Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.
Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.
“Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.
Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf
Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan
Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.
“Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.
“Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga
Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.
“Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.
Permintaan Maaf Toko Roti
Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.
“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.
Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.
Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.
“Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.
Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf
Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan
Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.
“Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.
“Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga
Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.
“Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.
Permintaan Maaf Toko Roti
Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.
“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)