Cara Cek PIP Kemendikdasmen.go.id Desember 2025 Lewat HP dan Solusi jika Data Tidak Muncul

Cara Cek PIP Kemendikdasmen.go.id Desember 2025 Lewat HP dan Solusi jika Data Tidak Muncul

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka layanan pengecekan Program Indonesia Pintar (PIP) secara online. Melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, siswa dan orang tua kini dapat memeriksa status penerima bantuan pendidikan dengan mudah, tanpa harus datang langsung ke sekolah maupun kantor dinas pendidikan.

Penyaluran PIP 2025 termin III ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjaga keberlanjutan akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Dilansir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, kebijakan ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan pendidikan dasar dan menengah.

PIP bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mencegah kemungkinan putus sekolah akibat kendala finansial.

Seiring sistem yang semakin terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikdasmen menempatkan pengawasan dan ketepatan sasaran sebagai prioritas utama dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Cara Cek PIP di pip.kemendikdasmen.go.id Menggunakan HP

Untuk memberikan kemudahan akses informasi, pemerintah menyediakan layanan pengecekan mandiri secara online. Berikut langkah cara cek PIP kemendikdasmen.go.id yang bisa dilakukan lewat HP:

Buka browser dan akses https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu Cek Penerima PIP
Masukkan NISN siswa
Masukkan NIK sesuai Kartu Keluarga
Isi kode verifikasi yang muncul
Klik tombol Cek Penerima PIP

Jika data valid dan siswa terdaftar, laman akan menampilkan informasi status PIP, seperti:

Terdaftar sebagai penerima PIP
Status pencairan (sudah cair, proses, atau belum cair)

Cara Mengatasi Data PIP Tidak Muncul

Jika saat melakukan cara cek PIP kemendikdasmen.go.id data siswa tidak muncul atau tertulis “data tidak ditemukan”, jangan panik. Kondisi ini cukup sering terjadi dan umumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Kemendikdasmen menjelaskan, beberapa faktor umum penyebab data PIP tidak muncul antara lain:

NISN atau NIK salah input
Data siswa belum sinkron di sistem Dapodik
Siswa belum ditetapkan sebagai penerima pada tahap pencairan berjalan

Berikut solusi yang bisa dilakukan:

1. Periksa Kembali NISN dan NIK

Pastikan:

NISN yang dimasukkan benar dan aktif
NIK sesuai dengan data di Kartu Keluarga

Kesalahan satu digit saja dapat membuat sistem tidak menemukan data siswa.

2. Pastikan Data Siswa Sudah Sinkron di Dapodik

Program Indonesia Pintar (PIP) mengacu pada data yang tercatat dalam Dapodik sekolah. Apabila data siswa belum diperbarui atau belum tersinkronisasi, maka status penerima tidak akan muncul di sistem PIP. Sebagai solusi, siswa atau orang tua disarankan menghubungi operator sekolah untuk memastikan data siswa diperbarui dan disinkronkan dengan benar.

3. Siswa Belum Masuk Tahap Penetapan Penerima

Tidak semua siswa menerima bantuan PIP pada tahap yang sama karena penyalurannya dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pengecekan status secara berkala, terutama setelah adanya pengumuman termin pencairan terbaru.

4. Status Usulan Belum Disetujui

Siswa dapat saja telah diusulkan oleh pihak sekolah, namun belum ditetapkan secara resmi sebagai penerima oleh Kemendikdasmen. Untuk memastikan status tersebut, disarankan melakukan konfirmasi kepada wali kelas atau pihak sekolah terkait perkembangan usulan PIP.

Syarat Penerima Program Indonesia Pintar

Kemendikdasmen juga menetapkan kriteria agar bantuan diterima oleh peserta didik yang memenuhi kebutuhan prioritas. Mengutip dari pedoman pelaksanaan, penerima PIP meliputi:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik di sekolah maupun di panti sosial/asuhan.
Peserta didik terdampak bencana alam, korban musibah, atau memiliki kelainan fisik.
Peserta didik yang putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik dari keluarga dengan orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta didik yang tinggal di daerah konflik, atau berasal dari keluarga terpidana/berada di lembaga pemasyarakatan.
Peserta didik dengan lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
Peserta didik pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus.

Rincian Besaran Dana PIP

Dana bantuan yang disalurkan melalui PIP berbeda-beda, menyesuaikan tingkatan kelas dan jenjang pendidikan. Mengacu pada ketentuan pencairan 2025, besaran bantuan PIP:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun; khusus siswa baru atau kelas 6 sebesar Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun; khusus kelas 9 sebesar Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun; khusus kelas 12 sebesar Rp900.000.

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan generasi muda di Indonesia. Dengan kemudahan akses informasi melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam memperoleh hak bantuan pendidikan. Oleh karena itu, pastikan data anak telah tercatat dengan benar di sistem Dapodik sekolah agar proses sinkronisasi dapat berjalan optimal.