Cabul dan Rudapaksa Anak hingga Cucu, Pria di Ambon Divonis Penjara Seumur Hidup!

8 December 2022, 10:00

Reporter:
Afdal Namakule|
Editor:
Afdal Namakule|
Kamis 08-12-2022,09:50 WIB

Ilustrasi palu sidang–

AMBON, FIN.CO.ID- Roby Hitipeuw (51), terdakwa pencabulan dan pemerkosaan lima anak kandung dan dua cucunya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 7 Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, dilansi dari Antara. 

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara seumur hidup karena perbuatan bejat secara berlanjut yang dilakukan terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
BACA JUGA:Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun, Kompol Putra Beri Pesan Begini

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

BACA JUGA:Oknum Guru SD Cabul di Kota Bekasi Akhirnya Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota
Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
BACA JUGA:Korban Melawan, Pria di Bantul Ini Tega Cabuli Penyandang Disabilitas di Bawah Umur
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung.

“Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban,” ucapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.
Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.

Sumber:

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi