Cara Mudah Legalisir Akta Pencatatan Sipil Lengkap dengan Persyaratannya di Kota Tangerang, GRATIS!

31 August 2023, 15:08

TANGERANG, suaramerdeka.com – Legalisir merupakan kegiatan yang sering dijumpai dari kehidupan warga Indonesia. Mulai dari KTP, ijazah, dan termasuk akta dan serta dokumen lainnya harus dilegalisir bila ingin mengurus suatu hal atau untuk memenuhi syarat administrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mempunyai pelayanan legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil dan dokumen-dokumen penting lainnya, secara “loket all in one” atau terpadu. Disdukcapil Kota Tangerang telah membuka pelayanan terpadu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalisir atas akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting lainnya secara gratis.
Baca Juga: Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Mahasiswa Akhir, Ini Respon Pimpinan Kampus Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra.

Ia mengatakan, pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, “Seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI,” jelas Irman dilansir laman tangerangkota.go.id. Lanjutnya, Disdukcapil Kota Tangerang memberikan persyaratan yang harus dilengkapi ketika proses pengajuan legalisir dilakukan. Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga Mulai dari fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya, membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil kota atau kabupaten asal bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang, fotokopi KTP-E, dan fotokopi kartu keluarga. “Disdukcapil Kota Tangerang memberi catatan khusus bagi proses pengajuan legalisir akta kelahiran yang dari luar Kota Tangerang dalam bentuk pengurusan surat rekomendasi dengan syarat yang sangat mudah, yakni penduduk cukup harus mencantumkan nomor telepon,” ujarnya. Dilansir dari quipper.com, legalisir almeruoakan proses pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang di atas fotokopi dokumen. Hal ini sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan dokumen asli. Baca Juga: Shibuya Incident Arc di Jujutsu Kaisen Tayang Hari Ini, Intip Sinopsis Lengkapnya! Proses legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen menjadi sah secara hukum. Secara umum, dokumen yang dilegalisir adalah dokumen resmi, seperti ijazah, transkrip nilai, rapor, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keteragan Lulus (SKL), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen yang telah dilegalisir dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang biasanya berhubungan dengan urusan administrasi.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi