JABAR EKSPRES – Kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program tersebut disebutnya sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Dilansir dari dari website resmi Bapendajabarprov.go.id menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Antrean, Samsat Cimahi Terapkan Ganjil Genap untuk Pemutihan Pajak
“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi belum lama ini dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, lebih banyak menyoroti terkait aturan teknis dari kebijakan pemutihan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.
Baca juga : Jadwal Tutup Samsat Selama Libur Lebaran 2025 dan Cara Bayar Pajak Tanpa Kena Denda
Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.
Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pemprov Jabar juga terus mengembangkan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan dari mana saja lewat:
– E-Samsat
– Aplikasi Sambara via Jabar Apps Sapawarga
– Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Dengan layanan digital ini, proses bayar pajak jadi makin cepat, aman, dan efisien.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini bukan cuma soal bebas bayar tunggakan, tapi juga langkah nyata menuju ketertiban dan kemudahan dalam urusan kendaraan.