Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.
Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.
Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
“Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan.
Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.
Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
“Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.
Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.
Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.
Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.
“Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%.
