Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan pilihannya.
Saat datang, pemilih wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.
Kemudian menunjukkan juga nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ternyata cara cek daftar TPS bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut ini cara cek TPS Pilkada 2024 agar tidak salah tempat untuk melakukan pencoblosan.
Cara Cek Daftar TPS Pilkada 2024
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id
Kemudian akan muncul keterangan “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota”
Masukkan 16 digit NIK
Selanjutnya klik “Langkah 2/4” dan masukkan nomor ponsel atau nomor WhatsApp yang aktif
Klik “Langkah 3/4” untuk tahapan selanjutnya
Masukkan kode One Time Password (OTP) yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp
Klik “Konfirmasi”
Nantinya akan muncul data informasi DPT Pilkada 2024 yang meliputi nomor TPS dan alamat potensial TPS
Sebelum mencobloan, masyarakat juga akan mendapat surat undangan yang memuat informasi mengenai TPS Pilkada 2024.