Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat

Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

SIGNAL adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online.

1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. Aplikasi tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS

2 Registrasi Akun

Buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk registrasi
Masukkan data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon
Unggah foto e-KTP Anda
Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk di aplikasi
Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk mengaktifkan akun
Jika registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

3. Lengkapi data kendaraan STNK

Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Daftar kendaraan milik sendiri:

Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”

Setelah kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan orang lain, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

4. Bayar pajak STNK online

Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak
Klik “Lanjut”
Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraaan bermotor akan muncul
Jika menghendaki dokumen dikirim melalui pos, maka silahkan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”
Masukan alamat pengiriman secara lengkap
Kemudian, total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”
Lalu pilih cara pembayaran
Akan muncul kode pembayaran di situ, Anda bisa pilih metode pembayaran
Kemudian, akan muncul kode bayar nominal pajak dan cara bayar
Lakukan sesuai instruksi.

Demikian cara membayar pajak STNK online menggunakan aplikasi Signal. Selamat mencoba!

(dem/dem)

Merangkum Semua Peristiwa