Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mudah. Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja. Setelah itu, pindai semua dokumen tersebut dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF.
Selanjutnya, siapkan soft file pengajuan dengan mengunduh formatnya melalui tautan bit.ly/formatkpj. Isi formulir tersebut secara lengkap, termasuk NIK dan data sekolah anak jika relevan, lalu simpan dalam bentuk Excel. Setelah semua file siap, kirimkan file Excel yang sudah diisi dan hasil pindaian dokumen PDF ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Pastikan menggunakan subjek email ‘pengajuankpj_nama perusahaan’.
Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Setelah pengajuan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data. Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)