Cara Menghitung Over Kredit Mobil, Begini Rumus dan Contohnya

Cara Menghitung Over Kredit Mobil, Begini Rumus dan Contohnya

YOGYAKARTA – Pada saat ini, memiliki mobil bagi setiap orang lebih mudah dengan adanya skema pembiayaan dan cicilan. Salah satu alternatif yang diminati oleh banyak orang yaitu over kredit mobil. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil dengan skema tersebut, Anda perlu memahami cara menghitung over kredit mobil.

Meskipun terlihat sederhana, proses over kredit mobil ternyata cukup kompleks. Sehingga calon pembeli harus melakukan perhitungan yang matang.

Cara Menghitung Over Kredit Mobil dan Contohnya

Dilansir dari buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, Kuncoro (2015:240), over kredit merupakan proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Over kredit bisa terjadi jika pemilik mobil sebelumnya merasa sulit untuk melunasi angsuran.

Pada saat ini, over kredit menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin mempunyai mobil tanpa harus membayar secara tunai ataupun kredit konvensional. Selain itu, bagi pembeli, over kredit juga dinilai lebih memberikan keuntungan.

Sebab, umumnya harga mobil yang ditawarkan cenderung lebih murah. Mobil over kredit juga tergolong masih baru atau tahun muda.

Meskipun demikian, sebelum membeli kendaraan dengan skema over kredit, Anda harus memerhatikan banyak hal dengan cermat. Khususnya cara menghitung pembayarannya.

Hal itu dikarenakan perhitungan over kredit tidak sama seperti kredit mobil biasa. Perhitungan tersebut harus memerhatikan asuransi, sisa angsuran, dan angsuran yang telah berjalan. Nah, agar Anda tidak bingung, simak cara menghitung over kredit mobil di bawah ini.

Rumus Over Kredit Mobil

Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran.

Simulasi Over Kredit

Seseorang berkeinginan untuk membeli mobil yang diangsur selama 1,5 tahun atau 18 bulan. Angsuran mobil sebelumnya sudah dilakukan selama 9 bulan. Angsuran untuk satu unit mobil adalah senilai Rp5.000.000. Bunga cicilan sebesar 10%, harga mobil Rp130.000.000, dan biaya modifikasi serta lainnya Rp2.000.000. Dari data-data tersebut, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Over kredit: Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (1/2 x Rp12 juta) + Rp2 juta – (9 x Rp5 juta) = Rp106 juta

Jadi, biaya yang harus dibayarkan untuk over kredit mobil adalah sekitar Rp106.000.000. Perhitungan tersebut harus dikeluarkan sebagai kompensasi atas over kredit mobil.

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung over kredit mobil yang bisa diterapkan. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.