Cara dan Syarat Ajukan Klaim Santunan jika Mobil atau Bangunan Warga Jakarta Tertimpa Pohon Tumbang

Cara dan Syarat Ajukan Klaim Santunan jika Mobil atau Bangunan Warga Jakarta Tertimpa Pohon Tumbang

Liputan6.com, Jakarta – Insiden pohon tumbang di Jakarta hingga menimbulkan korban jiwa sedang menjadi sorotan di Jakarta. Terbaru, dua peristiwa pohon tumbang terjadi di Kawasan elite Jakarta, yakni Pondok Indah dan Dharmawangsa.

Pada Minggu 26 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Lexus berwarna hitam diketahui ringsek tertimpa pohon di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian itu menyebabkan pengemudinya tewas di lokasi.

Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kondisi cuaca ekstrem serta pohon-pohon yang berusia tua kerap memicu insiden serupa.

Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang.

Fajar menjelaskan, mekanisme klaim santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang bisa diajukan secara daring melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang,” kata Fajar.

Besaran santunan yang diberikan juga bervariasi. Rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa biaya yang telah ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan tidak dapat diajukan untuk santunan pohon tumbang.

Sebuah pohon palem tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025) menimpa mobil Lexus yang dikemudikan mantan Direktur PT Danareksa, Harry Nugroho Prasetyo Danardojo, hingga tewas di tempat.

Polisi memastikan kejadian ini murni musibah alam, sementara Pemprov…