Afif menjelaskan, pada tahap pendaftaran calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah, KPU sebenarnya selalu menyediakan formulir yang berisi permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan dapat diumumkan ke publik. Ke depan, mekanisme itu akan kembali menjadi acuan KPU dalam memastikan keterbukaan informasi.
Meski begitu, Afif menekankan situasi saat ini berbeda karena bukan sedang dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga, dia menyebut Hal itu menimbulkan tantangan baru, terutama dalam mengatur kembali dokumen lama.
“Atas dokumen-dokumen yang lama, bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4927537/original/087367200_1724598944-IMG_20240825_172925.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)