Liputan6.com, Jakarta – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku setuju apabila Undang-Undang KPK kembali direvisi. Hal itu menurutnya dapat mengembalikan independensi penyidik lembaga antirasuah ke depannya.
“Setuju Pak Undang-Undang KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di Undang-Undang yang lama, Undang-Undang 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” tutur Michael dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024 malam.
“KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK,” sambungnya.
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
“Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya Pak,” jelas dia.
“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” lanjut Michael.
Hal itu menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang memintanya menanggapi peluang revisi kembali Undang-Undang KPK.
“Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi UU KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” ujar Benny.
Dia lantas menyinggung kondisi penyidik KPK yang tidak menjadi independen, namun malah dilucuti integritasnya yang salah satunya dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK, jadi penyidik independen,” tanyanya.