Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni ‘menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain’ yang dapat multitafsir.
“Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tutur Fitroh.
Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.
Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian.
“Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” ujarnya.