Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Namun, pungutan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa lalu (31/12).

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut rinciannya barang-barang kena PPnBM:

1. PPnBM 20 persen
Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40 persen
Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. PPnBM 50 persen
Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. PPnBM 75 persen
Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Hitungan nilai pajak barang mewah usai dipungut PPN 12 persen dan PPnBM:

Misalnya, harga pembelian rumah mewah senilai Rp30 miliar, berikut nilai pajaknya:

– Harga rumah Rp30 miliar
– Nilai PPN: 12 persen x Rp30 miliar = Rp3,6 miliar
– Nilai PPnBM: 20 persen x Rp30 miliar = Rp6 miliar
– Harga rumah di tangan pembeli: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar.

(pta/pta)