Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 via BRI dan Bank Syariah

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 via BRI dan Bank Syariah

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-sertifikasi atau Guru Non ASN.

BSU hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan dalam sistem Kemenag. Guru yang lolos seleksi akan menerima notifikasi pencairan melalui akun SIMPATIKA dan dapat langsung menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (15/12/2025), bagi guru yang belum menerima notifikasi atau ingin memastikan status kepesertaan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui SIMPATIKA dengan langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://simpatika.siap.id/madrasah/ 

2. Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK

3. Pilih menu Tunjangan atau Bantuan

4. Periksa notifikasi status penerima BSU

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum ditetapkan sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan bahwa guru bersangkutan belum masuk daftar penerima BSU.

Cara Cetak Dokumen Pencairan BSU

Sebagai bagian dari persyaratan, guru wajib mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM, dan Surat Kuasa dari SIMPATIKA. Berikut langkahnya:

1. Akses https://simpatika.siap.id/madrasah/ dan pilih Login PTK

2. Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan password

3. Pilih menu Data Bantuan lalu klik Status Penerima

4. Jika terdaftar sebagai penerima, klik tombol Cetak untuk mengunduh dokumen

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025

Guru yang telah menerima notifikasi di SIMPATIKA perlu mengikuti tahapan berikut untuk mencairkan BSU.

1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU

Dokumen ini tersedia di akun SIMPATIKA dan menjadi bukti penetapan sebagai penerima BSU.

2. Cetak dan Tandatangani SPTJM

Guru wajib mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lalu menandatanganinya di atas materai.

3. Cetak Surat Kuasa Rekening

Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa materai.

4. Datang ke Bank Penyalur

Guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

⦁ KTP

⦁ NPWP (jika ada)

⦁ Surat Keterangan Penerima BSU

⦁ SPTJM bermaterai

⦁ Surat kuasa yang telah ditandatangani

Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.