Jakarta, Beritasatu.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi tantangan di berbagai sektor pelayanan publik. Untuk memberantasnya, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Melibatkan diri dalam pemberantasan pungli, tentu membantu menciptakan layanan publik yang lebih bersih. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan aksi pungli di tempat umum:
1. Menggunakan aplikasi online
Masyarakat dapat menggunakan media elektronik seperti aplikasi LAPOR!, SMS ke 1708, atau melalui media sosial media sosial X (dahulu Twitter) @LAPOR1708. Ini memungkinkan pelaporan yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
2. Unit pemberantasan pungutan liar (UPP)
Masyarakat bisa membuat laporan melalui UPP yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga, instansi, dan provinsi/kabupaten/kota. Pelapor hanya perlu menghubungi inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.
3. Kantor polisi lokal
Cara lainnya untuk melaporkan pungli di tempat umum, yaitu dengan mendatangi kantor polisi setempat, seperti Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi. Pada tingkat kota, kota besar, atau kabupaten, pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui Kepolisian Resor (Polres).
4. Ombudsman Republik Indonesia
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Ombudsman RI. Prosedurnya melibatkan pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137, atau mengirim laporan via email. Pastikan pelapor memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk status warga negara Indonesia dan waktu pelaporan tidak melebihi dua tahun.
5. Posko satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli)
Pelapor juga bisa mengajukan laporan langsung ke posko Satgas Saber Pungli, yang terletak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta. Informasi lengkap dapat dilihat di website resmi saberpungli.id.
Demikianlah cara melaporkan kegiatan pungli jika terjadi di lingkungan masyarakat. Pungli tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan integritas pelayanan publik secara keseluruhan.
