Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Sederhana Memahami Tilang Sistem Poin yang Berlaku Januari 2025

Cara Sederhana Memahami Tilang Sistem Poin yang Berlaku Januari 2025

Jakarta: Mulai Januari 2025, tilang dengan sistem poin resmi diberlakukan. Aturan ini membuat pengendara yang mencapai batas maksimal pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani uji ulang atau kehilangan hak memiliki SIM. 
Pemberlakuan Tilang Sistem Poin
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang ini sudah siap diterapkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Dinilai Berdasarkan Poin, SIM Bisa Dicabut!

Pengurangan Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran, poin ini akan berkurang sesuai tingkat kesalahan:

Pelanggaran ringan: berkurang 1 poin (contoh: tidak memakai helm atau sabuk pengaman).
Pelanggaran sedang: berkurang 3 poin (contoh: tidak membawa STNK atau menggunakan pelat nomor palsu).
Pelanggaran berat: berkurang 5 poin (contoh: menerobos palang kereta api atau berkendara ugal-ugalan).
Kasus serius: seperti tabrak lari atau kecelakaan dengan korban meninggal dunia, langsung mengurangi 12 poin dan berujung pada pencabutan SIM.

Jika poin habis, SIM akan ditahan hingga ada putusan pengadilan. Pada penalti kedua, SIM pengendara dicabut, dan mereka harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkannya kembali.

Jakarta: Mulai Januari 2025, tilang dengan sistem poin resmi diberlakukan. Aturan ini membuat pengendara yang mencapai batas maksimal pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani uji ulang atau kehilangan hak memiliki SIM. 

Pemberlakuan Tilang Sistem Poin

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang ini sudah siap diterapkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin.
 
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
 
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Dinilai Berdasarkan Poin, SIM Bisa Dicabut!

Pengurangan Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran, poin ini akan berkurang sesuai tingkat kesalahan:

Pelanggaran ringan: berkurang 1 poin (contoh: tidak memakai helm atau sabuk pengaman).
Pelanggaran sedang: berkurang 3 poin (contoh: tidak membawa STNK atau menggunakan pelat nomor palsu).
Pelanggaran berat: berkurang 5 poin (contoh: menerobos palang kereta api atau berkendara ugal-ugalan).
Kasus serius: seperti tabrak lari atau kecelakaan dengan korban meninggal dunia, langsung mengurangi 12 poin dan berujung pada pencabutan SIM.

Jika poin habis, SIM akan ditahan hingga ada putusan pengadilan. Pada penalti kedua, SIM pengendara dicabut, dan mereka harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkannya kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)