Cara Dapat Diskon Listrik 50% Juni 2025: Syarat dan Ketentuannya! – Page 3

Cara Dapat Diskon Listrik 50% Juni 2025: Syarat dan Ketentuannya! – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah telah merilis 6 paket stimulus ekonomi yang akan keluar pada bulan Juni 2025. Salah satu paket yang dijalankan adalah diskon tarif listrik 50%. Diskon ini juga pernah dijalankan pemerintah di awal tahun. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono dikutip Jumat (30/5/2025).

Lalu, bagaimana cara dapat diskon listrik 50% ini? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi domestik dan meningkatkan aktivitas masyarakat di berbagai sektor.

Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau jutaan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pelanggan listrik otomatis mendapatkan diskon ini. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar bisa menikmati keringanan biaya listrik.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara dapat diskon listrik 50% pada Juni-Juli 2025.