi pribadi, tapi soal tanggung jawab kolektif terhadap kesehatan publik,” ucapnya.

    Diketahui, pada Senin (7/7), Polda Lampung mengumumkan telah berhasil mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.

    “Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

    “Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandar Lampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” kata dia.

    Adapun jumlah pengikut dalam grup gay Lampung tersebut sebanyak 16.000 akun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia jalin kerja sama militer dengan Papua Nugini

    Indonesia jalin kerja sama militer dengan Papua Nugini

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan RI menjalin kerja sama bidang pertahanan dengan Kementerian Pertahanan Papua Nugini.

    Kerja sama itu terjadi ditandai dengan kunjungan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ke Port Moresby, Papua Nugini bertemu Menteri Pertahanan Papua Nuguni H.E. Dr. Billy M. Joseph Senin (7/7).

    Dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahanan yang diterima Antara di Jakarta, dijelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa kerja sama militer.

    “Kunjungan ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama pertahanan yang bersifat non-pakta, berdasarkan kemitraan setara dan saling menghormati,” kata Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Tidak hanya itu, kata Frega, keduanya juga membahas upaya percepatan implementasi Defence Cooperation Agreement (DCA) yang telah disepakati melalui pembentukan kelompok kerja bersama (joint working group).

    Kerja sama itu, lanjut Frega, bisa berbentuk latihan militer bersama, pertukaran prajurit untuk kepentingan pendidikan hingga pertukaran teknologi militer.

    Dengan adanya kerja sama ini, Frega memastikan hubungan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini dapat terjalin dengan kuat.

    Dia juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat kekuatan militer Indonesia dalam mempertahankan wilayah di kawasan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Basuki: IKN sudah bersih dari penyakit masyarakat

    Basuki: IKN sudah bersih dari penyakit masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti pekerja seks komersial (PSK) dan praktik judi sabung ayam.

    Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.

    “Insya Allah tidak ada pak, sabung ayam juga nggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), Ramadhan kemarin masih ada, ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan,” kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    Basuki mengatakan informasi soal penyakit masyarakat di kawasan IKN adalah berita lama yang didaur ulang dan diunggah kembali di media sosial.

    Dia menegaskan berbagai isu miring yang disampaikan dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada sama sekali di wilayah Ibu Kota Nusantara.

    “Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang, jadi ini informasi yang dulu, itu di recycle informasinya, sekarang sudah tidak ada sama sekali,” ujarnya.

    Rapat kerja OIKN dan Komisi II DPR tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam kesempatan itu, Khozin juga mengungkapkan bahwa saat ini OIKN belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka untuk mencegah kembali munculnya berbagai penyakit masyarakat di wilayah IKN.

    Oleh karena itu dia menyarankan kepada Kemendagri untuk memberikan diskresi kepada OIKN untuk melakukan penertiban dan penegakan Perda

    “Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan,” ujar Khozin.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemhan kunjungi Duta Besar Indonesia di Prancis perkuat diplomasi

    Kemhan kunjungi Duta Besar Indonesia di Prancis perkuat diplomasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan Satgas Patriot II mengunjungi Duta Besar Indonesia di Paris pada Senin (7/7) dalam rangka memperkuat hubungan diplomasi.

    Kunjungan diplomatik merupakan rangkaian dari kegiatan Satgas Patriot II yang dikirim Kemhan untuk tampil dalam Bastille Day 14 Juli mendatang.

    “Momen ini menjadi pembuka rangkaian diplomasi pertahanan menjelang partisipasi Indonesia dalam Bastille Day 2025,” kata Frega saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Frega menjelaskan dalam kunjungan diplomatik itu, Kemhan diwakili oleh Komandan Kontingen Satgas Patriot II, Brigadir Jenderal TNI Ferry Irawan bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar.

    Beberapa hal dibahas dalam pertemuan tersebut seperti dukungan penuh dari KBRI Paris dalam aspek teknis, logistik, maupun diplomatik untuk para kontingen Indonesia.

    Frega memastikan pihaknya akan mendapatkan dukungan penuh dari kedutaan untuk tampil dalam ajang Bastille Day tahun ini.

    “Kami berkomitmen untuk membawa nama baik Indonesia melalui penugasan internasional yang merepresentasikan profesionalisme TNI dan kesiapan pertahanan negara,” jelas Frega.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melepas keberangkatan kontingen Patriot Indonesia II untuk mengikuti perayaan Hari Bastille di Prancis.

    “Dalam rangka mengikuti Hari Bastille tanggal 14 Juli sebagai kontingen kehormatan, yang memperingati kebangkitan revolusi Prancis” ujar Menhan di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta (6/7)

    Menhan menjelaskan bahwa kontingen tersebut beranggotakan sekitar 500 personel, dan terdiri atas anggota TNI/Polri hingga akademi TNI/Polri.

    “Kontingen ini adalah satu-satunya kontingen dari negara sahabat yang diundang oleh Presiden Prancis melalui Presiden Indonesia,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa keberangkatan kontingen tersebut menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, dan menegaskan posisi Indonesia di tingkat internasional.

    “Mendapatkan tempat yang cukup terhormat di internasional, terutama di negara-negara yang sedang bangkit untuk memajukan perkembangan teknologinya,” katanya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo hadiri pleno akhir BRICS, diapit Rusia dan Afrika Selatan

    Prabowo hadiri pleno akhir BRICS, diapit Rusia dan Afrika Selatan

    Rio De Janeiro, Brasil (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri sesi rapat pleno hari terakhir penyelenggaraan KTT BRICS 2025 dengan tema pembahasan Lingkungan Hidup, COP30, dan Kesehatan Global, Senin.

    Hadir di Museum Seni Modern Rio De Janeiro, Presiden Prabowo diapit pada posisi duduk di antara Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov dan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.

    Dalam rapat yang dipimpin langsung Presiden Luiz Inácio Lula da Silva, juga hadir Perdana Menteri India Narendra Modi yang duduk di samping Presiden Lula.

    Selain negara anggota BRICS, sejumlah negara mitra strategis juga turut hadir dalam rapat pleno, antara lain Bolivia, Kuba, Malaysia, Vietnam, Uganda, Kazakhstan, dan Uzbekistan.

    Selain itu, tampak pula kehadiran delegasi dari Nigeria, Belarus, Ethiopia, Thailand, Chili, Uruguay, Meksiko, Turki, Uni Afrika, Kolombia, Kenya, dan Palestina.

    Rapat pleno juga diikuti oleh perwakilan dari sejumlah organisasi internasional dan lembaga keuangan global, seperti Sekretaris Jenderal PBB, New Development Bank (NDB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), serta Development Bank of Latin America and the Caribbean (CAF).

    Dalam KTT BRICS kali ini, Presiden Prabowo menyatakan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia melalui penguatan multilateralisme dan penegakan hukum internasional.

    Menko Perekonomian Airlangga mengatakan bahwa Kepala Negara menolak segala bentuk perang serta mengecam praktik standar ganda dalam hubungan internasional.

    Indonesia juga mendorong BRICS menjadi kekuatan yang mendorong reformasi tata kelola global yang lebih adil dan inklusif, khususnya untuk meningkatkan keterwakilan negara-negara berkembang dalam lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpaku pada pembangunan fisik, seperti kantor wilayah (kanwil) baru.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai program yang dilaksanakan KemenHAM mayoritas berbentuk “jemput bola” atau strategi proaktif untuk mendekati dan melayani masyarakat dengan mendatangi langsung ke lokasi mereka, alih-alih menunggu mereka datang ke tempat layanan.

    “Jadi prosesnya lebih banyak kerja sama saja dalam melaksanakan program. Untuk kanwil juga sebenarnya bisa berbagi karena sudah ada kanwil Kemenkumham,” kata Willy saat ditemui setelah rapat kerja bersama KemenHAM di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kerja sama dapat dilakukan KemenHAM dengan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tak hanya pembangunan fisik, dirinya meminta KemenHAM juga tak perlu berfokus pada rekrutmen sumber daya manusia, lantaran terdapat permintaan kebutuhan sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, dia mendorong anggaran KemenHAM bisa digunakan secara sama rata antara program dan pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata Willy, saat ini sedang melaksanakan efisiensi anggaran.

    Selain itu, disebutkan bahwa program Astacita mengarah pada pemenuhan HAM dasar, seperti pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), perumahan rakyat, hingga pupuk murah bagi petani.

    Dengan demikian, dirinya pun menekankan bahwa di era pemerintahan Prabowo, KemenHAM tidak bertugas untuk menegakkan HAM.

    “Ini missleading. Bayangkan anggarannya cuma seratusan miliar bagaimana logikanya bisa melakukan penegakan HAM? Itu kan kecil sekali, dengan 20 kanwil dan mereka tadi ada kebutuhan untuk menambahkan kanwil di setiap provinsi,” tuturnya.

    Dengan berbagai program pemenuhan HAM tersebut, dia berpendapat bahwa tindakan koordinatif lintas kementerian/lembaga sangat diperlukan.

    KemenHAM mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp174,32 miliar pada tahun 2025, namun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp60,47 miliar sehingga dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp113,85 miliar.

    Dalam rapat kerja bersama komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut, Willy tak menampik terdapat pengajuan penambahan anggaran dari KemenHAM, meski tak menyebutkan nominalnya.

    “Tetapi tidak signifikan dari anggaran sebelumnya. Nanti kami sampaikan karena ini baru brainstorming, masih ada dua putaran rapat lagi,” ungkap Willy menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua penerbang Lanud Iswahjudi raih 1.000 jam terbang jet tempur F-16

    Dua penerbang Lanud Iswahjudi raih 1.000 jam terbang jet tempur F-16

    Magetan (ANTARA) – Dua penerbang tempur TNI Angkatan Udara (TNI-AU) dari Lanud Iswahjudi Magetan, Jawa Timur meraih 1.000 jam terbang menggunakan jet tempur F-16 Fighting Falcon.

    Kedua penerbang tersebut adalah Kapten Pnb Yanuar “Ten-Gu” Widyantoko dari Skadron Udara 3 dan Kapten Pnb Sulistyo “Black Lice” Laksono Cahyo dari Skadron Udara 14.

    “Capaian ini bukan hal yang mudah. Dibutuhkan konsistensi, profesionalisme tinggi, serta disiplin luar biasa,” ujar Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Muchtadi Anjar Legowo dalam keterangannya di Magetan, Senin

    Menurutnya, 1.000 jam terbang adalah pencapaian bergengsi dalam dunia penerbangan tempur, yang hanya bisa diraih oleh mereka yang memiliki dedikasi dan kompetensi tinggi. Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi cerminan dari kesiapan alutsista serta peran vital para kru pendukung yang bekerja di balik layar.

    Kapten Pnb Yanuar merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 2014 dan alumni National Defence Academy (NDA) Jepang. Sementara Kapten Pnb Sulistyo juga dikenal sebagai penerbang muda dengan rekam jejak yang konsisten.

    Kedua nama penerbang tersebut kini masuk dalam jajaran elite penerbang tempur TNI AU yang telah mencapai ribuan jam di udara.

    “Ini jadi motivasi penting bagi para penerbang muda. Regenerasi adalah fondasi kekuatan udara nasional. Dan kini, Kapten Yanuar dan Kapten Sulistyo menjadi contoh nyata yang bisa dijadikan panutan,” kata Danlanud.

    Tak hanya menandai prestasi individu, capaian dua perwira tersebut juga mempertegas keunggulan sumber daya manusia Lanud Iswahjudi sebagai salah satu pusat kekuatan udara strategis Indonesia.

    Di tengah dinamika kawasan dan tuntutan profesionalisme militer, TNI AU terus menegaskan posisinya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan udara NKRI.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Putusan MK No135/PUU-XXII/2025 menjadi titik krusial bagi sistem demokrasi di Indonesia, karena satu sisi terjadi perubahan skema pelaksanaan pemilu dan di sisi lain menjadi harapan bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

    MK melalui putusan itu memerintahkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Secara historis, pemisahan pelaksanaan pemilu sebenarnya telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menentukan enam model pemilu serentak yang konstitusional, yaitu:
    1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; dan
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

    Berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, MK “membuka peluang” bagi pembuat UU untuk membuat skema pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Namun saat itu, DPR dan presiden tidak mengubah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan skema pemilu serentak (Pilpres, pileg) dan pilkada serentak.

    Namun, harus dicermati bahwa dasar MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, yaitu berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, selalu muncul berbagai permasalahan di tingkat penyelenggara, partai politik, dan pemilih.

    Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan 5 kotak suara. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan hingga rekapitulasi suara.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.