Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim
KPK
)
Johanis Tanak
menilai diksi “perampasan” tak tepat untuk digunakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut dia, penggunaan kata perampasan seolah menunjukkan bahwa negara melakukan perampasan terhadap aset milik pihak-pihak tersebut.
“Kata merampas itu saya kurang pas, bisa enggak cari kata lain, kan kalau namanya merampas punya orang. Oh dia punya ini saya, saya rampas, sama dengan saya yang merampas kan. Masa iya negara merampas,” ujar Tanak di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Meski begitu, Tanak enggan berkomentar lebih jauh soal substansi ataupun materi aturan yang mungkin dimasukkan dalam
RUU Perampasan Aset
.
Wakil ketua KPK itu hanya ingin berkomentar soal nomenklatur beleid itu dan ia mengusulkan agar diksi perampasan diganti dengan pemulihan.
“Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan, yang merugikan negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke lah. Tapi kalau merampas, saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu,” kata Tanak.
Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
RUU tersebut hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Padahal, pembentukan RUU Perampasan Aset sudah berjalan sejak lama dan RUU ini diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.