Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.
“Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.
“Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.
Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
“Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.
Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
“Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.
Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.
“Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.
“Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.
Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
“Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.
Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
“Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(FZN)