Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Sebut Tak Tutup Kemungkinan Bakal Ajukan Lagi

Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Sebut Tak Tutup Kemungkinan Bakal Ajukan Lagi

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pengancaman dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 17 Juli.

Nikita Mirzani hadir dengan penampilan yang berbeda di mana ia menggunakan kacamata hitam pada pukul 10.05 WIB. Saat ditanya terkait kondisi, Nikita mengaku sehat.

“Baik (kondisinya),” ujar Nikita Mirzani jelang sidang. 

Saat disinggung soal pencabutan laporan Wanprestasi Rp100 M yang sempat ia ajukan kepada Reza Gladys, Nikita membenarkan bahwa ia yang memintanya.

“Itu aku yang nyuruh memang,” ujarnya. 

Namun Nikita menegaskan kalau ia tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan laporan tersebut ke Reza Gladys.

“Karena minggu depan udah masuk saksi-saksi kan, kalaupun dicabut nanti bisa dimasukin lagi,” tandasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan bahwa ia dan kliennya telah sepakat untuk menarik laporan kasus Wanprestasi terhadap Reza Gladys beberapa waktu lalu.

“Jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli.

Untuk alasannya sendiri, Fahmi berdalih kalau ia dan Nikita ingin fokus mengurus kasus pidana terlebih dahulu yaitu laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan TPPU yang hingga kini masih berjalan.

“Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas,” jelas Fahmi.

“Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Fahmi Bachmid.