Adapun alasan kedua yaitu, tidak dibukanya ruang bagi buruh Sritex yang ingin menggugat jika tidak setuju dengan hak-hak yang diterima.
Iqbal menjelaskan, bagi buruh yang tidak bisa menerima PHK akibat pailit tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dia boleh mengadu..
“Dia bisa mengadu naik ke tingkat atas namanya pegawai perantara atau mekanisme Tripartit. Siapa pegawai perantara? yaitu Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Tak Ada Peran Kementerian Tenaga Kerja
Iqbal juga menyoroti, peran Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam menangani kasus Sritex. Iqbal menilai Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan lalai karena ada potensi hingga ratusan ribu buruh Sritex hingga anak perusahaannya terkena PHK.
“Alasan ketiga, dimana Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja serta dinas Tenaga Kerja terhadap PHK Sritex? Ini jangan-jangan takut di reshuffle oleh, Bapak Presiden Prabowo yang perintahnya kan jelas, Hindari tidak ada PHK. Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK,” jelas Iqbal.
Kejelasan Kurator
Ketua Partai Buruh itu juga menyoroti peran Kurator yang memegang uang. Iqbal mempertanyakan apakah Kurator bisa memberikan kejelasan terkait pesangon dan hak-hak lain buruh Sritex.
“Nah, ada kejelasan enggak pesangonnya berapa kali? Misal pesangon itu, masa kerja satu tahun, satu bulan upah diterima. Paling banyak, masa kerja delapan tahun ke atas menerima pesangon sembilan bulan upah,” tutur Iqbal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5146626/original/053244300_1740837250-20250301-Sritex_Pamit-AFP_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)