Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mewanti-wanti pemerintah agar tetap mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai tenggat 21 November.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan bahwa keterlambatan pengumuman upah minimum akan memberikan ketidakpastian bagi buruh dan dunia usaha.

“Kami meminta supaya pemerintah segera mengumumkan UMP, mengingat adanya desakan dari anggota agar segera mengambil sikap untuk turun ke jalan,” kata Rosita saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, pemerintah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Rosita memandang bahwa pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan apabila pengumuman kenaikan UMP melebihi 21 November setiap tahunnya, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.

“Kalau begini, bisa dikatakan pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk mengumumkan kenaikan UMP,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan adanya kemungkinan pengumuman besaran UMP 2026 mundur dari tenggat waktu 21 November.

Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman UMP berpotensi mundur hingga Desember, mengingat belum ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini.

“Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,” kata Nurjaman kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Nurjaman lantas menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat kementerian oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Pihaknya berharap agar penetapan UMP tahun depan tetap mengikuti mekanisme tersebut, bukan lagi berdasarkan diskresi presiden seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.