Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak dipukul rata atau disamakan satu angka se-Indonesia.

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 lalu yang serempak sebesar 6,5% dapat dipandang positif sebagai bentuk empati terhadap kesejahteraan buruh, tetapi mengingatkan perihal potensi pelebaran ketimpangan pendapatan buruh antardaerah.

“KSPN sudah mengusulkan secara resmi kepada Presiden RI ditembuskan ke Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi IX DPR RI, jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka kesenjangan/perbedaan upah minimum antardaerah akan semakin tinggi,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

Dia lantas melanjutkan bahwa kenaikan UMP satu angka tidak adil bagi pekerja yang memiliki kompetensi serta jam kerja yang sama di berbagai daerah.

Di samping itu, Ristadi juga menilai hal tersebut tidak sehat bagi persaingan dunia usaha. Pasalnya, terdapat perbedaan biaya (cost) produksi yang signifikan di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

Oleh karenanya, KSPN mengusulkan agar formulasi upah minimum diubah menjadi upah minimum sektoral nasional (UMSN), yakni upah yang berdasarkan jenis dan skala usaha secara nasional. Namun, dia menggarisbawahi perlunya masa transisi yang harus diterapkan atas kondisi perbedaan upah minimum antardaerah saat ini.

“Untuk menuju formulasi tersebut bisa dijalankan, maka harus ada keseimbangan upah minimum antardaerah terlebih dahulu, yaitu dengan cara upah minimum yang lebih rendah harus dinaikkan lebih tinggi dari upah minimum [di daerah] yang sudah tinggi,” tegasnya.

Selain itu, Ristadi menyampaikan bahwa kajian mengenai kenaikan UMP 2026 berlangsung di meja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, Depenas tidak berperan untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum, tetapi memberikan hasil kajian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 yang juga harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).