Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan termasuk mantan PNS dan pejabat negara.

Hal ini tertuang dalam aturan resmi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?

Jadwal pencairan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh PT Taspen (Persero).

Jadwal bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

Besarnya gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan lainnya (sesuai ketentuan)

Jumlah yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung:

Pangkat atau golongan terakhir Lama masa kerja Kebijakan masing-masing instansi
Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan, dengan komponen berikut:

Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak, jika ada) Tunjangan Pangan Tambahan Penghasilan (jika ada)

Contoh Simulasi Perhitungan Gaji ke-13:

Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki penghasilan seperti berikut:

Gaji Pokok Pensiun: Rp3.500.000 Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp350.000 Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok): Rp70.000 Tunjangan Pangan: Rp200.000 Tambahan Penghasilan: Rp100.000

Maka total gaji ke-13 yang diterima adalah:

Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

Pemerintah memastikan bahwa proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan secara adil, transparan, dan akurat, sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Bagi para pensiunan atau keluarga yang mengurusi, pastikan rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News