Category: Antaranews.com Politik

  • Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah isu krusial terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pertama, kata Doli, publik kerap membahas tentang sistem pemilu itu sendiri dimana saat ini Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu dinilai penting dibahas pada RUU Pemilu untuk mendapatkan wakil rakyat serta demokrasi yang berkualitas.

    Doli mengatakan saat ini pihak-pihak terkait dalam tahap pembahasan penerapan sistem campuran atau menggabungkan antara proporsional terbuka dan tertutup. Kajian ini ditujukan untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Isu kedua berkaitan dengan presidential threshold maupun ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan ambang batas presidential threshold, pihaknya memandang hal itu tetap perlu dikaji lebih jauh.

    Sebab, perintah Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi supaya calon presiden tidak banyak dan juga tidak sedikit.

    Begitu juga dengan ambang batas parlemen dimana Mahkamah Konstitusi juga meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang secara implisit di bawah empat persen.

    Kemudian, RUU Pemilu juga penting membahas tentang besaran kursi per daerah pemilihan. Hal ini untuk menjawab bagaimana masyarakat mengetahui sosok yang akan dipilih pada hari pencoblosan.

    “Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit,” jelas dia.

    Terakhir, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan RUU Pemilu juga penting membahas metodologi penghitungan konversi suara ke kursi. Secara umum, RUU Pemilu sudah digaungkan sejak awal 2025. Namun, seiring berjalannya waktu tidak ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan pembahasan RUU tersebut sehingga Baleg berinisiatif mengusulkan ulang dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI tertibkan penggunaan sirene dan strobo

    TNI tertibkan penggunaan sirene dan strobo

    Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan internal TNI sedang menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan di jalan raya.

    “Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ucap Yusri menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat belakangan ini penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya diprotes masyarakat karena dinilai mengganggu.

    Danpuspom mengakui bunyi dan cahaya yang ditimbulkan dapat mengganggu pengguna jalan, karenanya sirene dan strobo harus digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    “Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Yusri.

    Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    Danpuspom mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebab Panglima tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.

    “Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan polisi militer (POM) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

    Panglima saat ditemui di TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9), mengatakan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

    “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.

    Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

    “Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.

    Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, komisi tersebut masih memiliki beban yang berat.

    “Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri. Pasalnya, dia menilai, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh terhadap kualitas yang dihasilkan.

    “Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ari Dwipayana: Gubernur Bali harus tekan ego sektoral atasi banjir

    Ari Dwipayana: Gubernur Bali harus tekan ego sektoral atasi banjir

    banjir yang paling parah melanda hilir Denpasar bukan hanya problem tata kelola di hilir semata, tapi juga problem tata kelola yang disumbangkan di area hulu dan tengah, yakni Bangli, Badung, dan Gianyar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud AAGN Ari Dwipayana mengatakan Gubernur Bali I Wayan Koster harus mampu berperan menekan ego sektoral antarkabupaten/kota untuk mengatasi bencana banjir.

    Untuk mengatasi ego kabupaten dan ego sektoral, posisi Gubernur Bali sangat strategis, karena Gubernur bukan hanya sebagai wakil pemerintah pusat di Bali, tetapi juga sebagai kepala daerah Provinsi Bali.

    “Peran ganda tersebut memungkinkan Gubernur Bali berperan sebagai kekuatan intemerdiary, yang menyambung kepentingan antarkabupaten/kota di Bali, antara kepentingan kabupaten/kota di Bali dengan pemerintah pusat, agar bisa berjalan sinergis,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan bencana banjir yang melanda Bali memberikan pelajaran berharga yang mengharuskan para elite pemerintahan di Bali, tidak menjadikan konsep “One Island, One Management” sebatas slogan kosong yang miskin implementasi.

    Menurut dia, banjir yang paling parah melanda hilir Denpasar bukan hanya problem tata kelola di hilir semata, tapi juga problem tata kelola yang disumbangkan di area hulu dan tengah, yakni Bangli, Badung, dan Gianyar.

    Dia menjelaskan kesadaran sebagai satu kesatuan ekologis (bentang alam), membuat para leluhur Bali, sejak Sri Kesari Warmadewa telah menggagas konsep “Bali Dwipa” sebagai sebuah pulau yang Aneka Twa-Eka Twa, beragam, tapi menjadi satu kesatuan, teologi, budaya, ekologi dan juga bentang alam.

    Filosofi itu, kata dia, sesungguhnya telah ditangkap di era kekinian dalam gagasan “One Island, One Management”, namun faktanya dalam tata kelola pemerintahan yang berlangsung selama ini, konsep Bali sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, justru hanya dijadikan pepesan kosong dan miskin implementasi.

    Hal itu, menurut dia, disebabkan oleh munculnya sekat-sekat ego-kabupaten/kota maupun ego-sektoral. Sebagai contoh, dia menjelaskan penanganan sampah yang buruk di kabupaten wilayah hulu atau tengah akan berdampak pada kota Denpasar yang berada di hilir.

    “Kita harus belajar dari para leluhur dalam mengelola Bali,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Kemenhan-TNI 2026 besar, Panglima TNI: Senjata canggih mahal

    Anggaran Kemenhan-TNI 2026 besar, Panglima TNI: Senjata canggih mahal

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI.

    “Karena senjata yang canggih itu mahal. Sangat mahal,” katanya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu.

    Agus mengatakan, dengan anggaran pertahanan yang besar, TNI akan bisa menjaga kedaulatan negara sehingga masyarakat bisa hidup dengan nyaman dan aman.

    “Investor juga bisa masuk ke negara kita tanpa terganggu,” imbuhnya.

    Agus juga mengungkapkan bahwa negara lain memiliki anggaran pertahanan yang lebih besar.

    “Di negara-negara lain itu anggaran pertahanannya lebih besar. Contohnya Pakistan. Pertahanan di negara-negara lain besar sehingga tentara khususnya bisa mengamankan wilayahnya, bisa mengamankan masyarakat,” ucapnya.

    Pada Selasa (16/9), Komisi I DPR RI menyetujui jumlah anggaran yang diajukan Kemenhan untuk tahun 2026 sebesar Rp 187,1 triliun.

    “Proposal akhir dari anggaran Kemenhan dan TNI tahun 2026 yang sudah disetujui oleh Komisi I untuk dibawa ke Badan Anggaran, sejumlah Rp 187,1 triliun,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Sjafrie menjelaskan, anggaran itu akan digunakan Kemenhan untuk menggaji pegawai dan prajurit TNI, memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) TNI, dan memperkuat sektor-sektor pertahanan lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.

    Sjafrie memastikan serapan anggaran akan dilakukan secara maksimal agar dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.

    Karenanya, dia meminta seluruh kepala staf angkatan untuk serius dalam menggunakan anggaran secara efektif namun dengan hasil yang maksimal.

    “Para kepala staf angkatan akan terus meningkatkan kesiapannya di bidang masing-masing dalam rangka memenuhi target trisula perisai nusantara,” jelas Sjafrie.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejabat publik dan ujian integritas

    Pejabat publik dan ujian integritas

    Mataram (ANTARA) – Integritas pejabat publik adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Di era digital, kepercayaan itu tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan atau kebijakan besar, melainkan juga oleh hal-hal kecil seperti sikap, tutur kata, hingga gestur yang terekam kamera.

    Dunia maya yang serba cepat menjadikan setiap gerak-gerik pejabat sebagai konsumsi publik yang bisa dipuji, dikritik, atau bahkan dipelintir dalam hitungan detik.

    Kini, ruang untuk bersikap tanpa sorotan hampir hilang. Potongan video berdurasi singkat mampu menciptakan opini massal dan memicu polemik berkepanjangan.

    Fenomena ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan ujian etika bagi pejabat yang diharapkan menjadi teladan. Publik menuntut figur yang sabar, santun, dan mampu menjaga wibawa jabatan, bahkan dalam situasi sepele sekalipun.

    Fenomena itu mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah beredarnya video Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. Dalam rekaman yang beredar luas sejak akhir pekan lalu, ia tampak menyingkirkan gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu, Najamuddin, Jumat (19/9). Potongan gambar itu ditafsir berbeda-beda, bahkan ada yang menyebutnya sebagai aksi “melempar mikrofon” di hadapan hadirin.

    Bagi sebagian warga, gestur itu mencederai wibawa acara resmi. Walaupun Kemenag NTB segera mengklarifikasi bahwa mikrofon hanya disingkirkan karena menghalangi prosesi ucapan selamat, persepsi publik sudah telanjur terbentuk. Di era media sosial, gestur kecil bisa membesar menjadi simbol integritas yang dipertanyakan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat tidak hanya diukur dari kebijakan besar, tetapi juga dari sikap dan ekspresi spontan yang terekam kamera. Kepercayaan publik dapat runtuh bukan karena aturan yang dilanggar, melainkan karena etika dan kepatutan yang dianggap terabaikan.

    Belum reda isu mikrofon, publik NTB dikejutkan lagi oleh pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Nama Irnadi sempat jadi sorotan karena pernah diputus bersalah dalam kasus pidana dengan hukuman enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun.

    Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pengangkatan tersebut sah secara aturan. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menyebut proses seleksi sudah melewati uji kompetensi, penilaian kinerja, hingga pertimbangan teknis BKN. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada aturan hukum yang melarang.

    Namun, legitimasi administratif tidak serta-merta menjawab pertanyaan moral. Publik mempertanyakan, apakah pantas seorang mantan terpidana memimpin jabatan strategis di birokrasi daerah?

    Celah hukum

    Secara hukum, memang tidak ada aturan tegas yang melarang mantan terpidana menduduki jabatan struktural setelah masa hukumannya selesai. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020, lebih banyak mengatur syarat administratif. Celah inilah yang membuat kasus Irnadi sah secara hukum, namun dipersoalkan dari sisi etika.

    Di negara lain, standar integritas pejabat jauh lebih ketat. Seorang pejabat publik dituntut bebas dari catatan pidana karena jabatan publik adalah simbol kepercayaan rakyat. Secara legal boleh, tetapi secara sosial kontraproduktif. Kepercayaan publik bisa terkikis, bahkan muncul stigma bahwa birokrasi mengabaikan kepatutan.

    Bila dikaitkan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, keputusan seperti ini berpotensi mengabaikan asas kepatutan dan kepentingan umum. Legitimasi moral yang tergerus dapat berakibat lebih fatal daripada sekadar polemik teknis kepegawaian.

    Dua peristiwa di NTB ini sesungguhnya berkelindan pada satu isu yakni integritas pejabat. Integritas tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga simbol, teladan, dan persepsi publik.

    Gestur seorang pejabat yang tampak emosional dapat merusak citra. Begitu pula mengangkat mantan terpidana ke kursi penting bisa dianggap menurunkan standar moral birokrasi. Dalam kedua kasus, publik menilai nilai kepatutan telah diabaikan.

    Birokrasi bekerja bukan hanya secara teknis, tetapi juga dalam arena simbolik. Masyarakat menilai pejabat dari etika, wibawa, dan sikap sehari-hari, bukan hanya dari laporan kinerja. Retaknya integritas di satu sisi bisa menggerus legitimasi kebijakan di sisi lain.

    Ada contoh baik dari berbagai daerah maupun negara yang bisa dijadikan acuan. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah menyusun kode etik pejabat yang lebih ketat daripada aturan nasional. Bahkan, ada kepala daerah yang berani menolak calon pejabat berkasus meski secara administratif memenuhi syarat.

    Di tingkat global, negara-negara Skandinavia menetapkan standar tinggi. Transparansi rekam jejak pejabat bersifat wajib, sehingga publik bisa mengakses informasi lengkap. Prinsipnya sederhana adalah integritas tidak boleh ditawar.

    Pembinaan etika

    Kasus Zamroni dan Irnadi seharusnya menjadi alarm korektif bagi birokrasi NTB. Regulasi yang ada memberi ruang legal, tetapi masih kurang memperhatikan norma etik. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.

    Pertama, revisi regulasi dengan memperketat syarat pengangkatan pejabat dengan menambahkan kriteria “rekam jejak bersih”. Kedua, kode etik daerah, dimana Pemprov NTB dapat merumuskan kode etik pejabat yang menekankan aspek moral, bukan sekadar administratif.

    Ketiga, pembinaan karakter ASN yakni dengan menggelar pelatihan pejabat harus mencakup integritas, kepemimpinan etis, dan pengendalian diri. Keempat, transparansi publik yakni membuka akses informasi rekam jejak calon pejabat akan memperkuat akuntabilitas.

    Dua peristiwa yang hampir bersamaan di NTB menjadi cermin penting yakni integritas pejabat publik tidak bisa diremehkan. Dari mikrofon yang tersingkir hingga kursi jabatan yang diperebutkan, publik menilai semuanya sebagai ukuran moral.

    Kepercayaan masyarakat adalah modal utama birokrasi. Sekali retak, sulit dipulihkan. Karena itu, pejabat publik mesti menyadari bahwa setiap tindakan mereka adalah cermin negara.

    Pertanyaannya, apakah kita akan terus membiarkan celah hukum dan sikap simbolik merusak kepercayaan, atau berani menegakkan standar integritas yang lebih tinggi demi marwah pelayanan publik?

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panglima TNI ungkap alasan TNI tambah alutsista baru

    Panglima TNI ungkap alasan TNI tambah alutsista baru

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menambah alat utama sistem senjata (alutsista) baru, salah satunya Tank Harimau.

    Agus saat ditemui di TNI Fair di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu, menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat besar dan memiliki pulau-pulau terpencil.

    Dalam menjaga kedaulatan tanah air, kata dia, dibutuhkan alutsista yang canggih seiring dengan berkembangnya zaman.

    “Kalau kita lihat peperangannya sekarang dunia itu sudah sangat canggih sekali. Kalau kita tidak mengikuti perkembangan zaman bagaimana kita mau melindungi masyarakat?” ucapnya.

    Maka dari itu, TNI menambah kekuatan baru dengan menghadirkan alutsista seperti Tank Harimau guna menjaga Indonesia.

    Diketahui, dalam TNI Fair 2025, TNI Angkatan Darat (AD) memamerkan alutsista Tank Harimau yang merupakan hasil kerja sama Indonesia-Turki dan merupakan hasil produksi dalam negeri.

    Tank Harimau memiliki bobot sekitar 30 ton dengan dimensi panjang 7 meter, lebar 3,2 meter, dan tinggi 2,62 meter. Kendaraan tempur ini mampu melaju hingga kecepatan 70 kilometer per jam dengan jarak jelajah mencapai 600 kilometer.

    Persenjataan utamanya berupa meriam kaliber 105 milimeter dengan jarak capaian lebih dari 5 kilometer, tergantung jenis munisi, sementara jarak tembak efektifnya sekitar 3 kilometer.

    Tank hasil kerja sama Indonesia-Turki itu mulai diproduksi pada 2019 dan tiba di Indonesia sejak 2021. Saat ini TNI AD tercatat telah mengoperasikan 18 unit Tank Harimau.

    Selain Tank Harimau, TNI AD juga memamerkan sejumlah alutsista modern lain seperti Panser Anoa, Leopard, helikopter, serta perlengkapan komunikasi dan konstruksi.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Titik Temu Sains dan Politik

    Titik Temu Sains dan Politik

    Jakarta (ANTARA) – Hubungan sains dan politik telah menjadi perdebatan klasik yang direproduksi terus menerus antargenerasi seperti layaknya hubungan agama dengan negara.

    Nathan Caplan dari Universitas Michigan, Amerika, pada 1979 pernah mengilustrasikan ilmuwan dan politikus sebagai aktor di dunia sains dan politik dengan teori dua komunitas (two communities theory).

    Menurutnya, dalam artikel berjudul “The Two Communities Theory and Knowledge Utilization” yang terbit pada jurnal American Behavioral Scientist, para ilmuwan dan politikus berada dalam dunia yang berbeda. Kedua dunia tersebut memiliki perbedaan nilai, tujuan, alat bantu, konflik, penghargaan, serta bahasa yang berbeda.

    Dampaknya, kedua komunitas itu menentukan masalah dan solusi secara berbeda pula sehingga kerap kali setiap pihak penuh prasangka dan percaya diri berlebihan.

    Caplan memang melukiskan relasi dunia ilmuwan sosial dan dunia politikus pengambil kebijakan yang kontras. Jarak di antara kedua dunia itu, menurut Caplan, membutuhkan jembatan (bridge) berupa hubungan personal yang penuh kepercayaan (trust), percaya diri (confidence), dan empati (empathy).

    Artikel ini akan membahas perspektif penulis pribadi tentang relasi sains dan politik yang lebih filosofis. Pada area mana sains dan politik berbeda ruang?

    Sebaliknya, pada titik dan area mana sains dan politik niscaya dapat bertemu dan berjumpa karena memang beririsan sebagai sesama komponen kemajuan bangsa. Ruang inilah yang seyogyanya dipahami oleh ilmuwan dan politikus sebagai para aktornya.

    Tentu ilmuwan yang dimaksud di sini dalam arti luas termasuk peneliti dan akademis ilmu alam dan ilmu sosial serta perekayasa yang terlibat pada aktivitas keilmuan, riset, inovasi, dan invensi teknologi.

    Demikian pula politikus yang dimaksud bukan hanya politikus partai, tetapi juga para pembuat dan eksekutor kebijakan di setiap level pemerintahan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

    Sains, secara filosofis seperti yang telah diketahui banyak ilmuwan dan politikus, ditopang oleh tiga pilar kerangka berpikir.

    Pertama, ontologi yaitu hakikat sebuah realitas apa adanya yang menjadi objek kajian sains. Kedua, epistemologi yaitu bagaimana cara memperoleh sains termasuk cara memverifikasi sains alias metodologi atau prosedur.

    Ketiga, aksiologi yaitu untuk tujuan apa sains tersebut digunakan bagi kepentingan manusia di sebuah wilayah atau bangsa. Pilar aksiologi sering disebut juga fungsi atau nilai sebuah sains termasuk etika di dalamnya.

    Ilmuwan yang lahir dan tumbuh dari pengetahuan yang dipelajarinya baik secara formal maupun informal tentu lebih paham dan membutuhkan independensi dalam dua pilar pertama yaitu ontologi dan epistemologi.

    Pada dua pilar tersebut, ilmuwan lebih mengerti sehingga keterlibatan politikus justru akan mengacaukan kemerdekaan berpikir tentang hakikat kajian dan metodologi yang dibangun setiap ilmuwan. Dengan kata lain, wilayah ilmuwan dan politikus berbeda pada zona ini sehingga mutlak terpisah.

    Namun, pada pilar ketiga yaitu aksiologi, ilmuwan dan politikus memiliki hubungan timbal balik kompleks yang harus diakui bersama.

    Pada pilar aksiologi inilah titik temu atau area perjumpaan antara ilmuwan dan politikus yang menjadi kebutuhan bersama.

    Gagasan penelitian dan pengembangan nuklir misalnya lahir dari pemikiran ilmuwan dan tentu didukung negara yang dipimpin oleh politikus.

    Demikian pula penelitian di bidang kedirgantaraan; meteorologi dan klimatologi; energi; geologi; maupun lahan dan pertanian, hampir dapat dipastikan lahir dari perjumpaan gagasan ilmuwan dengan visi strategis pemimpin politik di level nasional, regional, bahkan global.

    Legitimasi politik

    Perkembangan sains di sebuah negara membutuhkan arah dengan kerangka kerja jelas yang menjadi peta jalan riset dengan dukungan keputusan politik yang kuat disertai pendanaan, infrastruktur, serta mekanisme penerapan hasil penelitian.

    Tanpa legitimasi politik, hasil penelitian seringkali berhenti di meja laboratorium atau hanya menjadi publikasi ilmiah yang dibaca oleh sesama akademisi.

    Di dunia pertanian, tempat penulis bekerja, riset dan penerapan regeneratif agrikultur dengan pondasi kesehatan tanah misalnya, membutuhkan dukungan politik yang kuat untuk mewujudkannya.

    Sebaliknya, negara dengan para politikus di dalamnya membutuhkan bukti, data, dan rekomendasi ilmiah dari produk sains yang dihasilkan ilmuwan sehingga kebijakan negara berbasis bukti (evidence-based policy).

    Dalam era disrupsi informasi seperti sekarang, sains bahkan menjadi benteng terhadap kebijakan yang populis tetapi tidak efektif.

    Misalnya ketika menghadapi pandemi, data epidemiologi, model matematika penyebaran penyakit, dan riset vaksin menjadi basis bagi negara untuk mengambil keputusan strategis.

    Interaksi sains dan politik juga tidak steril dari konflik. Ada kalanya hasil penelitian menimbulkan kontroversi karena menyentuh kepentingan politik tertentu.

    Penemuan terkait perubahan iklim, misalnya, dapat mendorong regulasi yang membatasi industri berbasis fosil, sehingga melibatkan lobi politik yang kompleks.

    Oleh karena itu, diperlukan mekanisme komunikasi sains yang efektif agar pesan ilmiah tidak disalahpahami atau dipelintir demi kepentingan sesaat.

    Selain itu, hubungan sains dan politik harus menjunjung tinggi etika. Ilmuwan harus berpegang pada integritas ilmiah dan menghindari godaan untuk memanipulasi data demi menyenangkan pihak yang berkuasa.

    Di sisi lain, politikus perlu memberi ruang bagi ilmuwan untuk berbicara jujur meskipun hasil penelitian tidak sesuai dengan preferensi politik jangka pendek.

    Jika demikian, meskipun ilmuwan dan politikus memiliki dunia yang berbeda, sebetulnya keduanya tidak sepenuhnya terpisah.

    Pada area perjumpaan yang tepat, ranah aksiologi, kolaborasi ilmuwan dan politikus dapat menghasilkan kontribusi besar bagi sains, kebijakan publik, dan kemajuan bangsa.

    Kuncinya adalah saling memahami peran, menghormati batas, dan membangun komunikasi yang jujur serta transparan.

    Dengan demikian, sains dan politik dapat bersinergi, bukan saling mengendalikan, melainkan saling menguatkan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

    *) Penulis adalah Peneliti di Pusat Riset Tanaman Pangan, BRIN.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiba di New York, Prabowo dijadwalkan berpidato dalam Sidang Umum PBB

    Tiba di New York, Prabowo dijadwalkan berpidato dalam Sidang Umum PBB

    ANTARA – Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy, New York, Amerika Serikat, Sabtu (20/9), pukul 16.50 waktu setempat. Kehadiran Prabowo di New York dijadwalkan untuk menyampaikan pidato dalam sesi Debat Umum ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (23/9). (Cahya Sari/Anggah/Rayyan/Nabila Anisya Charisty)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Realisasi pendapatan daerah capai 67,37 persen, Mendagri: Kepri top

    Realisasi pendapatan daerah capai 67,37 persen, Mendagri: Kepri top

    Batam (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut realisasi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mencapai 67,37 persen hingga September 2025, menjadi salah satu contoh baik di daerah.

    “Ini Kepri sudah top. Realisasi pendapatan daerah sudah mencapai 67,37 persen, dengan belanja daerah yang berada di angka 60 persen. Artinya uang bergerak dan saya yakin pertukaran ekonomi baik,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Wilayah Sumatera di Batam, Ahad.

    Menteri Tito mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Ansar serta kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri yang dapat mengelola dan merealisasikan pendapatan dengan baik.

    “Leadership Bapak (Gubernur Ansar) untuk BPKAD juga bagus. Bahkan masih ada cadangan 7 persen di antara belanja dan pendapatan,” kata Tito.

    Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa komposisi pendapatan Provinsi Kepri tercatat 44,92 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara 55,05 persen dari Transfer Ke Daerah (TKD).

    Meski demikian, Tito tetap mengingatkan bahwa masih ada tantangan ke depan terkait alokasi TKD.

    Ia menjelaskan, pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan tambahan anggaran TKD sebesar Rp693 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2026, naik dari target awal Rp650 triliun.

    Tito pun memberikan sejumlah langkah yang bisa ditempuh pemerintah daerah agar tetap menjaga kinerja pendapatan di tengah berkurangnya TKD.

    “Pertama yakni efisiensi dan memperketat pengawasan belanja. Juga untuk menggali potensi pendapatan baru yang tidak memberatkan masyarakat, dengan mendorong peran swasta dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” katanya.

    Ia juga menyoroti peran program pusat seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang harus dimaksimalkan di daerah, untuk mendongkrak pendapatan.

    “Mengingat tahun anggaran 2025 hanya tinggal 3 bulan, pemerintah daerah diharap menggesa realisasi pendapatan daerah,” kata dia.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.