Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menggulirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Peserta dengan status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran diminta bersiap melakukan registrasi ulang agar kembali memperoleh layanan jaminan Kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang BPJS Kesehatannya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Istana Presiden, Selasa (4/11/2025).
Ia berharap program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS.
Cek Besaran Tunggakan BPJS Kesehatan
BPJS berencana hanya menghapus tunggakan sampai dengan dua tahun. Alhasil, apabila peserta memiliki tunggakan di luar batas tersebut maka tidak akan dihapus.
Berikut ini cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelum melakukan pemutihan:
1. Melalui Mobile JKN
Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
Pililh ‘Menu Lainnya’ di Beranda
Pilih ‘Info Iuran’
2. Chat Pandawa
Anda dapat melakukan chat Whatsapp dengan Pandawa di nomor 08118165165.
Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
Tersedia tiga opsi menu, Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Pilih ‘Informasi’
Pilih ‘Cek Status Pembayaran’
Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir.
Pandawa akan mengirimkan informasi terkait status pembayaran, tagihan, maupun tunggakan.
3. Call Center BPJS Kesehatan
Anda dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
Sebelum melakukan panggilan, pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan.
Cara Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Rencananya, program ini bakal dimulai pada akhir 2025 mendatang. Masyarakat dapat menerima manfaat program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.
Meskipun hingga kini pemerintah belum mengungkap mekanisme program pemutihan BPJS Kesehatan secara detail. Namun program ini nantinya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.
Golongan Peserta yang Bisa Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, program pemutihan ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pengajuan juga diberikan untuk peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda.
Yang terakhir, peserta yang bisa mengajukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yakni mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).