Cara Melakukan Pemutakhiran NIK Sebagai Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Begini Ketentuannya! – Page 3

Cara Melakukan Pemutakhiran NIK Sebagai Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Begini Ketentuannya! – Page 3

Balik nama atau mutasi PBB dilakukan ketika terjadi peralihan kepemilikan seperti karena jual beli, hibah, atau warisan. Proses ini bertujuan untuk memperbarui identitas pemilik pada SPPT agar sesuai dengan data terkini. Balik nama penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, serta menjadi dasar untuk memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama tersedia melalui kanal informasi resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dua Kemungkinan Hasil Penetapan Ulang

Setelah NIK terverifikasi dan data diperbarui, petugas akan menetapkan ulang SPPT PBB-P2 tahun 2025. Hasilnya bisa berupa:

Nilai ketetapan menjadi Rp0 (nol rupiah) apabila memenuhi seluruh kriteria pembebasan.
Nilai ketetapan tetap sama seperti sebelumnya apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan Kepgub 281/2025.

Mengajak Masyarakat Taat Pajak

Kebijakan ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi. Masyarakat diminta segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan daring melalui situs pajak online.

Dengan melakukan pemutakhiran data sekarang dan nikmati kemudahan pembebasan PBB-P2 tahun 2025, maka Anda turut berkontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.