Category: Antaranews.com Politik

  • Raih Adhi Makayasa, Axel Fahreza siap serahkan jiwa raga untuk negara

    Raih Adhi Makayasa, Axel Fahreza siap serahkan jiwa raga untuk negara

    Jakarta (ANTARA) – Peraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa 2025 dari Akademi Angkatan Udara (AAU) Letnan Dua Axel Fahreza Aditama siap menyerahkan jiwa dan raga demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Seperti yang sudah dilaksanakan sumpah tadi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami akan menyerahkan segenap jiwa raga kami untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Axel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Axel, taruna asal Solo, Jawa Tengah, berusia 22 tahun itu, menjalani pendidikan selama tiga tahun di Akademi Angkatan Udara dan berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik.

    Pelantikannya sebagai perwira remaja dilakukan dalam upacara Prasetya Perwira yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi.

    Momen tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga Axel Fahreza yang turut hadir sebagai undangan dalam upacara tersebut.

    Kedua orang tuanya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian putra mereka dan menyatakan dukungan penuh terhadap pengabdian yang akan dijalani.

    “Kami sangat bangga, bersyukur atas prestasi yang diraih anak kami dan semoga sukses ke depannya,” ujar sang ayah.

    Axel mengatakan pelantikan ini sebagai awal dari tugas besar dirinya sebagai perwira TNI. Dia berkomitmen untuk mengabdi kepada rakyat dan berharap dapat menjalankan amanah serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

    “Ini merupakan sebuah langkah awal bagi kami terutama perwira 2025 untuk mengabdi kepada negara. Tentunya kami memohon doa restu kepada kedua orangtua untuk dapat mendoakan kami, dapat melancarkan seluruh kegiatan kami sehingga dapat sukses di kemudian hari,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada delapan penerima penghargaan Bintang Adhi Makayasa (lulusan terbaik) pada Upacara Prasetya perwira TNI dan Polri tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

    Kedelapan penerima penghargaan Bintang Adhi Makayasa tersebut masing-masing Sermatar Alim Bimo Pratowo (Akademi Militer), Sermatar Muhammad Afridzal Mukhlis (Akademi Militer), Sermatar Menanda Putra Duta (Akademi Angkatan Laut), Sermatar Aryya Handaru (Akademi Angkatan Laut).

    Selanjutnya, Sermatar Evan Basith Reswara (Akademi Angkatan Udara), Axel Fahreza Aditama (Akademi Angkatan Udara), Brigtar Muhammad Malik Aditya Kurniawan (Akademi Kepolisian), dan Brigtar Fathan Putra Rivito (Akademi Kepolisian).

    Penghargaan Bintang Adhi Makayasa ini adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik bagi setiap matra TNI dan Polri, yakni matra darat dari Akademi Militer Magelang, matra laut dari Akademi Angkatan laut Surabaya, matra udara dari Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, dan matra kepolisian dari Akademi Kepolisian Semarang.

    Ini merupakan penghargaan yang menjadi simbol keunggulan dan dedikasi para taruna dalam menempuh pendidikan militer dan kepolisian.

    Adhi Makayasa memiliki arti harfiah sebagai prestasi terbaik atau pencapaian tertinggi.

    Penghargaan Bintang Adhi Makayasa diberikan kepada lulusan terbaik Akademi TNI dan Polri yang secara seimbang dinilai mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yaitu aspek akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.

    Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR desak pemerintah segera ungkap perusahaan beras oplosan

    Anggota DPR desak pemerintah segera ungkap perusahaan beras oplosan

    Mendagri harusnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait dengan beras oplosan, namun pengungkapan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gaduh di pasar. Jangan sampai beras kita jadi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus beras oplosan kepada publik.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar terlibat kasus beras oplosan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku.

    “Dengan demikian, masyarakat tidak menduga-duga, apakah beras yang dikonsumsi saat ini oplosan atau tidak, sehingga hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap beras yang beredar di pasaran,” kata Daniel di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan bahwa praktik beras oplosan adalah tindakan yang mencederai hak konsumen serta merugikan petani dan pelaku usaha yang jujur. Dia pun meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha,” kata legislator yang membidangi urusan pertanian dan pangan tersebut.

    Dia menilai bahwa Mendagri harusnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait dengan beras oplosan, namun pengungkapan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gaduh di pasar.

    “Jangan sampai beras kita jadi langka dan akan merugikan konsumen juga,” kata dia.

    Menurut dia, antisipasi tersebut juga perlu dilakukan terhadap produk pangan lainnya agar tidak ada kasus oplosan pada komoditas tertentu yang merugikan petani dan konsumen.

    Dia meminta agar Satgas Pangan bekerja lebih keras dan lebih canggih, karena pelaku kejahatan melihat peluang dan kelengahan dalam beroperasi.

    “Sehingga harus lebih sigap, lebih canggih, dan penindakan lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera, agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: DPR belum sikapi putusan MK sebab Pemilu 2029 masih panjang

    Komisi II: DPR belum sikapi putusan MK sebab Pemilu 2029 masih panjang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan DPR RI belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah karena waktu pelaksanaan Pemilu 2029 masih panjang.

    DPR masih akan melakukan kajian dan menampung aspirasi publik secara seksama terlebih dahulu terkait putusan MK tersebut.

    “Pemilu kita kan masih lama pada 2029 karena pemilunya masih lama, berarti kita punya kesempatan waktu juga cukup lama. Nah, itu kita manfaatkan, kita pergunakan kemudian untuk mengkaji lebih jauh, lebih dalam, kemudian menampung aspirasi publik,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.

    “Supaya itu tadi, harapan teman-teman juga, atau harapan seluruh masyarakat agar pemilunya berjalan dengan baik, pelaksanaannya juga dengan baik, terus kemudian yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ucapnya.

    Selain itu, Bahtra menyebut kajian dan tampungan aspirasi publik diperlukan agar penyusunan undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut dapat memenuhi ekspektasi publik.

    “Mudah-mudahan sih, DPR dengan membutuhkan nanti banyak masukan dari berbagai pihak, terus kemudian pada saatnya nanti kita buat undang-undang itu tentu dengan sesuai ekspektasi publik,” tuturnya.

    Dia menuturkan kajian lebih dalam diperlukan pihaknya untuk mencari formulasi terkait mekanisme penundaan waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, termasuk terkait dasar hukum pelaksanaannya.

    “Memang kita membutuhkan kajian yang lebih dalam ya, termasuk soal misalnya kalau ada penundaan waktu soal pemilu lokal. Kan dasar hukumnya kan harus dicari karena di Undang-Undang Dasar kita kan menjelaskan bahwa pemilu itu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun,” katanya.

    Bahtra lantas melanjutkan, “Nah, kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu maka dasar hukumnya harus dicari nih formulanya supaya juga tidak melanggar undang-undang.”

    Sebab, lanjut dia, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan, meski UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

    “Kami juga enggak mau gegabah karena kan di suatu sisi juga kan ada putusan MK ya bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah, itu yang kita mau cari tahu formulanya,” paparnya.

    Meski demikian, Bahtra tak memberikan tenggat waktu kepastian kapan DPR RI akan mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

    “Yang pasti kan enggak mungkin dilaksanakan pada 2029 karena pemilunya 2029, yang pasti sebelumnya, tetapi yang paling penting sekarang kan baru 2025,” kata dia.

    Sebelumnya, pada Selasa (15/7), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

    “Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri: Pemda wajib dukung program strategis nasional

    Mendagri: Pemda wajib dukung program strategis nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Tito juga menekankan pentingnya Pemda memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.

    “Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.

    Mendagri menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Oleh karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memperhatikan berbagai program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh presiden.

    Ia menyebutkan terdapat 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, antara lain Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, dan Cek Kesehatan Gratis.

    Selanjutnya, Program Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.

    Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.

    Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Ia juga menyoroti dua daerah yang belum melaksanakannya.

    “Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan (Perkada),” tutur Mendagri.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR tekankan sinergi industri perkuat Politeknik Petrokimia Banten

    DPR tekankan sinergi industri perkuat Politeknik Petrokimia Banten

    Kabupaten Serang (ANTARA) – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya sinergi antara industri dan pemerintah dalam memperkuat Politeknik Industri Petrokimia Banten guna menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor kimia dan petrokimia.

    “Politeknik Petrokimia ini punya potensi luar biasa. Di Banten saja ada lebih dari 20 perusahaan petrokimia, dan masing-masing butuh ribuan tenaga kerja. Tapi sekarang baru 124 lulusan, meskipun semuanya terserap,” kata Evita saat meninjau Kampus Politeknik Banten di Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa.

    Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, khususnya di Kementerian Perindustrian, menurut Evita, perlu adanya investasi langsung dari industri dalam bentuk beasiswa, pelatihan, hingga dukungan sarana laboratorium.

    “Menyekolahkan SDM (sumberdaya manusia) itu bukan pengeluaran, tapi investasi karena nanti mereka (industri) juga yang pakai,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata dia, Komisi VII DPR RI akan mendorong dari sisi alokasi anggaran. Namun ia juga menekankan kolaborasi konkret antara politeknik dan dunia usaha menjadi kunci.

    “Kita ini jangan hanya andalkan APBN, tapi industri harus ikut membesarkan kampus ini,” ujarnya.

    Evita juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum berbasis teknologi dan digitalisasi karena Politeknik Petrokimia Banten telah memiliki visi besar ke arah sana, sehingga perlu dukungan anggaran dan SDM berkualitas untuk mewujudkannya.

    “Saya sudah sampaikan ke Pak Dirut dan Kementerian Perindustrian agar duduk bersama industri. Harus ada grand design Politeknik ke depan, ini kan dibentuk juga atas dorongan industri waktu itu,” ujar dia.

    Menurut Evita, komitmen industri selama ini sudah terlihat, termasuk melalui hibah tanah dan keterlibatan dalam kerja sama pendidikan.

    Namun, dia berharap kontribusi itu tidak berhenti di awal. “Kita nggak boleh puas. Industri harus lebih aktif lagi dalam membesarkan kualitas pendidikan vokasi ini,” katanya.

    Ia menegaskan pentingnya politeknik sebagai penopang hilirisasi industri petrokimia, yang disebutnya sebagai mother of industrial.

    “Petrokimia itu sektor strategis karena jadi bahan baku banyak industri lain. Maka politeknik seperti ini adalah fondasi,” ujar Evita.

    Dia menyampaikan bahwa kunjungan Komisi VII DPR RI ini akan dilanjutkan dialog dengan perusahaan-perusahaan petrokimia besar di Banten.

    “Kami akan kunjungi industri-industri setelah ini. Kita ingin tahu seberapa besar komitmen mereka terhadap pendidikan vokasi yang mereka sendiri usulkan saat awal berdirinya politeknik ini,” ucapnya.

    Evita berharap agar kampus politeknik ini menjadi contoh sukses pendidikan vokasi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan industri.

    “Bukan hanya outputnya terserap, tapi juga kampusnya jadi pusat inovasi dan keunggulan vokasi petrokimia Indonesia,” katanya.

    Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Banten, selain dipimpin oleh Evita Nursanty sebagai ketua tim dan Lamhot Sinaga (wakil ketua tim), juga hadir anggota komisi dewan tersebut, seperti Banyu Biru Djarot, Maria Lestari, Muzakkir Zuhri, H. Kardaya Warnika, Jamal Mirdad, Rico Sia, Siti Mukaromah, Alifudin serta Muhammad Hatta.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhan perkuat pertahanan siber dengan cara belajar dari Singapura

    Kemenhan perkuat pertahanan siber dengan cara belajar dari Singapura

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia akan memperkuat pertahanan siber Indonesia dengan cara belajar dari matra siber Singapura.

    Kerja sama ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Panglima Militer Singapura (Chief of Defence Singapore Armed Forces Vice) Admiral Aaron Beng di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan pihaknya merasa harus belajar dari Singapura yang pertahanan sibernya dianggap sudah stabil.

    Singapura diketahui sudah memiliki Digital Intelligence Service (DIS) yang posisinya setara dengan matra darat, laut dan udara di bawah naungan militer. Matra baru itu telah dibentuk Pemerintah Singapura sejak tahun 2022.

    “Kita ingin belajar dari Singapura dan Singapura juga ingin membagikan ilmunya karena mereka sudah settle sebagai sebuah matra baru,” kata Frega kepada awak media di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.

    Dengan kerja sama ini, diharapkan pertahanan siber TNI dan nasional secara umum dapat semakin menguat dalam menjaga data strategis nasional.

    Saat ditanya mengenai konsep kerja sama pertahanan siber antara Indonesia dan Singapura, Frega enggan menjelaskan secara rinci.

    Sebelumnya, pemerintah sempat menggaungkan rencana membuat matra keempat TNI, yakni Matra Siber.

    Rencana tersebut sempat bergulir di DPR dan tingkat eksekutif, yakni Kementerian Pertahanan dan TNI pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tidak kunjung dibahas dan ditindaklanjuti oleh pemerintahan saat ini.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi V DPR RI dorong investigasi penyebab kecelakaan KM Barcelona V

    Komisi V DPR RI dorong investigasi penyebab kecelakaan KM Barcelona V

    ANTARA – Kapal Motor Barcelona V mengalami kebakaran di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (20/7) sore lalu. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, ditemui di Jakarta, Selasa (22/7), mengatakan akan menginvestigasi kecelakaan ini, terutama terkait dugaan adanya perbedaan, antara jumlah korban yang sebanyak 571 orang, dengan jumlah manifes penumpang, yang hanya 280. (Sanya Dinda Susanti/Putri Hanifa/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pangdam XVII Cendrawasih: Warga Sinak mengungsi akibat takut KKB

    Pangdam XVII Cendrawasih: Warga Sinak mengungsi akibat takut KKB

    Jayapura (ANTARA) – Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan, pengungsian yang dilakukan warga Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah itu karena takut ancaman KKB.

    Dari laporan yang diterima masyarakat Sinak mengungsi karena takut ancaman dari KKB dan bukan aparat keamanan khususnya TNI.

    “Kehadiran TNI di Sinak itu untuk mengamankan masyarakat dari gangguan keamanan yang dilakukan KKB,” tegas Pangdam XVII Cendrawasih di Jayapura, Selasa.

    Dikatakan,dari laporan yang diterima, KKB sering kali melakukan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat sehingga mereka ketakutan dan mengungsi ke tempat yang dianggap aman.

    Hal serupa juga tentang isu narasi yang beredar di media sosial terkait prajurit membakar rumah warga dan rumah bupati Puncak namun kenyataannya yang membakar adalah anggota KKB.

    Karena itulah pihaknya mengharapkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai isu yang beredar mengingat kehadiran TNI adalah untuk membantu Polri menjaga keamanan serta melindungi seluruh warga.

    Sudah menjadi tugas TNI untuk menjaga keamanan dari berbagai ancaman termasuk KKB .

    “Tugas TNI melindungi masyarakat sehingga saat KKB melakukan gangguan keamanan ke warga maka TNI akan melakukan tindakan yang terukur guna memberikan pengamanan wilayah itu,” tegas Mayjen TNI Rudi Puruwito.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.