Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto Nasional 8 Februari 2025

Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sosok
Hendy Kurniawan
menjadi sorotan setelah diduga terlibat menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Hendy Kurniawan merupakan perwira menengah Polri yang saat ini berpangkat komisaris besar.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki latar belakang di bidang reserse.
Dia pernah bertugas sebagai penyidik di KPK pada periode 2008 sampai dengan 2012.
Setelah meninggalkan Komisi Antirasuah, Hendy kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) di Polda Metro Jaya.
Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
Biro Hukum KPK mengungkapkan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan
AKBP Hendy Kurniawan
,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Orang-orang itu disebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diklaim diambil secara paksa.
“Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukum menyebut Hendy Kurniawan sebagai saksi yang mendukung klaim mereka.
Mereka menegaskan bahwa Hendy, sebagai mantan penyidik KPK, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan terkait prosedur penegakan hukum.
“Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Namun, pihak KPK menuduh Hendy sebagai oknum polisi yang diduga menjadi suruhan Hasto untuk menghalangi proses OTT tersebut.
Polri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes Hendy Kurniawan yang namanya disebut dalam
sidang praperadilan Hasto
.
“Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.