Category: Antaranews.com Politik

  • BNPT minta otoritas Bandara Soetta rumuskan sistem cegah terorisme

    BNPT minta otoritas Bandara Soetta rumuskan sistem cegah terorisme

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI meminta otoritas Bandar Udara (Bandara) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta (Soetta) untuk merumuskan sistem antisipasi ancaman terorisme sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanggulangan terorisme di sektor transportasi udara.

    Dalam audiensi dengan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta di Tangerang, Banten, Selasa (30/9), Kepala BNPT RI Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menyarankan otoritas untuk membuat prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) mengenai antisipasi ancaman terorisme apabila belum memilikinya.

    “Nanti kami akan melakukan dukungan. Mungkin ke depan BNPT bersama Otoritas bisa merumuskan berbagai langkah mitigasi sebagai upaya antisipasi,” ucap Komjen Pol. Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Kepala BNPT pun mengajak pihak otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Soetta untuk terus meningkatkan kolaborasi mengingat bandara merupakan salah satu objek vital nasional yang rawan terhadap ancaman terorisme.

    Selain itu, dikatakan bahwa sinergi BNPT dengan Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama tersebut penting dilakukan sebagai bentuk implementasi atas Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

    Aturan BNPT tersebut mengatur tentang pedoman perlindungan sarana dan prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

    Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta Putu Eka Cahyadhi menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi yang diberikan oleh BNPT.

    Dirinya menilai pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna meningkatkan keamanan dan pelayanan di bandara, yang menjadi wajah bangsa.

    “Bandara ini wajah bangsa dan tentu kolaborasi dengan stakeholder menjadi hal penting,” tutur Putu dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, ia berterima kasih serta meminta arahan dan petunjuk dari BNPT untuk berbagai hal yang bisa ditindaklanjuti untuk lebih baik ke depannya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    Sungailiat (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pasangan calon Fery Insani – Syahbudin sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka 2025.

    Pemenang Pilkada Ulang 2025, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Sungailiat, Kamis, yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, Ketua Legislatif Bangka, Jumadi, komisioner Bawaslu dan pejabat yang lain.

    “Penetapan pasangan calon bupati-wabup Bangka periode 2025-2030 hasil pilkada ulang 27 Agustus 2025 lalu, pasangan Fery Insani – Syahbudin berhasil mendapat dukungan 48.806 suara atau suara dukungan terbanyak dibanding pasangan calon yang lain,” jelas dia.

    Sinarto menjelaskan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangka hasil Pilkada Ulang 2025 merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), No.333/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Surat keputusan MK tersebut diterbitkan setelah hasil gugatan Pilkada Ulang 2025 yang ditolak,” jelas dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.

    Sebelumnya diketahui tiga peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Ulang 2025.

    Sinarto menjelaskan, hasil pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030 akan disampaikan secara tertulis ke Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD setempat untuk disahkan melalui proses pelantikan.

    Pewarta: Kasmono
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo anugerahkan tanda kehormatan kepada enam prajurit dan 12 satuan TNI

    Presiden Prabowo anugerahkan tanda kehormatan kepada enam prajurit dan 12 satuan TNI

    Kamis, 2 Oktober 2025 16:00 WIB

    Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha kepada Skadron Udara Lanud Atang Sendjaja di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat di perairaan Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha kepada 12 satuan TNI dan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada enam prajurit yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Presiden Prabowo Subianto menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Wakil Komandan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat di perairaan Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada enam prajurit dan Samkaryanugraha kepada 12 satuan TNI yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan: Pemerintah wajib laksanakan rekomendasi raker dengan DPR

    Puan: Pemerintah wajib laksanakan rekomendasi raker dengan DPR

    Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari rapat kerja dengan DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi dari hasil rapat kerja (raker) dengan parlemen.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari rapat kerja dengan DPR RI,” kata Puan dalam pidato Penutupan Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Puan menyampaikan penegasan itu setelah mengungkap evaluasi yang dilaksanakan legislator. Ia mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan yang diarahkan pada berbagai persoalan di masyarakat.

    Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah.

    Selain itu, dia juga mengungkap DPR telah melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan serta pembentukan satuan tugas judi daring (online).

    “[Kemudian] penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi program Makan Bergizi Gratis,” Puan menambahkan.

    Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan juga turut diawasi oleh DPR.

    Dia menyebut berbagai persoalan tersebut telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama pemerintah.

    Oleh sebab itu, Puan mengingatkan agar pemerintah menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam rapat-rapat kerja di DPR.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.

    Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

    “Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.

    “Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” katanya.

    Dia pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, dia meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.

    “Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan ajak DPR dan pemerintah perbaiki diri saat tutup masa sidang

    Puan ajak DPR dan pemerintah perbaiki diri saat tutup masa sidang

    pada masa persidangan ini telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dan dua RUU sebagai usul DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak jajarannya di DPR dan pemerintah untuk berefleksi dari dinamika demokrasi belakangan ini, sekaligus memperbaiki diri, saat berpidato menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

    “Tidak ada pihak yang mutlak benar atau paling bersalah. Kita semua, termasuk DPR RI dan Pemerintah, harus bercermin dan memperbaiki diri,” kata dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Pada mulanya, Puan mengatakan masa persidangan kali ini diawali dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, namun setelah itu terjadi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

    Puan menyebut aksi unjuk rasa tersebut sebagai “wajah lain dari memaknai kemerdekaan sebagai kebebasan”. Kendati begitu, dia lantas menyinggung aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

    “Ketika demonstrasi yang berujung anarki, kerusuhan, dan runtuhnya rasa kemanusiaan akibat hasutan yang menyesatkan, menebar provokasi, membenarkan kekerasan dilakukan, dan dianggap wajar oleh sebagian pihak,” tuturnya.

    Menurut dia, hal itu merupakan dinamika perjalanan bangsa yang menuntut kedewasaan dalam berdemokrasi. “Apa yang telah terjadi merupakan isyarat yang sangat penting bahwa ada yang belum kita jalankan dengan baik, bahwa ada yang salah dan harus kita perbaiki bersama,” katanya.

    Ia menyebut sudah menjadi tugas bersama seluruh pihak untuk menjadikan setiap peristiwa sebagai pelajaran wawas diri agar persatuan bangsa tetap terjaga, martabat kemanusiaan ditegakkan, dan Indonesia terus melangkah menuju kehidupan yang lebih baik.

    “Kemerdekaan, pada hakikatnya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapat tempat dalam perjalanan menuju Indonesia yang tenteram, adil, dan makmur,” kata dia.

    Puan menambahkan, dalam menjawab berbagai tantangan dalam membangun Indonesia, DPR bersama pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Puan menjelaskan DPR dan pemerintah pada masa persidangan ini telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dan dua RUU sebagai usul DPR RI.

    RUU yang disahkan, antara lain, Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

    Selain itu, Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition).

    Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta RUU tentang Statistik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar UMY: Usulan UU MBG jamin keberlanjutan program gizi anak

    Pakar UMY: Usulan UU MBG jamin keberlanjutan program gizi anak

    Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman menyebut usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi solusi strategis menjamin keberlanjutan program gizi anak di Indonesia.

    King Faisal dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan dasar hukum dalam bentuk undang-undang akan memberikan legitimasi lebih kuat sekaligus menjawab berbagai persoalan tata kelola yang selama ini masih lemah.

    “Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin,” ujar dia.

    Pembentukan UU MBG itu sebelumnya diusulkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid.

    Menurut dia, keberadaan UU MBG akan membawa implikasi penting dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah.

    “Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” katanya.

    King menilai sejumlah kasus keracunan makanan yang belakangan ini muncul menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh.

    Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan, terutama terkait keterlibatan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program.

    Meski demikian, ia menambahkan aspek substansial harus diperhatikan agar UU MBG tidak sekadar normatif.

    Beberapa poin penting yang harus masuk antara lain tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat.

    “Undang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta,” kata dia.

    Partisipasi masyarakat, menurut dia, sangat penting karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru sehingga dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi.

    Selain itu, menurut dia, pengaturan sanksi hukum juga penting untuk mencegah penyalahgunaan. Potensi penyimpangan di lapangan, mulai dari kontrak hingga standar penyediaan makanan, harus dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

    Jika hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), menurut dia, tidak ada ruang mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah.

    “Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” kata King.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPR dukung Perpres segera terbit untuk perbaikan MBG

    Ketua DPR dukung Perpres segera terbit untuk perbaikan MBG

    Perpres itu bisa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait untuk bersama-sama menjaga program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera terbit guna memperbaiki mekanisme penyaluran program itu di lapangan.

    Dia menilai sebenarnya program itu baik untuk anak-anak Indonesia karena targetnya meningkatkan gizi, namun karena adanya beragam kasus, menurut dia, proses dan mekanismenya harus dievaluasi secara total.

    “Tentu saja kita harus sama-sama untuk mendorong mendukung bagaimana perbaikan di lapangan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait,” kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, DPR RI melalui komisi terkait juga sudah meminta kepada pemerintah supaya segera ada payung hukum Program MBG berupa Perpres. Nantinya, dia berharap Perpres itu bisa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait untuk bersama-sama menjaga program MBG.

    “Jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini mempunyai masalah lagi di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit pada pekan ini.

    “Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).

    Ia menyampaikan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Perpres tersebut, antara lain mengenai makanan yang layak disajikan pada penerima manfaat, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, sampai persoalan kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco sebut RUU KUHAP diputuskan di masa sidang selanjutnya

    Dasco sebut RUU KUHAP diputuskan di masa sidang selanjutnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.

    Dia mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.

    “Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Adapun Kamis (2/10) besok, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan begitu, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (3/10) hingga awal November.

    Dalam rapat paripurna itu, sejumlah RUU akan dibahas untuk diambil keputusan yakni RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara, hingga RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia.

    Meski memasuki masa reses, dia mengatakan bahwa DPR RI akan tetap terbuka untuk menerima partisipasi publik. Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.

    “Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” kata dia.

    Adapun Komisi III DPR RI pada Juli 2025 sebetulnya sudah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setelah terdapat berbagai saran dari publik, Komisi III DPR RI pun belum memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR dorong pelibatan aktif pemdadalam percepatan MBG

    Anggota DPR dorong pelibatan aktif pemdadalam percepatan MBG

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan skema tugas pembantuan untuk pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Khozin mengatakan model tersebut menekankan pada aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

    “Keterlibatan pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Khozin yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember itu menyebutkan bahwa tugas pembantuan merupakan skema penugasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menjalankan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemda.

    “Ketentuan mengenai tugas pembantuan diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, serta PP No 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,” ujarnya.

    Dengan skema itu, Khozin menilai tanggungjawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sedangkan pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG, baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan.

    “Poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada semangat desentralisasi,” kata Khozin.

    Dia menegaskan bahwa semestinya sejak awal MBG diluncurkan, skema tugas pembantuan dapat dipilih sebagaimana dalam program yang selama ini dimiliki oleh pemerintah pusat.

    Khozin mencontohkan program vaksinasi yang merupakan program pusat, dalam praktiknya dibantu pelaksanaannya oleh pemda.

    “Segera buat formula kerjanya agar MBG ini bisa berjalan secara akseleratif dan optimal di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanannya. Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” katanya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.