Category: Antaranews.com Politik

  • Partai politik dan dilema 135

    Partai politik dan dilema 135

    Harapan tetap terbuka bahwa para wakil rakyat akan mengedepankan kebesaran jiwa dan visi kenegaraan, bukan sekadar kalkulasi elektoral

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 135/PUU-XXI/2023 menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    Pemilu nasional; Pilpres, DPR, dan DPD, akan digelar pada 2029. Sementara pemilu lokal; pilkada dan pemilihan DPRD, dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelahnya.

    MK menilai model serentak lima kotak seperti 2019 dan 2024 terlalu kompleks: membebani penyelenggara, menghambat kaderisasi partai, menyebabkan kejenuhan pemilih, meningkatkan suara tidak sah, serta menenggelamkan isu lokal akibat dominasi kontestasi nasional.

    Mahkamah berpendapat, apabila pemilu borongan seperti ini terus dibiarkan dapat mengancam kualitas demokrasi.

    Keputusan MK tersebut kemudian menimbulkan perbincangan ramai di publik. Paling tidak terdapat tiga persoalan dari keputusan tersebut.

    Pertama ialah legalitas keputusan MK, yang dipandang telah melebihi ruang yudikatif sebab teknis pelaksanaan pemilu bersifat open legal policy, yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

    Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan melanggar Pasal 22E UUD 1945 tentang siklus pemilu lima tahunan.

    Kemudian yang ketiga ialah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Jika keputusan MK dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan di seluruh daerah, sebab kepala daerah dan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 sudah habis masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu lokal baru akan dilakukan pada 2031.

    Lantas bagaimana semestinya memaknai putusan terbaru MK tersebut? Para ahli dan pakar hukum mungkin memiliki pandangannya tersendiri, namun pada akhirnya semua akan bersepakat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, mematuhi keputusan mahkamah bukan sesuatu yang bisa ditawar.

    Perlu ditambahkan pula di sini bahwa praktek pelaksanaan pemilihan yang keluar dari siklus lima tahunan pernah terjadi. Pengalaman beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 misalnya, baru melaksanakan pemilihan pada 2024. Begitu juga dengan masa jabatan, ada kepala daerah yang menjabat kurang dari lima tahun namun ada juga yang lebih.

    Praktek seperti ini dimungkinkan dan tetap konstitusional selama dalam koridor masa peralihan dan diatur dalam undang-undang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung.

    Said Iqbal juga mengatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru.

    “Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya,1998 ke 2025 baru berapa tahun, Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan,” ujarnya.

    Said kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) dengan sistem electoral college, sebagai contoh pemilu tidak langsung, Meski demikian hal tersebut dilakukan karena AS adalah negara dengan sistem pemerintahan federal.

    Dia menilai sistem tersebut sudah berjalan selama ratusan tahun di AS dan memang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh AS.

    Oleh karena itu, Said menilai sistem pemilu tidak langsung tersebut tidak tepat untuk diadaptasi ke da lam sistem Pemilu Indonesia.

    “Indonesia jangan selalu menjadi uji coba untuk perubahan, kita bukan demokrasi barat juga bukan demokrasi timur, kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.

    Pasalnya, kata dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman kepada pelaku, bukan berfokus kepada korban.

    “Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,” ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.

    Di sisi lain, menurutnya, UU TPPO sudah sangat lama, tua, dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman, di mana berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.

    Untuk itu, aturan tersebut, kata dia, harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming dan sebagainya.

    Tak hanya sebagai anggota DPR, Saras mengaku sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun, dirinya akan terus memastikan suara-suara korban untuk diperjuangkan.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang,” tuturnya.

    Dengan begitu, sambung dia, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.

    Dengan begitu, sambung dia, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO.

    Selain itu, ia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.

    “Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Deddy Sitorus ungkap para kader PDIP masih berada di Bali usai Bimtek

    Deddy Sitorus ungkap para kader PDIP masih berada di Bali usai Bimtek

    Badung (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.

    Adapun agenda Bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat (1/8), tetapi Deddy mengungkapkan bahwa Bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).

    “Ya kan sayang cuma sehari di Bali, pasti masih ada yang bawa keluarga. Bayangkan orang dari Papua, Kaltara, satu hari pulang, kan mubazir. Jadi ya masih banyak di sini,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis.

    Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.

    “Kapan pun ditetapkan itulah waktunya. Mari sama-sama kita menunggu,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

    Di sisi lain, Dia pun menegaskan bahwa di internal PDIP tidak ada faksi-faksi yang timbul. Menurut dia, kondisi yang terjadi di PDIP adalah demokrasi, di mana perbedaan-perbedaan pendapat akan selalu ada dalam partai politik.

    “Yang nggak boleh beda pendapat itu adalah di militer. Kalau di partai politik berbeda pendapat harus. Kalau semua sependapat, itu bukan partai politik,” kata dia.

    Dia mengatakan soliditas akan menjadi isu yang selalu didengungkan bagi PDIP. Pasalnya, kata dia, jika partai politiknya tidak solid, maka tidak akan mampu membangun negara dengan baik.

    “Tentu bahwa kita ingin supaya partai ini tetap solid secara organisasi, punya frekuensi yang sama,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Konferensi PBB terkait Palestina

    Konferensi PBB terkait Palestina

    Konferensi PBB yang membahas solusi untuk konflik di Palestina digelar di New York, AS, pada 28-31 Juli 2025. Indonesia mengikuti konferensi tersebut dan berperan aktif dalam perumusan rekomendasi.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.

    “Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.

    Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.

    “Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.

    Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah

    “Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

    Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

    Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengenang almarhum Suryadharma Ali sebagai sosok yang baik.

    “Kami pernah sama-sama menjadi menteri. Beliau adalah sosok yang baik dalam hidupnya,” kata JK dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, JK juga mengenang Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai sosok yang telah mendedikasikan diri dengan memberikan jasanya kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    JK pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan almarhum Suryadharma Ali.

    “Sekali lagi mari kita mendoakan beliau,” ujarnya.

    JK melayat ke rumah duka Suryadharma Ali di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, pada Kamis sekitar pukul 11.55 WIB. Ia diterima langsung keluarga almarhum.

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis subuh sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

    Almarhum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jl. KH. Ahmad Kp. Mariuk, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ramos-Horta usul pendirian Pusat Studi Perdamaian ASEAN

    Ramos-Horta usul pendirian Pusat Studi Perdamaian ASEAN

    Yogyakarta (ANTARA) – Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta mengusulkan pendirian Pusat Studi Perdamaian dan Rekonsiliasi Komunitas ASEAN yang melibatkan universitas serta organisasi masyarakat sipil di kawasan.

    “Kami mengusulkan pendirian Pusat Studi Perdamaian dan Rekonsiliasi Komunitas ASEAN, yang melibatkan universitas dan organisasi masyarakat sipil di seluruh kawasan untuk mempelajari dan mempromosikan metode resolusi konflik lokal dan keadilan restoratif,” kata Ramos-Horta saat menyampaikan kuliah umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.

    Dalam pidato bertema “Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan, Kewirausahaan Sosial, dan Perdamaian”, Ramos- Horta menegaskan bahwa rekonsiliasi bukanlah konsep abstrak, melainkan proses yang dapat dipelajari dan diwariskan oleh generasi ke generasi.

    “Rekonsiliasi adalah seni yang bisa dipelajari dan diajarkan,” ujar dia.

    Pengalaman panjang Timor Leste membangun perdamaian usai konflik, tutur Ramos, menjadi dasar penting untuk mendorong inisiatif tersebut di tingkat kawasan.

    Ia menyebut proses rekonsiliasi yang pernah dijalankan pemerintahannya menjadi bagian dari upaya membangun kembali jaringan sosial masyarakat.

    “Kami membentuk proses kebenaran dan rekonsiliasi, mempromosikan dialog, dan berinvestasi dalam membangun kembali jaringan sosial masyarakat,” katanya.

    Presiden peraih Nobel Perdamaian itu menilai bahwa pendekatan lokal dan tradisional patut memperoleh tempat dalam proses perdamaian di Asia Tenggara.

    “Model seperti ‘Tara Bandu’ dan bentuk dialog antargenerasi tradisional lainnya harus diakui sebagai alat efektif untuk mediasi, transformasi, dan perdamaian sosial dalam konteks yang beragam,” katanya.

    Tara Bandu seperti yang disampaikan Ramos merupakan mekanisme hukum adat yang berlaku di Timor-Leste untuk mengatur tata kelola sumber daya alam.

    Dalam kesempatan itu, Ramos-Horta juga menyinggung pentingnya membedakan antara perdamaian sejati dan perdamaian semu.

    Baginya, perdamaian bukan sekadar soal ketiadaan perang.

    “Itu belum cukup. Itu adalah perdamaian negatif jika dipaksakan. Perdamaian Positif hadir di rumah, di sekolah, dan di semua komunitas,” tuturnya.

    Ia menambahkan, rekonsiliasi yang sejati membutuhkan keberanian politik serta keterlibatan masyarakat akar rumput, termasuk melalui kerja sama antara komunitas dan lembaga pendidikan.

    Ramos-Horta menyampaikan bahwa keanggotaan penuh Timor-Leste dalam ASEAN yang direncanakan pada Oktober 2025 menjadi momentum penting untuk mendorong pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas di tingkat kawasan.

    “Dalam semangat ini, pengalaman Timor-Leste saat kami bersiap menjadi anggota penuh ASEAN pada Oktober 202 menawarkan perspektif yang unik dan berharga,” ucap Ramos-Horta.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OIKN kolaborasi IPPAT perkuat tata kelola pertanahan IKN

    OIKN kolaborasi IPPAT perkuat tata kelola pertanahan IKN

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan IKN yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

    “Otorita IKN perkuat tata kelola pertanahan lakukan kordinasi dengan IPPAT,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut pertanahan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis.

    Dia mengatakan Otorita IKN berkomitmen untuk membangun tata kelola pertanahan yang progresif, terintegrasi, dan berpihak pada kepastian hukum.

    Menurut dia, kolaborasi dengan IPPAT dan instansi pertanahan di daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung transformasi Kota Nusantara, sebagai ibu kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Dia mengatakan Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara juga dilibatkan dalam menyelesaikan pertahanan di IKN.

    “Diharapkan kolaborasi dapat tercipta kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, semua tentu ada aturan. Koordinasi yang dilakukan juga bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPATT,” ujarnya.

    Dia menjelaskan koordinasi dan kolaborasi dilakukan, terutama terkait regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN.

    “Dan isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang,” ujarnya.

    Dia mengatakan langkah-langkah strategis diambil Otorita IKN sebagai upaya menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung pembangunan kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan.

    “Koordinasi dan kolaborasi dengan IPPAT delineasi IKN menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun tata kelola lahan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara,” demikian Basuki Hadimuljono.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan proses perpindahan aparatur sipil negara ke IKN di Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah pusat.

    “Proses pemindahan ASN ke IKN akan terus lanjut sesuai rencana pemerintah pusat,” ujar Basuki kepada awak media di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis, ketika ditanya mengenai kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

    Ia menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Kota Nusantara.

    “Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara (tower) hunian ASN,” kata Basuki.

    Selain itu, terdata 109 orang pegawai dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.

    Kehadiran ASN tersebut diperkuat dengan perpindahan pegawai dari berbagai lembaga negara dan kementerian, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    “Sejumlah pegawai balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga sudah pindah ke IKN,” jelas Basuki.

    Perpindahan ASN secara bertahap ke IKN itu seiring seluruh tahapan persiapan pembangunan tahap kedua telah rampung, termasuk aspek penganggaran.

    Basuki menambahkan pembangunan tahap kedua merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

    “Dan infrastruktur transportasi udara, yakni Bandara Nusantara diubah status menjadi bandara umum melalui persetujuan DPR Ri,” tambahnya.

    Menurut ia, Bandara Nusantara akan mengakomodasi kebutuhan penumpang dari wilayah Kalimantan bagian barat, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Paser.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.