Category: Antaranews.com Politik

  • Taspen Life komitmen hadirkan program untuk kesejahteraan ASN

    Taspen Life komitmen hadirkan program untuk kesejahteraan ASN

    Jakarta (ANTARA) – PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) komitmen menghadirkan program kesejahteraan yang terstruktur bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk masa pensiun yang lebih sejahtera.

    “Taspen Life menegaskan untuk terus hadir sebagai mitra terpercaya dalam mendukung kesejahteraan ASN diseluruh Indonesia serta selalu menjaga komitmennya untuk tetap profesional, memenuhi kewajiban kepada seluruh peserta dan menjunjung tinggi prinsip good corporate governance,” kata Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen R. Bayu Irawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Bayu menyampaikan pada Kamis hari ini, Taspen Life juga telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memastikan para PPPK memiliki program kesejahteraan yang dapat mendukung terciptanya rasa aman hingga masa pensiun.

    “Kerja sama ini adalah wujud kepedulian Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan bagi para PPPK yang berjumlah lebih dari 5.000 orang agar memiliki perlindungan dan perencanaan keuangan yang mampu memberikan ketenangan dan kesejahteraan di saat memasuki masa pensiun,” ujarnya.

    Kerja sama ini ditandatangani di Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama R. Bayu Irawan.

    Bayu mengharapkan kerja sama tersebut dapat menjadi teladan bagi pemerintah daerah lain untuk bersama-sama menghadirkan program kesejahteraan yang terstruktur bagi ASN, khususnya PPPK untuk bisa menghadirkan perlindungan yang berkesinambungan dan juga perencanaan keuangan untuk masa pensiun yang lebih sejahtera.

    Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kolaborasi berkelanjutan yang telah dijalankan Taspen Group dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

    Sebelumnya untuk area Jawa Timur, Taspen Life telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya yang sukses melibatkan lebih dari 6.000 PPPK dalam program kesejahteraan.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hoaks! Artikel Ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029

    Hoaks! Artikel Ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan tangkapan layar yang diklaim sebagai berita CNN Indonesia.

    Dalam unggahan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, disebut menyatakan bahwa ekonomi Indonesia akan melampaui Amerika Serikat jika Joko Widodo kembali menjadi presiden pada 2029.

    Unggahan itu menjadi ramai, bahkan disukai lebih dari 7 ribu kali dan dikomentari lebih dari 3 ribu kali oleh pengguna.

    Berikut judul berita dalam tangkapan layar unggahan tersebut:

    “Luhut Binsar Panjaitan: Jika Jokowi Jadi Presiden Lagi 2029 Saya Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi Amerika”

    Namun, benarkah Artikel Luhut nyatakan ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029?

    Unggahan yang menarasikan artikel Luhut nyatakan ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029. Faktanya, artikel tersebut merupakan suntingan. (X)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan judul berita seperti yang ada dalam tangkapan layar unggahan tersebut.

    ANTARA menemukan unggahan dengan foto, media, dan waktu yang sama, tetapi berjudul “Respons Luhut soal AEI Sebut Ekonomi Indonesia Dalam Kondisi Darurat”. Artikel asli tersebut berisi tanggapan Luhut atas pernyataan Aliansi Ekonomi Indonesia (AEI) yang menilai kondisi ekonomi nasional dalam keadaan darurat.

    Dalam artikelnya, Luhut menjelaskan bahwa ia telah mendengar paparan AEI mengenai tantangan dan arah kebijakan ekonomi. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia, sekaligus berterima kasih atas masukan para ekonom.

    Dengan demikian, klaim bahwa Luhut menyatakan ekonomi Indonesia akan melampaui Amerika jika Jokowi menjabat lagi pada 2029 adalah hasil suntingan atau hoaks.

    Klaim: Artikel Luhut nyatakan ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akademisi apresiasi respons cepat Kemendagri tangani Prabumulih

    Akademisi apresiasi respons cepat Kemendagri tangani Prabumulih

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan sebagai respons terhadap pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, yang viral dan menuai sorotan publik.

    “Respons cepat Kemendagri sudah positif,” kata Yahnu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Yanhu mengatakan langkah selanjutnya yang seharusnya ditempuh oleh Kemendagri adalah mengumumkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, tujuannya sudah tentu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kemendagri dan pemerintah.

    “Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengumumkan hasil investigasi secara terbuka agar kasus ini tidak hanya jadi polemik, tetapi pelajaran berharga bagi kepala daerah lain,” ujarnya.

    Menurut Yahnu, tanpa langkah tegas, dugaan penyalahgunaan wewenang di Prabumulih berpotensi menjadi preseden buruk.

    Hal ini bisa melemahkan semangat guru dan kepala sekolah dalam menegakkan disiplin, yang akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.

    Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, Inspektorat Jenderal Kemendagri langsung memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, pada Kamis (18/9). Selain itu, Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

    “Itjen Kemendagri tengah mendalami seluruh bukti dan keterangan. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada rekomendasi administratif, pembatalan keputusan daerah, hingga sanksi, atau tidak ada tindakan jika tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Benny.

    Terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis, mengatakan rekomendasi sanksi tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.

    Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kemendagri usai memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.

    “Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

    Dia menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

    Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

    “Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ucapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR apresiasi MPP Semarang jadi percontohan nasional

    Komisi II DPR apresiasi MPP Semarang jadi percontohan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengapresiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang sebagai percontohan nasional karena dinilai efektif, efisien, dan transparan dalam menghadirkan 124 jenis layanan publik berbasis digital.

    “Di Provinsi Jawa Tengah semua kabupaten/kota sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Namun, MPP Kabupaten Semarang ini berhasil menempati peringkat ke-9 MPP Prima secara nasional di 2024, artinya sudah bisa menjadi percontohan,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Mohammad Toha dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

    Dalam kunjungan ke MPP Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Selasa (16/9), rombongan Komisi II menemukan pelayanan sudah berjalan baik dengan menghadirkan 25 institusi, mulai dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pajak Pratama, Kementerian Agama hingga Samsat.

    Selain itu, tersedia pula layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jateng, dan Bank BRI. Masyarakat juga bisa mengurus berbagai dokumen seperti sertifikat tanah, SIM, SKCK, hingga perpanjangan STNK dalam satu gedung.

    Meski demikian, Toha menilai masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Ia mencontohkan adanya komputer yang sempat tidak berfungsi akibat blank spot jaringan internet.

    “Pemkab perlu bekerja sama dengan pihak eksternal, misalnya Telkom, untuk memastikan jaringan internet merata di seluruh wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya penguatan server agar mampu menampung lebih banyak data sekaligus menjaga keamanan dari potensi peretasan. Selain itu, tata ruang MPP dinilai masih perlu diperbaiki agar pelayanan antar instansi lebih tertata.

    Namun demikian, Toha menilai MPP Kabupaten Semarang layak menjadi inspirasi bagi daerah lain.

    Ia menegaskan, kehadiran MPP yang representatif dan memadai merupakan wujud nyata reformasi birokrasi di daerah sekaligus model transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat nasional.

    “Kami temukan pelayanan di sini sangat membantu masyarakat. Ada layanan sejak bayi lahir, BPJS, konsultasi hukum hingga urusan kendaraan bermotor. Semua terintegrasi dalam satu gedung besar,” kata Toha.

    Ia kemudian menyebut Komisi II akan mendorong Kementerian Dalam Negeri dalam memperluas pembangunan MPP di seluruh kabupaten/kota.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri tekankan keseimbangkan APBD-swasta dalam pembangunan daerah

    Mendagri tekankan keseimbangkan APBD-swasta dalam pembangunan daerah

    Jakaera (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan daerah.

    Mendagri membagi kemampuan fiskal daerah menjadi tiga kategori. Pertama, kapasitas kuat ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dibandingkan perolehan dana transfer dari pemerintah pusat. Kedua, kapasitas sedang apabila PAD sebanding dengan transfer pusat. Ketiga, kapasitas lemah bila PAD jauh lebih kecil, sehingga sangat bergantung pada dana transfer pusat.

    Menurutnya, besarnya PAD mencerminkan hidup atau tidaknya sektor swasta. Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, semakin kuat pula peran swasta. Sebaliknya, PAD yang kecil menandakan sektor swasta kurang berkembang.

    “Jadi selalu saya menyampaikan pada daerah targetnya bagaimana menghidupkan swasta,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Tito juga menegaskan pentingnya kolaborasi Pemda dengan dunia usaha. Ia meminta kepala daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing untuk berdialog mengenai potensi daerah dan kebutuhan pelaku usaha.

    “Tanyakan potensi wilayah kita ini apa. Terus untuk bisa menghidupkan daerah ini, kalian butuh apa dari saya sebagai pengambil kebijakan dan yang punya kewenangan. Kira-kira begitu,” tuturnya.

    Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Porsi belanja negara yang dikelola di tingkat daerah cukup besar sehingga memerlukan pengawasan cermat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

    “Nah yang mengawasi pendapatan [dan] belanjanya adalah dari Kemendagri,” ujarnya.

    Ia menuturkan, setiap daerah mulai menyusun APBD untuk tahun berikutnya pada bulan September hingga November. APBD merupakan asumsi berupa target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama pendapatan berasal dari tiga pos, yaitu dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah, serta sumber lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hibah.

    Mendagri menegaskan pentingnya menjaga agar pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Dengan begitu, daerah dapat memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menabung atau menjalankan program pembangunan.

    Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit yang berujung pada pinjaman atau penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    “Ngatur uang daerah ya sama dengan ngatur negara, sama sebetulnya ngatur rumah tangga, jangan sampai pendapatan, saya ulangi kalau bisa pendapatan lebih banyak daripada belanja,” kata Mendagri.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kini daftar Prioritas untuk 2026 pun sudah disetujui oleh Baleg DPR RI.

    “Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa daftar Prolegnas Prioritas untuk 2025 maupun 2026 juga sudah disetujui oleh Kementerian Hukum.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mempertanyakan kompetensi Baleg DPR RI yang hendak mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

    “Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II, penting. Kami harus jawab apa tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara Pemilu?” kata Aria Bima saat rapat koordinasi evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dia menyampaikan hal itu ketika menambahkan pembicaraan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menjelaskan mengapa awalnya RUU Pemilu terdaftar sebagai RUU yang akan dibahas Baleg.

    Menurut Aria, fungsi pengawasan dan penganggaran terkait lembaga pemilu adalah tugas dari komisi II. Selama ini, dia pun mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan publik terkait RUU Pemilu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Prabumulih meminta maaf terkait polemik copot kepsek

    Wali Kota Prabumulih meminta maaf terkait polemik copot kepsek

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Prabumulih, Arlan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, Sumatera Selatan.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arlan usai dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

    “Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata dia.

    Arlan pun menyampaikan permohonan maaf kepada Roni yang turut hadir dalam kesempatan tersebut. Dia menyadari kebijakan yang dibuatnya keliru dan berjanji akan belajar dari kesalahan tersebut.

    “Ini membuat satu hikmah bagi saya dan mempelajari bagi saya … Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya,” kata dia.

    Polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial ini bermula ketika Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

    Dalam konferensi pers tersebut, Arlan mengatakan anaknya tidak membawa kendaraan ke sekolah, melainkan diantar oleh sopir.

    Dia bercerita, kejadian itu terjadi pada saat hari libur nasional tanggal 5 September 2025. Ketika itu, putri Arlan sedang latihan drumben di suatu lokasi yang berjarak tidak jauh dari sekolah. Namun, hujan deras turun sehingga murid diminta balik ke sekolah.

    “Anak saya diantar supir Pak, bukan dibawa sendiri. Mau masuk [lingkungan sekolah], tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah, selesai. Hujan-hujan, anak-anak itu basah galo (semua),” tutur Arlan.

    Ia juga mengatakan bahwa tidak ada pencopotan terhadap Roni. Menurut dia, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih hanya ditegur melalui kepala dinas pendidikan setempat.

    “Belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian saya, ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui kepala dinas pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, kagek (nanti) aku copot,’ cuman sebatas itu,” ujarnya.

    Di samping itu, Arlan membantah dirinya mencopot satpam SMP Negeri 1 Prabumulih, sebagaimana yang ramai dibicarakan warga net. Dia mengaku hanya menegur satpam tersebut.

    “Aku suruh dia (satpam) di Pol PP sementara, tapi dikembalikan lagi, sudah saya kembalikan,” ucapnya.

    Sementara itu, Roni yang turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa dirinya mendapat teguran dari Wali Kota. Dia pun diberi tahu akan diganti dengan kepala sekolah yang baru atau pelaksana tugas (Plt.).

    “Saya hanya mengikuti aturan dari pemerintah dan juga mungkin melalui dinas pendidikan, dan akhirnya pada hari yang ditentukan, saya juga menerima bahwa isu yang beredar, berita yang beredar, saya harus mungkin mendapat teguran dengan harus diganti dengan mungkin kepala sekolah yang baru atau Plt.,” kata dia.

    Lebih lanjut Roni menyebut dirinya telah dikembalikan ke jabatan kepala sekolah terhitung sejak Rabu (17/9). Dia bersyukur permasalahan telah selesai.

    “Ini satu hal yang luar biasa bagi saya, terima kasih, dan saya juga dengan segala kerendahan hati, mohon maaf untuk hal yang sempat terangkat di media dan media sosial. Saya berdoa untuk ke depannya saya bisa lebih baik lagi bisa memperbaiki diri,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    ANTARA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kebijakan terkait dengan keterbukaan informasi publik, di Kantor KIP Jakarta, Kamis (18/9). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dalam audiensi ini, kedua lembaga membahas tentang tata cara mengolah data dan informasi yang ada di KPU secara umum, termasuk terkait ijazah capres dan cawapres. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan audiensi untuk membahas soal keterbukaan informasi publik seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Aula KIP, Jakarta, Kamis.

    “KPU melakukan audiensi ke Komisi Informasi Pusat, supaya kualitas daripada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik ke depan lebih baik,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro di Aula KIP, Jakarta Pusat, Kamis.

    Donny mengatakan KIP dan KPU akan mengadakan pertemuan teknis untuk membahas soal apa saja informasi publik yang dikecualikan, karena hal itu harus dibahas secara teknis dan mendetail.

    “KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis,” ujarnya.

    Terkait keputusan KPU untuk membuat dan kemudian membatalkan keputusan soal informasi publik yang dikecualikan, Donny mengatakan hal itu masih merupakan ranah kewenangan KPU.

    “KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya

    Donny menegaskan bahwa KIP akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

    Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak menampik saat dikonfirmasi apakah dalam audiensi tersebut KIP-KPU turut membahas soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    “Secara umum semuanya,” kata Afifuddin di Aula KIP, Jakarta.

    Afif menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” kata Afifuddin.

    Melalui audiensi ini, KIP dan KPU berkomitmen memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Komitmen tersebut mencakup penguatan peran PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan informasi publik.

    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi menjadi perhatian penting kedua lembaga. Baik KI Pusat maupun KPU mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Dengan terjalinnya sinergi yang lebih erat, KIP optimis bahwa keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.