Cabuli 8 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Bui-Kebiri Kimia

Cabuli 8 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Bui-Kebiri Kimia

Jakarta

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep, M Sahnan (51) 20 tahun penjara serta kebiri kimia selama 2 tahun. Ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa itu dinilai terbukti mencabuli 8 santrinya.

Sidang vonis terdakwa digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.

“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim, Andri Lesmana, dilansir detikJatim, Rabu (10/12/2025).

Vonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan,” terang Jetha.

“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” pungkasnya.

Terdakwa diketahui sudah melakukan pencabulan kepada 8 orang. Seluruh korban merupakan santri terdakwa.

(dek/idh)